#PolsekTerbanggiBesar
Explore tagged Tumblr posts
Text
Polisi Gelandang Oknum Buruh Lantaran Diduga Melakukan Pencurian
Seorang buruh digelandang ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah mencongkel loker menggunakan obeng, lalu mengambil tas yang berisikan kartu ATM milik temannya, Sabtu (5/8/2023). Pelaku tersebut berinisial NR (35) seorang operator Pouch Factory PT. GGPC warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan korban Nugroho (25) salah seorang buruh Kontrak di PT. GGPC, Terbanggi Besar, warga Perum BTN Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada Hari Kamis (27/7/23) ketika korban sedang bekerja di PT. GGPC, Terbanggi Besar. "Saat itu korban sedang bekerja dan berbagai barang bawaan yang ia bawa, selalu di simpan di dalam loker yang tersedia di PT tersebut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023). Kemudian, ketika korban selesai bekerja dan hendak pulang kerumah kata Kapolsek, korban melihat loker miliknya sudah terbuka dan pengait pintu sudah rusak. Menurut Kapolsek AKP Edy Qorinas, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut, setelah korban mengecek mutasi aplikasi Brimo di Hp miliknya. "Setelah di cek, ternyata korban melihat ada penarikan uang dari rekening tersebut sebesar Rp. 2 juta," ujarnya. Padahal sambung AKP Edy Qorinas, korban tidak pernah melakukan teransaksi penarikan uang tersebut. "Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar," tambahnya. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berbekal laporan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan Polisi dan digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kami amankan di Mapolsek, guna pengembangan lebih lanjut, " ungkap Qorinas. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Hms/BS) Read the full article
0 notes
Text
Meresahkan Warga, Polisi Terbanggi Besar Amankan Empat Pelaku Koperasi
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung gulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat. Mengawalii dinas di Polsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H, langsung gass poll, untuk menciptakan rasa aman nyaman kepada masyarakat. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya telah mengamankan empat orang. Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron. Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah untuk menjalankan bisnis koperasi. Ditangkapnya keempat pelaku itu kata AKP Edi Qorinas, bermula atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. "Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta," jelasnya, Jum'at (7/7/2023). Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut. "Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya. Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Rabu (5/7/23). "Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya. Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 Ipda Rommy Dwibowo, S.H yang telah menggulung para pelaku. Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban, akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak masuk akal itu, banyak warganya yang minggat bahkan keluarganya berantakan. "Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi, bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi," katanya. Untuk itu, sejumlah Kepala Kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung. "Mohon pak Polisi agar para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman, nyaman dan damai," pungkasnya. (Hms/BS) Read the full article
0 notes
Text
Ops Sikat Krakatau 2023, Aparat Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Curanmor
LAMPUNG TENGAH - Ops Sikat Krakatau 2023, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang anak dibawah umur karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (16/5/2023). CA (16) seorang pelajar ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Terbanggi Besar, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Curat berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 warna Hitam Nopol : BE 5355 UK milik korban Dedi (24) warga Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng. “Betul, pelaku telah kami amankan. Mirisnya, pelaku masih anak dibawah umur dan masih sekolah,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, S.H., S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Rabu (17/5/23) Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu lalu (15/1/23) sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban sedang asik menyaksikan hiburan jaranan di Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng, “Saat korban sedang asik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal,” ujarnya. Mendapatkan informasi tersebut, sambung Kapolsek, korban langsung menuju tempat ia memarkir kendaraannya. “Namun, saat di cek oleh korban, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” tambahnya. Setelah berusaha mencari kendaraanya kesana kemari bersama sejumlah penonton lainnya, sepeda motornya juga tidak ditemukan. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek. Lebih lanjut, petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan petugas kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku curat tersebut. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat itu juga petugas langsung menuju rumah pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan dirumannya, tanpa perlawanan,” ungkapnya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. Read the full article
0 notes
Text
Antisipasi Pelemparan Batu Polisi Pasang Spanduk Imbauan
LAMPUNG TENGAH - Mengantisipasi perbuatan tercela yang dapat merugikan dan membahayakan orang lain disuasana mudik lebaran jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung pasang spanduk himbauan selain dari giatkan Patroli. Langkah ini guna mencegah aksi pelemparan batu ke jalan Tol. Untuk itu jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menggiatkan patroli dan melakukan pemasang spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over). Seperti yang dilakukan di fly over diwilayah Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (19/4/2023). Setelah petugas melaksanakan patroli KRYD cegah gangguan Kamtibmas dan C3, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan pelemparan batu di Jalan Tol, dalam rangka Ops Ketupat Krakatau 2023. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si. Kapolsek mengatakan, tujuan pemasangan spanduk himbauan ini, sebagai upaya pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan. “Tentunya demi menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran bagi masyarakat maupun para pemudik dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,”nl jelasnya. Maka dari itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang apapun di jalan Tol. Karena, lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana. Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. “Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya. Pihaknya berharap, masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,”ungkapnya. "Sehingga seluruh masyarakat yang melintasi Kab. Lampung Tengah merasa aman, nyaman dan lancar sesuai dengan tema Ops Ketupat Krakatau 2023, Mudik Aman, Berkesan," ungkapnya. (Hms/BS) Read the full article
0 notes
Text
Polisi Lampung Tengah Bekuk Pelaku Penikaman, Korban Meninggal Dunia
LAMPUNG TENGAH - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus seorang pelaku pembunuhan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar beberapa waktu lalu. Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, menuturkan, peristiwa penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu berawal dari cek-cok mulut berujung penikaman hingga korban meninggal dunia, FS (24) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggalangan oleh Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polisi. “Kini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek. Kapolsek mengatakan, terjadinya perkelahian berujung penikaman antara pelaku FS dengan korban RM (34) warga Kel. Yukum Jaya, Terbanggi Besar Lampung Tengah tersebut, karena diduga berselisih paham. “Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia karena di tikam oleh pelaku pada bagian perut menggunakan pisau dapur,” ujarnya. Kompol Tatang menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku sedang tidur siang, namun merasa terganggu oleh teriakan korban. Kemudian pelaku keluar rumah dan bertanya kepada korban ‘Kenapa kamu teriak-teriak? lalu korban menjawab "Kenapa, kamu tidak senang apa?” ujar Kapolsek menirukan cek cok mulut antara pelaku dan korban. Selanjutnya, korban menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar (Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata, ”Ayo kita ke Kopel kalau kamu berani,”jelasnya. Karena tidak senang di tantang oleh korban, lalu pelaku menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan. Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung, kemudian pelaku menghampiri korban. “Terjadilah cek cok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sebanyak 1 kali,”terang Kapolsek. Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban. Pelaku, kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantarkan oleh keluarganya, setelah kami lakukan penggalangan, tambahnya. Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya, dan saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Hms/BS) Read the full article
0 notes
Text
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencuri Aki Mobil
LAMPUNG TENGAH - Giat Ops Cempaka Krakatau 2023, AI (23) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Diamankannya AI oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung itu lantaran telah mencuri 2 unit aki mobil milik perusahaan pada, Minggu (19/3/2023) malam lalu. AI diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit Aki/Accu merk Incoe yang terpasang di Mobil Truck Mitshubishi Colt Diesel No.Pol BE 8806 BB milik perusahaan PT. INDO PRIMA BEEF yang berada di Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, pada Minggu (19/3/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si saat di konfirmasi, Senin (27/3/2023). Kapolsek mengatakan, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2023, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku curat berupa 2 unit aki mobil milik perusahaan PT. INDO PRIMA BEEF. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas/CCTV yang sempat merekam aksi pelaku. “Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di TKP, akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah tanpa perlawanan,”ujarnya. Modus pelaku yakni dengan cara memanjat pagar lalu masuk kedalam areal PT. INDO PRIMA BEEF, kemudian melepas aki yang terpasang di Mobil Truck Mitshubishi Colt Diesel milik perusahaan,”tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya. Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, kami jajaran Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan. Terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya. “Sehingga, situasi Kamtimbas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap aman,nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (Hms) Read the full article
0 notes