Tumgik
#Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Text
Timbangan Kendaraan PT. Hwa Hok Steel Cikande Serang Disegel
SERANG – Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, melakukan penyegelan terhadap alat ukur timbangan kendaraan PT. Hwa Hok Steel yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Blok S No. 2, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penyegelan ini karena alat ukur timbangan kendaraan logistik bahan baku pengolah besi dan baja tersebut…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
maulia89 · 2 years
Text
Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar
BERTUAHPOS.COM — Larangan menjual pakain bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Adapun permendag ini mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/Sl7JDB
0 notes
aboutbdgcom · 2 years
Photo
Tumblr media
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri. . Oleh karenanya, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri. Menurut Jokowi, sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan. . "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). . "Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya menegaskan kembali. . Pemerintah sudah menerbitkan larangan penjualan baju bekas impor dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. . Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara. . "Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Moga, Senin (13/3/2023). . Sumber: Kompas.com . Follow, like, komentar dan tag temanmu untuk ikut bersama kita guys! - #bdg #aboutbdgcom #aboutbdg #bandung #beritabandung #allaboutbandung #like4likes #bandunginfo #wisatabandung #jalanjalanbandung #explorebandung #jelajahbandung #pemrpovjabar #kotabandung #kabupatenbandung #kabupatenbandungbarat #bandungjuara #viralbandung #seputarbandung #infobandung #infobdg #infobandungraya #explore #bajubekas #gedebage #jokowi https://www.instagram.com/p/CpzevzZL5ct/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes