#Petugas DPMPTSP
Explore tagged Tumblr posts
Text
Waspada Penipuan Berkedok Petugas DPMPTSP di Kota Bengkulu
Waspada Penipuan Berkedok Petugas DPMPTSP di Kota Bengkulu KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Masyarakat Kota Bengkulu baru-baru ini diresahkan oleh aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pengurusan izin usaha dengan imbalan…
#DPMPTSP Kota Bengkulu#izin usaha resmi#Layanan gratis#Pengurusan izin#Penipuan#penipuan izin usaha#penipuan NIB#Petugas DPMPTSP#Waspada penipuan#Kota Bengkulu
0 notes
Text
Sebelum Diluncurkan Akhir Tahun 2023, DPMPTSP Buleleng Gelar Rapat Pembahasan PKS MPP
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Dengan kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng diharapkan nantinya mampu memberi kemudahan, kecepatan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari berbagai unit, baik pemerintah, BUMN/BUMD hingga pihak swasta dengan mengedepankan pola kerja sama (kolaboratif). Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan semua stake holder terkait, melaksanakan kegiatan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) MPP yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Selasa (3/10/2023). Dalam PKS dimaksud berisi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan sinergis dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik. Selain itu juga komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih cepat, mudah terjangkau, transparan dan akuntabel. Kepala DPMPTSP, I Made Kuta, S.Sos., menyampaikan, terima kasih kepada semua organisasi penyelenggara pelayanan yang telah bersedia bersinergi dalam MPP di Kabupaten Buleleng, karena sesuai amanat peraturan perundangan yang mengatur tentang MPP disetiap daerah harus sudah memiliki MPP paling lambat diakhir Tahun 2023. MPP ini sedianya akan beroperasi di gedung atas lantai tiga Pasar Banyuasri, didukung oleh 17 unit penyelenggara layanan yang terdiri dari instansi vertikal, Perangkat Daerah dan UPTD. Organisasi penyelenggara layanan dimaksud adalah Kejaksaan Negeri Buleleng, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, UPTD Samsat Buleleng, BNN, Kantor Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUTR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan. "Jumlah jenis pelayanan yang sudah tercatat sekitar 117 pelayanan, tapi bisa saja terus bertambah, kita liat progres dan tanggapan dari masyarakat tentang MPP ini nantinya, kalau dirasa betul-betul diperlukan kita akan tambah pelayanan yang lain," sambungnya. Selain itu dalam rapat kali ini, Kadis Kuta menekankan agar setiap organisasi penyelenggara pelayanan yang masuk di dalam MPP untuk mencermati isi yang ada didalam PKS sebelum dilakukan penandatangan dan dilaporkan ke Pj. Bupati Buleleng. "Saya mohon bapak ibu cermati isi dari PKS ini, jika ada yang perlu diperbaiki dimohon segera dikoordinasikan dan saya harap di awal Bulan Oktober semuanya sudah fix dan ditandatangani pimpinan masing-masing," tegasnya. Kadis Kuta juga berharap agar tiap unit pelayanan menempatkan petugas yang kompeten dan mampu bertanggung jawab sehingga tujuan MPP dapat terwujud. “Semoga dengan hadirnya MPP di Kabupaten Buleleng akan bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," tutup Kadis Kuta.(adv/bpn) Read the full article
0 notes
Text
DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LUBUK BASUNG Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam, gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Rabu (30/11). Kegiatan ini dibuka Kepala DPMPTSP- Naker Agam, Mhd Lutfi AR yang diikuti petugas kantor camat…
View On WordPress
0 notes
Text
Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes
Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes
INILAHONLINE.COM, BREBES — Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Satpol PP Kabupaten Brebes, kembali merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah. Senin (12/7/2021). Petugas menurunkan para penumpang kemudian menilang pengemudi dan selanjutnya menyita serta…
View On WordPress
0 notes
Text
Disegel Satpol PP Tangsel, Proyek Pengurugan Lahan Tidak Memiliki Izin
Disegel Satpol PP Tangsel, Proyek Pengurugan Lahan Tidak Memiliki Izin #bidiktangsel #SatpolppTangsel
Setu, bidiktangsel.com – Kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan di salahsatu lahan yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditindaktegas dengan penyegelan lokasi oleh gabungan petugas Penyidikan dan Penindakan serta tim Gagak Hitam Satuan Polisi…
View On WordPress
0 notes
Text
0 notes
Text
Selain di MPP Sidoarjo, Pengajuan Ijin Usaha OSS Bisa Dilakukan di Empat Kantor Kecamatan Ini
Selain di MPP Sidoarjo, Pengajuan Ijin Usaha OSS Bisa Dilakukan di Empat Kantor Kecamatan Ini
Salah satu pemohon ijin usaha OSS sedang dipandu oleh petugas di Kantor Kecamatan Taman
SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo telah menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan dan…
View On WordPress
0 notes
Photo
Terbuka pada Investor, Perjelas Wewenang Perizinan
Keran investasi di Kabupaten Malang benar-benar dibuka lebar. Komitmen itu tidak hanya ditunjukkan dengan mempermudah mekanisme perizinan. Tapi juga menjaring investor ke luar daerah. Salah satunya lewat panggung Apkasi Otonomi Expo, Trade, Tourism & Investment (AOE19) di Jakarta, 3–5 Juli lalu.
……………………………………………………………………….
Batik Malangan, makanan (oleh-oleh) khas, dan kopi. Tiga komoditas itu menjadi barang yang paling dilirik oleh pengunjung AOE19 di Jakarta Convention Center (JCC). Ini menandakan bahwa potensi Kabupaten Malang mendapat apresiasi dari masyarakat luas.
”Tiga jenis barang itu habis. Bahkan banyak yang bertanya bagaimana caranya bisa membeli lagi,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Drs Iriantoro MSi. ”Kalau ada pemilik modal yang berminat memproduksi dalam skala besar, sekaligus pemasarannya, tentu menjadi kabar yang bagus bagi Kabupaten Malang,” sambungnya.
Saat itu, menurut mantan kepala Balitbangda tersebut, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibawa dalam ajang ini. Mereka mengusung potensinya masing-masing.
Di antaranya, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas koperasi dan usaha mikro kecil menengah, dinas tenaga kerja, dinas perikanan, dinas ketahanan pangan, serta dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
Tidak hanya membawa produk andalan. Dalam ajang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut, Kabupaten Malang juga menawarkan beberapa tempat yang prospektif untuk investasi.
”Kami telah memetakannya dalam enam wilayah pengembangan (WP). Ini untuk mempermudah para investor juga,” terang Iriantoro.
Enam WP tersebut terbagi dalam sektor-sektor industri peternakan dan agrobisnis sayur-sayuran, sektor peternakan, sektor agrobisnis perikanan, sektor industri olahan makanan dan minuman, sektor peternakan dan wisata agro, serta sektor perkebunan.
”Jadi, kalau ada investor yang ingin investasi di sektor perkebunan, maka kami arahkan pada lokasi yang tepat,” tukas dia.
Karena pintu investasi telah dibuka, pihaknya pun juga mempermudah mekanisme perizinan. Bahkan dia menjamin semuanya dilakukan secara transparan dan terbuka.
Tidak hanya melalui offline saja (pengurusan manual) di kantor DPMPTSP. Tapi juga melalui aplikasi online single submission (OSS). ”Jika kesulitan menggunakan OSS, petugas kami siap mendampingi,” tandasnya.
Untuk optimalisasi OSS, 15 Juli lalu DPMPTSP secara khusus melakukan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Perizinan dan Non-perizinan kepada DPMPTSP.
Hal itu sekaligus merespons adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS. ”Ada perubahan nomenklatur serta kewenangan yang berpindah dari pemerintah Kabupaten Malang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemerintah pusat,” terangnya sambil menambahkan bahwa evaluasi melibatkan beberapa OPD terkait.
Iriantoro mencontohkan, dulu izin pemakaian pesawat UAP menjadi tugas dan kewenangan DPMPTSP Kabupaten Malang. Tapi saat ini telah menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Sedangkan izin peternakan kini sudah dapat diakses melalui OSS.
Dengan adanya perubahan tersebut, dia berharap layanan yang diberikan jauh lebih maksimal. Karena kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat lebih jelas serta tertata.
Pewarta : Imron Haqiqi Copy Editor : Amalia Safitri Penyunting : Nenny Fitrin
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/terbuka-pada-investor-perjelas-wewenang-perizinan/
MalangTODAY
0 notes
Text
Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan
Salma Nania Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan Artikel Baru Nih Artikel Tentang Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan Pencarian Artikel Tentang Berita Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, UI. Petugas KPK membawanya di sela-sela penggeledahan di kantor tersebut. http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini
Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini
Masalah klasik yang kerap timbul saat berlangsungnya Ramadhan adalah bukanya rumah-rumah makan di siang hari. Maka untuk mensiasati hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan buka bagi pelaku usaha rumah makan pada siang hari. Seperti apakah aturan tersebut?
Bisa dibilang aturan tersebut sangatlah remeh bahkan sangat sederhana namun memiliki logika yang sangat mengena. Aturan tersebut dituangkan dalam Imbauan Walikota Pekanbaru No.478 tertanggal 15 Mei 2017. Yang mana isinya rumah-rumah makan boleh tetap berbuka di siang hari kala Ramadhan asalkan memasang spanduk ‘Restoran/Rumah Makan Non Muslim Bagi Umat Muslim Dilarang Masuk’.
Perlu dicatat, mereka yang boleh membuka rumah makannya adalah hanya rumah makan non muslim yang telah terlebih dahulu diurus izinnya kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP).
Namun pada kenyataannya, pada siang hari masih banyak rumah makan yang buka tanpa izin rekomendasi dari dinas terkait. Serta tidak memasang spanduk seperti yang telah ditentukan.
Melihat kondisi tersebut, Kepala DPM PTSP Pekanbaru M Jamil menuturkan bahwa pengurusan izin rumah makan non muslim bisa di urus secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Caranya, pemilik usaha mendatangi kantor DPM PTSP yang terdapat di Komplek Perkantoran Walikota. Selanjutnya melakukan pendftaran usaha. Setelah itu barulah pemilik usaha bisa mencetak spanduk yang telah ditentukan spesifikasinya oleh DPMPTSP.
“Pengurusan izin ga dipungut biaya alias gratis,” ujar M Jamil kepada awak media, Jumat (2/6).
Maka dari itu ia meminta kepada pemilik usaha rumah makan non muslim agar segera mengurus izin rekomendasi. Jika tidak, petugas Satpol PP selaku penegak perda akan mendatangi rumah makan yang melanggar dan melakukan penutupan paksa. Hal tersebut, kata Jamil sudah beberapa kali terjadi sejak awal Ramadan lalu.
“Kalau penindakan memang bukan ranah kami. Tapi saya lihat memang sudah sering warung makan yang ditutup paksa oleh Satpol PP karena tidak mematuhi imbauan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru,” ujarnya.
Aturan tersebut tentu membuat khawatir bagi umat muslim yang hendak makan di siang hari. Betapa tidak, kalau pun nekad ingin makan di rumah makan yang terpampang tulisan non muslim, maka akan menjadi pertanyaan tingkat dari kehalalan menu yang disajikan.
Kabarnya, Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun ini telah mengeluarkan 149 spanduk.
sumber : inilah
Sumber : Source link
0 notes
Text
Darurat Corona, DPMPTSP Sragen Imbau Masyarakat Manfaatkan Pengurusan Izin Lewat Online dari Rumah. Siapkan Petugas Go License Untuk Layani Konsultasi - Joglo#SEMar #News #souvenir #souvenirkantor #tumbler
Darurat Corona, DPMPTSP Sragen Imbau Masyarakat Manfaatkan Pengurusan Izin Lewat Online dari Rumah. Siapkan Petugas Go License Untuk Layani Konsultasi Joglosemar News source http://www.bit.ly/tumbler-matalakistore#be841c9a8206a860f2b9b7fd88644871
0 notes
Text
0 notes
Link
Ratusan rumah kos ilegal berada di Kota Mojokerto, rawan digunakan jadi tempat mesum©
Jumat, 21 Februari 2020 14:18
masterfile©com
Ilustrasi - Rawan Dijadikan Tempat Mesum, Ratusan Rumah Kos Ilegal di Mojokerto Terancam Sanksi Berat Penyegelan
Ratusan rumah kos ilegal berada di Kota Mojokerto , rawan digunakan jadi tempat mesum
TRIBUNMADURA©COM, MOJOKERTO - Marak dibangun rumah kos ilegal yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto ©
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun akan menindak tegas rumah kos ilegal itu©
Penertiban sekaligus penindakan rumah kos tidak berizin ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kamar kos yang diduga seringkali disalahgunakan menjadi tempat mesum©
•
#Rawan Dijadikan Tempat Mesum#Ratusan Rumah Kos Ilegal di Mojokerto Terancam Sanksi Berat Penyegelan
0 notes
Photo
Disidak Lagi, Indomaret Pandanrejo Membandel
KOTA BATU – Pemkot dan DPRD Kota Batu menunjukkan ”taringnya” kemarin (15/7). Aturan tentang berdirinya toko modern coba ditegakkan mereka.
inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, kembali dilakukan mereka. Seperti diketahui, pada Mei lalu sidak di lokasi itu sempat dilakukan pemkot dan dewan.
Penyebabnya, karena di area SPBU tersebut berdiri Indomaret. Toko modern itu diyakini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penetapan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
”Ini yang kali kedua kami kembali memberikan ketegasan kepada manajemen (SPBU). Kami juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan perda,” terang Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono.
Selain anggota komisi A, ada anggota komisi C DPRD serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu yang turut serta dalam sidak kedua tersebut.
Dewan menilai jika sebelumnya upaya penutupan label Indomaret tersebut harus dilakukan, sembari menunggu perizinannya selesai. Meski sudah dilakukan penutupan label Indomaret, namun itu hanya berlaku sementara.
oko modern tersebut rupanya masih beroperasi dengan menyertakan label Indomaret. ”Padahal hingga saat ini izinnya masih juga belum diurus. Ya atas dasar itu kami lantas melakukan sidak kembali,” imbuhnya.
Persoalan perizinan tersebut tak jauh berbeda dengan yang terjadi di SPBU Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dewan dan Pemkot Batu menilai jika pelaku usaha tersebut menyalahi aturan perizinan.
Di mana dalam set map bangunan yang diajukan tidak disertakan adanya pembangunan toko modern (Indomaret). Namun, pada kenyataannya itu dijadikan satu dalam draf perizinan.
”Kebanyakan mereka izinnya hanya bangun SPBU. Tapi dalam set map-nya meliputi kantor, toilet, dan toko modern. Itu tidak dirinci, ternyata yang keluar toko berlabel Indomaret. Itu kan ada izinnya sendiri,” papar Sudiono.
Sementara itu, Manajer SPBU Pandanrejo Tri Cahyono menegaskan jika Indomaret di sana dikelola oleh manajemen yang berbeda. Dalam hal ini, dirinya tidak tahu-menahu terkait perizinan tersebut.
”Manajemen Indomaret ada sendiri, kami hanya menyediakan lahan saja untuk dipakai,” kata dia. Dari hasil sidak kemarin, diketahui bila struk pembelian dari Indomaret bukan berasal dari PT yang menaunginya. Melainkan berasal dari CV bernama Rabina Al-Rahman.
Hal tersebut turut dipertanyakan petugas. Saat disinggung terkait hal tersebut, Tri Cahyono mengaku tidak tahu-menahu. ”Memang itu substansi dari mitra kami, tapi yang saya tahu ketika mengajukan kerja sama dengan SPBU kami, izinnya tertera jika itu memang Indomaret,” katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Fariz Phasarela Saputra menyatakan bila seharusnya pihak manajemen SPBU mengetahui seluk beluk izin dari toko modern tersebut.
”Masak satu lingkup tidak mengetahui mitra kerjanya,” terang dia. Bila manajemen toko modern tersebut benar-benar enggan kooperatif, Fariz mengaku bila pihaknya tak akan segan untuk menghentikan pengoperasiannya.
”Kalau memang masih belum jelas, sebaiknya ditutup hingga izin yang seharusnya terpenuhi,” tegas dia.
Pewarta : Miftahul Huda Copy Editor : Amalia Safitri Penyunting : Bayu Mulya
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/disidak-lagi-indomaret-pandanrejo-membandel/
MalangTODAY
0 notes
Link
Ratusan rumah kos ilegal berada di Kota Mojokerto, rawan digunakan jadi tempat mesum©
Jumat, 21 Februari 2020 14:18
masterfile©com
Ilustrasi - Rawan Dijadikan Tempat Mesum, Ratusan Rumah Kos Ilegal di Mojokerto Terancam Sanksi Berat Penyegelan
Ratusan rumah kos ilegal berada di Kota Mojokerto , rawan digunakan jadi tempat mesum
TRIBUNMADURA©COM, MOJOKERTO - Marak dibangun rumah kos ilegal yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto ©
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun akan menindak tegas rumah kos ilegal itu©
Penertiban sekaligus penindakan rumah kos tidak berizin ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kamar kos yang diduga seringkali disalahgunakan menjadi tempat mesum©
•
#Rawan Dijadikan Tempat Mesum#Ratusan Rumah Kos Ilegal di Mojokerto Terancam Sanksi Berat Penyegelan
0 notes
Text
Selain di MPP Sidoarjo, Pengajuan Ijin Usaha OSS Bisa Dilakukan di Empat Kantor Kecamatan Ini
Selain di MPP Sidoarjo, Pengajuan Ijin Usaha OSS Bisa Dilakukan di Empat Kantor Kecamatan Ini
Salah satu pemohon ijin usaha OSS sedang dipandu oleh petugas di Kantor Kecamatan Taman
SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo telah menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan dan…
View On WordPress
0 notes