#Peraturan Penyerahan
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 2 months ago
Text
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pengembang perumahan (developer) untuk segera Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lingkungan perumahan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat membantu pengembang dalam mengembangkan kawasan pemukiman yang memiliki fasilitas umum…
0 notes
imroahqurotulaini · 2 months ago
Text
Perbedaan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Sewa Bangunan
HAK MILIK
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. 
Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
Hak milik hapus apabila:
A. tanahnya jatuh kepada negara karena:
1. Pencabutan hak;
2. penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. ditelantarkan, atau;
4. orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;
B. tanahnya musnah.
HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGB hapus karena:
1. jangka waktunya berakhir;
2. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
3. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4. dicabut untuk kepentingan umum;
5.ditelantarkan;
6. Tanahnya musnah.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
HAK SEWA BANGUNAN
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:
1. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah:
1. warga negara Indonesia;
2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
4 badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
2 notes · View notes
beritaterbaru2024 · 2 days ago
Text
Polres Bandara Bali limpahkan penyelundup 8.750 benih lobster ke jaksa
Tumblr media
Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melimpahkan tersangka MIDDP (34), pelaku penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku hendak menyelundupkan ribuan benih lobster dari Bali ke Singapura melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyerahan tersangka kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelaku MIDDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp26,9 miliar
"Awalnya, pria asal Bandung Jawa Barat tersebut berhasil menghindari kejaran petugas saat hendak diamankan petugas bandara kemudian melarikan diri dari terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, akhirnya pelaku tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan saat dirinya berada di seputaran Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak Avsec Bandara Ngurah Rai mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan atau pun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang.
“Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan international,” ujar Kapolres Ketut Widiarta.
Saat itu, beberapa kali petugas Avsec melakukan pemanggilan melalui pengeras suara, namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang. Baca juga: Menteri KKP: Modeling budi daya lobster mampu hasilkan Rp48 miliar
Akhirnya, petugas Avsec menyerahkan koper tak bertuan tersebut kepada pihak ground handling yang menghandle maskapai penerbangan tersebut. Hingga Minggu 11 Agustus 2024, pihak ground handling tidak menerima laporan kehilangan dari pemilik koper tersebut.
Dengan disaksikan oleh beberapa pihak, koper tersebut akhirnya dibuka dan ternyata diketahui berisi 35 kantong plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL).
Setelah dilakukan kordinasi, barang temuan tersebut di serahkan kepada pihak karantina.
Widiarta menjelaskan dari temuan 35 kantong plastik tersebut dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.750 ekor benih bening lobster. Untuk barang bukti, sebanyak 250 ekor dimasukkan ke dalam botol kaca, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.
Pihak Karantina setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, selanjutnya melaporkan temuan koper tersebut sekaligus menyerahkan barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku penyelundupan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, orang yang membawa koper tersebut terdeteksi seorang laki-laki dan sudah berada di luar Bali tepatnya di Jakarta Timur. Baca juga: KKP: Budi daya lobster memiliki potensi 53 miliar dolar AS di 2030
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur saat itu pula langsung diamankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku rencananya akan membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana pelaku akan dibantu diarahkan oleh seseorang di bandara yang berinisial ALS karena pelaku mengaku baru pertama kali terbang melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum mengirimkannya ke Singapura, pelaku terlebih dahulu mengambil benih bening lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Menurut keterangan tersangka, kata Widiarta, saat diambil di Jawa Timur, benih lobster tersebut sudah berada di dalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD.
Harga per ekornya sebesar Rp14 ribu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster. Jika ia berhasil meloloskan benih bening lobster ini, maka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 juta. Namun, saat hendak membawa sebagiannya, barang tersebut terdeteksi oleh petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
0 notes
cacatoto7 · 8 days ago
Text
BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi kakaktua koki di kapal
Tumblr media
Salah satu satwa dilindungi berupa burung kakaktua yang diamankan BKSDA Maluku. ANTARA/Winda Herman
biar bisa kita nikmati satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor kakaktua koki (Cacatua Galerita) dan satu ekor Pelandu Aru (Thylogale bruni) di atas Kapal Motor (KM) Nggapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. “Satwa dilindungi itu berhasil diamankan saat Petugas Resort KSDA Dobo telah melakukan pengawasan di  KM Nggapulu yang baru tiba dari Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis. Ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan dua ekor satwa liar yang dilindungi dari calon penumpang yang baru naik ke  KM Nggapulu melalui tangga Dek 4. Petugas pun memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai satwa liar yang dilindungi terhadap calon penumpang tersebut sehingga bersedia menyerahkan secara suka rela satwa tersebut kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa satwa tersebut ke kantor stasiun konservasi satwa (SKS) Dobo untuk di karantina sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pengamatan satwa-satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya. Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan kakatua jambul kuning Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi, burung hingga ular Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia. Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian. “Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). Baca juga: Karantina Sampit gagalkan penyelundupan 54 burung ke luar pulau Baca juga: Karantina Lampung amankan 1.028 burung dilindungi di Bakauheni Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung nuri pipih merah betina
Pewarta: Winda Herman Editor: Budhi Santoso Copyright © ANTARA 2024
0 notes
otomtalk · 10 days ago
Text
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan di Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan…
0 notes
metroaceh · 25 days ago
Text
Pj Walikota Andri Nourman Terima Duplikat Bendera Pusaka
SABANG, Pj. Wali Kota Sabang Andri Nourman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang T. Ramli Angkasa menghadiri prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini dilangsungkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program…
0 notes
beritaupdatesetiaphari · 1 month ago
Text
Polres Aceh Besar wajibkan BPJS Kesehatan syarat SKCK
Tumblr media
Banda Aceh (ANTARA) - Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," kata Kasat Intelkam Polres Aceh Iptu Rusdiono di Aceh Besar, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 dan diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai," katanya.
Rusdiono menyampaikan selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Akan tetapi, jika kepesertaan JKN tidak aktif, pengajuan tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengaktifkannya.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka, sementara SKCK tetap diproses
"Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif," ujarnya.
Untuk diketahui, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dia juga menuturkan, syarat terbaru yang diperlukan untuk pembuatan SKCK yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah, pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.
"Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat," demikian Iptu Rusdiono
0 notes
belanegara4 · 2 months ago
Text
kompas.com
Kilas Balik Zaken Kabinet di Indonesia, Diisi Profesional tapi Mudah Dilengserkan Halaman all - Kompas.com
Yefta Christopherus Asia Sanjaya
6–8 menit
KOMPAS.com - Zaken kabinet yang akhir-akhir ini digaungkan Koalisi Indonesia Maju pernah diterapkan di Indonesia ketika masih menganut sistem demokrasi parlementer pada 1950-1959.
Zaken kabinet adalah kabinet yang berisikan para menteri dari kalangan profesional atau ahli di bidangnya masing-masing.
Di awal kemerdekaan Indonesia, ada tiga kabinet yang dibentuk dengan konsep zaken kabinet, yakni Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Wilopo (1952-1953), dan Kabinet Djuanda (1957-1959).
Namun, tidak ada kabinet yang berlangsung lama karena situasi politik yang tidak kondusif sehingga mudah digulingkan parlemen.
Berikut kilas balik zaken kabinet di Indonesia.
Baca juga: Bocoran Kabinet Prabowo: Menteri Lulusan Taruna Nusantara, Harus Berintegritas, dan Punya Kompetensi
1. Kabinet Natsir
Konsep zaken kabinet pertama di Indonesia diterapkan ketika Natsir menjabat sebagai perdana menteri.
Kabinet Natsir berlangsung selama tujuh bulan tepatnya pada 6 September 1950 hingga 27 April 1951.
Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021), Kabinet Natsir bermula ketika Natsir terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ia kemudian mengajukan Mosi Integral Natsir untuk memulihkan keutuhan bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya berbentuk serikat pada 3 April 1950.
Presiden Soekarno lalu mengangkat Natsir sebagai perdana menteri pada 17 Agustus 1950 agar tujuan itu tercapai.
Dilansir dari Kompas.id, Kamis (18/7/2019), Natsir lalu membentuk kabinet yang berisikan 18 jabatan dengan persentase ahli dari kalangan non-partai sebanyak 28 persen.
Natsir juga mengisi kabinetnya dengan ahli di bidangnya dari kalangan partai, seperti Menteri Luar Negeri yang berasal dari Partai Masyumi, Mohammad Roem.
Meski diisi oleh kalangan profesional, keberlangsungan zaken kabinet di era Natsir tidak berjalan mulus karena muncul gesekan antara Partai Nasional Indonesia (PNI).
Pada saat itu, PNI merupakan partai terbesar kedua di parlemen yang tidak masuk kabinet.
Gesekan antara Kabinet Natsir dan PNI mencapai puncaknya ketika tokoh PNI, Hadikusumo, menyatakan mosi tidak percaya.
Mosi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota Perwakilan Daerah yang dinilai tidak demokratis.
Mosi tidak percaya yang dilontarkan Hadikusumo membuat Kabinet Natsir goyah hingga menyebabkan Partai Indonesia Raya yang mendukung pemerintah memutuskan menarik menterinya.
Natsir kemudian mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno. Penyerahan kembali mandat ini menjadi akhir dari Kabinet Natsir.
Baca juga: Apa Itu Zaken Kabinet yang Akan Dibentuk Prabowo?
2. Kabinet Wilopo
Zaken kabinet yang kedua terbentuk ketika Wilopo ditunjuk sebagai perdana menteri ke-7, tepatnya pada 3 April 1952 hingga 2 Juni 1953.
Wilopo naik sebagai perdana menteri setelah mengantongi dukungan dari PNI dan Masyumi.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024), Kabinet Wilopo kemudian disahkan oleh Soekarno pada 3 April 1952.
Kabinet tersebut disahkan sebagai pengganti Kabinet Sukiman yang jatuh pada 23 Februari 1952.
Dengan konsep zaken kabinet, pemerintahan Wilopo diisi oleh empat orang dari PNI, empat orang dari Masyumi, dua orang dari PSI, dan satu orang dari PKRI, Parkindo, Parindra, Partai Buruh, PSII, dan tiga orang dari kalangan non-partai.
Wilopo menjalankan zaken kabinet untuk mengatasi masalah stabilitas politik tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Dengan konsep tersebut, Wilopo ingin terjadi kesepakatan antarpartai dan mengatasi perpecahan politik yang mempengaruhi pemerintahan sebelumnya.
Meski begitu, keberlangsungan Kabinet Wilopo diwarnai masalah ketika negara dilanda berbagai masalah, salah satunya meningkatnya tensi gangguan keamanan yang disebabkan pergerakan gerakan separatis yang progresif.
Masalah lain yang mendera Indonesia ketika Kabinet Wilopo berlangsung adalah konflik di Tanjung Morawa pada 16 Maret 1953 dan krisis akibat defisit kas negara.
Beberapa kelompok kemudian meminta Kabinet Wilopo dibubarkan, salah satunya diutarakan oleh Sarekat Tani Indonesia (SAKTI).
Selain itu, parlemen juga menyatakan mosi tidak percaya. Wilopo kemudian menyerahkan mandat kepada Soekarno pada 2 Juni 1953.
Soekarno kemudian meneken Keppres Nomor 131 Tahun 1953 tentang Pembubaran Kabinet Wilopo. Kabinet Wilopo hanya berlangsung selama 14 bulan.
Baca juga: Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri
3. Kabinet Djuanda
Djuanda Kartawidjaja yang menjabat sebagai perdana menteri kesepuluh pada 1957-1959 juga pernah membentuk kabinet zaken dengan periode paling lama.
Kabinet Djuanda berlangsung pada 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959 setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh pada 14 Maret 1957.
Dilansir dari Ensiklopedia Kemendikbud, Kabinet Djuanda mengusung beberapa program untuk rakyat, misalnya normalisasi keadaan negara Republik Indonesia, melanjutkan pembatalan perjanjian Konferensi Meja Bundar, memperjuangkan Irian Barat, dan mempercepat pembangunan.
Seperti zaken kabinet lainnya, Kabinet Djuanda juga dilanda beberapa masalah, mulai dari percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno di Cikini pada tanggal 30 November 1957 dan pemberontakan PRRI-Permesta.
Tantangan berat juga harus dihadapi Kabinet Djuanda ketika melakukan dekolonisasi di bidang kemaritiman yakni dengan mengeluarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut membatalkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang menyatakan bahwa wilayah Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis laut pulau-pulau selebihnya adalah laut bebas yang boleh dilayari negara manapun.
Kabinet Djuanda berakhir demisioner ketika Soekarno mengeluarkan dekrit pada 9 Juli 1959.
Dekrit Presiden mengatur sol penghapusan Konstituante dan pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Itulah kilas balik zaken kabinet di awal kemerdekaan Indonesia yang tidak berlangsung lama akibat situasi politik yang tidak stabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
0 notes
buletinnews · 2 months ago
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadiri Penyerahan SK Gubernur Sultra Terkait Hasil Evaluasi Raperda
Kolaka, BuletinNews.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
jurnalsultra · 2 months ago
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadir Pada Penyerahan SK Gubernur Sultra tentang Evaluasi Perda dan APBD
Kolaka, JurnalSultra.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
rupmoker · 2 months ago
Text
Tumblr media
Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”
Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya, hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/09/2024).
Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.
Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.
Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:
Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya. 
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,
“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi  maupun Kabupaten / Kota,  seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin .” tutup Andap.
1 note · View note
satu-komando · 3 months ago
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin,  menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I…
0 notes
lampung7com · 3 months ago
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin,  menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan…
0 notes
beritaterbaru2024 · 2 days ago
Text
Polres Bandara Bali limpahkan penyelundup 8.750 benih lobster ke jaksa
Tumblr media
Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melimpahkan tersangka MIDDP (34), pelaku penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku hendak menyelundupkan ribuan benih lobster dari Bali ke Singapura melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyerahan tersangka kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelaku MIDDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp26,9 miliar
"Awalnya, pria asal Bandung Jawa Barat tersebut berhasil menghindari kejaran petugas saat hendak diamankan petugas bandara kemudian melarikan diri dari terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, akhirnya pelaku tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan saat dirinya berada di seputaran Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak Avsec Bandara Ngurah Rai mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan atau pun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang.
“Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan international,” ujar Kapolres Ketut Widiarta.
Saat itu, beberapa kali petugas Avsec melakukan pemanggilan melalui pengeras suara, namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang. Baca juga: Menteri KKP: Modeling budi daya lobster mampu hasilkan Rp48 miliar
Akhirnya, petugas Avsec menyerahkan koper tak bertuan tersebut kepada pihak ground handling yang menghandle maskapai penerbangan tersebut. Hingga Minggu 11 Agustus 2024, pihak ground handling tidak menerima laporan kehilangan dari pemilik koper tersebut.
Dengan disaksikan oleh beberapa pihak, koper tersebut akhirnya dibuka dan ternyata diketahui berisi 35 kantong plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL).
Setelah dilakukan kordinasi, barang temuan tersebut di serahkan kepada pihak karantina.
Widiarta menjelaskan dari temuan 35 kantong plastik tersebut dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.750 ekor benih bening lobster. Untuk barang bukti, sebanyak 250 ekor dimasukkan ke dalam botol kaca, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.
Pihak Karantina setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, selanjutnya melaporkan temuan koper tersebut sekaligus menyerahkan barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku penyelundupan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, orang yang membawa koper tersebut terdeteksi seorang laki-laki dan sudah berada di luar Bali tepatnya di Jakarta Timur. Baca juga: KKP: Budi daya lobster memiliki potensi 53 miliar dolar AS di 2030
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur saat itu pula langsung diamankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku rencananya akan membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana pelaku akan dibantu diarahkan oleh seseorang di bandara yang berinisial ALS karena pelaku mengaku baru pertama kali terbang melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum mengirimkannya ke Singapura, pelaku terlebih dahulu mengambil benih bening lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Menurut keterangan tersangka, kata Widiarta, saat diambil di Jawa Timur, benih lobster tersebut sudah berada di dalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD.
Harga per ekornya sebesar Rp14 ribu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster. Jika ia berhasil meloloskan benih bening lobster ini, maka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 juta. Namun, saat hendak membawa sebagiannya, barang tersebut terdeteksi oleh petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
0 notes
lapaspolewali · 3 months ago
Text
Lapas Kelas IIB Polewali Gelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan
Tumblr media
Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar)sukses menggelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapangan Pancasila Lapas Polewali. Upacara ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Polewali, dengan Pj. Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Muh. Ilham Burahima, bertindak sebagai inspektur upacara. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi bagi Narapidana oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas. Kemudian dilanjutnyan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Bapak Muh. Ilham Burahima.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas diri, serta mematuhi aturan yang berlaku selama masa pembinaan. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.
Penyerahan SK Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis oleh Inspektur Upacara yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Setelah kegiatan inti selesai, acara ditutup dengan penampilan aksi merah putih yang memukau dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Polewali.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Satpol Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Cabang BRI Kabupaten Polman, serta Kepala Kantor Cabang BSI Kabupaten Polewali Mandar atau yang mewakili.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1605.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2024 kepada Narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 328 orang narapidana Lapas Polewali menerima Remisi Umum I tahun 2024, dengan rincian: 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 73 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 113 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 56 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun , sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali. “Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #Yasonna #PamujiRaharja Pamuji Raharja Syaefudin Lapas Polewali
(Humas Lapole, Agustus 2024)
kemenkumham #kemenkumhamsulbar #lapaspolewali #lapaspolewalihebat #lapas #polman #polewalimandar
0 notes
sultratopmedia · 3 months ago
Text
Pembahasan Tuntas, DPRD Kendari Serahkan Ranperda Disabilitas ke Pemkot
SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Kamis (15/8/2024). Penyerahan ranperda tersebut bersamaan dengan penyerahan Ranperda Kota Kendari tentang…
0 notes