#Peraturan Penyerahan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pengembang perumahan (developer) untuk segera Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lingkungan perumahan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat membantu pengembang dalam mengembangkan kawasan pemukiman yang memiliki fasilitas umum…
#Dinas Perkim Kota Bengkulu#Kewajiban Developer#Peraturan Penyerahan#Perwal Nomor 30 Tahun 2021#Prasarana Sarana dan Utilitas#PSU Perumahan#Verifikasi Penyerahan PSU#Pemerintah Kota Bengkulu
0 notes
Text
Perbedaan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Sewa Bangunan
HAK MILIK
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.Â
Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
Hak milik hapus apabila:
A. tanahnya jatuh kepada negara karena:
1. Pencabutan hak;
2. penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. ditelantarkan, atau;
4. orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;
B. tanahnya musnah.
HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGB hapus karena:
1. jangka waktunya berakhir;
2. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
3. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4. dicabut untuk kepentingan umum;
5.ditelantarkan;
6. Tanahnya musnah.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
HAK SEWA BANGUNAN
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:
1. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah:
1. warga negara Indonesia;
2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
4 badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
2 notes
·
View notes
Text
Berikut bentuk insentif yang akan diterima sektor otomotif:
1. Insentif PPN DTP untuk EV
- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen.
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan (Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024)
4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
#mobilbaru #Mobilhybrid #mobillistrik #insentifPPnBM #PPnBMmobilhybrid #insentifotomotif
More Info :
đź“ž call : 088211567518
*Member Of Astra*
PT Astra International Tbk
TSO - Auto2000 Sudirman Menara Astra
Jl. Jend Sudirman Kav 5 Jakarta Pusat
instagram
0 notes
Text
Dokumen-dokumen ini menjelaskan interaksi antara VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan penguasa lokal di Jawa pada akhir abad ke-18. Dokumen ini mencakup upaya untuk mengelola hubungan politik, termasuk penyerahan Maas Said yang berjanji setia kepada Soesoehoenang dan VOC, serta pengangkatan Pangerang Adepatty Sitja-Diningrat sebagai Wedono. Langkah-langkah ekonomi juga diambil untuk mengatasi dampak perang dan panen yang buruk, seperti memberikan pendapatan dari sarang burung walet dan tembakau kepada pemimpin lokal, mencabut larangan ekspor beras, serta memfasilitasi perdagangan barang seperti kopi, gula, kapas, dan nila. Upaya ini mencerminkan strategi VOC untuk mempertahankan kendali, membangun kesetiaan, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan lokal dan perekonomian. The documents outline the Dutch East India Company's interactions with local rulers and territories in Java during the late 18th century. They detail efforts to manage political relationships, including the submission of Maas Said, who pledged allegiance to the Soesoehoenang and the Company, and arrangements for local rulers such as the appointment of Pangerang Adepatty Sitja-Diningrat as Wedono. Economic measures were taken to address the aftermath of war and poor harvests, including granting income from bird's nest cliffs and tobacco to local leaders, lifting export bans on rice, and facilitating trade in goods like coffee, sugar, cotton, and indigo. These efforts reflect the Company's strategies to maintain control and foster allegiance while balancing local governance and economic stability.
314
LI. Gubernur Jenderal Jacob Mossel dan Dewan Hindia kepada Para Pengurus Kompeni Dagang Hindia Timur Belanda (HH. XVII)
Batavia, 31 Desember 1767
Yang Mulia,
Kapal pendahulu, Blydorp, telah tiba.
Mengenai pantai timur Jawa: Seperti yang disarankan oleh Yang Mulia pada akhir Desember tahun lalu, kami awalnya memperkirakan perlu mengambil langkah militer kembali melawan Maas Said pada musim semi ini untuk memaksanya menyerah. Namun, setelah Gubernur Hartingh kembali dari Semarang, situasi berubah menjadi lebih baik.
Pemberontak yang sebelumnya bersembunyi di pegunungan selatan akhirnya mengajukan penyerahan diri melalui surat, disertai janji persahabatan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengirim saudaranya, Timor, dan seorang Pringalaya kepada Soesoehoenang.
315
Maas Said menyatakan kesetiaannya kepada Kompeni dan Soesoehoenang, serta niatnya untuk hidup dan mati bersama mereka. Namun, ia terlalu ketakutan untuk segera pergi ke Surakarta, karena pasukan masih berada di dekatnya. Selain itu, ipar Sultan, Raden Tommogong Prowirodiridja, juga hadir, seseorang yang membuat Maas Said merasa malu dan enggan untuk berurusan dengannya.
Oleh karena itu, ia memohon agar Soesoehoenang bersedia menemuinya di luar Surakarta, sehingga ia dapat menunjukkan rasa hormatnya. Ia juga meminta untuk diizinkan duduk di kursi, seperti yang diberikan kepada Pangeran Madura. Kedua permintaan ini diserahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia, sementara pasukan dari Cajoe Manu ditarik ke Solo.
316
Pagi hari, hadiah dikirim ke istana dan kepada Tuan Saif sebagai bentuk dorongan, yang berhasil menciptakan dampak positif. Namun, utusan ingin mengajukan permintaan yang melampaui perintah Kaisar, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permintaan tersebut sangat berlebihan hingga melibatkan wilayah Sultan. Gubernur dengan bijaksana mengalihkan permintaan tersebut dan menjelaskan kepada Kaisar bahwa Jawa telah terbagi, dengan pesisir menjadi milik Kompeni, sementara kondisi wilayah pegunungan sudah diketahui.
Akhirnya, kesepakatan tercapai, di mana mereka puas dengan 4000 tjatjas (bidang tanah) yang terletak di Cadoesang, Laro Matesse, dan Pegunungan Selatan. Selain itu, atas permintaan rendah hati, Boesoehoenang diizinkan bersumpah setia kepada Sultan dan Kompeni di Aleoran, dengan janji untuk tinggal di Solo, hadir pada hari-hari resmi kekaisaran, dan mematuhi perintah para penguasa.
Ia diberi gelar kehormatan Pangerang Adepatty Mancoenagara. Administrator negara Sultan, Raden Adepatty Danoeredja, dan Mayor Donkel diberitahu tentang kejadian ini dan diundang ke lokasi yang sama. Semua ini dilakukan untuk memfasilitasi pertukaran tjatjas di distrik yang disebutkan, yang telah selesai dengan kepuasan kedua belah pihak.
317
Sejumlah f 6000 diizinkan untuk dicatat sebagai pengeluaran. Pangeran yang disebutkan menunjukkan sikap yang pantas dan menghormati serta mematuhi Soesoehoenang, yang istananya telah tumbuh dalam reputasi dan populasi sejak itu.
Para penguasa menekankan kemiskinan mereka, serta kondisi menyedihkan yang mereka alami akibat kehancuran perang. Hanya seperempat dari harta mereka yang tersisa. Mereka meminta dukungan dalam bentuk pendapatan dari sarang burung walet dan tembakau Cadoesche. Sesuai dengan saran kuat dari Gubernur, ini diberikan kepada mereka melalui surat khusus tertanggal 1 April tahun ini, dengan syarat mereka bersumpah setia kepada Kompeni untuk selamanya.
Adipati Madura, Pangerang Adepatty Sitja-Diningrat, atas permintaan baru, diangkat pada 25 Februari tahun ini sebagai Wedono (kepala wilayah) untuk wilayah timur dari Grissee hingga Lassum. Wilayah Surabaya, Sumenep, dan Pamacasan dikecualikan dari wewenangnya. Penunjukan ini bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan kepada keluarganya.
Selain itu, Tommogong Japara, kepala wilayah pertama Japara, diberhentikan karena usia tuanya. Ia digantikan oleh keponakannya, Wiero Mantri, yang kini menyandang nama Tommogong Praxa.
Di Cheribon, karena hasil panen buruk selama dua tahun terakhir dan kelangkaan yang terjadi, kantor Kompeni tidak perlu membeli beras atau padi, karena stok mencukupi. Setiap hari, beras dikirim secara pribadi dari Jawa, yang memungkinkan pencabutan larangan ekspor tanpa kekhawatiran, dan pengangkutan kembali diizinkan untuk semua pihak. Pengiriman mencakup 56 muatan beras, 1240 bundel padi, dan jumlah sedang seperti 976.937 pon kopi, 790.437 pon gula, 15.260 pon benang kapas, 5000 pon nila, dan 7875 pon lada.
314
LI. The Governor-General Jacob Mossel and the Council of the Indies to the Directors of the Dutch East India Company (HH. XVII)
Batavia, December 31, 1767
Your Excellency,
The forerunner (the ship) Blydorp, etc.
Regarding Java's eastern coast: Following Your Excellency's advice at the end of last December, it had been considered necessary to again take up arms against Maas Said this spring to bring him to submission. However, after the return of Governor Hartingh, who had been present in Samarang, the situation took a favorable turn.
The rebel, who had been hiding in the southern mountains, eventually submitted himself in writing, accompanied by assurances of friendship. He also expressed his willingness to send his brother Timor and a certain Pringalaya to the Soesoehoenang.
315
Maas Said declared his strong commitment to the Company and the Soesoehoenang, expressing his willingness to live and die with them. However, he was too overwhelmed with fear to travel quickly to Soeracarta, as the army was still nearby and had not yet departed. Additionally, the Sultan's brother-in-law, Radeen Tommogong Prowirodiridja, was present, with whom Maas Said felt ashamed and reluctant to engage.
He therefore pleaded for the Soesoehoenang to meet him outside of Soeracarta so he could show the necessary respect. He also requested to be allowed, like the Pangerang of Madura, to sit on a chair. Both requests were left to the discretion of His Highness, while the army of Cajoe Manu was withdrawn to Solo.
316
In the morning, gifts were sent to the court and Mr. Saif as encouragement, which had the desired effect. However, the representatives wished to submit a request that went beyond the Emperor's orders, which was not in line with the established protocols. This request was so excessive that it involved the Sultan's lands. The Governor tactfully redirected the request and explained to the Emperor that Java was divided, with the coastal areas being Company property, and that the situation in the uplands was well known.
Eventually, an agreement was reached, with satisfaction at receiving 4000 tjatjas (land parcels) located in Cadoesang, Laro Matesse, and the Southern Mountains. Additionally, at his humble request, the Boesoehoenang was allowed to swear loyalty to the Sultan and the Company on the Aleoran, with a promise to remain in Solo, appear on the customary Emperor’s days, and obey the orders of the rulers.
He was honored with the title of Pangerang Adepatty Mancoenagara. The Sultan's state administrator, Radeen Adepatty Danoeredja, and Major Donkel were informed of these events and summoned to the same location. All of this was done to facilitate the exchange of tjatjas in the aforementioned districts, which has already been successfully completed to the satisfaction of both parties.
317
An amount of f 6000 was permitted to be written off. The aforementioned Pangerang conducts himself appropriately and shows the necessary respect and obedience to the Soesoehoenang, whose court and status have since grown in both reputation and population.
The rulers emphasized their poverty, as well as the deplorable condition they were in due to the destruction caused by the war. Only a quarter of their possessions remained. They therefore requested support in the form of income from the bird’s nest cliffs and the Cadoesche tobacco. Following strong advice from the Governor, this was granted to them in a special letter dated April 1 of this year, on the condition of their eternal allegiance to the Company.
The Regent of Madura, Pangerang Adepatty Sitja-Diningrat, was, upon renewed request, appointed by decree on February 25 of this year as Wedono (chief regent) of the eastern territories and provinces from Grissee to Lassum. This excluded the regions of Sourabaya, Sumanap, and Pamacassan, which were outside his jurisdiction. This appointment was strictly personal and not transferable to his family.
Furthermore, the aged Tommogong Japara, the first regent of Japara, was granted resignation due to his advanced years. He was succeeded by his nephew, Wiero Mantri, who now bears the name Tommogong Praxa.
In Cheribon, due to poor harvests over the past two years and the resulting shortages, no rice or paddy had to be purchased by the Company office, as there was sufficient stock available. Daily shipments of rice were delivered privately from Java, which allowed the export ban to be lifted without concern and transportation to resume for everyone. The shipments consisted of 56 loads of rice, 1240 bundles of paddy, and moderate quantities of 976,937 pounds of coffee beans, 790,437 pounds of sugar, 15,260 pounds of cotton thread, 5000 pounds of indigo, and 7875 pounds of pepper.
314
LI. De Gouverneur-Generaal Jacob Mossel en Rade van Indie aan de Bewindhebbers der Generale Oost-Indische Compagnie (HH. XVII)
Batavia, 31 december 1767
WelEdele Hoogachtbare,
De voorlooper (het schip) Blydorp, enz.
Met betrekking tot Java's Oostkust: Ingevolge het door UEd. Hoogachtbare geadviseerde op het einde van december jl., had men overwogen dit voorjaar opnieuw genoodzaakt te zijn om tegen Maas Said de wapenen op te nemen om hem tot het uiterste te brengen. Echter, na de terugkomst van de toenmalig in Samarang aanwezige Gouverneur Hartingh, hebben de zaken een gunstige wending genomen.
De rebel, die zich in het zuidelijke gebergte schuilhield, heeft zich uiteindelijk bij een briefje van onderwerping en met verzekering van vriendschap bereid verklaard zijn broer Timor en een zekere Pringalaya af te zenden naar de Soesoehoenang.
315
Maas Said betuigde dat hij zich serieus verbonden voelde met de Compagnie en de Soesoehoenang, en voortaan bereid was met hen te leven en sterven. Toch was hij te zeer bevangen door angst om zich zo snel naar Soeracarta te begeven, aangezien het leger in zijn nabijheid nog niet vertrokken was en zich daar ook nog de zwager van de Sultan, Radeen Tommogong Prowirodiridja, bevond, voor wie hij zich schaamde en met wie hij niet graag zaken wilde doen.
Hij smeekte daarom dat de Soesoehoenang hem enigszins buiten Soeracarta zou willen ontmoeten, zodat hij de vereiste eerbied kon betuigen. Ook verzocht hij dat, net zoals de Pangerang van Madura, hij op een stoel mocht plaatsnemen. Beide verzoeken werden aan de keuze van Zyn Hoogheid overgelaten, terwijl het genoemde leger van Cajoe Manu naar Solo werd teruggetrokken.
316
’s Morgens werden, ter aanmoediging, geschenken naar het hof en aan de heer Saif gezonden, hetgeen effect sorteerde. De gecommitteerden wilden echter een verzoek indienen buiten het bevel van de Keizer om, wat niet in lijn was met de gegeven orders. Het verzoek was echter zo exorbitant dat het land van de Sultan erbij betrokken werd. De Gouverneur leidde het verzoek met tact af en legde aan de Keizer uit dat Java verdeeld was, waarbij de stranden eigendom van de Compagnie waren, en dat men bekend was met de situatie in de bovenlanden.
Uiteindelijk werd een akkoord bereikt, waarbij men tevreden was met 4000 tjatjas, gelegen in Cadoesang, Laro Matesse en het Zuydgebergte. Daarnaast, op zijn nederig verzoek, werd aan de Boesoehoenang toegestaan om trouw te zweren aan de Sultan en de Compagnie op de Aleoran, met de belofte om in Solo te blijven wonen, op de gewone Keizerlijke dagen te verschijnen en de bevelen van de vorst te gehoorzamen.
Hij werd geëerd met de titel van Pangerang Adepatty Mancoenagara. Over deze gebeurtenissen werden de Sulthans’ rijksbestuurder Radeen Adepatty Danoeredja en majoor Donkel geïnformeerd en naar dezelfde locatie ontboden. Dit alles diende ten behoeve van de uitwisseling van de tjatjas in de genoemde districten, wat reeds tot wederzijds genoegen was afgerond.
317
Een bedrag van f 6000 was gepermitteerd om af te boeken. Voornoemde Pangerang gedraagt zich naar behoren en betoont de verschuldigde eerbied en gehoorzaamheid aan de Soesochoenang, wiens hof en status sindsdien nog meer aanzien en volk heeft gewonnen.
De vorsten hebben nadrukkelijk hun armoede getoond, evenals de beklagenswaardige toestand waarin zij door de verwoestingen van de oorlog waren gebracht. Van hun bezittingen bleef slechts een vierde deel over. Zij verzochten daarom om ondersteuning door middel van inkomsten uit de vogelnestklippen en de Cadoesche tabak. Dit werd, op krachtig advies van de Gouverneur, in een aparte missive van 1 april jl. aan hen toegewezen, op voorwaarde van hun eeuwige trouw aan de Compagnie.
De Regent van Madura, Pangerang Adepatty Sitja-Diningrat, werd, op basis van een vernieuwd verzoek, bij besluit van 25 februari van dit jaar benoemd tot Wedono (opperregent) over de oostelijk gelegen landen en regentschappen, vanaf Grissee tot Lassum. Dit gold echter niet voor de regentschappen Sourabaya, Sumanap en Pamacassan, die buiten zijn bevoegdheid vielen. Deze benoeming was strikt persoonlijk en niet overdraagbaar op zijn familie.
Ook is de oude Tommogong Japara, de eerste regent van Japara, vanwege zijn hoge leeftijd ontslag verleend. Hij werd opgevolgd door zijn neef, Wiero Mantri, die voortaan de naam Tommogong Praxa draagt.
In Cheribon, vanwege de slechte oogsten van de afgelopen twee jaar en de daaruit voortvloeiende schaarste, heeft men bij het comptoir geen rijst of padi hoeven in te kopen, aangezien er voldoende voorraad voorhanden was. Dagelijks werd vanuit Java door particulieren voldoende rijst aangeleverd, waardoor het uitvoerverbod met gerustheid kon worden opgeheven en vervoer weer aan iedereen werd toegestaan. De aanvoer bestond uit 56 lasten rijst, 1240 bossen padi, en gematigde hoeveelheden van onder andere 976,937 pond koffiebonen, 790,437 pond suiker, 15,260 katoenen garen, 5000 pond indigo, en 7875 pond peper.
#history#colonial history#VOC#Dutch East India Company#18th century#historical documents#archival research#Southeast Asian history#colonial Indonesia#Java history#Maas Said#Soesoehoenang#Javanese culture#colonial politics#economic history#Javanese kingdoms#East Indies#Dutch colonial rule#tjatjas#VOC archives#history enthusiasts#historical analysis#learn history#Indonesian history#tumblr historians#academic blogging#research notes#archival studies
0 notes
Text
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan di Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan…
0 notes
Text
Pj Walikota Andri Nourman Terima Duplikat Bendera Pusaka
SABANG, Pj. Wali Kota Sabang Andri Nourman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang T. Ramli Angkasa menghadiri prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini dilangsungkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program…
0 notes
Text
kompas.com
Kilas Balik Zaken Kabinet di Indonesia, Diisi Profesional tapi Mudah Dilengserkan Halaman all - Kompas.com
Yefta Christopherus Asia Sanjaya
6–8 menit
KOMPAS.com - Zaken kabinet yang akhir-akhir ini digaungkan Koalisi Indonesia Maju pernah diterapkan di Indonesia ketika masih menganut sistem demokrasi parlementer pada 1950-1959.
Zaken kabinet adalah kabinet yang berisikan para menteri dari kalangan profesional atau ahli di bidangnya masing-masing.
Di awal kemerdekaan Indonesia, ada tiga kabinet yang dibentuk dengan konsep zaken kabinet, yakni Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Wilopo (1952-1953), dan Kabinet Djuanda (1957-1959).
Namun, tidak ada kabinet yang berlangsung lama karena situasi politik yang tidak kondusif sehingga mudah digulingkan parlemen.
Berikut kilas balik zaken kabinet di Indonesia.
Baca juga: Bocoran Kabinet Prabowo: Menteri Lulusan Taruna Nusantara, Harus Berintegritas, dan Punya Kompetensi
1. Kabinet Natsir
Konsep zaken kabinet pertama di Indonesia diterapkan ketika Natsir menjabat sebagai perdana menteri.
Kabinet Natsir berlangsung selama tujuh bulan tepatnya pada 6 September 1950 hingga 27 April 1951.
Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021), Kabinet Natsir bermula ketika Natsir terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ia kemudian mengajukan Mosi Integral Natsir untuk memulihkan keutuhan bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya berbentuk serikat pada 3 April 1950.
Presiden Soekarno lalu mengangkat Natsir sebagai perdana menteri pada 17 Agustus 1950 agar tujuan itu tercapai.
Dilansir dari Kompas.id, Kamis (18/7/2019), Natsir lalu membentuk kabinet yang berisikan 18 jabatan dengan persentase ahli dari kalangan non-partai sebanyak 28 persen.
Natsir juga mengisi kabinetnya dengan ahli di bidangnya dari kalangan partai, seperti Menteri Luar Negeri yang berasal dari Partai Masyumi, Mohammad Roem.
Meski diisi oleh kalangan profesional, keberlangsungan zaken kabinet di era Natsir tidak berjalan mulus karena muncul gesekan antara Partai Nasional Indonesia (PNI).
Pada saat itu, PNI merupakan partai terbesar kedua di parlemen yang tidak masuk kabinet.
Gesekan antara Kabinet Natsir dan PNI mencapai puncaknya ketika tokoh PNI, Hadikusumo, menyatakan mosi tidak percaya.
Mosi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota Perwakilan Daerah yang dinilai tidak demokratis.
Mosi tidak percaya yang dilontarkan Hadikusumo membuat Kabinet Natsir goyah hingga menyebabkan Partai Indonesia Raya yang mendukung pemerintah memutuskan menarik menterinya.
Natsir kemudian mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno. Penyerahan kembali mandat ini menjadi akhir dari Kabinet Natsir.
Baca juga: Apa Itu Zaken Kabinet yang Akan Dibentuk Prabowo?
2. Kabinet Wilopo
Zaken kabinet yang kedua terbentuk ketika Wilopo ditunjuk sebagai perdana menteri ke-7, tepatnya pada 3 April 1952 hingga 2 Juni 1953.
Wilopo naik sebagai perdana menteri setelah mengantongi dukungan dari PNI dan Masyumi.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024), Kabinet Wilopo kemudian disahkan oleh Soekarno pada 3 April 1952.
Kabinet tersebut disahkan sebagai pengganti Kabinet Sukiman yang jatuh pada 23 Februari 1952.
Dengan konsep zaken kabinet, pemerintahan Wilopo diisi oleh empat orang dari PNI, empat orang dari Masyumi, dua orang dari PSI, dan satu orang dari PKRI, Parkindo, Parindra, Partai Buruh, PSII, dan tiga orang dari kalangan non-partai.
Wilopo menjalankan zaken kabinet untuk mengatasi masalah stabilitas politik tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Dengan konsep tersebut, Wilopo ingin terjadi kesepakatan antarpartai dan mengatasi perpecahan politik yang mempengaruhi pemerintahan sebelumnya.
Meski begitu, keberlangsungan Kabinet Wilopo diwarnai masalah ketika negara dilanda berbagai masalah, salah satunya meningkatnya tensi gangguan keamanan yang disebabkan pergerakan gerakan separatis yang progresif.
Masalah lain yang mendera Indonesia ketika Kabinet Wilopo berlangsung adalah konflik di Tanjung Morawa pada 16 Maret 1953 dan krisis akibat defisit kas negara.
Beberapa kelompok kemudian meminta Kabinet Wilopo dibubarkan, salah satunya diutarakan oleh Sarekat Tani Indonesia (SAKTI).
Selain itu, parlemen juga menyatakan mosi tidak percaya. Wilopo kemudian menyerahkan mandat kepada Soekarno pada 2 Juni 1953.
Soekarno kemudian meneken Keppres Nomor 131 Tahun 1953 tentang Pembubaran Kabinet Wilopo. Kabinet Wilopo hanya berlangsung selama 14 bulan.
Baca juga: Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri
3. Kabinet Djuanda
Djuanda Kartawidjaja yang menjabat sebagai perdana menteri kesepuluh pada 1957-1959 juga pernah membentuk kabinet zaken dengan periode paling lama.
Kabinet Djuanda berlangsung pada 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959 setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh pada 14 Maret 1957.
Dilansir dari Ensiklopedia Kemendikbud, Kabinet Djuanda mengusung beberapa program untuk rakyat, misalnya normalisasi keadaan negara Republik Indonesia, melanjutkan pembatalan perjanjian Konferensi Meja Bundar, memperjuangkan Irian Barat, dan mempercepat pembangunan.
Seperti zaken kabinet lainnya, Kabinet Djuanda juga dilanda beberapa masalah, mulai dari percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno di Cikini pada tanggal 30 November 1957 dan pemberontakan PRRI-Permesta.
Tantangan berat juga harus dihadapi Kabinet Djuanda ketika melakukan dekolonisasi di bidang kemaritiman yakni dengan mengeluarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut membatalkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang menyatakan bahwa wilayah Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis laut pulau-pulau selebihnya adalah laut bebas yang boleh dilayari negara manapun.
Kabinet Djuanda berakhir demisioner ketika Soekarno mengeluarkan dekrit pada 9 Juli 1959.
Dekrit Presiden mengatur sol penghapusan Konstituante dan pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Itulah kilas balik zaken kabinet di awal kemerdekaan Indonesia yang tidak berlangsung lama akibat situasi politik yang tidak stabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
0 notes
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadiri Penyerahan SK Gubernur Sultra Terkait Hasil Evaluasi Raperda
Kolaka, BuletinNews.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadir Pada Penyerahan SK Gubernur Sultra tentang Evaluasi Perda dan APBD
Kolaka, JurnalSultra.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
Text
Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”
Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya, hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/09/2024).
Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.
Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.
Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:
Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.Â
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,
“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin .” tutup Andap.
1 note
·
View note
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I…
0 notes
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan…
0 notes
Text
Lapas Kelas IIB Polewali Gelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan
Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar)sukses menggelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapangan Pancasila Lapas Polewali. Upacara ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Polewali, dengan Pj. Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Muh. Ilham Burahima, bertindak sebagai inspektur upacara. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi bagi Narapidana oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas. Kemudian dilanjutnyan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Bapak Muh. Ilham Burahima.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas diri, serta mematuhi aturan yang berlaku selama masa pembinaan. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.
Penyerahan SK Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis oleh Inspektur Upacara yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Setelah kegiatan inti selesai, acara ditutup dengan penampilan aksi merah putih yang memukau dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Polewali.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Satpol Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Cabang BRI Kabupaten Polman, serta Kepala Kantor Cabang BSI Kabupaten Polewali Mandar atau yang mewakili.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1605.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2024 kepada Narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 328 orang narapidana Lapas Polewali menerima Remisi Umum I tahun 2024, dengan rincian: 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 73 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 113 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 56 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun , sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali. “Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #Yasonna #PamujiRaharja Pamuji Raharja Syaefudin Lapas Polewali
(Humas Lapole, Agustus 2024)
kemenkumham #kemenkumhamsulbar #lapaspolewali #lapaspolewalihebat #lapas #polman #polewalimandar
0 notes
Text
Pembahasan Tuntas, DPRD Kendari Serahkan Ranperda Disabilitas ke Pemkot
SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Kamis (15/8/2024). Penyerahan ranperda tersebut bersamaan dengan penyerahan Ranperda Kota Kendari tentang…
0 notes
Text
Nelson Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (25/6/2024). Pada kesempatan tersebut, Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerjasama semua pihak…
View On WordPress
#APBD#Bupati Gorontalo#DPRD Kabupaten Gorontalo#Kabupaten Gorontalo#Nelson Pomalingo#Pemkab Gorontalo#Penyerahan#Pertanggungjawaban#Ranperda#Rapat Paripurna
0 notes
Text
Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran (TA) untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna ke-15 DPRD Demak yang dipimpin oleh Kepala DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10-6-2024).
Selamet mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Demak.
“Setelah dilaksanakan Rapat penyerahan Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Demak TA 2023, selanjutnya Raperda tersebut dibahas oleh badan anggaran, pimpinan DPRD, semua fraksi-fraksi sehingga semua sepakat bahwa Raperda itu dijadikan Perda,” kata Selamet.
Sementara Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa proses penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban APBD 2023 tersebut sudah melewati tahapan-tahapan rapat paripurna DPRD Demak sehingga pada Hari Senin (10/6) Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.
Bupati juga menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan keuangan Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini memberikan arti bahwa Pemkab Demak senantiasa meningkatkan kualitas keuangan daerah dan semoga hal ini menjadikan motivasi kepada kita bersama untuk selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat Demak yang bermartabat maju dan sejahtera,” ujar Eisti’anah.
Tak lupa , Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Demak yang telah memberikan apresiasi dan masukan kepada Pemkab Demak, sehingga Raperda Pertanggung-jawaban APBD Demak 2023 dapat disetujui jadi Perda.
Link YouTube
https://youtube.com/@matapadma
website
https://matapadma.com
Link Instagram https://www.instagram.com/matapadmacom
Link Twitter
https://x.com/matapadma
link Facebook
https://www.facebook.com/profile.php?id=100083463397632&mibextid=ZbWKwL
Link Tiktok
https://www.tiktok.com/@matapadmacom
0 notes