#Peraturan Penyerahan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan
Pemkot Bengkulu Imbau Developer Segera Serahkan PSU Perumahan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pengembang perumahan (developer) untuk segera Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) lingkungan perumahan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat membantu pengembang dalam mengembangkan kawasan pemukiman yang memiliki fasilitas umum…
#Dinas Perkim Kota Bengkulu#Kewajiban Developer#Peraturan Penyerahan#Perwal Nomor 30 Tahun 2021#Prasarana Sarana dan Utilitas#PSU Perumahan#Verifikasi Penyerahan PSU#Pemerintah Kota Bengkulu
0 notes
Text
Perbedaan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Sewa Bangunan
HAK MILIK
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
Hak milik hapus apabila:
A. tanahnya jatuh kepada negara karena:
1. Pencabutan hak;
2. penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. ditelantarkan, atau;
4. orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;
B. tanahnya musnah.
HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGB hapus karena:
1. jangka waktunya berakhir;
2. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
3. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4. dicabut untuk kepentingan umum;
5.ditelantarkan;
6. Tanahnya musnah.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
HAK SEWA BANGUNAN
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:
1. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
2. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah:
1. warga negara Indonesia;
2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
4 badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
2 notes
·
View notes
Text
BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi kakaktua koki di kapal
Salah satu satwa dilindungi berupa burung kakaktua yang diamankan BKSDA Maluku. ANTARA/Winda Herman
biar bisa kita nikmati satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi berupa satu ekor kakaktua koki (Cacatua Galerita) dan satu ekor Pelandu Aru (Thylogale bruni) di atas Kapal Motor (KM) Nggapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. “Satwa dilindungi itu berhasil diamankan saat Petugas Resort KSDA Dobo telah melakukan pengawasan di KM Nggapulu yang baru tiba dari Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis. Ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan dua ekor satwa liar yang dilindungi dari calon penumpang yang baru naik ke KM Nggapulu melalui tangga Dek 4. Petugas pun memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai satwa liar yang dilindungi terhadap calon penumpang tersebut sehingga bersedia menyerahkan secara suka rela satwa tersebut kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa satwa tersebut ke kantor stasiun konservasi satwa (SKS) Dobo untuk di karantina sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pengamatan satwa-satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya. Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan kakatua jambul kuning Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi, burung hingga ular Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia. Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian. “Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). Baca juga: Karantina Sampit gagalkan penyelundupan 54 burung ke luar pulau Baca juga: Karantina Lampung amankan 1.028 burung dilindungi di Bakauheni Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung nuri pipih merah betina
Pewarta: Winda Herman Editor: Budhi Santoso Copyright © ANTARA 2024
0 notes
Text
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan di Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan…
0 notes
Text
Pj Walikota Andri Nourman Terima Duplikat Bendera Pusaka
SABANG, Pj. Wali Kota Sabang Andri Nourman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sabang T. Ramli Angkasa menghadiri prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini dilangsungkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program…
0 notes
Text
kompas.com
Kilas Balik Zaken Kabinet di Indonesia, Diisi Profesional tapi Mudah Dilengserkan Halaman all - Kompas.com
Yefta Christopherus Asia Sanjaya
6–8 menit
KOMPAS.com - Zaken kabinet yang akhir-akhir ini digaungkan Koalisi Indonesia Maju pernah diterapkan di Indonesia ketika masih menganut sistem demokrasi parlementer pada 1950-1959.
Zaken kabinet adalah kabinet yang berisikan para menteri dari kalangan profesional atau ahli di bidangnya masing-masing.
Di awal kemerdekaan Indonesia, ada tiga kabinet yang dibentuk dengan konsep zaken kabinet, yakni Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Wilopo (1952-1953), dan Kabinet Djuanda (1957-1959).
Namun, tidak ada kabinet yang berlangsung lama karena situasi politik yang tidak kondusif sehingga mudah digulingkan parlemen.
Berikut kilas balik zaken kabinet di Indonesia.
Baca juga: Bocoran Kabinet Prabowo: Menteri Lulusan Taruna Nusantara, Harus Berintegritas, dan Punya Kompetensi
1. Kabinet Natsir
Konsep zaken kabinet pertama di Indonesia diterapkan ketika Natsir menjabat sebagai perdana menteri.
Kabinet Natsir berlangsung selama tujuh bulan tepatnya pada 6 September 1950 hingga 27 April 1951.
Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021), Kabinet Natsir bermula ketika Natsir terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ia kemudian mengajukan Mosi Integral Natsir untuk memulihkan keutuhan bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya berbentuk serikat pada 3 April 1950.
Presiden Soekarno lalu mengangkat Natsir sebagai perdana menteri pada 17 Agustus 1950 agar tujuan itu tercapai.
Dilansir dari Kompas.id, Kamis (18/7/2019), Natsir lalu membentuk kabinet yang berisikan 18 jabatan dengan persentase ahli dari kalangan non-partai sebanyak 28 persen.
Natsir juga mengisi kabinetnya dengan ahli di bidangnya dari kalangan partai, seperti Menteri Luar Negeri yang berasal dari Partai Masyumi, Mohammad Roem.
Meski diisi oleh kalangan profesional, keberlangsungan zaken kabinet di era Natsir tidak berjalan mulus karena muncul gesekan antara Partai Nasional Indonesia (PNI).
Pada saat itu, PNI merupakan partai terbesar kedua di parlemen yang tidak masuk kabinet.
Gesekan antara Kabinet Natsir dan PNI mencapai puncaknya ketika tokoh PNI, Hadikusumo, menyatakan mosi tidak percaya.
Mosi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota Perwakilan Daerah yang dinilai tidak demokratis.
Mosi tidak percaya yang dilontarkan Hadikusumo membuat Kabinet Natsir goyah hingga menyebabkan Partai Indonesia Raya yang mendukung pemerintah memutuskan menarik menterinya.
Natsir kemudian mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno. Penyerahan kembali mandat ini menjadi akhir dari Kabinet Natsir.
Baca juga: Apa Itu Zaken Kabinet yang Akan Dibentuk Prabowo?
2. Kabinet Wilopo
Zaken kabinet yang kedua terbentuk ketika Wilopo ditunjuk sebagai perdana menteri ke-7, tepatnya pada 3 April 1952 hingga 2 Juni 1953.
Wilopo naik sebagai perdana menteri setelah mengantongi dukungan dari PNI dan Masyumi.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024), Kabinet Wilopo kemudian disahkan oleh Soekarno pada 3 April 1952.
Kabinet tersebut disahkan sebagai pengganti Kabinet Sukiman yang jatuh pada 23 Februari 1952.
Dengan konsep zaken kabinet, pemerintahan Wilopo diisi oleh empat orang dari PNI, empat orang dari Masyumi, dua orang dari PSI, dan satu orang dari PKRI, Parkindo, Parindra, Partai Buruh, PSII, dan tiga orang dari kalangan non-partai.
Wilopo menjalankan zaken kabinet untuk mengatasi masalah stabilitas politik tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Dengan konsep tersebut, Wilopo ingin terjadi kesepakatan antarpartai dan mengatasi perpecahan politik yang mempengaruhi pemerintahan sebelumnya.
Meski begitu, keberlangsungan Kabinet Wilopo diwarnai masalah ketika negara dilanda berbagai masalah, salah satunya meningkatnya tensi gangguan keamanan yang disebabkan pergerakan gerakan separatis yang progresif.
Masalah lain yang mendera Indonesia ketika Kabinet Wilopo berlangsung adalah konflik di Tanjung Morawa pada 16 Maret 1953 dan krisis akibat defisit kas negara.
Beberapa kelompok kemudian meminta Kabinet Wilopo dibubarkan, salah satunya diutarakan oleh Sarekat Tani Indonesia (SAKTI).
Selain itu, parlemen juga menyatakan mosi tidak percaya. Wilopo kemudian menyerahkan mandat kepada Soekarno pada 2 Juni 1953.
Soekarno kemudian meneken Keppres Nomor 131 Tahun 1953 tentang Pembubaran Kabinet Wilopo. Kabinet Wilopo hanya berlangsung selama 14 bulan.
Baca juga: Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri
3. Kabinet Djuanda
Djuanda Kartawidjaja yang menjabat sebagai perdana menteri kesepuluh pada 1957-1959 juga pernah membentuk kabinet zaken dengan periode paling lama.
Kabinet Djuanda berlangsung pada 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959 setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh pada 14 Maret 1957.
Dilansir dari Ensiklopedia Kemendikbud, Kabinet Djuanda mengusung beberapa program untuk rakyat, misalnya normalisasi keadaan negara Republik Indonesia, melanjutkan pembatalan perjanjian Konferensi Meja Bundar, memperjuangkan Irian Barat, dan mempercepat pembangunan.
Seperti zaken kabinet lainnya, Kabinet Djuanda juga dilanda beberapa masalah, mulai dari percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno di Cikini pada tanggal 30 November 1957 dan pemberontakan PRRI-Permesta.
Tantangan berat juga harus dihadapi Kabinet Djuanda ketika melakukan dekolonisasi di bidang kemaritiman yakni dengan mengeluarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut membatalkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang menyatakan bahwa wilayah Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis laut pulau-pulau selebihnya adalah laut bebas yang boleh dilayari negara manapun.
Kabinet Djuanda berakhir demisioner ketika Soekarno mengeluarkan dekrit pada 9 Juli 1959.
Dekrit Presiden mengatur sol penghapusan Konstituante dan pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Itulah kilas balik zaken kabinet di awal kemerdekaan Indonesia yang tidak berlangsung lama akibat situasi politik yang tidak stabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
0 notes
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadiri Penyerahan SK Gubernur Sultra Terkait Hasil Evaluasi Raperda
Kolaka, BuletinNews.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
Text
Ketua DPRD Kolaka Hadir Pada Penyerahan SK Gubernur Sultra tentang Evaluasi Perda dan APBD
Kolaka, JurnalSultra.com – Ketua DPRD Kolaka, Ir Syaifullah Halik menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi…
0 notes
Text
Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”
Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya, hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/09/2024).
Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.
Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui media menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.
Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:
Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Pada kesempatan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya,
“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin .” tutup Andap.
1 note
·
View note
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I…
0 notes
Text
Sekdaprov Serahkan Raperda APBD Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Yozi Rizal. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Pembicaraan…
0 notes
Text
Lapas Kelas IIB Polewali Gelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan
Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar)sukses menggelar Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapangan Pancasila Lapas Polewali. Upacara ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Polewali, dengan Pj. Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Bapak Muh. Ilham Burahima, bertindak sebagai inspektur upacara. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi bagi Narapidana oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas. Kemudian dilanjutnyan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Bapak Muh. Ilham Burahima.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas diri, serta mematuhi aturan yang berlaku selama masa pembinaan. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.
Penyerahan SK Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis oleh Inspektur Upacara yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali. Setelah kegiatan inti selesai, acara ditutup dengan penampilan aksi merah putih yang memukau dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Polewali.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Satpol Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Kantor Cabang BRI Kabupaten Polman, serta Kepala Kantor Cabang BSI Kabupaten Polewali Mandar atau yang mewakili.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1605.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2024 kepada Narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sebanyak 328 orang narapidana Lapas Polewali menerima Remisi Umum I tahun 2024, dengan rincian: 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 73 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 113 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 56 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun , sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali. “Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #Yasonna #PamujiRaharja Pamuji Raharja Syaefudin Lapas Polewali
(Humas Lapole, Agustus 2024)
kemenkumham #kemenkumhamsulbar #lapaspolewali #lapaspolewalihebat #lapas #polman #polewalimandar
0 notes
Text
Pembahasan Tuntas, DPRD Kendari Serahkan Ranperda Disabilitas ke Pemkot
SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Kamis (15/8/2024). Penyerahan ranperda tersebut bersamaan dengan penyerahan Ranperda Kota Kendari tentang…
0 notes
Text
Nelson Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (25/6/2024). Pada kesempatan tersebut, Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerjasama semua pihak…
View On WordPress
#APBD#Bupati Gorontalo#DPRD Kabupaten Gorontalo#Kabupaten Gorontalo#Nelson Pomalingo#Pemkab Gorontalo#Penyerahan#Pertanggungjawaban#Ranperda#Rapat Paripurna
0 notes
Text
Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran (TA) untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna ke-15 DPRD Demak yang dipimpin oleh Kepala DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10-6-2024).
Selamet mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Demak.
“Setelah dilaksanakan Rapat penyerahan Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Demak TA 2023, selanjutnya Raperda tersebut dibahas oleh badan anggaran, pimpinan DPRD, semua fraksi-fraksi sehingga semua sepakat bahwa Raperda itu dijadikan Perda,” kata Selamet.
Sementara Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa proses penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban APBD 2023 tersebut sudah melewati tahapan-tahapan rapat paripurna DPRD Demak sehingga pada Hari Senin (10/6) Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.
Bupati juga menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan keuangan Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini memberikan arti bahwa Pemkab Demak senantiasa meningkatkan kualitas keuangan daerah dan semoga hal ini menjadikan motivasi kepada kita bersama untuk selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat Demak yang bermartabat maju dan sejahtera,” ujar Eisti’anah.
Tak lupa , Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Demak yang telah memberikan apresiasi dan masukan kepada Pemkab Demak, sehingga Raperda Pertanggung-jawaban APBD Demak 2023 dapat disetujui jadi Perda.
Link YouTube
https://youtube.com/@matapadma
website
https://matapadma.com
Link Instagram https://www.instagram.com/matapadmacom
Link Twitter
https://x.com/matapadma
link Facebook
https://www.facebook.com/profile.php?id=100083463397632&mibextid=ZbWKwL
Link Tiktok
https://www.tiktok.com/@matapadmacom
0 notes
Text
DPRD Kolaka Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024
Kolaka, BuletinNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna (Pembicaraan TK.I) DPRD Kab. Kolaka dalam Rangka Penyerahan Secara Resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kolaka Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kolaka, Selasa (27/08/2024). Rapat…
0 notes