#Pengendalian Hama Gudang Terpadu Adalah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Industri Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Perizinan
Pengusaha pengendali hama yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta perhatian khusus dari pemerintah. APJIPMI secara khusus meminta Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terkait izin operasional perusahaan pest control.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi saat ini yang berlaku ialah Permenkes No. 14 Tahun 2021. Boyke meminta aturan tersebut dicabut khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Dia mengatakan usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.
"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami," terang Boyke dalam keterangannya.
Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).
"Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan diantaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll" ungkap Boyke.
Sementara itu, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Sulaeman Yusuf menyebutkan bahwa binatang seperti rayap, semut, lebah, laba-laba tergolong hama, dan bukan vektor. Vektor termasuk hama namun hama belum tentu vektor, binatang/serangga tersebut diatas tidak membawa penyakit kepada manusia.
Sedangkan serangga dan binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa dan tikus, pengendaliannya dilakukan perusahaan pest control yang hanya bersifat mengendalikan populasi agar tidak mengganggu pada kenyamanan manusia dan keamanan komoditi.
Pengendalian vektor idealnya dilakukan oleh pemerintah, peneliti, akademisi, dan/atau NGO/LSM yang bergerak di bidang vektor penyakit, karena pendekatan metodologi pengendalian vektor adalah kegiatan survailans vektor, kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.
Pelaku usaha pest control, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, selama ini izin operasional Perusahaan Pengendalian Hama/Pest Control, Termite Control dan Fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.
"Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya," kata Luki.
Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.
"Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama seperti jasa pembasmi rayap," pungkasnya.
1 note
·
View note
Text
PALING POPULER, Mrs Silvi 0812-5297-389, Pembersihan Rayap Kayu PestCare Malang
PALING POPULER, Mrs Silvi 0812-5297-389, Pembersihan Rayap Kayu PestCare Malang
KLIK https://wa.me/628125297389, Jasa Bersih Hama Yang Baik PestCare Malang, Jasa Bersih Hama Yang Bagus PestCare Malang, Jasa Hilangkan Hama rumah PestCare Malang, Jasa Hilangkan Hama Dalam Rumah PestCare Malang, Jasa Hilangkan Hama Dalam Bilik PestCare Malang
F&B MANUFACTURING
Kami menggunakan produk organik untuk solusi yang efektif dan aman. Dengan menggunakan pendekatan PHT, kami akan menganalisis dan memantau infestasi OPT untuk memberantasnya secara efektif.
Meliputi hama umum tikus, semut, kecoa dan lalat. Kami juga melakukan fumigasi dan dukungan pemeriksaan burung.
PT PestCare Malang
Perumahan Taman Raden Intan
Jl. Taman Raden Intan Kav. 96,
Kel. Arjosari,
Kec. Blimbing,
Malang,
Jawa Timur 65126
(Barat Terminal Arjosari)
Telp : 0341-494132
KUNJUNGI juga :
Website https://www.pestcare.id/
facebook https://www.facebook.com/PestCareSunshineCoast/
Instagram https://www.instagram.com/pestcare_id/?hl=id
#pembasmiseranggaserbaguna, #pembasmiseranggatanpabau, #basmihamaserangga, #basmihamaampuh, #basmihamadirumah, #JasaHilangkankutukasurmelayaniHotelHayamWuruk, #jasahilangkankutukasurmelayaniOYO2966HotelAtriaz, #jasahilangkankutukasurmelayaniHotelBukitJaasPermai, #jasahilangkantikusmelayaniCrownVictoriaHotel, #jasapembasmikecoa
Pengelolaan Hama Gudang, Pengendalian Hama Gudang, Pengendalian Hama Gudang Beras, Pengendalian Hama Gudang Terpadu, Pengendalian Hama Gudang Secara Kimiawi, Pengendalian Hama Ganjur, Pengendalian Hama Gudang Terpadu Adalah, Pengendalian Hama Lalat
#Pengelolaan Hama Gudang#Pengendalian Hama Gudang#Pengendalian Hama Gudang Beras#Pengendalian Hama Gudang Terpadu#Pengendalian Hama Gudang Secara Kimiawi#Pengendalian Hama Ganjur#Pengendalian Hama Gudang Terpadu Adalah#Pengendalian Hama Lalat
0 notes
Text
PALING HANDAL, Mrs Silvi 0812-5297-389, Pembasmi Hama Murah PestCare Malang
PALING HANDAL, Mrs Silvi 0812-5297-389, Pembasmi Hama Murah PestCare Malang
KLIK https://wa.me/628125297389, Pembasmi Hama Tikus Dirumah PestCare Malang, Pembersih Hama Tikus Gudang PestCare Malang, Jasa Pembersih Hama Gudang PestCare Malang, Jasa Pembasmi Hama Kecoa PestCare Malang, Jasa Pembersihan Hama Nyamuk PestCare Malang
Commercial Protection
Kami sudah berpengalaman dalam bisnis ini, kepuasan pelanggan adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan dalam standarisasi tinggi.
Dalam memberikan perlindungan untuk Anda, Pestcare menggunakan metode Pengelolaan Hama Terpadu (PHT).
Metode ini mampu mengurangi besarnya infestasi hama dan kerusakan yang ditimbulkan secara signifikan sebagai langkah nyata kami.
PT PestCare Malang
Perumahan Taman Raden Intan
Jl. Taman Raden Intan Kav. 96,
Kel. Arjosari,
Kec. Blimbing,
Malang,
Jawa Timur 65126
(Barat Terminal Arjosari)
Telp : 0341-494132
KUNJUNGI juga :
Website https://www.pestcare.id/
facebook https://www.facebook.com/PestCareSunshineCoast/
Instagram https://www.instagram.com/pestcare_id/?hl=id
#jasapembasmihamadbd, #pembasmihamadirumah, #jasapembasmirayap, #jasapembasmi hamatikus, #pembasmihamatikus, #pembasmihamagedung, #jasapembasmihama, #pembasmihamamurah, #jasapengusirtikus, #jasapembersihtikus
Pengelolaan Hama Gudang, Pengendalian Hama Gudang, Pengendalian Hama Gudang Beras, Pengendalian Hama Gudang Terpadu, Pengendalian Hama Gudang Secara Kimiawi, Pengendalian Hama Ganjur, Pengendalian Hama Gudang Terpadu Adalah, Pengendalian Hama Lalat
#Pengelolaan Hama Gudang#Pengendalian Hama Gudang#Pengendalian Hama Gudang Beras#Pengendalian Hama Gudang Terpadu#Pengendalian Hama Gudang Secara Kimiawi#Pengendalian Hama Ganjur#Pengendalian Hama Gudang Terpadu Adalah#Pengendalian Hama Lalat
0 notes