#Penambangan Ilegal
Explore tagged Tumblr posts
Link
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal. Pelaku penambangan ilegal adalah PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten…
1 note
·
View note
Text
Cukong PETI Berlindung di Lahan PT dengan HGU di Bengkayang dan Singkawang
ASPIRASINEWS.NET, BENGKAYANG KALBAR || Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bengkayang dan Singkawang semakin merajalela, merusak hutan dan lingkungan setempat. Para pelaku, yang dikenal sebagai cukong PETI, dilaporkan berlindung di lahan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sulit dijerat oleh hukum. Beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) juga diduga turut…
#CukongPETI#Ekosistem#Hukum#Investigasi#KalimantanBarat#KerusakanHutan#PenambanganIlegal#PETI#UndangUndangMinerba#APH#APH terlibat#Bengkayang#Cukong PETI#HGU PT#Kalbar#Kalimantan Barat#kerusakan ekosistem#kerusakan hutan#Lasen#lingkungan#penambangan ilegal#Penegakan Hukum#Pontianak#Singkawang#UU Minerba
0 notes
Text
Polres Kebumen Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Karanggayam
KEBUMEN, Kebumen24.com –Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen, berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal atau tanpa izin di Desa Karangmojo Karanggayam Penggrebekan lokasi penambangan dipimpin oleh Kanit II Tipidter Iptu Axel Rizky, Rabu 26 Juni 2024 kemarin. Continue reading Polres Kebumen Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Karanggayam
View On WordPress
0 notes
Text
Ribuan Warga Doa Bersama Tolak Penambangan Ilegal Dengan Alat Berat di Merapi
BNews–MAGELANG-– Ribuan masyarakat gelar aksi doa bersama untuk menolak penambangan material merapi secara ilegal dengan menggunakan alat berat (3/2/2023). Aksi tersebut berlangsung di kawasan Genting masuk Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Doa bersama tersebut digelar oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Srumbung. Mereka bersama Kepala Desa (Kades)…
View On WordPress
#Berita Jateng#Berita Jogjakarta#Berita Magelang#Berita Nasional#Berita Viral#Borobudur News#demo tolak penambangan dengan alat berat#Magelang#Merapi#MWC NU Kecamatan Srumbung#Ribuan warga NU Srumbung Magelang gelar doa bersama tolak penambangan ilegal dengan alat berat
0 notes
Text
Polisi bongkar peralatan sumur migas ilegal perbatasan Jambi-Sumsel
Jambi (ANTARA) - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) melakukan penindakan dengan membongkar berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan sumur migas ilegal di perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dalam keterangan resmi diterima di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.
Brita lengkapnya : klik di sini
0 notes
Text
Garis polisi dipasang di lokasi tambang ilegal di Lombok Timur
Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang garis polisi di lokasi tambang galian C ilegal yang ada di daerah setempat.
"Lokasi tambang ilegal dipasangi garis polisi ada di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Kamis.
Selain itu, Polres Lombok Tengah bersama dinas terkait melakukan pemasangan plang imbauan agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang.
"Pemasangan garis polisi di tambang ilegal dan plang imbauan, sebagai peringatan bagi para penambang ilegal," katanya.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
4 Arahan Pj Gubernur Sulsel Demi Jaga Lingkungan Dan Cegah Bencana Alam
4 Arahan Pj Gubernur Sulsel Demi Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana Alam
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki keindahan alam yang luar biasa, namun juga menghadapi potensi bencana alam yang cukup besar, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan kekeringan. Mengingat situasi geografis dan iklim yang dapat memicu terjadinya bencana, Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Budi Sudarya telah mengeluarkan sejumlah arahan strategis untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam yang lebih parah di masa depan.
Arahan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam, serta mengoptimalkan kebijakan dalam penanggulangan bencana alam. Berikut adalah empat arahan utama dari Pj Gubernur Sulsel yang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana alam di provinsi ini.
1. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam (SDA) merupakan kekayaan utama bagi Sulsel, namun pengelolaannya yang tidak bijaksana dapat berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan dan menambah potensi terjadinya bencana alam. Pj Gubernur Sulsel menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan SDA untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan bencana alam. Dalam arahan ini, terdapat beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat:
Rehabilitasi Hutan: Menjaga kelestarian hutan dan melakukan reboisasi untuk mengurangi deforestasi. Kerusakan hutan, terutama di daerah-daerah rawan longsor, dapat memperburuk dampak bencana seperti tanah longsor dan banjir. Pemerintah Sulsel berkomitmen untuk menggandeng masyarakat dan berbagai organisasi lingkungan untuk melaksanakan program rehabilitasi hutan yang lebih intensif.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan: Pj Gubernur juga mengarahkan untuk mengelola sumber daya alam dengan pendekatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkrit adalah mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan sistem pertanian yang ramah terhadap tanah dan air.
Kontrol Terhadap Penambangan Ilegal: Penambangan liar atau ilegal yang tidak memenuhi kaidah lingkungan sering kali mengarah pada kerusakan alam, terutama di daerah-daerah pegunungan yang rawan terjadi longsor. Pj Gubernur meminta agar penambangan ilegal diberantas dengan tegas, serta memberikan sanksi kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan. Upaya ini akan berkontribusi pada upaya pelestarian alam.
2. Meningkatkan Infrastruktur Penanggulangan Bencana Alam
Sebagai daerah yang rawan bencana alam, baik itu gempa bumi, banjir, maupun tanah longsor, Sulsel memerlukan infrastruktur yang tangguh dalam menghadapi bencana alam. Pj Gubernur mengarahkan pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur penanggulangan bencana alam agar lebih siap dalam menghadapi situasi darurat. Beberapa langkah yang menjadi fokus utama dalam penguatan infrastruktur penanggulangan bencana adalah:
Pembangunan Infrastruktur Drainase yang Memadai: Salah satu masalah besar yang sering dihadapi Sulsel adalah banjir yang terjadi saat musim hujan. Untuk itu, salah satu arahan dari Pj Gubernur adalah pembangunan infrastruktur drainase yang lebih baik di kota-kota besar, terutama di Makassar, untuk memastikan air hujan dapat mengalir dengan lancar dan tidak menyebabkan banjir.
Pembangunan Shelter dan Tempat Pengungsian: Dalam menghadapi bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami, perlu ada tempat pengungsian yang memadai dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pj Gubernur mengarahkan agar pemerintah daerah memperhatikan keberadaan shelter atau tempat pengungsian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti air bersih, makanan, serta obat-obatan.
Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Daerah Rawan Bencana: Daerah-daerah di Sulsel yang rawan longsor dan gempa bumi membutuhkan infrastruktur jalan dan jembatan yang kokoh. Oleh karena itu, Pj Gubernur meminta agar setiap pembangunan infrastruktur baru dilengkapi dengan teknologi mitigasi bencana yang dapat mengurangi kerusakan dan mempercepat proses evakuasi saat bencana terjadi.
Sistem Peringatan Dini: Sistem peringatan dini menjadi sangat penting untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat mengenai potensi bencana alam. Pj Gubernur mengarahkan agar sistem peringatan dini yang ada diperbarui dan ditingkatkan kualitasnya dengan menggunakan teknologi canggih untuk memantau potensi bencana secara real-time.
0 notes
Text
Kelola Tambang Ilegal, Pria di Soreang Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 M
Seorang pria berinisial EMK (52 tahun) terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut EMK berperan sebagai pengelola tambang. Penambangan tanpa izin sah ini sendiri, sudah berlangsung…
0 notes
Text
Dugaan Keterlibatan IUP Lingga dalam Penampungan Timah Ilegal: Apa yang Terjadi?
Bayang-Bayang Gelap Industri Timah di Lingga Industri timah di Lingga, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu sumber daya alam yang melimpah, kini dikelilingi oleh bayang-bayang gelap akibat praktik penambangan ilegal. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, tetapi juga menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan masyarakat…
0 notes
Text
Warga Menang, PT GKP Harus Hentikan Tambang di Pulau Wawonii Setelah 4 Putusan Pengadilan
SULTRATOP.COM – Warga Pulau Wawonii kembali mencetak kemenangan penting setelah empat putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan nikel di pulau tersebut. Dengan putusan ini, PT GKP, yang selama ini dianggap ilegal, harus angkat kaki dari Wawonii, menandai keberhasilan…
0 notes
Text
Operasi Tambang Ilegal di Talamau Pasbar, Polisi Temukan Bekas Galian dan Pondok Kosong
INGATLAH.COM – Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat (Pasbar) dan Polsek Talamau kembali menggelar razia terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinurut, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, pada hari Senin (30/9). Meskipun razia dilakukan secara menyeluruh, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung. “Kami hanya menemukan bekas-bekas…
0 notes
Text
WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi : Izin Tinggalnya Sah Dan Masih Berlaku
Mamuju – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Nurudin, bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menghadiri acara Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kamis (05/09).
Acara tersebut digelar dalam rangka penyebaran informasi penegakan hukum LHK terkait penanganan kasus tindak pidana kehutanan di Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
“Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan Pom Korem 142 Mamuju berhasil menangkap warga negara Korea Selatan berinisial YKY sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai.
“Pelaku mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka tindakan tegas perlu dilakukan.” Lanjut Rasio.
Tindakan YKY melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 7.500.000.000.
Sebagai barang bukti, tim melakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader yang digunakan dalam penambangan.
Terkait status WNA tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar menjelaskan bahwa WNA berwarganegara Korea Selatan tersebut memiliki izin tinggal sesuai dengan aturan keimigrasian.
“YKY memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan secara aturan keimigrasian izin tinggalnya sah dan masih berlaku sampai tahun 2025.” Jelas Kadiv Imigrasi dalam konferensi pers.
0 notes
Text
Undang-Undang Tak Mampu Jerat Cukong PETI di Kalbar
RELASIPUBLIK.OR.ID, KALIMANTAN BARAT || Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur sanksi tegas terhadap penambangan ilegal, kenyataannya undang-undang ini belum mampu menjerat cukong Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal di Bengkayang dan Singkawang terus…
#CukongPETI#Ekosistem#KalimantanBarat#KerusakanHutan#PenambanganIlegal#PETI#UndangUndangMinerba#APH#APH terlibat#Bengkayang#Cukong PETI#HGU PT#Hukum#investigasi#Kalbar#Kalimantan Barat#kerusakan ekosistem#kerusakan hutan#Lasen#Lingkungan#penambangan ilegal#Penegakan Hukum#Pontianak#Singkawang#UU Minerba
0 notes
Text
Personil Polsek Sintang Kota, Berikan Himbauan Terkait Tambang Emas Ilegal PETi kepada warga Binaan
Personil Polsek Sintang Kota, melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Kecamatan Sintang Kab. Sintang, Senin 26 Agustus 2024. Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Personil Polsek Sintang Kota melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Binaan. Kapolres Sintang AKBP…
0 notes
Link
Penambangan Pasir Diduga Ilegal Di Sungai Way Seputih Semakin Merajalela
0 notes
Text
Diduga Maraknya Galian Golongan C Ilegal Desa Kota Karang dan Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi, Sekjen LSM Bidik Indonesia Bersuara
Muaro Jambi – Satukomando.com pekerjaan Penambangan material galian C di Desa kota karang dan Desa Lopak Alai Kecamatan Kumpeh ulu Kabupaten Muaro Jambi terus beroperasi dengan bebas walau kuat dugaan operasi penambangan itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Terkait permasalahan ini Sekjen LSM bidik Indonesia Bersuara dan dengan tegas menyatakan galian C dilokasi desa kota…
0 notes