#Penambangan Ilegal
Explore tagged Tumblr posts
realitajayasaktigroup · 2 months ago
Text
Cukong PETI Berlindung di Lahan PT dengan HGU di Bengkayang dan Singkawang
ASPIRASINEWS.NET, BENGKAYANG KALBAR || Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bengkayang dan Singkawang semakin merajalela, merusak hutan dan lingkungan setempat. Para pelaku, yang dikenal sebagai cukong PETI, dilaporkan berlindung di lahan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sulit dijerat oleh hukum. Beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) juga diduga turut…
0 notes
kebumen24-com · 6 months ago
Text
Polres Kebumen Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Karanggayam
KEBUMEN, Kebumen24.com –Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen, berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal atau tanpa izin di Desa Karangmojo Karanggayam Penggrebekan lokasi penambangan dipimpin oleh Kanit II Tipidter Iptu Axel Rizky, Rabu 26 Juni 2024 kemarin. Continue reading Polres Kebumen Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Karanggayam
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
borobudurnews · 2 years ago
Text
Ribuan Warga Doa Bersama Tolak Penambangan Ilegal Dengan Alat Berat di Merapi
BNews–MAGELANG-– Ribuan masyarakat gelar aksi doa bersama untuk menolak penambangan material merapi secara ilegal dengan menggunakan alat berat (3/2/2023). Aksi tersebut berlangsung di kawasan Genting masuk Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Doa bersama tersebut digelar oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Srumbung. Mereka bersama Kepala Desa (Kades)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bercahayanews · 3 days ago
Text
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Dia hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dan bukan bagian dari struktur pengurus perusahaan. Harvey juga tidak berperan dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk serta tidak mengetahui administrasi atau keuangan kedua perusahaan.
Menurut hakim, tuntutan 12 tahun dianggap terlalu berat, mengingat Harvey hanya membantu temannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT. Suparta sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Hakim juga menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, melainkan perusahaan yang memiliki izin usaha. Penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat dalam jumlah besar, di luar kendali kedua perusahaan.
Dengan pertimbangan tersebut, hukuman terhadap Harvey Moeis dikurangi menjadi 6,5 tahun penjara.
Sumber:https://telegra.ph/Mengapa-Harvey-Moeis-Hanya-Divonis-65-Tahun-Penjara-01-02
0 notes
journalartanews · 6 days ago
Text
Menyelamatkan Mangrove Terabek dari Jerat Tambang Ilegal: Ujian Hukum dan Integritas Aparat di Bangka Barat
BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Kawasan mangrove di perairan Terabek, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi paru-paru dunia, kini berada di ambang kehancuran akibat aktivitas penambangan ilegal. Puluhan ponton isap produksi (PIP) atau tambang inkonvensional (TI) apung beroperasi di wilayah ini, merusak ekosistem tanpa mengindahkan aturan…
0 notes
ingatlah · 15 days ago
Text
Polda Riau Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kuansing
PEKANBARU – Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Kelima tersangka, yang ditangkal berinisial Zu, DP, NS, RHY, dan Zul,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi,…
0 notes
cinews-id · 17 days ago
Text
Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Terdapat Kesalahan Dalam Dakwaan Terhadap Kliennya
JAKARTA, Cinews.id – Kuasa Hukum Harvey Moeis, Junaidi merasa keberatan dengan dakwaan yang diajukan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat kesalahan mendasar dalam penggabungan Undang-Undang (UU) Sektoral dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Junaidi menegaskan, dugaan pelanggaran terkait penambangan ilegal (ilegal mining) telah diatur secara spesifik dalam UU Sektoral. Oleh karena itu,…
0 notes
noviafaradillah · 2 months ago
Text
Tumblr media
Polisi bongkar peralatan sumur migas ilegal perbatasan Jambi-Sumsel 
Jambi (ANTARA) - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) melakukan penindakan dengan membongkar berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan sumur migas ilegal di perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dalam keterangan resmi diterima di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.
Brita lengkapnya : klik di sini
0 notes
Text
4 Arahan Pj Gubernur Sulsel Demi Jaga Lingkungan Dan Cegah Bencana Alam
Tumblr media
4 Arahan Pj Gubernur Sulsel Demi Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana Alam
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki keindahan alam yang luar biasa, namun juga menghadapi potensi bencana alam yang cukup besar, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan kekeringan. Mengingat situasi geografis dan iklim yang dapat memicu terjadinya bencana, Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Budi Sudarya telah mengeluarkan sejumlah arahan strategis untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam yang lebih parah di masa depan.
Arahan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam, serta mengoptimalkan kebijakan dalam penanggulangan bencana alam. Berikut adalah empat arahan utama dari Pj Gubernur Sulsel yang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana alam di provinsi ini.
1. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam (SDA) merupakan kekayaan utama bagi Sulsel, namun pengelolaannya yang tidak bijaksana dapat berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan dan menambah potensi terjadinya bencana alam. Pj Gubernur Sulsel menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan SDA untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan bencana alam. Dalam arahan ini, terdapat beberapa langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat:
Rehabilitasi Hutan: Menjaga kelestarian hutan dan melakukan reboisasi untuk mengurangi deforestasi. Kerusakan hutan, terutama di daerah-daerah rawan longsor, dapat memperburuk dampak bencana seperti tanah longsor dan banjir. Pemerintah Sulsel berkomitmen untuk menggandeng masyarakat dan berbagai organisasi lingkungan untuk melaksanakan program rehabilitasi hutan yang lebih intensif.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan: Pj Gubernur juga mengarahkan untuk mengelola sumber daya alam dengan pendekatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkrit adalah mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan sistem pertanian yang ramah terhadap tanah dan air.
Kontrol Terhadap Penambangan Ilegal: Penambangan liar atau ilegal yang tidak memenuhi kaidah lingkungan sering kali mengarah pada kerusakan alam, terutama di daerah-daerah pegunungan yang rawan terjadi longsor. Pj Gubernur meminta agar penambangan ilegal diberantas dengan tegas, serta memberikan sanksi kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan. Upaya ini akan berkontribusi pada upaya pelestarian alam.
2. Meningkatkan Infrastruktur Penanggulangan Bencana Alam
Sebagai daerah yang rawan bencana alam, baik itu gempa bumi, banjir, maupun tanah longsor, Sulsel memerlukan infrastruktur yang tangguh dalam menghadapi bencana alam. Pj Gubernur mengarahkan pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur penanggulangan bencana alam agar lebih siap dalam menghadapi situasi darurat. Beberapa langkah yang menjadi fokus utama dalam penguatan infrastruktur penanggulangan bencana adalah:
Pembangunan Infrastruktur Drainase yang Memadai: Salah satu masalah besar yang sering dihadapi Sulsel adalah banjir yang terjadi saat musim hujan. Untuk itu, salah satu arahan dari Pj Gubernur adalah pembangunan infrastruktur drainase yang lebih baik di kota-kota besar, terutama di Makassar, untuk memastikan air hujan dapat mengalir dengan lancar dan tidak menyebabkan banjir.
Pembangunan Shelter dan Tempat Pengungsian: Dalam menghadapi bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami, perlu ada tempat pengungsian yang memadai dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pj Gubernur mengarahkan agar pemerintah daerah memperhatikan keberadaan shelter atau tempat pengungsian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti air bersih, makanan, serta obat-obatan.
Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Daerah Rawan Bencana: Daerah-daerah di Sulsel yang rawan longsor dan gempa bumi membutuhkan infrastruktur jalan dan jembatan yang kokoh. Oleh karena itu, Pj Gubernur meminta agar setiap pembangunan infrastruktur baru dilengkapi dengan teknologi mitigasi bencana yang dapat mengurangi kerusakan dan mempercepat proses evakuasi saat bencana terjadi.
Sistem Peringatan Dini: Sistem peringatan dini menjadi sangat penting untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat mengenai potensi bencana alam. Pj Gubernur mengarahkan agar sistem peringatan dini yang ada diperbarui dan ditingkatkan kualitasnya dengan menggunakan teknologi canggih untuk memantau potensi bencana secara real-time.
0 notes
lampung7com · 2 months ago
Text
Kelola Tambang Ilegal, Pria di Soreang Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 M
Seorang pria berinisial EMK (52 tahun) terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut EMK berperan sebagai pengelola tambang. Penambangan tanpa izin sah ini sendiri, sudah berlangsung…
0 notes
samuderakepri · 2 months ago
Text
Dugaan Keterlibatan IUP Lingga dalam Penampungan Timah Ilegal: Apa yang Terjadi?
Bayang-Bayang Gelap Industri Timah di Lingga Industri timah di Lingga, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu sumber daya alam yang melimpah, kini dikelilingi oleh bayang-bayang gelap akibat praktik penambangan ilegal. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, tetapi juga menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan masyarakat…
0 notes
realitajayasaktigroup · 2 months ago
Text
Undang-Undang Tak Mampu Jerat Cukong PETI di Kalbar
RELASIPUBLIK.OR.ID, KALIMANTAN BARAT || Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur sanksi tegas terhadap penambangan ilegal, kenyataannya undang-undang ini belum mampu menjerat cukong Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal di Bengkayang dan Singkawang terus…
0 notes
sultratopmedia · 3 months ago
Text
Warga Menang, PT GKP Harus Hentikan Tambang di Pulau Wawonii Setelah 4 Putusan Pengadilan
SULTRATOP.COM – Warga Pulau Wawonii kembali mencetak kemenangan penting setelah empat putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan nikel di pulau tersebut. Dengan putusan ini, PT GKP, yang selama ini dianggap ilegal, harus angkat kaki dari Wawonii, menandai keberhasilan…
0 notes
kanimmamuju · 4 months ago
Text
WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi : Izin Tinggalnya Sah Dan Masih Berlaku
Tumblr media
Mamuju – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Nurudin, bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menghadiri acara Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kamis (05/09).
Acara tersebut digelar dalam rangka penyebaran informasi penegakan hukum LHK terkait penanganan kasus tindak pidana kehutanan di Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
“Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan Pom Korem 142 Mamuju berhasil menangkap warga negara Korea Selatan berinisial YKY sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai.
“Pelaku mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka tindakan tegas perlu dilakukan.” Lanjut Rasio.
Tindakan YKY melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 7.500.000.000.
Sebagai barang bukti, tim melakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader yang digunakan dalam penambangan.
Terkait status WNA tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar menjelaskan bahwa WNA berwarganegara Korea Selatan tersebut memiliki izin tinggal sesuai dengan aturan keimigrasian.
“YKY memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan secara aturan keimigrasian izin tinggalnya sah dan masih berlaku sampai tahun 2025.” Jelas Kadiv Imigrasi dalam konferensi pers.
0 notes
humaspolressintang · 4 months ago
Text
Personil Polsek Sintang Kota, Berikan Himbauan Terkait Tambang Emas Ilegal PETi kepada warga Binaan
Personil Polsek Sintang Kota, melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Kecamatan Sintang Kab. Sintang, Senin 26 Agustus 2024. Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Personil Polsek Sintang Kota melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Binaan. Kapolres Sintang AKBP…
0 notes
journalartanews · 9 days ago
Text
IW Bocel Diduga Koordinator PIP Ilegal, Mangrove Terabek Terancam Punah
BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Kawasan hutan mangrove di perairan Terabek, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang selama ini menjadi paru-paru bumi, kini rusak parah akibat aktivitas penambangan ilegal. Puluhan ponton isap produksi (PIP) atau TI apung beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, seolah mengabaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU…
0 notes