#Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2024
Explore tagged Tumblr posts
Text
Terdampak Banjir, KPU Banten Sebut 15 TPS di Tangsel Gelar Pemungutan Suara Susulan dan PSL
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan atau PSL telah dilaksanakan di 15 tempat pemungutan suara (TPS) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (18/2/2024). Hal itu dilakukan lantaran banjir yang melanda ketiga kelurahan di Kecamatan Pondok Aren. Diketahui, proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu…
View On WordPress
#Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan#Pemilu 2024#Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2024#Pemungutan Suara Susulan (PPS) Tangsel
0 notes
Text
Pemungutan Suara Lanjutan di Benda Tangerang Diduga TPS Tutup Sebelum Waktunya
RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 12, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu, 1 Desember 2024. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyusul dugaan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan saat pemungutan suara Pilkada serentak sebelumnya. Ketua…
#Bawaslu Kota Tangerang#KPU Kota Tangerang#Pemungutan Suara Lanjutan Kota Tangerang#Pilkada 2024 Kota Tangerang
0 notes
Text
Kirab Pemilu 2024 "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa"
KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama diwakili oleh Pasiter Kapten Inf Achuwad Darsono, bersama Forkopimda Karanganyar menghadiri Kirap Pemilu 2024, Dari KPU Kota Semarang kepada KPU Kabupaten Karanganyar, dengan mengusung tema "Pemilu Sarana Integrasi Bangsa" di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (26/09/2023).
Serah Terima Kirab Pemilu 2024 dengan tema “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Sebelumnya kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karanganyar kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang beserta rombongan pengawal Kirab Pemilu 2024.
Kirab Pemilu 2024 merupakan program nasional yang menjadi momentum bagi KPU untuk melaksanakan sosialisasi, dan pendidikan pemilih kepada seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, diharapkan meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kirab Pemilu Tahun 2024 diharapkan dapat meyelaraskan pentingnya sosialisasi tentang partai politik peserta Pemilu 2024, untuk menyampaikan informasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
Kirab Pemilu 2024 dengan Tema "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa” diluncurkan pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu bertepatan dengan 1 tahun menjelang hari dan tanggal pemungutan suara 14 April 2024.
Pelaksanaan kirab Pemilu di Kabupaten Karanganyar merupakan lanjutan dari estafet jalur Ill Kalimantan Barat yang akan melintasi 43 lokasi Satker KPU. Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, estafet kirab jalur III Kalimantan Barat akan melintasi Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten dan untuk selanjutnya diserahterimakan ke Provinsi DIY dan akan finish/berakhir di Tasikmalaya Jawa Barat.
Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar akan berlangsung selama 7 hari mulai hari ini tanggal 26 September s.d. 02 Oktober 2023.(Tr-Kra27)
0 notes
Text
PJ Bupati Lihadnyana Inginkan Panitia Pemungutan Suara Memiliki Integritas dan Komitmen Kerja
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja dengan memiliki integritas dan komitmen, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Hal tersebut terungkap melalui sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPS se-Kabupaten Buleleng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Selasa (24/1/2023). Sebanyak 444 PPS dilantik untuk bertugas membantu menyukseskan Pemilu tahun 2024. PPS akan bertugas selama 14 bulan dan tersebar di seluruh desa/kelurahan di 9 Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, terhitung mulai 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Suksesnya penyelenggaraan pemilu dilihat dari segi prosedural dan substansial. Segi prosedural dilihat dari lancarnya seluruh tahapan pemilu, sedangkan segi substansial adalah pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Demi menyukseskan pemilu tersebut, PPS sebagai bagian dari penyelenggara harus berintegritas dan berkomitmen dalam bekerja menjalankan tugas dan wewenangnya. "Perlu pemahaman terhadap peraturan perundang - undangan dan kemampuan untuk melibatkan peran serta masyarakat, sehingga kesuksesan pemilihan umum tahun 2024 dapat tercapai," tegasnya. Sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Buleleng, keberadaan PPS sangat strategis. Maka, diharapkan anggota PPS untuk melaksanakan tugas dengan baik, bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil dan senantiasa menjaga netralitas. PPS juga harus proaktif berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Khususnya koordinasi terkait tahapan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 sehingga tercipta pemilu yang sukses, berkualitas dan menghasilkan wakil rakyat maupun kepala daerah yang baik serta amanah," ucapnya. Lihadnyana juga mengajak seluruh penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Buleleng untuk mematuhi kode etik, serta seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat betapa pentingnya Pemilu Tahun 2024 sebagai pesta demokrasi, maka seluruh pihak diharapkan mampu memahami tugas pokok dan fungsinya, serta bekerja profesional. "Untuk memilih pemimpin yang mampu mewujudkan Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera, serta mampu mendukung upaya mewujudkan Buleleng yang berdaya saing, maju dan sejahtera," ucapnya. Di sisi lain, Sekda Suyasa memaparkan bahwa hingga saat ini, Pemkab Buleleng telah menyiapkan dana Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) sebanyak 30 M yang masuk dalam Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Menurutnya, pendanaan Pemilukada memang berada di pemerintah kabupaten, dengan juga pembagian pembiayaan dengan pemerintah provinsi. "Karena Pemilukada pelaksanaannya serentak sehingga pembagian biayanya provinsi dan kabupaten," kata dia. Ditanya mengenai pencairan dana tersebut, Suyasa menjelaskan Dana Cadangan APBD harus bertahan hingga tahun anggaran berakhir. Hal ini sudah dipertimbangkan karena Pemilukada 2024 akan diadakan bulan November. Untuk sisa pendanaan yang diperlukan dan akan masuk pada APBD tahun 2024, hal tersebut akan dibicarakan dalam kesempatan lanjutan. "Yang jelas kita dari penganggaran sudah siap, mekanisme pencairannya yang masih perlu berkoordinasi lebih lanjut. Tidak ada yang terhambat," tegasnya.(adv/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Kado Bawaslu untuk Perpu
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Pada Kamis 9 April 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 12 tahun kalau di lihat dari usia biologis maka usia 12 tahun sering juga disebut dengan usia remaja, yaitu peralihan dari anak-anak menuju remaja. Dari perkembangan dan keberadan bawaslu sekarang tentu menemui dinamika dan tantangan kelembagaan yang tidak selalu mulus, kita baru saja menyakasikan piilihan untuk menunda tahapan Pilkada 2020. Bahkan opsi menunda pilkada dapat dikatakan sebagai satu-satunya pilihan di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengkhawatirkan. Kesimpulan pada poin pertama dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu pada 30 Maret 2020, mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali. Melihat penyebarannya yang semakin meluas hampir di 32 provinsi, Pilkada 2020 di 270 daerah, harus ditunda. Begitulah akhir dari rapat dengar pendapat antara DPR Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Lantas bagaimana dengan nasib perpu yang samapai aaat ini belum juga di keluarkan oleh pemerinta? Bawaslu dan perpu Perintah pelaksanaan pilkada pada September 2020 ada di Pasal 206 ayat (1) UU No. 10/2016. Artinya, jika hendak menunda pelaksanaan pilkada di luar waktu yang sudah ditentukan oleh UU tersebut, diperlukan perubahan UU. Pilihan melakukan perubahan dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, melakukan revisi cepat terhadap UU No. 10/2016. Kedua, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Melihat kondisi saat ini maka hal yang paling logis dilakukann dengan dikelurakannya perpu penundaan pilkada tahun 2020. Jika perpu sudah terbentuk maka lembaga yang paling berdampak sebenarnya adalah Bawaslu dan penyelelengara pemilu lainya, oleh karena Bawaslu bisa menginisiasi usulan dalam pembentukan perpu tersebut. Jika kita merevisi pandangan sebelumnya mengatakan bahwa perpu mesti menempatkan jadwal Pilkada lanjutan dalam desain keserentakan pemilu nasional-lokal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019. Maka Bawaslu perlu menginisiasi hal diatur di dalam perpu penundaan pilkada tahun 2020. Pertama, implikasi teknis penundaan Pilkada yang mengakibatkan terjadinya perubahan aturan di UU Pilkada. Perpu dinilai wajib memuat mekanisme penundaan Pilkada, waktu pemungutan suara, dan skema pengembalian anggaran Pilkada kepada pemerintah daerah. Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada di UU Pilkada bahwa PPS dibentuk enam bulan sebelum pemungutan suara hal ini perlu menjadi perhatiaan jika terebentuknya PPS dengam melihat masa kerjanya. Kedua, Bawaslu bisa mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan setelah pertengahan Juni 2021, dan waktu pemungutan suara diserahkan kepada KPU. Waktu yang cukup dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ikutan dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sehingga perpu tak perlu keluar dua kali. Pandanagm yang mengatakan puncaknya Juli 2020. Implikasi ikutan dari Covid-19 tidak berhenti di Juli 2020. Maka perlu di lakukan dengan hitungan yang matang terkait kapan covid -19 ini akan berakhir karena ini akan berdampak pada berubanya aturan. Ketiga, Bawaslu mengusulkan agar anggaran dibiayai oleh APBN dengan dibantu APBD.melihat pengalaman pada tahapan pilkada 2020 ini begitu lambatnya pencairan anggaran pilkada sehingga bisa mempengarui tahapan yang akan di laksanakan.Hal ini karena masih banyak pemda yang belum punya kesadaran penuh terkait pembiayaan Pilkada ini dari sumber APBD. Oleh karena Bawaslu harus menegaskan kepada pemerinta bahwah pepru dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk mencegah kekacauan elektoral akibat Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 2024, bersamaan dengan pemilu nasional. Pilkada lanjutan 2020 dirasa dapat digabungkan dengan Pilkada Serentak bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir hingga Juni 2022. Bagi daerah yang akhir masa jabatannya setelah Juli 2022 sampai dengan 2024, pilkadanya dilaksanakan setelah Juni 2022 atau awal 2023. Ini relevan untuk masuk perpu karena ini bagian untuk mengatasi situasi genting kalau dipaksakan pilkada nasional di 2024. Keempat, Bawaslu bisa mengusulkan pengulangan tahapan pendaftaran calon perseorangan. Perlu menjadi pertimbangan dalam Pemangkasan jadwal tahapan pendaftaran calon dari jalur perseorangan yang sebelumnya dilakukan sesuai dengan perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Namun revisi PKPU Nomor 16 Tahun 2019, karena adanya perubahan jadwal untuk pendaftaran calon perseorangan yang awalnya dilaksanakan selama 4 bulan dipangkas menjadi 5 hari. Kelima, Bawaslu mengusulkan agar dalam perpu terkait rekapitulasi elektronik agar tidak masuk dalam perpu perubahan pilkada hal ini mengingat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum masih minim. Hal tersebut menjadi kendala yang masih harus dipecahkan jika rekapitulasi elektronik akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pasal 84 ayat 2 telah menutup pintu bagi sistem rekapitulasi elektronik ini untuk bisa diterapkan. Pasal itu menyatakan pemungutan suara adalah pemberian tanda pada kertas suara. Namun, peluang untuk menggunakan sistem tersebut sedikit terbuka di pasal 98 ayat 3 UU Pilkada. Penghitungan suara yang dilakukan secara elektronik dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Pasal 111 ayat 1 UU Pilkada mengatakan perhitungan suara pemilihan secara manual dan atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Regulasi ini juga membuka peluang bagi KPU untuk menerapkan sistem rekapilutasi elektronik. Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik maka harus dituangkan di dalam peraturan KPU, mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap itu. Jika melihat kondisi geografis di Indonesia dengan keterbatasan fasilitas maka belum saatnya untuk diterapkannya di pilkada 2020. Keenam, Bawaslu mengusulkan penentuan pejabat kepala daerah perluh menjadi pertimbangan matang dalam perpu. Lantaran Indonesia dilanda covid-19, ada sekitar 200 daerah yang harus menunda pemilihan kepala daerah tahun ini. Dengan begitu, akan terjadi banyak kekosongan jabatan setelah periode kepemimpinan kepala daerah terkait berakhir. Perppu penundaan Pilkada harus mengatur lebih spesifik siapa saja yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mulai dari pejabat setingkat bupati, wali kota hingga gubernur.Mungkin perlu dipertimbangkan jabatan apa yang memadai agar pemenuhan pejabat kepala daerah itu bisa dilakukan pemerintah. Bawaslu bisa merekomendasikan dan meminta agar pembahasan Perppu penundaan Pilkada dilakukan secara transparan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah masuknya pasal-pasal tidak penting dan akhirnya merugikan masyarakat pada umumnya termasuk Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainya terkusus masyarakat. Dari keenam ususlan Bawaslu diatas harus menjadi ikhtira Bawaslu dalam memberikan usul terkait perpu penundaan pilkada tahun 2020 di usia yang ke 12 tahun ini akan menjadi kado istimewa karena Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi. Oleh Nasarudin Sili Luli Penulis adalah pemikir kebangsaan dan kenegaraan Read the full article
0 notes
Text
Puluhan TPS di 5 Kabupaten/Kota di Banten Gelar PSS, PSL dan PSU Pemilu 2024
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat terdapat puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemunguran suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU). Lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan PSS, PSL dan PSU yaitu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, dan…
View On WordPress
0 notes