Tumgik
#PKPU 10/2023
bumilestari · 5 months
Text
Caleg Tersangka Penusukan Pohon?
Tumblr media
Kampanye pemilu 2024 dilaksanakan 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Tahapan ini banyak dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. Pada pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan; fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Dan pasal 71 menyebutkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit; atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pohon adalah produsen utama oksigen melalui fotosintesis. Menghancurkan atau melukai pohon dapat mengurangi pasokan oksigen dan kualitas udara di sekitar. Pohon menyediakan tempat tinggal dan sumber makanan bagi satwa liar. Merusak pohon dapat mengakibatkan hilangnya habitat, yang dapat membahayakan keberlanjutan populasi spesies tertentu. Akan tetapi akhir akhir ini pohon kerap kali menjadi sasaran tim peserta pemilu untuk menancapkan Alat Peraga Kampnye (APK) berupa baliho dan poster. Tak sedikit baliho itu dipaku di batang pohon yang berada di jalan perkotaan maupun provinsi. Tidak hanya satu dua baliho atau spanduk, ratusan baliho kecil ditempelkan menggunakan paku milik banyak peserta pemilu. Para tim peserta pemilu seakan mengabaikan kerusakan lingkungan hanya karena ingin dikenal orang.
Hal ini bukan satu dua kali terjadi melainkan sudah menjadi budaya kotor disaat akan menghadapi pemilu ataupun pilkada. Untuk itu, solusi yang seharusnya dilakukan adalah penertiban Alat Peraga kampanye segera dilakukan oleh pihak-pihak penyelenggara pemilu 2024 (KPU dan Bawaslu), serta pihak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga harus tegas dalam permasalahan lingkungan ini.
2 notes · View notes
tangerangraya · 5 months
Text
Kampanye Umum, Kekuatan Massa Harus Sesuai Kapasitas Lokasi
Tangerang Selatan – Komisioner KPU Kota Tangsel Heni Lestari menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait penetapan jadwal kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta partai pendukung. “Pembahasan jadwal rapat kampanye umum. Menurut tahapan, Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, itu kan dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari,” ujar Heni, ditulis…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 7 months
Text
Polres Lampung Barat Lakukan Pengamanan Tahapan Kampanye
Tumblr media
Jajaran Kepolisian Polres Lampung Barat melaksanakan pengamanan Kampanye di Kecamatan Balik Bukit, tepatnya di Lapangan Voli Kelurahan Way Mengaku. Kabag Ops, Ery Hafri S.H., M.H., memimpin kegiatan yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (4/12/2023). Kompol Ery Hafri menyampaikan bahwa ini merupakan rangkaian dari kegiatan operasi Kepolisian Mantab Brata tahun 2023/2024 yang fokus tujuannya adalah pengamanan rangkaian pemilihan umum tahun 2024. Dalam kegiatan pengamanan ini bertujuan agar acara kampanye berjalan dengan lancar, aman, damai, dan tertib, sebagai bentuk dukungan dari pihak kepolisian. Kegiatan kampanye ini dikemas dalam perlombaan turnamen bola voli yang diikuti oleh beberapa team voli dan sesuai jadwal kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari terhitung mulai kemarin minggu 03/12/2023 sd Selasa 05/12/2023. “kampanye ini merupakan salah satu rangkain dalam tahapan pemilu, kita sebagai tim pengamanan yang terbentuk dalam Operasi kepolisian dengan Sandi Operasi Mantab Brata harus bisa menjamin kemanan dan kenyaman bakal calon legislative maupun bakal calon presiden yang melaksanakan kampanye”. Ujar orang nomor 3 di Polres Lampung Barat itu. Tahapan Kampanye ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahan Atas Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tahapan ini menandai keterlibatan aktif masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kepolisian Lampung Barat berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal guna menjaga keamanan selama proses kampanye, mendorong partisipasi warga, dan memastikan terlaksananya pemilihan dengan baik.
humaslampungbarat
Read the full article
0 notes
hargo-news · 9 months
Text
Menunggu Revisi PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan, KPU Pohuwato: Ada 7 Parpol Wajib Lakukan Penyesuaian
Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempersiapkan draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hal itu dilakukan sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung tentang pasal terkait penghitungan kuota…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 9 months
Text
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
sangkaesang-web · 1 year
Text
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
Tumblr media
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
Tumblr media
JADWALTAHAPAN14 Juni 2022 - 14 Juni 2024Perencanaan Program dan Anggaran14 Juni 2022 - 14 Desember 2023Penyusunan Peraturan KPU14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih29 Juli 2022 - 13 Desember 2022Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu14 Desember 2022 - 14 Februari 2022Penetapan Peserta Pemilu14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan6 Desember 2022 - 25 November 2023Pencalonan DPD24 April 2023 - 25 November 2023Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota19 Oktober 2023 - 25 November 2023Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden28 November 2023 - 10 Februari 2024masa Kampanye Pemilu11 Februari 2024 - 13 Februari 2024Masa Tenang14 Februari 2024 - 15 Februari 2024Pemungutan dan Penghitungan Suara15 Februari 2024 - 20 Maret 2024Rekapitulasi Hasil Perhitungan SuaraDisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kotaPengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotaDisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsiPengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi1 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD20 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022 & KPU TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 SangKaesang; Desain website oleh Cahaya Hanjuang Read the full article
0 notes
jurnalsultra · 1 year
Text
ASN Daftar Caleg, Apakah Wajib Mundur, Ini Aturannya
Kolaka, JurnalSultra.com – KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023. Sesuai jadwal yang tercantum dalam…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
papuaunik · 4 years
Text
Kado Bawaslu untuk Perpu
Tumblr media
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Pada Kamis 9 April 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 12 tahun kalau di lihat dari usia biologis maka usia 12 tahun sering juga disebut dengan usia remaja, yaitu peralihan dari anak-anak menuju remaja. Dari perkembangan dan keberadan bawaslu sekarang tentu menemui dinamika dan tantangan kelembagaan yang tidak selalu mulus, kita baru saja menyakasikan piilihan untuk menunda tahapan Pilkada 2020. Bahkan opsi menunda pilkada dapat dikatakan sebagai satu-satunya pilihan di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengkhawatirkan. Kesimpulan pada poin pertama dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu pada 30 Maret 2020, mengakui bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali. Melihat penyebarannya yang semakin meluas hampir di 32 provinsi, Pilkada 2020 di 270 daerah, harus ditunda. Begitulah akhir dari rapat dengar pendapat antara DPR Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Lantas bagaimana dengan nasib perpu yang samapai aaat ini belum juga di keluarkan oleh pemerinta? Bawaslu dan perpu Perintah pelaksanaan pilkada pada September 2020 ada di Pasal 206 ayat (1) UU No. 10/2016. Artinya, jika hendak menunda pelaksanaan pilkada di luar waktu yang sudah ditentukan oleh UU tersebut, diperlukan perubahan UU. Pilihan melakukan perubahan dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, melakukan revisi cepat terhadap UU No. 10/2016. Kedua, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Melihat kondisi saat ini maka hal yang paling logis dilakukann dengan dikelurakannya perpu penundaan pilkada tahun 2020. Jika perpu sudah terbentuk maka lembaga yang paling berdampak sebenarnya adalah Bawaslu dan penyelelengara pemilu lainya, oleh karena Bawaslu bisa menginisiasi usulan dalam pembentukan perpu tersebut. Jika kita merevisi pandangan sebelumnya mengatakan bahwa perpu mesti menempatkan jadwal Pilkada lanjutan dalam desain keserentakan pemilu nasional-lokal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019. Maka Bawaslu perlu menginisiasi hal diatur di dalam perpu penundaan pilkada tahun 2020. Pertama, implikasi teknis penundaan Pilkada yang mengakibatkan terjadinya perubahan aturan di UU Pilkada. Perpu dinilai wajib memuat mekanisme penundaan Pilkada, waktu pemungutan suara, dan skema pengembalian anggaran Pilkada kepada pemerintah daerah. Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada di UU Pilkada bahwa PPS dibentuk enam bulan sebelum pemungutan suara hal ini perlu menjadi perhatiaan jika terebentuknya PPS dengam melihat masa kerjanya. Kedua, Bawaslu bisa mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan setelah pertengahan Juni 2021, dan waktu pemungutan suara diserahkan kepada KPU. Waktu yang cukup dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ikutan dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sehingga perpu tak perlu keluar dua kali. Pandanagm yang mengatakan puncaknya Juli 2020. Implikasi ikutan dari Covid-19 tidak berhenti di Juli 2020. Maka perlu di lakukan dengan hitungan yang matang terkait kapan covid -19 ini akan berakhir karena ini akan berdampak pada berubanya aturan. Ketiga, Bawaslu mengusulkan agar anggaran dibiayai oleh APBN dengan dibantu APBD.melihat pengalaman pada tahapan pilkada 2020 ini begitu lambatnya pencairan anggaran pilkada sehingga bisa mempengarui tahapan yang akan di laksanakan.Hal ini karena masih banyak pemda yang belum punya kesadaran penuh terkait pembiayaan Pilkada ini dari sumber APBD. Oleh karena Bawaslu harus menegaskan kepada pemerinta bahwah pepru dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk mencegah kekacauan elektoral akibat Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 2024, bersamaan dengan pemilu nasional. Pilkada lanjutan 2020 dirasa dapat digabungkan dengan Pilkada Serentak bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir hingga Juni 2022. Bagi daerah yang akhir masa jabatannya setelah Juli 2022 sampai dengan 2024, pilkadanya dilaksanakan setelah Juni 2022 atau awal 2023. Ini relevan untuk masuk perpu karena ini bagian untuk mengatasi situasi genting kalau dipaksakan pilkada nasional di 2024. Keempat, Bawaslu bisa mengusulkan pengulangan tahapan pendaftaran calon perseorangan. Perlu menjadi pertimbangan dalam Pemangkasan jadwal tahapan pendaftaran calon dari jalur perseorangan yang sebelumnya dilakukan sesuai dengan perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Namun revisi PKPU Nomor 16 Tahun 2019, karena adanya perubahan jadwal untuk pendaftaran calon perseorangan yang awalnya dilaksanakan selama 4 bulan dipangkas menjadi 5 hari. Kelima, Bawaslu mengusulkan agar dalam perpu terkait rekapitulasi elektronik agar tidak masuk dalam perpu perubahan pilkada hal ini mengingat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penerapan rekapitulasi elektronik pada pemilihan umum masih minim. Hal tersebut menjadi kendala yang masih harus dipecahkan jika rekapitulasi elektronik akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pasal 84 ayat 2 telah menutup pintu bagi sistem rekapitulasi elektronik ini untuk bisa diterapkan. Pasal itu menyatakan pemungutan suara adalah pemberian tanda pada kertas suara. Namun, peluang untuk menggunakan sistem tersebut sedikit terbuka di pasal 98 ayat 3 UU Pilkada. Penghitungan suara yang dilakukan secara elektronik dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Pasal 111 ayat 1 UU Pilkada mengatakan perhitungan suara pemilihan secara manual dan atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Regulasi ini juga membuka peluang bagi KPU untuk menerapkan sistem rekapilutasi elektronik. Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik maka harus dituangkan di dalam peraturan KPU, mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap itu. Jika melihat kondisi geografis di Indonesia dengan keterbatasan fasilitas maka belum saatnya untuk diterapkannya di pilkada 2020. Keenam, Bawaslu mengusulkan penentuan pejabat kepala daerah perluh menjadi pertimbangan matang dalam perpu. Lantaran Indonesia dilanda covid-19, ada sekitar 200 daerah yang harus menunda pemilihan kepala daerah tahun ini. Dengan begitu, akan terjadi banyak kekosongan jabatan setelah periode kepemimpinan kepala daerah terkait berakhir. Perppu penundaan Pilkada harus mengatur lebih spesifik siapa saja yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mulai dari pejabat setingkat bupati, wali kota hingga gubernur.Mungkin perlu dipertimbangkan jabatan apa yang memadai agar pemenuhan pejabat kepala daerah itu bisa dilakukan pemerintah. Bawaslu bisa merekomendasikan dan meminta agar pembahasan Perppu penundaan Pilkada dilakukan secara transparan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah masuknya pasal-pasal tidak penting dan akhirnya merugikan masyarakat pada umumnya termasuk Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainya terkusus masyarakat. Dari keenam ususlan Bawaslu diatas harus menjadi ikhtira Bawaslu dalam memberikan usul terkait perpu penundaan pilkada tahun 2020 di usia yang ke 12 tahun ini akan menjadi kado istimewa karena Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi. Oleh Nasarudin Sili Luli Penulis adalah pemikir kebangsaan dan kenegaraan Read the full article
0 notes
hargo-news · 1 year
Text
KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan
KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan #KPUPohuwato #Perbaikan #Dokumen #Bacaleg
Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akhirnya melewati tahapan yang cukup krusial dalam tahapan pencalonan, yakni perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 20220. Tahapan yang sudah di mulai sejak 26 Juni 2023 tersebut resmi di tutup pada Ahad 9 Juli 2023 pukul 23.59…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hargo-news · 1 year
Text
Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pohuwato, PKS Protes PKPU Nomor 10 yang Direvisi
PKS menyampaikan protesnya terkait revisi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. #pendaftaran #bacaleg #pkspohuwato #partaikeadilansejahtera #pohuwato #protes #pkpu #pemilu2024
Hargo.co.id, GORONTALO – Memasuki hari ke-12, Jumat (11/5/2023), geliat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD, kian ramai. Di Pohuwato, pendaftaran Bacaleg di hari ke-12 ini diawali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi mendaftarkan 25 Bacalegnya ke ke KPU. Didampingi kader serta Bacaleg petahana, Ketua DPC PKS Pohuwato, Mukhlish Podiliti,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes