#OknumGuru
Explore tagged Tumblr posts
Text
Bejat, Oknum Guru Mengaji Setubuhi Anak Didik Lebih dari 3 Tahun
LAMPUNG TENGAH - Aparat Kepolisian Sektor Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang oknum guru mengaji lantaran diduga telah menyetubuhi muridnya. Oknum guru ngaji beinisial ES (33) warga Kampunh Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan jajaran Polsek Seputih Surabaya karena diduga sudah menyetubuhi muridnya yang masih dibawah umur dan dia ditangkap pada, Jum'at (28/4/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, mengungkapkan, lebih bejatnya lagi, perbuatan asusila oknum guru agama itu dilakukan terhadap anak didiknya itu sejak Bulan April Tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama Tempat Pengajian Qur’an (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku, ketika korban masih berusia 14 Tahun. Perbuatan keji guru mengaji tersebut baru terbongkar pada Bulan April 2023, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Saat kni, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, usai di laporkan oleh PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut, kata Iptu Jufriyanto. “Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Sabtu (28/4/2023). Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan. Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar Asrama TPQ dan di Mushola belakang rumah pelaku. Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi. “Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,”ujarnya. Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah. “Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,”tambahnya. Untuk kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya. Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Read the full article
#Cabul#HUKUM#KRIMINAL#LAMPUNGTENGAH#OknumGuru#PoldaLampung#PolresLampungTengah#PolsekSeputihSurabaya
0 notes