#MenkoMaritimdanSumberDaya
Explore tagged Tumblr posts
Text
Luhut: Perpres Kendaraan Listrik Segera Selesai
Inanews - Lama dinantikan, draf Peraturan Presiden ( Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum juga disahkan. Dari informasi di awal April, draf tersebut sudah berada di Sekretariat Negara untuk segera disahkan. Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang ditemui Senin (22/4/2019) mengungkapkan draf Perpres tersebut akan segera disahkan. Ini setelah kehadiran armada taksi mobil listrik Bluebird diluncurkan yang membuat pihak pemerintah terpacu untuk segera menyelesaikan peraturan yang sudah disiapkan setahun tersebut. “Perpres hari ini diserahkan ke Presiden. Nanti di tangan beliau tinggal tunggu waktu,” ucap Luhut. Luhut pun mengungkapkan, perkiraan perpres tersebut selesai adalah awal bulan Mei mendatang. ia berharap dukungan berbagai pihak untuk segera menyelesaikan perpres tersebut karena sudah memakan waktu lama. “Semoga segera diselesaikan, sudah lama mutar-mutar saja. Pokoknya saya mau segera selesai hari ini,” ucap Luhut. Dari bocoran draf terakhir yang berhasil didapat adalah peraturan tersebut akan berfokus pada kendaraan listrik berbasis baterai. Untuk kendaraan lain di luar baterai, seperti hibrida atau plug in hybrid tidak ada dalam peraturan tersebut. Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang mengikat baik untuk industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) juga untuk komponen pendukung. Untuk TKDN sepeda motor listrik, industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. Level TKDN kemudian harus meningkat menjadi 60 persen, periode 2023-2025 dan menjadi 80 persen periode 2025 dan seterusnya. Untuk mobil listrik, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Bertahap kemudian naik hingga 80 persen pada 2025 sampai seterusnya Read the full article
#LuhutBinsarPanjaitan#MenkoMaritimdanSumberDaya#MobilListrik#Perpres#perpresKendaraanlistrik#Perpresmobillistrik
0 notes