#LPKerobokan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Polsek Kuta Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Sesuai dengan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., polisi kembali memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis kamar kos, demikian disampaikan Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta, Iptu. Guruh Firmansyah, S.I.K., kepada media Selasa (16/8/2022). Dijelaskan Kapolsek pelaku bernama AS (28) asal Sumatra Utara yang tinggal di jalan By pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kuta Selatan, pelaku pencurian spesialis rumah kos ini diamankan setelah tiga orang korban yang melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kos Jalan Dewi Sita Seminyak, di Jalan Tambak Sari III Kedonganan dan Kos Jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2022. "Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di enam TKP wilayah Kuta, Kuta Selatan Dan Denpasar Selatan, kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," jelas AKP Yogie. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta pada Senin (15/8/2022) diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil diciduk di rumah kos pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor pelaku, satu buah helm, laptop, Hp Iphone 6, power bank, satu buah cincin emas, 15 slop rokok, satu buah HP merk Oppo F5 Youth. "Modus operator yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menyewa kamar kos dan jika ada kunci yang di taruh di Kwh listrik atau dalam sepatu, itu menjadi sasaran pelaku," ucap Kapolsek. Pelaku juga merupakan residivis yang baru tujuh bulan lalu keluar LP Kerobokan dimana sebelumnya ditangkap Polsek Kuta Selatan. "Kami tegaskan sekali lagi kepada pelaku kriminal agar tidak melakukan aksi di wilayah Kuta, kami akan berikan tindak tegas mengingat pariwisata sudah mulai pulih dan prioritas kami memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan," tutup Kapolsek Kuta. (bpn) Read the full article
0 notes
Text
DKP, Tersangka Kasus Korupsi Bandara Bali Utara Kini Harus Mendekam di Lapas Kerobokan
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - DKP yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Bali Utara, kini keberlangsungannya kasusnya telah dilimpahkan ke Penutut Umum dan kabarnya DKP kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan per tanggal 15 November 2021. Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pada Selasa (16/11/2021) pagi, penanganan Tersangka DKP dalam perkara Penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih 16 Milyar, telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA kemarin. Dalam kesempatannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum. DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan," ungkap Luga. Memastikan kebenaran informasi pelimpahan penahanan tersebut, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan adanya pelimpahan penanahan yang bersangkutan pada tanggal 15 November 2021 kemarin untuk 20 hari kedepan. "Ya benar bli, ada yang masuk atas nama tersebut kemarin, untuk ditahan 20 hari kedepan," papar Fikri saat dikonfirmasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (16/11/2021) pagi. Untuk dapat diketahui, sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen. Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. (aar/bpn) Read the full article
0 notes