#KomisiNasionalDisabilitas
Explore tagged Tumblr posts
baliportalnews · 1 year ago
Text
DJP Fasilitasi Pelatihan Bagi Wirausaha Tuli
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memfasilitasi pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas tuli di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (7/12/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam keynote speech-nya mengatakan bahwa DJP sangat menyadari pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas para penyandang disabilitas. Untuk itu, DJP secara rutin telah menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sejak tahun 2021 sebagai bentuk persamaan hak mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas. “Sejalan dengan tema Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2023 yaitu united in action to rescue and achieve the SDGs for, with and by persons with disabilities atau seruan untuk mengambil tindakan berguna demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk, bersama, dan oleh para penyandang disabilitas, pada Pajak Berisyarat tahun ini, kami coba memfasilitasi teman-teman tuli dengan apa yang kami sebut Business Development Service (BDS),” ujar Yon. BDS sendiri merupakan sebuah program pendampingan UMKM yang dilakukan oleh DJP untuk membantu, tidak hanya dalam konteks perpajakan, tetapi juga membantu UMKM agar dapat berkembang. Program BDS dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses ke perbankan, akses pasar digital, dan sebagainya. Khusus untuk kegiatan dalam Pajak Berisyarat 2023 ini, DJP menjalankan BDS berupa pelatihan teknik foto produk oleh seorang profesional yaitu Sunu Pitoyo. “Hal ini terkait dengan perubahan pasar dari yang semula konvensional menjadi industri pasar digital. Para wirausaha termasuk teman-teman tuli perlu untuk mengembangkan kompetensinya dengan cara mengoptimalkan kemajuan teknologi. Untuk itulah, kegiatan BDS pada hari ini mengangkat tema pelatihan pengembangan kompetensi wirausaha tuli terhadap industri produk digital,” katanya. Selain pemberian pelatihan, DJP juga memfasilitasi sesi berbagi pengalaman dari seorang penyandang disabilitas yang berhasil mengembangkan usahanya dalam bidang transportasi khusus disabilitas, yakni Triyono (Founder Difa Bike). “Hari ini kita menghadirkan profesional yang kompeten di bidangnya untuk sharing pengalaman, pengetahuan, dan kegigihan mereka dalam mengembangkan usahanya sehingga bisa kita tiru,” ujarnya. Yon berharap melalui kegiatan tersebut, semakin banyak penyandang disabilitas yang berkembang usahanya. Dengan semakin banyaknya usahawan, akan terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan mewujudkan tujuan dan visi Indonesia lebih maju di 2025. Tidak lupa, Yon mengucapkan terima kasih kepada ketua dan jajaran KND atas dukungannya dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Kami berharap kolaborasi antara DJP dan KND ke depan bisa terus ditingkatkan sehingga banyak usahawan yang bisa kita kembangkan. Seandainya dibutuhkan untuk memberikan edukasi, kami siap terus berkolaborasi,” kata Yon. Disampaikan secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa DJP senantiasa mengembangkan kegiatan edukasi perpajakan kepada teman tuli.   Bahkan sejak tahun 2022, seluruh unit DJP di seluruh Indonesia juga secara aktif melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada teman tuli di wilayah masing-masing. “Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa para penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan, termasuk program BDS,” kata Dwi.(bpn) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Bersama Tim KuPP, Komnas Perempuan Gelar DPU Wilayah Tengah
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, KUTA – Komnas Perempuan yang tergabung dalam Tim KuPP (Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari enam lembaga HAM di Indonesia, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar Dengar Keterangan Umum (DKU) wilayah Tengah (Denpasar) yang berlangsung dari 2-5 Oktober 2023 di Harris Hotel & Residence Riverview Kuta dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan 25 tahun ratifikasi Convention against Torture (CAT). Selain di Denpasar, Bali, Komnas Perempuan bersama KuPP juga menyelenggarakan Inkuiri Nasional melalui rangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU) di 4 (empat) wilayah yaitu Barat (Medan), Timur (Manado), Tengah (Denpasar) dan Nasional (Jakarta). Selain DKU, juga dilakukan kegiatan background study, studi kasus dan pemantauan. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pada Dengar Keterangan Umum (DKU) wilayah Tengah ini akan menguals kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia bagian Tengah dengan jumlah 8 kasus yang terjadi di NTT dan Kalimantan. “DKU wilayah Tengah di Denpasar yang diadakan pada 2 - 5 Oktober ini akan mempersaksikan dan menelaah delapan kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi serta semena-mena termasuk berbasis gender, anak, dan disabilitas di antaranya kasus pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan, kematian pekerja migran dengan indikasi adanya organ tubuh hilang, perhambaan, pengabaian terhadap penyandang disabilitas psikososial, penyiksaan dan hukuman mati pelaku pencabulan, penjebakan transpuan narkoba, penundaan berlarut (delayed in justice),” tutur Anis. Sementara itu, Komisioner KPAI, Sylvana Apituley menjelaskan, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang  memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming. “Demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada publik undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan. DKU juga diharapkan berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender dan irisannya dengan anak dan disabilitas, terutama kekerasan seksual,” tambah Sylvana. Inkuiri Nasional yang terlibat dalam DKU adalah Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (KPAI), Anis Hidayah (Komnas HAM), Jemsly Hutabarat dan J. Widiantoro (ORI), serta Jonna Aman Damanik (KND).
Tumblr media
Bersama Tim KuPP, Komnas Perempuan Gelar DPU Wilayah Tengah. Sumber Foto : tis/bpn Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak khususnya kasus-kasus kekerasan seksual sehingga bukan sekadar berurusan dengan pengaduan-pengaduan individual. “Dengan demikian Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi,” tutup Anis. Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar: pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan. Dialog konstruktif  dengan para pihak merupakan metode yang digunakan dalam DKU. Bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Demikian amanat Konstitusi, sebagaimana juga komitmen global yang tertuang di antaranya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan lain yang Kejam, Merendahkan Martabat dan tidak Manusiawi (Convention against Torture/CAT). Konvensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan  menjadikan bagian dari hukum nasional sejak 25 tahun yang lalu melalui UU No. 5 Tahun 1998.(tis/bpn) Read the full article
0 notes