#Kejati Sultra
Explore tagged Tumblr posts
Text
Atasi Perusahaan Nakal, BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra
SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kanwil BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan…
0 notes
Text
Kajati Sultra Sosialisasi Aplikasi Sistem Pelaporan Investasi
Kendari, JurnalSultra.com – Pemkot Kendari menerima kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka sosialisasi aplikasi sistem pelaporan kendala investasi. Sosialisasi ini berlangsung di ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (11/7/2024) Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Kota Kendari. Menurut Kadis PTSP Kota Kendari, Maman…
0 notes
Text
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dicopot
KONAWE, Cinews.id – Buntut dugaan permintaan uang senilai Rp15 juta kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Diketahui, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum…
0 notes
Text
Kasi Pidum Kejari Konsel diperiksa buntut kasus guru honorer Supriyani
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu, mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk meminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Pekerjaan Penghubung Langere Dan Tanah Merah Di Duga Mangkrak Alias Buang Buang Anggaran, JPKPN Akan Melapor Ke Kejati Sultra
Buton Utara || kilatnusantara.com Pekerjaan jembatan langere tanah merah yang menelan anggaran 31 milyar lebih dari sumber Anggaran Dana PEN di duga mangkrak, sampai saat ini Pekerjaan di duga tidak berlanjut hal demikian menuai kritikan beberapa lembaga kontrol masyarakat. 04/06/2023 Datang dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Prov…
View On WordPress
0 notes
Text
Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra untuk Disidangkan
Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra untuk Disidangkan
Sulawesi Tenggara, SumbarliveTV — Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra untuk Disidangkan. penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27), Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo,…
View On WordPress
0 notes
Text
Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah
Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah
ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Pantai Toronipa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/1). Ketiga …ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Pantai Toronipa di Kabupaten…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaringan Aktivis Pertambangan Sulawesi tenggara (JAP-SULTRA) minta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli dokumen PT.SUMBER BUMI PUTERA.
Ketua JAP-SULTRA Arif Najamuddin saat di temui di salah satu Warkop di Kendari (01/15/2022) mengatakan bahwa PT.SUMBER BUMI PUTERA diduga telah melakukan penjualan dokumen kepada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan ore nikel di pabrik.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan jual-Beli Dokumen PT Sumber Bumi Putera (SBP) kepada Perusahaan-perusaan nakal yang tidak memiliki Izin penjualan ore nikel kepada Pabrik pemurnian ore nikel" Ungkap Arif
Dugaan tersebut berdasarkan hasil penelusuran tim JAP-SULTRA, mereka mengatakan telah mengantongi beberapa bukti Pemalsuan Dokumen Laporan Penjualan antara PT. Sumber Bumi Putera dan Perusahaan-perusaan pengguna Dokumen tersebut.
"Dugaan kami berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan, Kami juga telah Mengantongi beberapa bukti salah satunya adalah berupa laporan yang di palsukan untuk memuluskan aktifitas penjualan dokumen PT.Sumber Bumi Putera" Ujarnya
Lanjut Arif, dirinya mengatakan bahwa aktifitas jual beli dokumen ini rupanya telah melibatkan banyak pihak, sebab setelah melakukan investigasi mereka menemukan ada perbedaan dalam laporan draft survey dan kuat dugaan seluruh laporan itu telah dipalsukan oleh pihak surveyor yang tidak bertanggung jawab.
"Aktivitas jual beli dokumen rupanya telah melibatkan banyak pihak, sebab hasil investigasi kami, kami menemukan perbedaan berbagai laporan draft Survey dan dugaan besar di lakukan oleh pihak surveyor untuk memuluskan Para Pelaku Jual-Beli dokumen untuk penjualan Ore nikel" Beber arif
Olehnya itu mereka mendesak Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bertindak atas Dugaan ini.
"Kami mendesak KPK RI Dan Kejati Sultra untuk mengusut tuntas kasus ini, sebab itu dapat merugikan negara. Jika APH Sultra tidak menelusuri dan menegakkan Supremasi Hukum pada sektor Pertambangan maka kinerja mereka Patut di pertanyakan" Tutupnya
Laporan : TIM
0 notes
Text
Kejaksaan Jelaskan Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Buton Utara
SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui penyidik pidana khusus telah menahan Direktur PT SB, berinisial N pada 9 September 2024 lalu. Sebelumnya N sempat mangkir dari panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten…
0 notes
Text
Kunker di Kolaka Utara, Kajati Sultra Perkuat Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Kolut, JurnalSultra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH, melakukan kunjungan kerja selama dua hari, pada tanggal 4 dan 5 September, di Kabupaten Kolaka Utara. Kunjungan ini merupakan yang ke-7 di Bumi Anoa dan mencakup kunjungan ke Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana, serta Konawe Selatan. Dalam pernyataannya, Dr. Patris Yusrian…
View On WordPress
0 notes
Text
Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi PT TI, berpotensi ada tersangka baru
Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi PT TI, berpotensi ada tersangka baru
–Terkait Dugaan Gratifikasi PT.Toshida IndonesiaKENDARINEWS.COM — Kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Pasca penetapan Kepala Dinas ESDM Sultra inisial AA, Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa 14 dari 37 saksi yang akan dihadirkan. Tersisa 23 saksi belum diperiksa. Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para saksi. Tersangka…
View On WordPress
0 notes
Text
Pelaku Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Sempat Buron Dan Dinyatakan DPO, Tersangka TS Alias BOB Ditangkap
Pekanbaru, Sumbarlivetv.com - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau menangkap TS alias Bob (37), pelaku aksi teror pelemparan kepala anjing dirumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan serta turut serta dalam percobaan pembakaran di rumah M Nasir Penyalai. Pelaku TS alias Bob sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tertangkap di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis (20/5/2021) sore, sekitar pukul 17.00 Wib," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (21/5/2021). Menurut pria yang akrab dipanggil Narto ini, tersangka TS alias Bob merupakan pelaku pelemparan kepala anjing dirumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan serta turut serta dalam percobaan pembakaran di rumah M Nasir Penyalai bersama-sama Iwan, Didi, dan Boy yang telah diamankan sebelumnya. Lanjut Narto, dari penangkapan TS alias Bob polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit handphone merk Vivo seri 1606 warna gold lis ungu, Nokia seri 1174 warna biru dan merk Strawberry warna biru. "Dengan penangkapan TS alias Bob, masih sisa seorang tersangka dalam DPO yang belum ditangkap, yakni J yang merupakan otak pelaku," ungkap Narto.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menjelaskan, aksi teror tersebut dilatar belakangi ada oknum yang tidak senang dengan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LAM (Lembaga Adat Melayau) Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu di Hotel Furaya. Dimana Humas Kejati Riau, Muspidauan terpilih menjadi Ketua Harian LAM Kota Pekanbaru. "Kasus ini dilatarbelakangi Musda LAM Kota Pekanbaru, dimana dalam musyawarah tersebut ada pergantian kepemimpinan. Dan yang terpilih menjadi Ketua hariannya adalah Muspidauan dari musyawarah daerah luar biasa tersebut," ujarnya. Kemudian selain ada yang tidak senang dengan terpilihnya Muspidauan sebagai Ketua Harian LAM Kota Pekanbaru, ternyata oknum yang melakukan teror itu juga ingin menguasai fasilitas yang ada di LAM Kota Pekanbaru. "Tujuannya adalah supaya mereka bisa tetap eksis di property yang dimiliki LAM Kota Pekanbaru," bebernya. Almadoni/hms Read the full article
0 notes
Text
Negara Rugi Rp 151 M, Kejati Sultra Terus Proses PT Tosihda Indonesia
KONTENISLAM.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di wilayahnya yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia. "Masih proses penyelidikan. InsyaAllah dalam waktu dekat kita untuk ekspose," kata Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (26/4). Kajati yang dikenal tegas ini mengatakan, terkait terbongkarnya kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 151 miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia, sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi. "Harapan saya ke depan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia. Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Dengan dibongkarnya kerugian negara, maka sama saja membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar mantan jaksa KPK itu. Sarjono sebelumnya mengaku, apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas. "Kami sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum," jelas dia. Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda. "Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegas Sarjono. Di Sultra, kerugian negara terjadi karena diduga bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).(RMOL)
from Konten Islam https://ift.tt/3nnWD6g via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/04/negara-rugi-rp-151-m-kejati-sultra.html
0 notes
Text
148 Pegawai Kejati Sultra di vaksin
148 Pegawai Kejati Sultra di vaksin
KENDARI, TP – 148 pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), di vaksin COVID-19. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Aula kantor Kejati Sultra itu, dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sejak 16 hingga 18 Maret 2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin mengatakan, penyelenggarakan vaksinasi influenza dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus COVID-19. “Ini…
View On WordPress
0 notes
Text
Kerugian Negara Rp4,5 Miliar, Jaksa Tahan 5 Tersangka Proyek Jalan dan Jembatan di Butur
SULTRATOP.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 orang tersangka dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Mereka adalah Kadis PUPR Butur, MB selaku Penguasa Anggaran (PA); S selaku PPK; N selaku Direktur PT SB; U selaku Wakil Direktur PT SB; dan SK selaku Kepala Pemasaran…
0 notes
Text
KPK dan Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang Nikel PT Toshida di Kolaka
KPK dan Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang Nikel PT Toshida di Kolaka
Kolaka, JurnalSultra.com – Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa lokasi tambang nikel PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 10 hingga 11 Agustus 2021 Pemerikasaan tersebut melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan Ahli…
View On WordPress
0 notes