#Kasus dana hibah fiktif
Explore tagged Tumblr posts
madurapost · 8 days ago
Text
Ibu Kandung Ustadz Zamahsyari Jadi Bendahara Pokmas Fiktif Senja Utama
PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dana Hibah Fiktif yang dikelola oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit desa cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan telah menyiret tiga orang tersangka yakni Ustadz Zamahsyari, Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida. Ustadz Zamahsyari diduga sebagai aktor intelektual atas terjadinya tindak…
0 notes
ayojalanterus · 3 years ago
Text
Prank Hibah Rp2 Triliun, Polisi Bawa Anak Akidi Tio ke RSJ Gegara Selalu Mengaku Sakit
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Polda Sumatera Selatan membawa Heriyanti anak Akidi Tio, terperiksa kasus pemberian dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif senilai Rp2 triliun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang. Polisi menyebutkan Heriyanty dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwanya. “Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Rabu (8/9) dikutip dari ANTARA. Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun, sehingga hal itu menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang ia hadapi. “Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya. Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya. Adapun Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara, selain dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif dan juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan. Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp2 triliun, yang puncaknya sampai Mabes Polri menurunkan tim untul melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri. [indozone]
from Konten Islam https://ift.tt/3zY4ooT via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/prank-hibah-rp2-triliun-polisi-bawa.html
0 notes
satukanal · 5 years ago
Text
Flash Back Kasus Korupsi 2019 di Surabaya, Nama Mantan Ketua Dewan Armuji Mencuat
https://www.satukanal.com/flash-back-kasus-korupsi-2019-di-surabaya-nama-mantan-ketua-dewan-armuji-mencuat/
Flash Back Kasus Korupsi 2019 di Surabaya, Nama Mantan Ketua Dewan Armuji Mencuat
Tumblr media
Meskipun aman dari sentuhan KPK, namun nampaknya Kota Surabaya belum bersih dari korupsi. Sepanjang 2019, ada satu korupsi besar yang terungkap dari jajaran DPRD Surabaya. 2 pimpinan dan 4 anggota wakil rakyat periode 2014-2019 kini berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.Kasus ini berawal dari adanya dugaan program fiktif dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Politisi Gerindra Darmawan yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 merupakan tersangka yang pertama kali dipanggil untuk diperiksa.Dalam dakwaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alur aliran dana jasmas yang bermasalah itu. “Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016,” kata JPU M Fadli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin(18/3/2019).Dalam dakwaan yang dibacakan Fadli, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah bertemu dengan enam oknum anggota DPRD Kota Surabaya di Gedung Dewan dengan waktu yang berbeda.Dalam pertemuan pertama, Agus Tjong menemui Darmawan dan Ratih Retnowati di Gedung Dewan DPRD Kota Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pengadaan barang melalui progam Jasmas dari dana hibah Pemkot Surabaya.Kemudian, Darmawan dan Ratih Retnowati minta terdakwa Agus Tjong untuk mengkoordinir dengan membuat proposal dengan mengatasnamakan RT/RW.”Setelah bertemu H Darmawan dan Ratih Retnowati, terdakwa juga menemui Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy untuk menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan dana hibah dalam bentuk Jasmas, khususnya untuk mengadakan barang-barang yang akan diberikan ke penerima hibah melalui dana aspirasi milik anggota DPRD Kota Surabaya,” lanjut Fadhil.Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen kepada enam oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari nilai barang yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk hibah.”Bahwa pertemuan tersebut disepakati barang-barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop (tenda), kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah,” kata Fadhil.Kemudian, proposal tersebut disebar ke 230 RT se-Surabaya oleh terdakwa melalui marketingnya dengan proposal yang telah disiapkan.Keenam oknum anggota DPRD Surabaya tersebut menerima aliran dana jasmas miliaran rupiah berdasarkan pagu yang diberikan kepada terdakwa Agus Tjong.”Dan menyampaikan besaran dana aspirasi para anggota DPRD Surabaya yakni H. Darmawan Rp 3 Miliar, Ratih Renowati Rp 3 Miliar, Binti Rochma Rp 2 Miliar, Saiful Aydi Rp 2 Miliar, Dini Rijanti Rp 2 Miliar, dan Sugito Rp 2 Miliar,” kata M Fadhil.Agus Setiawan Tjong sendiri ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak dan tong sampah. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.Saat ini, keenam tersangka itu tengah menjalani proses persidangan untuk bisa mendapatkan putusan hukum tetap. Akan tetapi, proses pengusutan kasus itu nampaknya belum benar-benar usai. Buktinya, Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 Armuji sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangannya.”Salah satu orang yang kami panggil yaitu saudara Armuji, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang kami tetapkan sebelumnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).Dimaz mengatakan sesuai dengan surat pemanggilan sebagai saksi, Armuji dipanggil sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Oleh penyidik, Armuji ditanya beberapa pertanyaan. “Ada sekitar 20 pertanyaan terkait enam tersangka sebelumnya,” kata Dimaz.Kasus korupsi yang menjerat para wakil rakyat itu pun sontak saja menjadi perhatian banyak pihak sepanjang 2019. Pakar hukum asal Universitas Bhayangkara (UBHARA) Djoko Sumaryanto berpendapat jika keterangan pihak-pihak terkait sangat penting dalam pengungkapan kasus korupsi Jasmas Surabaya hingga ke akarnya. Semua pihak yang dipanggil Kejari Tanjung Perak diharapkan kooperatif.“Jadi, mereka yang dipanggil ini harus sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya dalam memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik kejaksaan. Karena, kuncinya memang disitu. Penting itu,” ujar Djoko.“Termasuk pula Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019, Armuji, yang terakhir dipanggil menjadi saksi. Jadi, ya memang kuncinya di kejujuran keterangan mereka yang terkait itu agar bisa jelas kasus itu,” tambahnya.Senada, pakar hukum pidana korupsi asal UNAIR Wayan Titip pun sebelumnya telah menyoroti terkait pemeriksaan Armuji. Peran dan keterlibatan anggota DPRD Jatim 2019-2024 itu menurutnya harus diusut tuntas juga.“Kalau tahu dan ikut menerima, ya harus ditersangkakan di kasus korupsinya. Kalau hanya tahu saja, tapi tidak melaporkan nah ini bisa kena KUHP pasal 165. Pidana umum itu, bukan korupsi, karena tahu ada bagi-bagi duit tapi tidak melaporkan kepada atasannya atau penegak hukum,” tegas Wayan Titip.“Harus diusut tuntas ini. Ikuti aliran uangnya sampai kemana, siapa yang menerima dan siapa yang tahu. Jasmas ini kan selama ini dianggap rejeki lalu dibagi-bagi begitu saja,” pungkasnya.Bukan hanya dari kalangan akademisi, para anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pun turut mendukung pengusutan tuntas kasus ini. Politisi Nasdm Imam Syafi’i meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.“Mudahan jangan tebang pilih kejaksaan. Karena misalnya begini, kesannya yang salah legislatif. Apa betul dari pihak eksekutif tidak ada yang salah,” ujarnya ketika ditemui di kantor dewan.Imam berkata demikian karena menilai produk Jasmas tidak hanya digarap dewan sendirian. Tapi juga ada dari pihak Pemkot Surabaya yang memberikan persetujuan setelah proses verivikasi. “Bagi saya kasus korupsi Follow the Money. Apakah ada aliran dana tersebut. Kan mereka yang transfer,” tegasnya.Menurut dia program Jasmas ini sebenarnya baik. Hingga jangan sampai kemudian karena bermasalah akhirnya malah distop distribusinya ke masyarakat. “Kalau memang kejaksaan dilibatkan sejak awal tidak masalah. Kan mereka biasa melakukan supervisi bareng dengan pemkot,” lanjutnya.
0 notes
riniivanka-blog · 6 years ago
Text
Heboh Penipu yang Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Nama Kapolda Jateng juga Dicatut
Rini Ivanka Heboh Penipu yang Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Nama Kapolda Jateng juga Dicatut Artikel Baru Nih Artikel Tentang Heboh Penipu yang Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Nama Kapolda Jateng juga Dicatut Pencarian Artikel Tentang Berita Heboh Penipu yang Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Nama Kapolda Jateng juga Dicatut Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Heboh Penipu yang Ngaku Kerabat Keraton Yogyakarta, Nama Kapolda Jateng juga Dicatut Kasus penipuan dana hibah fiktif Keraton Yogyakarta ternyata juga mencatut nama Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono http://www.unikbaca.com
0 notes
koranmemoonline-blog · 7 years ago
Text
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos, Ketua KONI Dilimpahkan Kejaksaan-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-bansos-ketua-koni-dilimpahkan-kejaksaan/
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos, Ketua KONI Dilimpahkan Kejaksaan
Blitar, koranmemo.com – Penyidik Tipikor Polres Blitar resmi menyerahkan Drs Dwi Wahyu Hadi (43) tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bansos KONI sebesar Rp 972.438.000  yang digunakan untuk pengiriman 300 atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banyuwangi 2015,  ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (28/11) pukul 10.00 WIB.
Dalam penyerahan tahap 2 ini penyidik  menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke Kejaksaan dengan mengendarai mobil tahanan Polres Blitar.
Tersangka yang juga sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Talun Kabupaten Blitar ini, datang dengan mengenakan pakaian batik warna merah dan celana panjang. Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Blitar tersebut, hanya melempar seyum kepada awak media.
” Benar saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk dilakukan tahap dua, jadi penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, ” ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH SIk, Selasa (28/11).
Sebelumnya tersangka lainnya, Bendahara KONI, Mohammad Arifin (MA) telah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Blitar, 23 Maret 2017 lalu. Penahanan dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar atas dugaan korupsi dana hibah bansos sebesar Rp 3 miliar untuk pengiriman 300 atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banguwangi 2015 silam. Bahkan MA sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, berkas tersangka Ketua KONI, DW yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Blitar harus dilengkapi penyidik, yaitu berupa P19.
“Dari petunjuk Kejaksaan tersebut terdapat perbedaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut”, kata Slamet Waloya, Kamis (21/09).
Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, untuk itu penyidik meminta adanya supervisi penanganan kasus KONI tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Bareskrim Mabes Polri, yang selanjutnya dilaksanakan gelar perkara di KPK.
“Hasil gelar perkara di KPK disimpulkan tentang pentingnya untuk melakukan pemeriksaan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, dan telah dilaksanakan penyidik. Selanjutnya berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut akan dkirmkan kembali ke Kejaksaan”, jelas Slamet Waloya.
Sebelumnya diberitakan, dua pengurus KONI Kabupaten Blitar tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Blitar menindak lanjuti temuan BPKP Jatim. Sesuai dengan hasil audit BPKP menetapkan, keduanya yang bertanggung jawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu.
Keduanya membuat kegiatan fiktif dengan anggaran Rp1,5 miliar. Namun realisasinya hanya Rp 527 juta, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 972.438.000.
Ketua KONI Kabupaten Blitar, DW dijerat pasal 2, pasal 3 jo pasal 15 UURI No 20/2001 perubahan atas UURI 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, untuk ancaman pasal 2. Sedangkan untuk ancaman pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Achmad Saichu
0 notes
rumahinjectssh · 8 years ago
Text
SIMAK DAN BACA - Ternyata Korupsi Dana Pramuka Menggunakan Modus Pengelembungan - FROM RUMAHINJECT
🙏 RUMAHINJECT 🙏
Wow ini dia alasan mengapa polisi menaikan status dana pramuka yang menjerat Sylviana Murni menjadi ke status Penyidikan, ternyata dana Pramuka ini menggunakan teknik teknik pengelembungan - mirip balon - dana yang seharusnya kecil menjadi mengelembung tapi tak terapung dan menjadi besar - simak modusnya
Kepolisian telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta ke tahap penyidikan. "Untuk menemukan tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017. [ads-post] Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa calon wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni pada 20 Januari 2017. Penyidik meminta keterangannya karena dia pernah menjabat sebagai Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Polisi sedang mengusut dugaan penggelembungan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2015. Penyelidikan atas pengganaan dana hibah lebih dari Rp 13 miliar itu dilakukan di antaranya dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Menurut sejumlah sumber yang mengetahui adanya pemeriksaan itu, penggelembungan di antaranya dilakukan selepas kegiatan latihan pengembangan kepemimpinan (LPK) untuk Pramuka Penegak dan Pandega pada 2015. Panitia kegiatan hanya menerima dana Rp 39 juta, namun diminta mengakui bahwa mereka menerima Rp 86 juta sesuai dengan surat pertanggungjawaban yang dibuat Kwarda ke pemerintah DKI. Dalam kegiatan Perkemahan Wirakarya untuk penegak dan pandega di Jakarta Utara pada 2015, panitia hanya menerima Rp 30 juta, namun sebenarnya dana tersebut sebesar Rp 300 juta. Ada lagi kegiatan Lomba Prestasi Penegak 2015 dengan anggaran Rp 275 juta, namun panitia hanya diberikan dana Rp 70 juta. Tempo menemui Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Kwartir Daerah DKI Jakarta 2013–2015, Iriani Dewi Sarwestri, untuk meminta konfirmasi, kemarin. Dia diketahui menjadi ketua panitia lomba prestasi penegak tersebut yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam keterangannya, Iriani mengatakan, kegiatan itu diikuti sekitar seratus peserta dan 50 panitia. Tapi, berdasarkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang dimiliki Tempo, jumlah peserta berdasarkan jumlah tiket masuk bumi perkemahan mencapai 1.000 orang. “Saya tidak tahu itu,” kata dia, Selasa, 24 Januari 2017. Iriani juga menggelar lomba serupa setahun sebelumnya dengan jumlah peserta yang sama. Namun SPJ menyebutkan kegiatan pada tahun itu diikuti 2.000 orang. Anggaran yang tertera pun jauh melampaui yang pernah diterima Iriani, yakni sebesar Rp 80 juta. Dia pun mengakui asing dengan beberapa lembar kuitansi karena tidak sama dengan yang pernah disetorkannya setelah kegiatan usai ke kwarda. “Kalau di sana (SPJ) tertera Rp 550 juta saya tidak tahu,” kata dia lagi. Iriani yang ikut diperiksa polisi karena dua kegiatan itu justru mengungkapkan kejanggalan yang lebih telak mengenai kegiatan Jambore On The Internet (JOTI) 2015 di dewan kerja daerah yang dipimpinnya. Dari data SPJ, ada anggaran sebesar Rp 56 juta untuk kegiatan tersebut. “Padahal, kami selaku panitia JOTI tidak menerima uang sepeser pun dari Kwartir Jakarta,” tutur dia. Saat dimintai konfirmasi soal dugaan penggelembungan dana pertanggungjawaban, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto hanya menjawab, “Saya konfirmasi ke penyidiknya dulu, ya.” Adapun pelaksana tugas Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Happy Gustin menyatakan tidak tahu ihwal surat-surat pertanggungjawaban itu. “Mohon maaf, saya tidak tahu. Tanya saja kepada yang tanda tangan,” kata dia. Sementara itu, Sylviana belum memberikan tanggapan atas dugaan penggelembungan anggaran dan laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut. Pesan dan telepon Tempo tak kunjung diresponsnya. Namun beberapa waktu lalu dia menyampaikan telah mengembalikan dana hibah yang tidak terpakai ke pemerintah DKI sebesar Rp 836 juta untuk angaran 2014 dan 2015. “Selain itu, telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dengan hasil pendapat wajar,” ujar dia.[temp]
eng ©Rumahinjectssh - This Post Is From Rumahinjectssh - Do Not Remove 
from Suara Rakyat Berpendidikan http://rumahinjectssh.blogspot.com/2017/01/simak-dan-baca-ternyata-korupsi-dana.html
0 notes
liatinajadulu-blog · 8 years ago
Text
MENGAPA AHOK HARUS MENANG ?
MENGAPA AHOK HARUS MENANG ? By Edward M ____ Tokoh yang mencitrakan diri sebagai paling bersih itu kelak harus meringkuk di bui karena berbagai korupsi. Jika ini terjadi, publik bakal ramai-ramai meneriakkan koor: "Ahok adalah koruptor teriak koruptor...!" "Basuki adalah maling teriak maling...!" Jejak serampangan pria yang dijuluki bermulut toilet karena suka menyemburkan kata-kata kotor itu dalam memimpin DKI, satu persatu diblejeti oleh Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono. Soni, misalnya, menghentikan sementara 14 proyek lelang dini yang dimulai pada era Ahok karena tidak menghargai peran legislatif. Sesuai aturan yang ada, lelang memang seharusnya baru bisa dilakukan atas persetujuan DPRD, tepatnya setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ahok juga merekayasa 12 proyek fiktif senilai ratusan millyar rupiah. Berdalih diskresi, gubernur yang tega memaki di depan publik seorang ibu dengan “maling” hanya karena bertanya soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu, merekayasa proyek-proyek fiktif tanpa persetujuan DPRD. Tidak ada tender, melainkan penunjukkan kontraktor secara langsung kepada keluarga dan relasi pribadinya. Sonni yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu juga menyetop aliran dana liar senilai puluhan millyar rupiah yang sebelumnya secara rutin digelontorkan Ahok sebagai kepada Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Koprs Brimob, KPK, Kejaksaan, dan KPUD. Dalihnya, kerja sama keamanan antara Pemprov DKI. Padahal, bermacam institusi tersebut sudah memperoleh anggaran sendiri secara vertikal yang dikucurkan dari APBN. Dengan kata lain, perkara pendanaan bagi seluruh instansi tersebut sama sekali bukan urusan pemerintah daerah. Sangat patut diduga, bahwa gerojokan dana tersebut Ahok lakukan untuk mencari *bodyguard* buat dirinya. Hibah untuk Kodam dan Polda, misalnya, adalah uang jasa untuk melindungi keamanannya. Sedangkan dana hibah untuk KPK dan Kejaksaan, untuk segala kasus perdatanya. Sedangkan kucuran fulus buat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dia berikan untuk mengamankan kepentingan politiknya. Mantan Bupati Belitung Timur yang minim prestasi itu juga sering memalak dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pengembang. Namun, dalam praktiknya, dia tidak transparan serta melanggar banyak aturan yang ada. Juga tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Demi menjaga netralitas, Soni melarang semua Kepala Dinas menerima dana CSR dari pengembang tanpa persetujuan DPRD. Pasalnya, perilaku tersebut hanya beda casing dengan kebiasaan gratifikasi alias suap. Beberapa contoh di atas menggambarkan betapa serampangannya Ahok dalam berkuasa. Namun dengan dukungan media dan dana yang amat besar dari para taipan, *dia memainkan citra sebagai pejabat bersih, anti korupsi, dan berani*. Begitu beraninya dia, hingga bisa mengeluarkan kalimat, *“Kalo Tuhan ngaco, gue lawan!”*. Bukan main... Sayang, faktanya justru menunjukkan hal berbeda. Hasil audit BPK tahun anggaran 2015 membuahkan 50 temuan bermasalah senilai Rp 30,15 triliun. Angka ini hampir setara dengan 50% APBD DKI Jakarta! Selain itu juga ditemukan empat kasus besar yang diduga melibatkan Ahok sebagai sang Gubernur, yakni kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng, pembelian lahan RS Sumber Waras, Kasus Korupsi UPS, dan kasus skandal reklamasi. Pada kasus lahan seluas 4,5 ha di Cengkareng, Jakbar, misalnya Ternyata lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan seharga Rp 648 miliar itu milik pemprov DKI sendiri, yakni milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Transaksi itu bisa terjadi lantaran ada memo disposisi Ahok. Negara dirugikan Rp 81,4 Miliar pada kasus korupsi uniterruptible power supply(UPS). Kasus ini melibatkan Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta Alex Usman. Sebagai pejabat dia memasukkan anggaran UPS pada APBDP 2014 yang ternyata ditanda tangani oleh Ahok sendiri. Selain itu, tanda tangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga ternyata dilakukan oleh Ahok. Jadi, Ahok telah berbohong bahkan menebar fitnah dengan mengatakan penandatangan APBD 2014 adalah gubernur sebelumnya Joko Widodo atau sekda Saefullah. Setelah kebohongan Ahok terbongkar di persidangan, dia kembali beralibi. Katanya, dia kecolongan. BPK pembelian lahan RS Sumber Waras tidak sesuai dengan prosedur. Ada enam penyimpangan yang terjadi. Selain itu harganya lebih mahal dari seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp191 miliar. Yang paling menghebohkan, kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK pernah menyatakan bahwa kasus korupsi Reklamasi teluk Jakarta adalah “grand corruption". Adalah hal musykil, bila mega korupsi hanya melibatkan Muhammad Sanusi (mantan anggota DPRD, penerima suap); Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (pemberi suap); dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebagai gubernur yang menerbitkan izin reklamasi, Ahok diduga kuat terlibat. Apalagi dia begitu ngotot melanjutkan proyek reklamasi walau izin yang dikeluarkanpun sangat dan menyalahi banyak aturan yang berlaku. Ahok terbukti sangat serampangan dalam hal keuangan. Di pengadilan, Ariesman mengaku telah mengelontorkan dana sebesar Rp1,6 Triliun kepada Pemprov, yang menurut Ahok, sebagai kontribusi tambahan atau kebijakan diskresi. Semuanya tanpa dasar hukum yang benar dan jelas alias di masa Orba biasa disebut dana nonbujeter. Di luar keempat kasus kakap tadi, masih ada sejumlah kasus lain yang diduga kuat melibatkan Ahok. Antara lain, pengadaan 150 Bus Scania dan 150 bus Eropa oleh PT Transjakarta sebesar Rp 2,2 triliun yang lagi-lagi tanpa tender. Juga ada kasus proyek Thamrin City dan Waduk Pluit, dan lainnya. Dengan seabrek kasus hukum yang membelitnya itu, teramat wajar bila Ahok ngotot ingin berkuasa lagi. Alasannya, ya itu tadi, selain bisa kembali menikmati berbagai hak istimewa, dan korupsi lagi, juga untuk mengamankannya dari jerat hukum. Untuk itu, dia dan timnya mati-matian berusaha membangun citra sebagai pejabat yang bersih, anti korupsi, dan galak terhadap koruptor. Dia bahkan dengan jumawa mengatakan hanya koruptor yang ingin memenjarakan dirinya. Yang tidak kalah penting, dia dan timnya mengerahkan segenap daya dan upaya untuk bebas dari jerat hukum pada kasus penistaan agama yang kini disidangkan. Soalnya, begitu dia terpidana, maka segala rencana dan strategi tersebut bakal buyar. Ini artinya, tamatlah dia. Inilah yang menjelaskan, mengapa Ahok harus menang. Menang di pengadilan. Menang di Pilkada 2017. Anda mau diam dan menyebarkan info ini, semua adalah pilihan anda
0 notes
madurapost · 1 month ago
Text
Opini Sesat Kuasa Hukum Ustadz Zamahsyari Dibantah Khairul Kalam
PAMEKASAN, MaduraPost – Yolies Yongki Nata Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari, Tersangka kasus proyek Dana Hibah fiktif desa cenlecen belakang gencar berbicara disejumlah media dengan menyebut kejari Pamekasan Error in Objecto. Tidak hanya itu, Yongki juga berbicara sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani kejaksaan Negeri Pamekasan, Padahal perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan…
0 notes
madurapost · 1 month ago
Text
Kejari Pamekasan Kembali Menetapkan Tersangka Baru Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah menetapkan Ustadz Zamahsari sebagai tersangka kasus Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen, Kini Kejaksaan Negeri Pamekasan kembali menetapkan dua orang tersangka yakni Atika Zalman Farida sebagai ketua Pokmas Senja Utama dan Iwan Budi sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit. Selasa (03/12/24) Dua orang tersangka baru dalam pusaran Pokmas Fiktif desa Cenlecen yakni Pokmas…
0 notes
madurapost · 1 month ago
Text
Kejari Pamekasan Belum Menyentuh Ketua dan Bendahara Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dana Hibah Fiktif Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka Ustadz Zamahsari. Kejari Pamekasan menetapkan Zamahsari sebagai tersangka karena dianggap sebagai aktor tidak dikerjakannya dua proyek dana hibah Milik Pokmas Senja utama dan Pokmas Matahari Terbit. Selain menetapkan Zamahsari,…
0 notes
madurapost · 2 months ago
Text
Menyeret Tersangka, Menguak Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Pamekasan
PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari, mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, sebagai tersangka. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan pelengsengan di desa tersebut, namun…
0 notes
koranmemoonline-blog · 7 years ago
Text
ASN Pemkot Tolak Jadi Sekretariat Panwaslu-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/asn-pemkot-tolak-jadi-sekretariat-panwaslu/
ASN Pemkot Tolak Jadi Sekretariat Panwaslu
Madiun, koranmemo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun menolak tugas di sekertariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun. Lantaran merasa trauma dengan kasus korupsi mark up anggaran dan pengelolaan dana fiktif pada pilkada 2013 lalu yang menjerat lima komisioner dan ASN periode lama yang bertugas di Panwaslu.
Hal itu diakui  Sekretarias Daerah Kota Madiun, Maidi.“Bahwa memang ada sebagian PNS (ASN,red) yang keberatan bertugas di sekertariat Panwas. Karena takut kasus Pilkada kemarin,” kata Maidi, Senin (4/9).
Di tempat terpisah, tiga orang komisioner Panwaslu periode 2017-2022 bertandang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Senin (4/9). Kedatangan mereka untuk meminta bantuan dua personil ASN yang akan ditempatkan di sekretariat Panwaslu.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kebutuhan dua orang sekretariat Panwas dinilai mendesak karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Madiun pada Selasa (12/9). “Hasil konfirmasi ke BKD sudah ada titik terang akan mengikutsertakan dua orang PNS sekretariat Panwas saat bimtek selama empat hari itu,”katanya.
Pihaknya meminta BKD untuk segera mengeluarkan surat tugas kepada dua orang ASN tersebut. Sesuai aturan, kebutuhan ASN di Panwaslu hanya tiga orang. Ketiga orang ini nantinya akan menjabat kepala sekretariat dan dua orang di bagian keuangan atau bendahara.
Sementara itu, mengenai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) telah tuntas, Kamis (31/8) lalu. Dengan demikian, tahapan Pilwakot 2018 bakal segera dimulai. 
Ketua KPUD Kota Madiun, Sasongko mengatakan, besaran anggaran dalam NPHD Rp. 11,94 miliar. “Pencairanya dibagi menjadi dua termin. Pada tahun ini dicairkan sebesar Rp 1,58 miliar. Sementara sisanya dicairkan tahun depan,”jelasnya.
Ditambahkan, anggaran termin pertama nanti bakal dipakai untuk proses sosialisasi pelaksanaan Pilwakot. Hal itu dianggap penting karena pada Oktober mendatang KPUD harus mengumumkan besaran jumlah dukungan calon perseorangan
Selain itu, juga dipakai untuk seleksi panitia pemilih kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan dan launching pilwakot. ‘’Kebutuhan tersebut dinilai cukup sampai akhir tahun anggaran,”katanya.
Reporter: Dika Abdillah/Juremi
Editor: Achmad Saichu
0 notes
koranmemoonline-blog · 7 years ago
Text
Korupsi Dana Hibah? Unit Tipikor Geledah Koperasi Al Hikmah-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/korupsi-dana-hibah-unit-tipikor-geledah-koperasi-al-hikmah/
Korupsi Dana Hibah? Unit Tipikor Geledah Koperasi Al Hikmah
Blitar, koranmemo.com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar langsung tancap gas dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan hibah  Kementerian Koperasi & UKM RI untuk revitalisasi Pasar Tumpang Tahun 2015 oleh Koperasi Al Hikmah Tumpang  Kecamatan Talun Kabupaten Blitar,Selasa (25/7) siang.
Beberapa personil polisi bersenjata lengkap dan petugas unit tipikor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Erik Pradana SH yang mendampingi Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH SIk langsung mendatangi dan menggeledah koperasi tersebut.
“Kita menggeledah koperasi ini untuk menemukan barang bukti diantaranya surat-surat untuk laporan maupun uang tunai Rp 130 juta,” jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.
Dijelaskan jika pada Tahun 2015 Koperasi Al Hikmah Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ini mengajukan proposal untuk revitalisasi Pasar Tumpang yang ditandatangani ketua Koperasi yang ditujukan kepada Kementerian Koperasi & UKM  RI Cq. Deputi Kementerian Bidang pemasaran dan jaringan usaha sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan 20 kios, 2 los dan 2 toilet dan dana bantuan hibah ini cair Rp 900 juta pada tanggal 8 September 2015 .
” Revitalisasi/pembangunan pasar Tumpang dikerjakan selama 4 bulan mulai awal bulan September 2015 sampai dengan selesai Januari 2016) dgn cara swakelola, SPJ dana Rp 900 juta dilaporkan habis untuk pembangunan pasar dengan cara membuat kwitansi  fiktif & markup harga,” ungkapnya.
Dari sinilah akhirnya diketahui jika ada dugaan koperasi yang menangani revitalisasi pasar tumpang bermasalah. ” Kita sudah periksa saksi sekitar 20 orang baik dari pengurus dan staf koperasi, pelaksana proyek, pembuat pertanggungjawaban keuangan,” imbuhnya.
Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan satu koper plastik barang bukti yang menunjang penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran hibah APBN tersebut.
” Dari penggeledahan ini kami akan menentukan besarnya kerugian negara dan siapa orang yang akan ditetapkan tersangka, ” imbuhnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Achmad Saichu
0 notes