#Kasus Pencemaran nama baik
Explore tagged Tumblr posts
Text
Fauzan Adima Serahkan Diri, Mantan Wakil DPRD Sampang Resmi Ditahan
SAMPANG, MaduraPost – Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang pada Kamis (19/9/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang, Suharto, membenarkan bahwa Fauzan Adima telah menyerahkan diri ke Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diantar langsung oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya ke Rutan Sampang. “Hari ini…
#Cekcok di tempat umum#DPRD Sampang#fauzan adima#Hukuman penjara#Jaksa Penuntut Umum#Jpu#Kasasi#Kasus Pencemaran nama baik#Kejari sampang#Partai Gerindra#Penahanan#Pencemaran nama baik#Pengadilan Tinggi Surabaya#Putusan Mahkamah Agung#Rutan Sampang#Sri Rustiana
0 notes
Text
Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa
Sidang Kasus Haris Azhar Diawarnai Adu Mulut Pengacara VS Jaksa #SidangKasus #HarisAzhar #AduMulut
Hargo.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut. Beberapa kali sidang ini diwarnai perdebatan panas yang terjadi antara Pengacara Haris Azhar dan Jaksa. Hal ini bahkan mendapatkan tanggapan dari Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kejadian tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi…
View On WordPress
#Adu Mulut#Dugaan#Fatia Maulidiyanti#Haris Azhar#Kasus#Konten Youtube#Luhut Binsar Pandjaitan#Menko Marves#Pencemaran Nama Baik#Sidang
1 note
·
View note
Link
1 note
·
View note
Text
Razman Nasution jalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, dua hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat dirinya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.
Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
0 notes
Text
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Datangi Mabes Polri
Razman Arif Nasution. Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman bakal menjalani pemeriksaan sidik jari serta tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara kemudian diadili di pengadilan. “Jadi, hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur…
0 notes
Text
Pemecatan Ipda Rudy Soik diapresiasi
Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti keputusan pengadilan sidang kode etik dan profesi berupa penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik.
Setelah mengetahui semua latar belakang penetapan PTDH terhadap perwira Polda NTT Ipda Rudy Soik, Rahmat Ramli menyatakan bahwa pihaknya harus mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT menjalankan putusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid Propam Polda NTT.
"Keputusannya sudah tepat," kata Rahmat Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Selama ini, lanjut dia, dengan viralnya video pernyataan kasus pemberhentiannya di media sosial, Rudy Soik mendapat banyak simpati dari publik karena video yang viral hanya menyebutkan penyebab dirinya dipecat karena memasang garis polisi saat pengungkapan kasus BBM bersubsidi yang sedang ditangani.
"Publik yang terlanjur simpati tidak tahu di balik pemecatan Rudy Soik ada banyak pelanggaran etika dan profesi yang sudah tidak bisa ditolerir," kata Ali, sapaan Rahmat Ramli.
Selain itu, ada 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah tertangkap tangan saat berada di tempat hiburan di Kupang setelah melakukan penertiban BBM ilegal. "Itu terjadi saat jam dinas," katanya.
Ali menduga simpati publik yang mengalir kepada Rudy Soik tidak lepas dari kepiawaiannya memanfaatkan media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban konspirasi atasannya di Polda NTT.
"Kita harus diakui Rudy Soik pintar memanfaatkan media sosial, dugaan saya oknum perwira di Polda NTT sedang 'playing victim' dan itu berhasil membuat masyarakat bersimpati. Pandai memanfaatkan celah," katanya.
Namun, kata dia, dengan keterbukaan informasi sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup rapat, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dibalik pemecatan Rudy Soik.
"Apalagi masyarakat yang pernah menjadi korban Rudy Soik berani bicara di media sosial. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak masyarakat yang mau berbicara terbuka," katanya.
Sekali lagi atas ketegasan ini, pihaknya apresiasi langkah Kapolda NTT memecat Rudy Soik yang memang sudah tidak memenuhi menjadi seorang polisi.
Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH.
Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Polda NTT memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan putusan PTDH kepada Rudy Soik."Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” kata Edi di Jakarta, Senin (21/10).Menurut Edi, apabila Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil terkait putusan tersebut, seharusnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.
0 notes
Text
Pemecatan Ipda Rudy Soik diapresiasi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Nusantara Youth Circle, Rahmat Ramli mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti keputusan pengadilan sidang kode etik dan profesi berupa penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik.
Setelah mengetahui semua latar belakang penetapan PTDH terhadap perwira Polda NTT Ipda Rudy Soik, Rahmat Ramli menyatakan bahwa pihaknya harus mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT menjalankan putusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid Propam Polda NTT.
"Keputusannya sudah tepat," kata Rahmat Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Selama ini, lanjut dia, dengan viralnya video pernyataan kasus pemberhentiannya di media sosial, Rudy Soik mendapat banyak simpati dari publik karena video yang viral hanya menyebutkan penyebab dirinya dipecat karena memasang garis polisi saat pengungkapan kasus BBM bersubsidi yang sedang ditangani.
"Publik yang terlanjur simpati tidak tahu di balik pemecatan Rudy Soik ada banyak pelanggaran etika dan profesi yang sudah tidak bisa ditolerir," kata Ali, sapaan Rahmat Ramli.
Selain itu, ada 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah tertangkap tangan saat berada di tempat hiburan di Kupang setelah melakukan penertiban BBM ilegal. "Itu terjadi saat jam dinas," katanya.
Ali menduga simpati publik yang mengalir kepada Rudy Soik tidak lepas dari kepiawaiannya memanfaatkan media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban konspirasi atasannya di Polda NTT.
"Kita harus diakui Rudy Soik pintar memanfaatkan media sosial, dugaan saya oknum perwira di Polda NTT sedang 'playing victim' dan itu berhasil membuat masyarakat bersimpati. Pandai memanfaatkan celah," katanya.
Namun, kata dia, dengan keterbukaan informasi sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup rapat, masyarakat akhirnya tahu alasan sebenarnya dibalik pemecatan Rudy Soik.
"Apalagi masyarakat yang pernah menjadi korban Rudy Soik berani bicara di media sosial. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak masyarakat yang mau berbicara terbuka," katanya.
Baca juga: Massa pendukung Rudy Soik padati ruang sidang
Sekali lagi atas ketegasan ini, pihaknya apresiasi langkah Kapolda NTT memecat Rudy Soik yang memang sudah tidak memenuhi menjadi seorang polisi.
Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH.
Atas sanksi tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
0 notes
Text
Tindak Pencemaran Nama Baik, Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus ke APH
RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media,yang mana dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024. Laporan ini…
#Fitnah media#Hukum pencatutan nama#Ketua DPW IWO-I Kalbar#Pencemaran nama baik#Reputasi wartawan PencemaranNamaBaik FitnahMedia IWOKalimantanBarat TindakanHukum KasusSPBU UUITE ReputasiWartawan MediaBertanggungJ#SPBU Ketapang#UU ITE Pasal 27 Ayat 3
0 notes
Text
Polda Metro Jaya Akan Segera Dipanggil Chikita Meidy Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, cinews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan terkait perkembangan kasus yang melibatkan mantan artis cilik, Chikita Meidy yang sebelumnya dilaporkan sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa. Ade Ary menyampaikan bahwa Chikita Meidy akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Ia menegaskan kalau ada beberapa…
0 notes
Text
Waduh! Istri di Lampung Laporkan Suaminya ke Polisi Gegara Gelar Pesta Perceraian
INGATLAH.COM – Baru-baru ini viral di media sosial kasus seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang menggelar pesta perceraian. Diketahui, pria yang menggelar pesta perceraian tersebut bernama Rian Maulana dan kini harus berurusan dengan kepolisan Lampung. Sang istri, Natalia Dyah Ayuningtyas melaporkan suaminya Rian ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan pencemaran…
0 notes
Text
Dugaan Penistaan Profesi Pers, Rum Pagau Bakal Dilaporkan ke DP dan DPP Partai NasDem
HIMPUN.ID – Polemik dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penistaan profesi pers yang melibatkan Rum Pagau terus berlanjut. Aliansi Jurnalis Gorontalo (AJG) berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, menuntut keadilan dan perlindungan atas profesi mereka. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPD Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Jhojo Rumampuk, melalui…
View On WordPress
0 notes
Text
TERBAIK! (WA) 081-1816-0173 | GARDA LAW OFFICE | Biaya Pengacara Pencemaran Nama Baik di Petojo Selatan Jakarta Pusat
Kontak dan Janji Temu Hubungi 081-1816-0173 Advocate for your company, family and personal. Garda Law Office didirikan tahun 2005, tumbuh dan berkembang bersama klien-klien kami untuk memberikan layanan terbaik dibidang Hukum Bisnis dan Perusahaan, Restrukturisasi, Keluarga, Pajak, Pidana dan Perdata Umum. Kami terdiri dari Advokat berpengalaman yang sangat memperhatikan kepedulian, profesionalisme dan hasil terbaik. biaya pengacara pencemaran nama baik,pengacara terkenal di jakarta,pengacara terdekat dari lokasi saya,lawyer perceraian,pengacara perceraian jakarta barat,pengacara depok,pengacara untuk perceraian
Biaya Pengacara Pencemaran Nama Baik: Investasi untuk Melindungi Kehormatan Anda
Pencemaran nama baik adalah masalah serius yang dapat merusak reputasi seseorang dan berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan profesional mereka. Ketika Anda menghadapi tuduhan pencemaran nama baik, penting untuk memiliki bantuan dari pengacara yang berpengalaman dan terampil untuk melindungi hak-hak Anda. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang biaya pengacara pencemaran nama baik, serta menjawab pertanyaan umum seputar perceraian dan bantuan hukum.
1. Mengapa Harus Memiliki Pengacara Pencemaran Nama Baik?
Ketika Anda dituduh melakukan pencemaran nama baik, memiliki bantuan dari pengacara pencemaran nama baik adalah langkah penting untuk melindungi kehormatan dan reputasi Anda. Pengacara ini akan membantu Anda menyusun strategi hukum yang efektif, memberikan nasihat hukum yang berharga, dan memberikan dukungan dalam proses hukum yang kompleks ini.
Pengacara Perceraian: Bantuan untuk Hak Asuh Anak dan Masalah Keluarga Lainnya
Meskipun fokus utama pengacara perceraian adalah pada masalah perceraian, mereka juga dapat membantu dalam kasus-kasus yang melibatkan hak asuh anak dan masalah keluarga lainnya. Pengacara perceraian dapat membantu Anda menavigasi melalui proses hukum yang rumit dan memastikan bahwa hak-hak Anda dijaga dengan baik.
FAQ: Jawaban atas Pertanyaan Umum seputar Perceraian dan Bantuan Hukum
Berapa Lama Perceraian Jika Dibantu Pengacara?
Lama proses perceraian dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kerjasama antara kedua belah pihak. Dengan bantuan pengacara perceraian yang berpengalaman, Anda dapat mengharapkan proses yang lebih cepat dan lebih efisien.
Mengapa Harus Cerai Menggunakan Pengacara?
Perceraian adalah proses hukum yang kompleks yang melibatkan banyak aspek, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban finansial. Dengan menggunakan pengacara perceraian, Anda dapat memastikan bahwa hak dan kepentingan Anda dijaga selama proses perceraian.
Apakah Boleh Bercerai karena Masalah Ekonomi?
Ya, masalah ekonomi dapat menjadi salah satu alasan yang sah untuk perceraian. Jika Anda menghadapi kesulitan finansial yang serius dan merasa bahwa perceraian adalah langkah terbaik untuk Anda dan pasangan, Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai.
Apakah Cerai karena KDRT Bisa Langsung Disetujui Pengadilan?
Setiap kasus perceraian yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan dievaluasi secara individu oleh pengadilan. Meskipun KDRT dapat menjadi alasan untuk perceraian, keputusan akhir akan bergantung pada bukti dan fakta yang ada dalam kasus Anda.
Apakah Suami Tidak Menafkahi Harus Cerai Lewat Pengadilan?
Jika suami tidak memenuhi kewajibannya untuk menafkahi keluarga, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai lewat pengadilan. Pengacara perceraian akan membantu istri dalam menyusun kasusnya dan memperjuangkan hak-haknya dalam proses hukum.
Dengan bantuan pengacara pencemaran nama baik atau pengacara perceraian yang berpengalaman, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda dijaga dan masalah hukum Anda ditangani dengan baik. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika Anda membutuhkannya, karena ada banyak pengacara yang siap membantu Anda dalam mengatasi masalah hukum apa pun yang Anda hadapi.
Kontak dan Janji Temu Hubungi:
081 1816 0173 https://wa .me/628118160173
Kunjungi website https://gardalawoffice .co.id
baca juga artikel lainnya:
https://www.tumblr.com/hargapengacara/751696662154641408
Pulo Gebang Jakarta Timur,Rawa Terate Jakarta Timur,Ujung Menteng Jakarta Timur,Cipayung Jakarta Timur,Bambu Apus Jakarta Timur,Ceger Jakarta Timur,Cilangkap Jakarta Timur,Cipayung Jakarta Timur,Lubang Buaya Jakarta Timur,Munjul Jakarta Timur
#PengacaraPerceraianJakarta #pengacarahakasuhanak #biayaperceraianlewatpengacara #biayabayarpengacaraperceraian #biayamengurusperceraiandenganpengacara #caripengacaraperceraian #jasaperceraianmurah #biayaperceraiandenganpengacara #jasapengacaracerai #biayamenyewapengacaraperceraian #cerailewatpengacara #hargajasapengacaraperceraian
#Pengacara Perceraian Jakarta#Pengacara Hak Asuh Anak#biaya perceraian lewat pengacara#biaya bayar pengacara perceraian#biaya mengurus perceraian dengan pengacara#cari pengacara perceraian#jasa perceraian murah#biaya perceraian dengan pengacara#jasa pengacara cerai#biaya menyewa pengacara perceraian#cerai lewat pengacara#harga jasa pengacara perceraian
0 notes
Text
Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Alor Laporkan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada pihak berwajib oleh Salah Satu Akun FB berinisial YD
Penyerahan berkas Aduan Kepada Polres Alor DREAMNEWSALOR – Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Alor resmi melaporkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Yulie Dami atau disingkat YD Laporan ini diajukan kepada pihak berwenang sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dianggap merugikan nama baik dan reputasi lembaga…
View On WordPress
0 notes
Text
Razman Nasution jalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, dua hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat dirinya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.
Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
0 notes
Text
Hotman 911 Laporkan Cut Bul ke Polda Aceh
BANDA ACEH|METRO ACEH-Meski sedang menjalani proses hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik. Kini, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, kembali dilapor oleh tim Hotman 911 Perwakilan Aceh, akibat dugaan membuat kegaduhan di media sosial Instagram. Pasalnya, Cut Bul melalui Instagram Story diduga membuat berita bohong dengan menuding, salah satu tim Hotman 911…
View On WordPress
0 notes
Text
Apa Alasan Polda Metro Jaya Ubah Password IG dan Email Aiman Witjaksono?
BERTUAHPOS.COM — Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simamarta, memberikan penjelasan terkait pengubahan password akun Instagram dan email milik Aiman Witjaksono, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Hal ini terkait dengan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang sedang dijalani oleh Aiman. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 20 […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/T3067k
0 notes