Tumgik
#KakekCabul
baliportalnews · 1 year
Text
Miris, Bocah 5 Tahun Dicabuli Kakek Temannya
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Bocah berusia 5 tahun asal salah satu desa di Buleleng menjadi korban pencabulan kakek temannya yang berusia 73 tahun berinisial KB. Korban diduga dicabuli saat bermain dengan temannya dirumah pelaku pada, pada Senin (3/7/2023) lalu. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, korban memang sering bermain dengan cucu pelaku. Sehingga peristiwa asusila ini dilakukan saat korban bermain di jalan depan rumah pelaku, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu pelaku diakui memang terus memperhatikan korban hingga akhirnya tertarik dan memutuskan untuk mendekati hingga merangkul korban. Pelaku juga sempat melihat situasi, usai dirasa aman pelaku menciumi pipi korban. "Rumah mereka memang berdekatan. Saat itu pelaku sempat merangkul dan mencium pipi korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. Kemudian, sebelum melepas rangkulannya pelaku sempat memasukkan tangannya ke bagian alat vital korban. Setelah peristiwa tidak senonoh itu korban akhirnya kembali bermain sepeda. "Pelaku memasukkan jari tengah ke dalam alat vital korban dan menggerakkan jarinya," imbuh AKP Picha. Sementara itu, kepada awak media pelaku mengaku tertarik dengan korban gegara sering bermain dengan cucunya. Sehingga saat itu pelaku langsung merangkul korban dan menciumi bahkan sempat meraba tubuh korban. "Saya memang suka anak kecil, disamping itu anak ini bermain dengan cucu saya. Anak itu saya cium dan raba badannya. Saya tidak sampai memasukkan tangan, hanya di bibir saja," ucap kakek. Akibat perbuatannya kakek cabul ini disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
radarlampungtv · 3 years
Text
Kakek Cemari Bocah
Seorang Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Karena Diduga Mencabuli Bocah Berusia Sembilan Tahun. Perbuatan Bejat Tersangka Diketahui Setelah Korban Bercerita Kepada Orang Tuanya. #cabul #kakekcabul #predatoranak #beritalampung Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com Follow akun twitter kami : @radarlampungtv Follow akun instagram kami : @radarlampungtv Follow…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
gosulsel · 5 years
Text
Iming-iming Durian, Kronologi Dua Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur di Luwu - Gosulsel
LUWU, GOSULSEL.COM - Dua orang kakek warga dusun Kaliba Duri Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diringkus personil Polsek Walenrang, sabtu (08/02/2020) Kedua pelaku berinisial MT (64 tahun) dan SN (63 tahun), ditangkap lantaran telah mencabuli seorang anak...
https://gosulsel.com/2020/02/11/iming-iming-durian-kronologi-dua-kakek-cabuli-anak-dibawah-umur-di-luwu/
#Cabul #KakekCabul #PolsekWalenrang
0 notes
inanews-blog1 · 6 years
Text
Kakek 70 Tahun Cabuli Siswi SMA Berulang Kali Selama 5 Tahun
Inanews - AS warga jalan Mangaraja Maradat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan tega mencabuli seorang pelajar berkali-kali selama 5 tahun. Kakek berusia 70 tahun itu dilaporkan dengan dugaan telah mencabuli seorang siswi SMA berusia18 tahun. AS diamankan oleh petugas di dekat warung kopi sekitar kediamannya di Jalan Mangaraja Maradat, Kelurahan Ujung Padang. “Terkuaknya perbuatan kakek ini, saat itu si korban hendak ke warung untuk membeli jajanan di kedai dekat rumah pelaku. Pada saat itu pelaku memanggilnya dan mengajaknya kembali berbuat mesum di dalam rumahnya," ungkap AKP Abdi Abdullah, Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan, Sabtu (8/12/2018).
Tumblr media
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Abdi Abdullah mengatakan, pencabulan yang dilakukan AS terakhir kali dilakukan pada Senin (3/12) sekira Pukul 05.30 WIB. Menurut AKP Abdi Abdullah dari keterangan korban berinisial W, dirinya sudah berkali-kali dinodai oleh AS, sejak duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMA. "Sesuai pengakuan korban, pada saat kejadian itu keadaan sedang sepi, pelakupun mencabuli korban dan dia diancam untuk tidak menceritakan hal itu pada siapapun. Kasus itu terungkap karena ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil," bebernya. Dari hasil visum, diketahui korban mengalami luka benda tumpul di alat kelaminnya. “Kami masih mencari keterangan dari saksi-saksi dan pelaku, siapa tahu ada korban lainnya yang dilakukan si pelaku cabul ini, dan si pelaku akan kita jerat hukuman Perlindungan Anak di Bawah Umur," kata dia. Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Pensiunan ASN Nekat Cabuli Cucunya Sendiri
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Seorang pensiunan ASN berinisial Ketut S asal Kecamatan Seririt, Buleleng begitu nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun saat menginap dirumahnya, Kamis (9/6/2022) lalu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan peristiwa bermula ketika korban yang kesehariannya tinggal bersama kedua orang tuanya di Denpasar memilih berlibur dan menginap di rumah Ketut S yang ada di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. Tanpa ada rasa curiga dari korban ternyata lansia yang sudah berusia 70 tahun itu begitu teganya melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara dan menyentuh alat vitalnya hingga korban merasakan sakit selama sebulan lebih. "Korban awalnya itu berlibur dan diantar kedua orang tuanya dari Denpasar. Namun setelah menginap disana si kakek malah melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya," ungkap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022). Namun belum lama menginap korban pun malah meminta kedua orang tuanya untuk segera menjemput kembali. Tanpa rasa curiga kedua orangtuanya menjemput korban untuk kembali ke Denpasar. Akhirnya korban yang sudah tidak bisa menahan sakit pada alat vitalnya lalu mengatakan apa yang sebenarnya telah dilakukan sang kakek kepada ibunya. Mendapati anaknya dijadikan pemuas nafsu birahi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng. Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya Ketut S ditetapkan jadi tersangka dan sempat di rutan Polsek Sawan sebelum akhirnya tidak ditahan dikarenakan sudah berumur dan sakit-sakitan. Kini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Kajari Buleleng Nomor : B-1459/N.1.11/Eku.1.11/2022 tanggal 29 November 2022 perihal hasil penyidikan sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan penyidik kepada JPU, Senin (5/12/2022) dan terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sebelumnya memang tidak ditahan lantaran pertimbangan itu tadi, tapi setelah dilakukan pelimpahan itu tergantung penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng mau seperti apa penanganannya," pungkas AKP Sumarjaya.(dar/bpn) Read the full article
0 notes