#Intimidasi Wartawan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Kapolda Sulsel Tersulut Amarah, Wartawan Ditekan Usai Beritakan Pungli SIM di Polres Bone
KABARDAERAH.OR.ID, MAKASAR || Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap wartawan beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Heri Siswanto. Insiden ini terjadi setelah Heri memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM di…
#Intimidasi Wartawan#Jurnalisme Independen#Kapolda Sulsel#Kapolda Sulsel Andi Rian Ryacudu Djajadi#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo#Kebebasan pers terancam#Mutasi istri wartawan#Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel#Pungli SIM Polres Bone
0 notes
Text
Buntut Demo Buruh Tutup Jalan, Spanduk Kecaman Muncul di Kota Serang
SERANG – Sejumlah spanduk berisi kecaman terhadap aksi demonstrasi yang menutup lalu lintas muncul di Jalan Raya Jakarta-Serang tepatnya di Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Spanduk putih bertulis cat hitam itu berbunyi, “Kami warga Kota Serang mengecam segala bentuk unjuk rasa yang menganggu lalu lintas. Kami juga punya hak menggunakan jalan”. Warga setempat mengatakan spanduk itu…
View On WordPress
#Aksi buruh#Buruh intimidasi wartawan#buruh tutup jalan#Demo buruh#Kemacetan lalu lintas#Kota serang
0 notes
Text
Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot
Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot #JurnalisPohuwato #Dugaan #Intimidasi #Kekerasan #Wartawan #Jurnalis #Oknum #AnggotaPolri
Hargo.co.id, GORONTALO – Buntut dugaan intimidasi dan kekerasan pers yang terjadi di Kabupaten Pohuwato dan di Polda Gorontalo oleh oknum Anggota Polri, Puluhan jurnalis di Pohuwato menggelar aksi damai di depan Mapolres Pohuwato, Kamis (5/10/2023). Dalam tuntutannya, Massa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan di Pohuwato itu, menuntut oknum Kapolsek Marisa untuk dicopot dari…
View On WordPress
0 notes
Text
,,BREAKING NEWS"
~~~☆~~~
JIKA DARI ISTANA PRESIDENT BERIKAN TEKANAN PADA KEPRI
----------
UTUSAN RAKYAT : selepas menunaikan Sholat Fadhu Zuhur secara Berjamaah di Bintan tiba tiba pundak bahu saya dipegang secara lembut oleh seorang Tokoh Masyarakat yang sangat perlu rasanya saya sembunyikan indentitas jati diririnya demi untuk mejaga Marwahnya. Katanya begini, Kamal awak sebagai Wartawan yang menulis pilih Nomor berapa Nomor 1 kah atau Nomor 2 tentang urusan kita nantik menghadapi era memilih calon Gubernur dan Wakilnya untuk Kepri.
Kalau yang telah saya katakan dalam Nada suara himbauan saya melalui tulisan impormasi Berita saya, saya mengajak seluruh Masyarakat Kepri agar memilih Muhamad Rudi untuk menjadi Gubernur Kepri. Molek lah tu katanya pada saya, cuma saya ada dengar desas desus Istana Kepersidenan berpihak pada Ansar Ahmad, sebab dulunya Ansar Ahmad menjadi salah satu Tim Suksenya Perabowo Giberan. Jika dari pihak Istana memberikan tekanan kepada golongan Pemerintah sampai keperangkat Desa bagaimana menurut awak katanya pada saya.
Kalau menurut saya orang Nomor satu yang berada dalam Istana Negara itu Perabowo Subianto (Pak Bowo) sebagai President RI. Kalau sekiranya terjadi Pak Bowo memberikan Intimidasi kepada golongan Pemerintah Sipil sampai keperangkat Desa harus memilih Ansar Ahmad. Berarti niat baik Pak Bowo tidak ada untuk Masyarakat Kepri. Karena dengan sengaja Pak Bowo memberikan dengan paksaan kepada Masyarakat Kepri Sosok Ansar Ahmad untuk menjadi Gubernur Kepri, yang sangat banyak Ansar Ahmad itu tercatat dengan catatan corengan Hitam sebagai pelaku tindakan kejahatan menyalah gunakan wewenangnya menelan uang Masyarakat Kepri, perkara ini Fakta yang angkat bicara. Berarti dengan sengaja sekali niat President Perabowo Subianto untuk menghancurkan kehidupan Masyarakat Kepri dengan cara berusaha memberikan Ansar Ahmad yang punya sikap perilakunya yang tidak baik untuk diteladani oleh Generasi kedepan kata saya pada Tokoh Masyarakat itu, lalu dia acungkan kedua Jempol jarinya pada saya, seraya dia berkata memang pantas awak menjadi Penulis katanya pada saya sambil Beliau melemparkan senyumanya - Editor By Rambun Pamenan (MKN)
0 notes
Link
Arogansi Oknum Satpam PT SIJIM, Intimidasi dan Rampas Handphone Seorang Wartawan
0 notes
Text
Oknum Kelompok Tani Bangun Jaya II, Intimidasi Wartawan Artha News
0 notes
Link
Dua jurnalis Aceh diduga diintimidasi pengawal Ketua KPK Firli Bahuri saat meliput pertemuan dengan JMSI Aceh di warung Sekber wartawan Aceh.
0 notes
Text
Kini Polisi lanjutkan Kasus Dugaan pemerkosaan oleh Bupati Maluku Tenggara, LPSK Siagakan Perlindungan darurat
Laporan itu ditarik kembali, menurut pengacara korban, “hanya untuk mempertahankan nama baik,” dan juga dilarang bagi korban dan tersangka pelaku untuk menikah dengan mahar Rp 1 miliar. Namun, seorang aktivis perempuan yang berbasis di Malukuus mempertanyakan permintaan agar laporan tersebut ditarik kembali tanpa paksaan atau tekanan. Namun, LPSK menyiapkan “perlindungan darurat” sehingga korban dapat dievakuasi berdasarkan permintaan.
Komnas Perempuan menyebut impunitas rentan terhadap pelaku dan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender, salah satunya melibatkan pejabat negara pada tahun sebelumnya.
M. Thaher Hanubun dilaporkan oleh kepolisian daerah Maluku, yang mengklaim mereka tidak menghentikan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita berusia 21 tahun. “Kasus ini belum dihentikan. Combes M Roem Ohoirat, kepala humas Polri Maluku, menyatakan pada Rabu, 19 September, bahwa penyelidikan masih berlangsung. Roem Ohoirat mengakui bahwa pelapor telah meminta agar laporan itu ditarik kembali di depan jurnalis Khairyiah Fitri, yang meliputinya untuk BBC News Indonesia. Roem melanjutkan, “Tapi kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan harapan bahwa pelapor atau penyidik akan bertemu dengan mereka di sana untuk informasi lebih lanjut.”
Bagaimana Kronologinya?
Insiden ini dimulai pada bulan April, menurut informasi pendamping. Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, meminta pijat kamar dari wartawan atau korban yang sedang bekerja di kafe di Kota Ambon. Ada pelecehan pada saat itu. Pada bulan Agustus, tersangka pelaku berusaha untuk melakukan kembali kejahatannya, tetapi korban menolak. Korban dipecat sebagai akibat dari penolakan ini. Korban diduga melaporkan M. Taher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara, untuk melakukan kekerasan seksual pada 1 September, menurut polisi. Surat bukti laporan nomor TBL/230/IX/2023/MLUKU/SPKT berisi laporan ini. Penyidik di RS Bhayangkara pada saat itu melakukan visum untuk pemeriksaan pendahuluan dan pendampingan. Proses pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya, tetapi pengadu meminta penundaan karena kesehatannya, menurut polisi.
Sebuah surat dari pengadu dikirimkan ke penyidik pada 6 September, tepat beberapa hari kemudian. Teks tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa pengadu ingin pengaduan mereka berakhir dan dicabut. Menurut Combes M. Roem Ohoirat, kepala humas Polres Maluku, “Dengan alasan yang diajukan, ini adalah aib dan bencana yang dihadapi oleh pengadu, sehingga pengaduan tidak menginginkan perbedaan ini.” Namun, kasus ini belum tentu dihentikan oleh polisi. “Kasus ini tidak dihentikan karena harus diketahui bahwa itu masih diperiksa.” Dia mengklaim bahwa karena reporter hanya diberi informasi awal, informasi lebih lanjut diperlukan.
Kuasa hukum korban: Cabut laporan karena aib
Korban, orang tuanya, dan otoritas hukum terkait pencabutan laporan itu semuanya ditandatangani oleh BBC News Indonesia. Pernyataan itu berbunyi, “Kami sebagai keluarga dan pengadu merasa tidak nyaman dengan nama pengaduan yang diposting di berita karena munculnya berita di media massa, media sosial dan media elektronik.” Akibatnya, “banyak orang menyadari rasa malu pengadu, terutama mengingat keadaan di mana kita hidup berdampingan.”
Tidak ada bukti intimidasi, tekanan, ancaman, atau persuasi dari pihak mana pun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat, menurut pernyataan itu, yang menyatakan bahwa keluarga pengadu dan mereka telah mencaatnya. Malik Raudhi Tuasamu, pengacara korban, mengkonfirmasi bahwa laporan ini telah ditarik kembali ketika dihubungi. “Mereka mengambil inisiatif untuk mencabutnya karena itu hanya untuk mempertahankan nama baik, jadi ya sudah,” katanya.
Kuasa hukum korban: Tidak ada pernikahan mahar RP 1miliar
Malik juga membantah laporan bahwa tersangka pelaku telah menikahi korban dan memberinya mahar Rp 1 miliar. “Ini scam.” Bukan itu, katanya. Laporan ini sebelumnya dicabut, menurut beberapa laporan berita, karena diduga pelaku telah menikahi korban dan memberinya mas kawin yang cukup besar.
Aktivis: Korban dilematis tapi punya keinginan berjuang
Bagaimanapun, Lusi Peilouw, seorang aktivis perempuan yang berbasis di Malus yang menegaskan telah bertemu dengan korban, berpikir tekanan meningkat agar laporan itu ditarik kembali. Musabab, budaya patriarki Maluku yang masih padat memaksa korban untuk tunduk pada keinginan keluarga mereka. Lusi berkata, “Dia masih mengejar kasusnya di pengadilan, tetapi jika keluarga menolaknya atau mengintimidasi dia, dia akan menyerah.”
Keberanian keluarga untuk membela korban juga dipengaruhi oleh masalah tersangka pelaku dan korban memiliki hubungan kekuasaan yang lemah. “Terutama jika kita berurusan dengan orang-orang kaya dan berkuasa.” Semuanya bisa dibungkam dengan uang, lanjut Lusi. Selain itu, Lusi mempertanyakan alasan di balik skandal yang menyebabkan pencabutan laporan itu, yang ia sebut sebagai “cara berpikir yang sangat tidak humanis.”
Korban adalah korban, meskipun kita harus membaca dari sudut pandang yang berlawanan. Tindakan pelaku itu memalukan, katanya. Dia masih memiliki keyakinan bahwa kasus ini akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Menurutnya, “Apakah polisi punya nyali untuk terus menegakkan UU TPKS (Kejahatan Kekerasan Seksual)?” keyword: enakd4d, cerdas4d, balap4d,
0 notes
Text
Teliti dan Kritis Deretan Tulisan Terbaik Denny JA dalam Dunia Politik
Dalam dunia politik Indonesia, nama Denny JA tidak asing lagi. Beliau adalah seorang intelektual yang berpengaruh dalam memahami dan menganalisis politik tanah air. Melalui tulisantulisannya yang teliti dan kritis, Denny JA telah memberikan kontribusi yang berharga dalam menyoroti isuisu politik yang relevan. Salah satu tulisan terbaik Denny ja yang patut mendapat perhatian adalah "Reformasi Politik di Era Digital". Dalam tulisan ini, beliau mengulas tentang dampak teknologi digital terhadap perubahan politik di Indonesia. Denny JA menunjukkan kepiawaiannya dalam menganalisis perkembangan media sosial dan internet dalam mempengaruhi pola pikir dan perilaku politik rakyat. Beliau juga menguraikan pentingnya adaptasi politik terhadap perubahan teknologi yang terjadi secara cepat di era digital ini. Tulisan lain yang tak kalah menariknya adalah "Demokrasi dan Problem Kebebasan Berekspresi di Indonesia". Denny ja menggali isu kebebasan berpendapat dan berbicara dalam konteks demokrasi Indonesia. Beliau menyoroti tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mempertahankan kebebasan berekspresi, termasuk berbagai kasus pembatasan kebebasan pers dan intimidasi terhadap wartawan. Denny JA menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat demokrasi di Indonesia dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Dalam tulisan berjudul "Populisme dan Politik Identitas", Denny JA membahas fenomena politik yang sedang berkembang di Indonesia dan dunia. Beliau mengurai tentang pentingnya memahami bahaya populisme dan politik identitas yang dapat mengancam stabilitas dan harmoni masyarakat. Dalam tulisan ini, Denny JA memberikan analisis yang tajam dan solusi yang konstruktif untuk menghadapi tantangan tersebut. Tulisan terakhir yang ingin kami soroti adalah "Menggali Potensi Pembangunan Daerah". Dalam tulisan ini, Denny JA menyoroti pentingnya mengembangkan potensi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan. Beliau mengajak untuk melihat berbagai sektor yang dapat dikembangkan di setiap daerah, termasuk sektor pariwisata, pertanian, dan industri kreatif. Dalam tulisan ini, Denny JA memberikan pandangan yang holistik dan solusi praktis untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tulisantulisan Denny JA dalam dunia politik tak hanya sekedar analisis tetapi juga memberikan wawasan yang mendalam bagi pembaca. Denny JA mampu menguraikan isuisu yang kompleks dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Dalam setiap tulisannya, beliau juga senantiasa memberikan solusi dan rekomendasi yang konstruktif untuk menghadapi berbagai tantangan politik di Indonesia. Keberanian Denny JA dalam menyampaikan pendapat dan pandangannya yang kritis juga patut diacungi jempol. Beliau tidak ragu untuk mengungkapkan pandangan yang berbeda dengan mayoritas, dan tetap konsisten dalam memperjuangkan nilainilai demokrasi, kebebasan berekspresi, dan keadilan sosial. Denny JA bukan hanya seorang penulis yang produktif tetapi juga seorang pemikir yang visioner. Melalui tulisantulisannya, beliau mampu mempengaruhi pemikiran dan memperkaya wawasan politik di Indonesia. Denny JA telah memberikan kontribusi yang berarti dalam memperkuat demokrasi dan pembangunan negara. Dengan demikian, deretan tulisan terbaik Denny JA dalam dunia politik adalah sebuah warisan intelektual yang berharga bagi masyarakat Indonesia. Tulisantulisan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam tentang politik, tetapi juga mengajak kita untuk terus berpikir kritis dan aktif dalam menanggapi isuisu politik yang berkembang di sekitar kita.
Cek Selengkapnya: Teliti dan Kritis: Deretan Tulisan Terbaik Denny JA dalam Dunia Politik
0 notes
Text
Anggota Dianiaya, Ketua PWI Mesuji Harap Polres Mesuji Tindaklanjuti Laporan
Aksi premanisme kepada jurnalis terjadi di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan, diduga diancam dan dianiaya oleh orang yang mengaku keamanan proyek. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Mesuji. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/08/2023), di lokasi proyek pembangunan jalan provinsi ruas pertigaan Desa Sungai Badak (Simpang Garuda), menuju ke Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Korban bernama Ishar, wartawan Surat Kabar Harian Indepeden Post, mengalami pemukulan di bagian punggunnya. Serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku yang mengaku sebagai keamanan proyek. Kronologis peristiwa tersebut dibeberkan oleh, Ishar, wartawan media cetak Indipenden Post, yang juga anggota PWI Kabupaten Mesuji. Saat itu korban, sedang melakukan tugas jurnalistiknya, dengan menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut. Di lokasi stock file material proyek, dia menemui Mulyadi, salah satu pengawas dari Dinas Bina Marga Provinsi Lampung untuk mengkonfirmasi terkait volume jalan, progres dan juknis pembangunannya. "Setelah saya berbincang sebentar dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapihkan material untuk pembangunan jalan. Kemudian saya kembali menemui pak Mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut. Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi, datanglah dua orang yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya dan menyuruh saya pergi," tutur Ishar. Lanjut Ishar, sejumlah preman itu juga terus mengintimidasi sang wartawan agar segera beranjak dari lokasi stok file tersebut. "Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik-usik proyek ini. Kamu tahu saya TAPENG, ini kerjaan saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepat pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini. Begitulah perkataan Tapeng sembari menarik saya kemotor,"ucap Ishar seraya menirukan ucapan sang preman. Masih kata Ishar, saat saya diatas motor, tiba-tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan TAPENG memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya keburu menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya keburu pergi dengan motor. Atas kejadian tersebut, sebagai warga Indonesia yang taat hukum, Ishar lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Mesuji karena saya merasa terancam karena pemukulan dan intimidasi dari para preman keamanan proyek tersebut. Adapun laporan tersebut tertuang Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG. Terpisah, menyikapi hal itu, Ketua PWI Mesuji Apriadi, mengutuk keras pihak Dinas Bina Marga Provinsi Lampung yang lebih mengandalkan jasa premanisme untuk mengamankan pekerjaan mereka. "Padahal, pers sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk menggali dan mempublikasikan tahapan serta proses pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung bernilai miliaran rupiah itu dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Apri, Jumat (11/08/2023). Sebab menurut Apri, aksi intimidasi serta kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan preman bayaran oleh perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan jalan provinsi itu merupakan salah satu anggotanya di PWI. Dimana PWI adalah salah satu organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers. "Untuk itu, saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar tindakan semacam itu tidak terulang lagi kepada para insan pers, terlebih kepada wartawan yang sudah menyandang predikat Kompetensi seperti rekan saya Ishar ini,"tutupnya. (Rendi) Read the full article
0 notes
Text
Sikap Arogan Kadispora, Asda 3: Itu Sebatas Bercanda
Sikap Arogan Kadispora, Asda 3: Itu Sebatas Bercanda
TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjawab masa aksi terkait sikap arogansi terhadap Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora). Sejumlah wartawan di kota Tangerang Selatan melakukan aksi untuk meminta pemkot menyikapi arogansi kepala dinas terhadap jurnalis. Setelah beberapa wartawan melakukan orasi, tidak lama Asisten Daerah (Asda) II turun sebagai…
View On WordPress
#Asda 3 Tangsel#Benyamin Davnie#Benyamin-Pilar#Intimidasi wartawan#Kadispora Tangsel#Pemkot Tangerang Selatan#Sikap Arogan#Wiwi Martawijaya
0 notes
Text
IJTI Korwil Serang, Desak Polisi Tangkap Oknum Buruh Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan
SERANG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Kabupaten Serang mendesak Polisi secepatnya menangkap oknum buruh yang melakukan aksi kasus dugaan intimidasi, berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang bertugas sebagai Kontributor MNC Media sekaligus Penanggungjawab Redaksi iNewsBanten.com Mahesa Apriandi, pada Rabu (29/11/2023) lalu. “IJTI Korwil Kabupaten Serang…
View On WordPress
#buruh ancam wartawan#buruh blokir jalan#Buruh intimidasi wartawan#demo buruh KP3B#IJTI Banten#Korwil IJTI Kabupaten Serang#Polresta serang#Wartawan laporkan buruh
0 notes
Text
Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar
Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar #Intimidasi #Wartawan #Jurnalis #GenerasiMuda #PartaiGolkar
Hargo.co.id, JAKARTA – Dugaan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput diskusi yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Rabu (26/7/2023). Saat itu, AMPG menggelar diskusi dengan tema “Selamatkan Partai Golkar” yang berlangsung di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat. Mengutip KOMPAS.com, Konflik ini bermula saat massa yang tidak dikenal datang dan langsung mencoba membubarkan acara…
View On WordPress
0 notes
Photo
Jurnalis diintimidasi saat meliput korban meninggal akibat kelaparan di Banten ILUSTRASI. Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro KONTAN.CO ID - JAKARTA. Menghalangi kerja jurnalistik dengan tindakan persekusi kembali terjadi terhadap beberapa jurnalis di Kota Serang, Banten, pada Senin (20/4).
#Aliansi Jurnalis Independen#Aliansi Jurnalis Independen Aji Indonesia#Aliansi Jurnalis Independen Aji Jakarta#Banten#Berita Nasional#corona#Indonesia#Intimidasi Wartawan#Kebijakan Ekonomi#Kelaparan#Pemerintah#Virus Corona#Virus corona Indonesia
0 notes
Text
Jurnalis Diintimidasi, Praktisi Hukum Syafri Yunaldi : Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan pers (freeom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekpresi melalui media massa. Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekpresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights. Menurut UU No. 40 Taun 1999 tentang Pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar, maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia. Terkait adanya kasus intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan dibeberapa daerah di Indonesia, praktisi hukum Syafri Yunaldi yang juga Pimpinan Redaksi Media Sumbar Todaynew.com, angkat bicara terkait kasus tersebut. Syafri menyebut bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena itu tindakan intimidasi, menghina, menghalang-halangi dengan cara malawan hukum merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam negara hukum dan demokrasi, apalagi dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan aparat. Disamping itu Syafri menyampaikan bahwa saat seorang wartawan melakukan tugas jurnalistik maka siapapun tidak boleh mengintimidasi, menghalang-halangi, mencaci dan menghina seorang wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU N0.40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyatakan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan seganja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain saksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku juga sanksi lainnya terhadap pelaku dari kalangan oknum pejabat pemerintahan dan aparat bisa dikenakan saksi disiplin dan sanksi lainnya dari atasan atau pimpinannya, tegas Syafri.
Jurnalis Diintimidasi, Praktisi Hukum Syafri Yunaldi : Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan pers (freeom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekpresi melalui media massa. Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekpresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights. Menurut UU No. 40 Taun 1999 tentang Pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar, maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia. Terkait adanya kasus intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan dibeberapa daerah di Indonesia, praktisi hukum Syafri Yunaldi yang juga Pimpinan Redaksi Media Sumbar Todaynew.com, angkat bicara terkait kasus tersebut. Syafri menyebut bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena itu tindakan intimidasi, menghina, menghalang-halangi dengan cara malawan hukum merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam negara hukum dan demokrasi, apalagi dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan aparat. Disamping itu Syafri menyampaikan bahwa saat seorang wartawan melakukan tugas jurnalistik maka siapapun tidak boleh mengintimidasi, menghalang-halangi, mencaci dan menghina seorang wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU N0.40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyatakan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan seganja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain saksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku juga sanksi lainnya terhadap pelaku dari kalangan oknum pejabat pemerintahan dan aparat bisa dikenakan saksi disiplin dan sanksi lainnya dari atasan atau pimpinannya, tegas Syafri.
Bukittinggi, Sumbartodaynews.com – Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan pers (freeom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekpresi melalui media massa. Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan…
View On WordPress
0 notes
Text
PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang
PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang
BogorOne.co.id | Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang. Dan mendesak kepolisian agar mengusut tuntas peristiwa itu serta menangkap para pelakunya. Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi…
View On WordPress
0 notes