#Ekstradisi
Explore tagged Tumblr posts
Text
Teken Perjanjian, Indonesia dan Rusia Resmi Kerja Sama Ekstradisi
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia (Rusia), bertempat di Hotel Hilton, Nusa Dua, Bali, pada Jumat (31/3/2023). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu disebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan perjanjian ekstradisi melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019. Dalam kesempatannya, Yasonna H Laoly mengatakan, hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana. "Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat," ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa. Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia. Sebagaimana diketahui bahwa Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di bidang ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, nilai perdagangan Indonesia-Rusia tahun 2021 sebesar US$ 2,746 miliar dengan total ekspor Indonesia ke Rusia sebesar US$ 1,492 miliar. Sementara, pada tahun 2022 nilai perdagangan kedua negara tumbuh sebesar 29,87% menjadi sebesar US$ 1,386 miliar dari tahun sebelumnya. Nilai perdagangan tumbuh signifikan dengan masuknya 10 komoditas unggulan ke pasar Rusia, yaitu produk minyak sawit (CPO), karet alam, produk kopra, cocoa butter dan minyak nabati, alas kaki, stainless steel, tekstil, produk mainan, minyak hewani dan peralatan elektronik. Bisa dikatakan, Rusia merupakan pasar potensial (untapped market) bagi produk Indonesia, karena juga meliputi pasar Eurasian Economic Union. Demikian pula di bidang pariwisata. Menurut Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia tahun 2019 mencapai 158.943 orang. Bahkan pada tahun 2022, ketika masih di dalam masa pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia naik 783,50% menjadi sebanyak 74.143 orang, dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebanyak 8.392 orang. Kedepannya, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia diprediksi akan terus meningkat. Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia yang memiliki dampak positif karena merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara RI dengan negara di Benua Eropa. Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia. Menkumham juga menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. "Perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan," tutup Menkumham.(aar/bpn) Read the full article
#BaliPortalNews#Ekstradisi#FinancialActionTaskForce#Indonesia#MoU#PerjanjianEkstradisi#Rusia#YasonnaHLaoly
0 notes
Text
Top News Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan
Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan adalah artikel yang trending di Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://beritapolisi.id/perjanjian-ekstradisi-memungkinkan-negara-asean-bekerja-sama-untuk-memulangkan/
0 notes
Text
Top News Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan
Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan adalah artikel yang trending di Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://beritapolisi.id/perjanjian-ekstradisi-memungkinkan-negara-asean-bekerja-sama-untuk-memulangkan/
0 notes
Text
Top News Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan
Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan adalah artikel yang trending di Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://beritapolisi.id/perjanjian-ekstradisi-memungkinkan-negara-asean-bekerja-sama-untuk-memulangkan/
0 notes
Text
Top News Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan
Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan adalah artikel yang trending di Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Perjanjian Ekstradisi Memungkinkan Negara Asean Bekerja Sama Untuk Memulangkan? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://beritapolisi.id/perjanjian-ekstradisi-memungkinkan-negara-asean-bekerja-sama-untuk-memulangkan/
0 notes
Text
Kejagung-Interpol pulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang
Jakarta (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Terpidana Al Naura, sambung dia, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur dia.
0 notes
Text
Do Kwon Akan Diekstradisi ke Korea Selatan Setelah Permintaan AS Ditolak
1 note
·
View note
Text
Peran Pengadilan Negeri dalam Pemantauan Orang dan Ormas Asing di Daerah
Sebagai lembaga yang bertugas untuk menerima dan mengadili perkara, pengadilan memiliki peran yang lebih pasif dan bersifat kuratif utk menangani perkara yg berhub. dg org asing. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat saya sampaikan mengenai prosedur penanganan perkara di pengadilan yang melibatkan pihak asing:
Dalam doktrin penegakan hukum pidana, negara memiliki dua hak yang dikenal sebagai ius poenale dan ius puniendi. Ius poenale adalah hak negara untuk membentuk peraturan yang mengandung larangan serta kewajiban yang disertai bagi pelanggarnya, sedangkan ius puniendi adalah hak negara untuk menjatuhkan pidana terhadap pelanggaran pidana. Kedua konsep tersebut lalu berkembang menjadi ruang berlakunya peraturan pidana menurut tempat, yaitu: 1. asas teritorial (Ps 2): aturan pidana di Indonesia berlaku untuk semua orang yang melakukan TP di wil. Indonesia; 2. asas nasional aktif: hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI yang melakukan tindak pidana baik di dalam maupun di luar negeri. Namun, asas ini dibatasi dg prinsip double crime. Contoh: mengonsumsi ganja di Belanda tdk dpt dipidana di Indonesia; 3. asas nasional pasif: hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan Indonesia, baik yang dilakukan oleh WNI atau WNA. Contoh: drug dealer dari Kolombia, Meksiko, Kuba yang diadili dan dipidana di US walau sebelumnya seujung jempol kaki mereka sama sekali tidak pernah masuk ke US --> melibatkan ekstradisi; 4. asas universal: suatu kejahatan dapat diadili dg hk Indonesia, baik dilakukan di dalam atau luar negeri, baik oleh WNI atau WNA. Contoh: pembajakan laut dan pemalsuan mata uang --> yang dilindungi adl kepentingan internasional.
KUHAP menyatakan dalam penanganan perkara pidana di tingkat penyidikan, tembusan surat perintah penangkapan & penahanan harus ditembuskan kepada keluarga tersangka. Terhadap WNA, Kepmenkeh 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP menyatakan keluarga diartikan sebagai perwakilan negara seperti kedubes --> praperadilan
Pasal 53 KUHAP mewajibkan supaya tersangka/terdakwa yang tidak mengerti bhs. Indonesia untuk mendapat bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan berhak. Juru bahasa terlebih dahulu harus disumpah dan tdk boleh menjadi saksi dlm perkara yang sama. Apabila tidak dipenuhi, ancamannya adalah tuntutan tidak dapat diterima --> yuris tetap Nomor 1565 K/Pid/1991: tuntutan tidak dapat diterima karena penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan. Ds pemikiran putusan tsb bersumber dr doktrin fruit of the poisoness tree.
0 notes
Text
Melihat Ke Depan: Strategi Efektif Mengatasi Maraknya Koruptor di Indonesia
Korupsi adalah masalah serius yang masih dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Maraknya kasus korupsi telah memberikan dampak negatif pada pembangunan, perekonomian, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penting untuk mencari strategi efektif dalam mengatasi masalah ini. Tulisan ini akan mengeksplorasi beberapa strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi maraknya koruptor di Indonesia. 1. Penguatan Sistem Hukum Sistem hukum yang kuat dan efektif adalah kunci dalam memerangi korupsi. Penguatan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian dalam hal sumber daya, kewenangan, dan independensi adalah langkah awal yang penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap koruptor harus menjadi prioritas utama. Melalui penguatan sistem hukum, kita dapat memberikan sinyal jelas bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. 2. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam mengatasi maraknya koruptor. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi negatif korupsi terhadap negara dan masyarakat, kita dapat menciptakan budaya yang menolak korupsi. Pendidikan tentang integritas, etika, serta nilainilai antikorupsi harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal dan informal. Selain itu, kampanye publik yang menyasar semua lapisan masyarakat juga dapat membantu meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. 3. Transparansi dan Akuntabilitas Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan sektor publik secara luas harus ditingkatkan. Pemberian informasi yang jelas dan mudah diakses kepada publik tentang pengelolaan keuangan negara, proyekproyek pembangunan, dan kebijakan publik lainnya akan membantu mengurangi celah untuk terjadinya korupsi. Selain itu, mekanisme pengawasan yang kuat dan independen perlu diperkuat untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mengurangi peluang bagi koruptor untuk melakukan tindakan korupsi. 4. Pemberantasan Korupsi di Sektor Swasta Selain sektor publik, korupsi juga terjadi di sektor swasta. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan sektor swasta juga. Mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk transparansi dalam laporan keuangan dan pencegahan suap, adalah langkah penting. Kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam memerangi korupsi di sektor swasta akan menghasilkan dampak yang lebih signifikan. 5. Kolaborasi Antar Negara Korupsi memiliki sifat lintas batas, oleh karena itu kolaborasi antar negara menjadi penting dalam mengatasi masalah ini. Pertukaran informasi, kerjasama investigasi, dan ekstradisi koruptor yang melarikan diri ke negara lain harus ditingkatkan. Melalui kerjasama regional dan internasional, kita dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kesimpulan Mengatasi maraknya koruptor di Indonesia membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Penguatan sistem hukum, pendidikan dan kesadaran masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, pemberantasan korupsi di sektor swasta, serta kolaborasi antar negara adalah beberapa strategi efektif yang dapat digunakan.
Cek Selengkapnya: Melihat Ke Depan: Strategi Efektif Mengatasi Maraknya Koruptor di Indonesia
0 notes
Text
Indonesia Jadi Tuan Rumah Pembahasan Ekstradisi Negara ASEAN
DIRJEN Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengharapkan ASEAN bisa selangkah lebih maju mendukung upaya memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat bagi seluruh negara anggota. “Diharapkan ASEAN selangkah lebih maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN,”…
View On WordPress
0 notes
Text
Polda Bali Tangkap WNA Buronan Interpol di Canggu
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada bernama Stephane Gagnon terpaksa harus berusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dikarenakan dirinya merupakan Red Notice atau burnonan interpol atas kasus penipuan di negaranya. Dalam keterangannya, Kompol Ni Wayan Sriani S.H., bersama Kasubid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., bertempat di lobi Ditkrimum pada Senin (22/5/2023) mengatakan, Polda Bali telah berhasil penangkapan dan penahanan buronan Interpol atas nama Stephane Gagnon. Pria 50 tahun asal Kanada ini ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon. "Karena yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada sejak Agustus 2022, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ucapnya. Lebib lanjut dijelaskan, berdasarkan permintaan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka. "Dari hasil penyelidikan Polda tanggal 20 Mei tersangka Stephane Gagnon berhasil ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung," jelasnya. Selanjutnya, tersangka Stephane Gagnon diamankan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan, sambil menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal
Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal
LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional. “Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik…
View On WordPress
0 notes
Text
Menteri Kehakiman Turki: Ekstradisi Gulen Perkuat Hubungan Turki dan AS
Menteri Kehakiman Turki: Ekstradisi Gulen Perkuat Hubungan Turki dan AS
Lebih lanjut, Bozdag menambahkan, “Pemulangan Gulen akan memperkuat hubungan antara Turki dan Amerika Serikat.”
Baca selengkapnya di: http://bit.ly/2lrDuzh
1 note
·
View note
Text
Tok! UU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen terkait perjanjian ekstradisi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: ANTARA) Jakarta (Riaunews.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disahkan sebagai UU dalam rapat…
View On WordPress
0 notes
Text
Perjanjian Ekstradisi Disetujui, Indonesia Bisa Tangkap Buronan di Singapura
Perjanjian Ekstradisi Disetujui, Indonesia Bisa Tangkap Buronan di Singapura
Pemerintahan Indonesia dan Singapura telah menyetujui dan melakukan penanda tanganan perjanjian ekstradisi, yang disaksikan langsung oleh kepala pemerintahan kedua negara yaitu Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). “Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun…
View On WordPress
0 notes
Text
Tidak ada keputusan untuk menghapuskan diskaun untuk saman trafik, kata IGP | Malaysia
Tidak ada keputusan untuk menghapuskan diskaun untuk saman trafik, kata IGP | Malaysia
IGP Tan Sri Mohamad Fuzi Harun berkata pihak polis akan mendapatkan semua butiran mengenai tawaran diskaun dan merujuknya kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum membuat keputusan. – Gambar oleh Ahmad Zamzahuri
SHAH ALAM, 5 Feb – Polis tidak memutuskan untuk memansuhkan tawaran diskaun mengenai saman trafik seperti yang dicadangkan oleh Kementerian Pengangkutan untuk dilaksanakan oleh Jabatan…
View On WordPress
0 notes