#Efek jera pelaku kejahatan
Explore tagged Tumblr posts
madurapost · 1 month ago
Text
DPRD Minta Atensi Khusus Polres Pamekasan untuk Tangkal Aksi Kriminal di Desa Sana Tengah
PAMEKASAN, MaduraPost – Anggota DPRD Pamekasan, Andy Suparto, angkat bicara terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor yang menghantui warga Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean. Ia mendesak Polres Pamekasan untuk mengkal aksi kriminal dengan memberikan perhatian khusus dan menerapkan langkah strategis demi memastikan keamanan warga desa. Dalam pernyataannya, Ketua Fraksi PPP ini mengungkapkan…
0 notes
rupmoker · 3 months ago
Text
Tumblr media
Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
Mojokerto, 30 Oktober 2024 – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menghadiri pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 kasus dan meliputi:
Pil Double L sebanyak 173.454 butir,
Sabu-sabu seberat 526,792 gram,
Ganja seberat 33,68 gram,
Timbangan sebanyak 23 buah,
Bong atau alat hisap sabu sebanyak 9 buah, serta
1 ball berisi kaos, celana, helm, korek, bungkus rokok, dan barang-barang lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penggunaan kembali barang hasil kejahatan. Selain itu, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serta sebagai langkah preventif bagi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak kepolisian, dinas kesehatan, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Hadirnya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen sinergi yang kuat dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mojokerto.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan adanya kolaborasi yang solid antar lembaga penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Mojokerto.
#kemenkumhamRI #supratmanandyagtas #kemenkumhamjatim #kakanwilkemenkumhamjatim #heniyuwono #RupMokerPrima #WBKPasti #menpanrb #rupbasanmojokerto #jatimpastihebat @kemenkumhamri @Ditjenpas @kumhamjatim @sipp_menpan @anugerahasn_menpan @diary_kemenkumham @rbkunwas
1 note · View note
bogorexpose · 4 months ago
Text
Mahasiswa Ini Pilih Jadi Penjambret Ketimbang Kerja Paruh Waktu
BOGOR – Mahasiswa bernama Efin Pratama (23) memilih menjadi pelaku jambret jalanan, ketimbang mencari pekerjaan paruh waktu. Belakangan aksi menjambret kaum hawa di jalanan terendus petugas dan berujung menangkapnya. Redaksi sengaja tak menyamarkan identitas pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera. Aksi Efin terendus jajaran Polsek Bogor Timur. Efin diidentifikasi sebagai pelaku kasus…
0 notes
suratsuara · 11 months ago
Link
0 notes
realita-lampung · 1 year ago
Text
Kasus Curanmor, Polisi Wonosobo Ungkap Penadahan HP
Tumblr media
Aparat Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana memberikan pertolongan jahat (penadahan) handphone pada kasus Curanmor. Pengungkapan kasus atas laporan hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus atasnama pelapor Suptrial (34). Korban sendiri beralamat di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE yang didalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa. Sementara itu, dua diduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus diantaranya MT (18) alamat Kelurahan Baros dan EL (20) alamat Pekon Kusa. Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Baros, Kota Agung. "Keduanya ditangkap pada hari Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 20 September 2023. Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A9 2020 warna ungu antariksa dan kotaknya. "Berdasarkan kedua pelaku, mereka membeli handphone tersebut melalui online dan terhadap motor korban masih dilakukan pencarian termasuk pelaku utamanya," ujarnya. Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat pelapor, Suptrial bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto di depan steam di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Namun, saat sampai di sana, pelapor melihat Bayu Tri Apdianto sudah bersama dengan dua orang pelaku yang tidak dikenal oleh pelapor, pelaku kemudian menghampiri korban dan mengatakan, "sini saya aja yang bawa motor." Saat itu, korban menduga kedua pelaku adalah teman Bayu Tri Apdianto, sehingga ia mengizinkan salah satu pelaku membawa motor dan korban duduk di bonceng pelaku. Namun, saat perjalanan, pelaku melakukan jemping motor tersebut, sehingga korban terjatuh dan pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban yang didalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta sehingga melapor kke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Iptu Juniko menyatakan bahwa berhasilnya ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus dalam melakukan penyelidikan. "Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan bahwa dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Wonosobo dan sekitarnya," tegasnya. Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya kejanggalan atau tindakan kriminal. "Kami imbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana agar segera melapor dan tidak membeli barang hasil kejahatan sebab akan menjadikan pelaku tindak pidana penadahan," imbaunya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal tahun penjara," tandasnya. (*) Read the full article
0 notes
athalla01 · 1 year ago
Text
Membedah Modus Operandi Koruptor: Wawancara Eksklusif dengan Denny JA
Pengantar Dalam waktu yang sangat lama, korupsi telah menjadi masalah serius di banyak negara di seluruh dunia. Menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah, korupsi merusak kepercayaan dan integritas lembaga-lembaga publik. Dalam upaya untuk memahami lebih lanjut tentang fenomena ini, kami berkesempatan untuk melakukan wawancara eksklusif dengan Denny ja, seorang pakar korupsi dan peneliti senior di bidang ini. 1. Memperkenalkan Denny ja Denny JA adalah seorang akademisi terkemuka dan peneliti dalam bidang korupsi. Dia telah bekerja di bidang ini selama lebih dari dua puluh tahun dan telah melakukan penelitian yang berpengaruh tentang modus operandi koruptor. Selama karirnya, ia telah menulis beberapa buku terkenal tentang korupsi dan memberikan kontribusi yang signifikan untuk pemahaman kita tentang fenomena ini. 2. Mengapa Korupsi Terus Terjadi? Menurut Denny JA, ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi terus terjadi di berbagai negara. Salah satu faktor utama adalah rendahnya hukuman bagi pelaku korupsi. Dalam banyak kasus, koruptor hanya menerima hukuman yang ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali. Hal ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan korupsi berkembang biak, di mana pelaku tidak takut akan konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, korupsi juga terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga publik. Denny JA menjelaskan bahwa ketidaktransparanan, birokrasi yang rumit, dan rendahnya akuntabilitas sering kali menjadi faktor yang memungkinkan korupsi terjadi. Kurangnya pengawasan dan kontrol yang efektif juga membuat koruptor merasa lebih leluasa untuk melakukan tindakan korupsi. 3. Modus Operandi Koruptor Dalam wawancara yang mendalam ini, Denny JA mengungkapkan beberapa modus operandi yang umum digunakan oleh koruptor. Salah satu modus operandi yang paling umum adalah suap. Menurut Denny JA, suap adalah cara yang paling efektif bagi koruptor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang ilegal. Koruptor sering menggunakan uang, barang, atau fasilitas lainnya sebagai alat untuk mempengaruhi pejabat pemerintah atau pegawai publik dalam mengambil keputusan yang menguntungkan mereka. Selain suap, koruptor juga sering menggunakan nepotisme dan kolusi sebagai modus operandi mereka. Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan atau posisi kepada anggota keluarga, teman, atau orang dekat, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kompetensi mereka. Kolusi, di sisi lain, adalah praktik kerja sama antara koruptor dan pihak lain, seperti bisnis atau sindikat kejahatan terorganisir, untuk mencapai keuntungan yang saling menguntungkan. 4. Melawan Korupsi Dalam upaya untuk melawan korupsi, Denny JA menekankan pentingnya pemberantasan korupsi secara sistemik. Menurutnya, upaya individual untuk melawan korupsi hanya akan berhasil jika diikuti oleh perubahan yang lebih luas dalam sistem dan lembaga pemerintahan. Denny JA juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan masyarakat dalam upaya anti-korupsi. Pendidikan dan kesadaran publik tentang korupsi harus ditingkatkan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi korupsi. Selain itu, Denny JA juga menyarankan peningkatan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku korupsi. Hukuman yang lebih berat dan efektif harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada koruptor potensial. Lebih penting lagi, sistem pengawasan dan kontrol yang efektif harus didirikan untuk mencegah terjadinya korupsi. Kesimpulan Dalam wawancara eksklusif ini, Denny JA memberikan wawasan yang berharga tentang modus operandi koruptor dan upaya yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi. Dengan memahami faktor-faktor yang mendorong korupsi dan modus operandi yang digunakan oleh koruptor, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk melawan fenomena ini. Melalui perubahan sistemik dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan memulihkan kepercayaan dalam lembaga-lembaga publik.
Cek Selengkapnya: Membedah Modus Operandi Koruptor: Wawancara Eksklusif dengan Denny JA
0 notes
sekwardoy-blog · 2 years ago
Text
Tumblr media
Brantas TPPO, Polres sukabumi berhasil Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sukabumi, 17 Juli 2023 - Polres Sukabumi menggelar konferensi pers penting hari ini untuk mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus serius tindak pidana perdagangan manusia (TPPO). Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memimpin langsung acara tersebut, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman.
Dalam operasi yang dilakukan oleh tim kepolisian Polres Sukabumi, berhasil diungkap sebuah jaringan yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya intensif penyelidikan dan kerja sama antara kepolisian dengan berbagai pihak terkait.
Penyelidikan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh polisi mengenai adanya kegiatan perdagangan manusia yang terorganisir dengan baik. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Maruly menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku ini saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keempat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Selain itu, kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya," ungkap Maruly.
Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan, "Kami menghargai kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini. Dalam hal ini, informasi dan laporan yang diberikan oleh masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini."
Polres Sukabumi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia serta melibatkan berbagai instansi dan organisasi terkait dalam upaya memberantas kejahatan ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.
Konferensi pers ini ditutup dengan harapan bahwa penindakan terhadap kasus tindak pidana perdagangan manusia ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan kriminal lainnya. Polres
0 notes
suara-muslim · 2 years ago
Text
*Di Balik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai*
Penulis: Zahra. N (Penulis Remaja)
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi semakin merebak dan tidak teratasi. Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sebanyak 117 pelajar menjadi korban seksual dalam berbagai jenjang pendidikan, selama tahun 2022.
Padahal dalam waktu yang tidak terlalu lama Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman mati terhadap pelaku yang memerkosa 13 santri di Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap dengan adanya keputusan hukuman ini menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil, serta bisa membuat efek jera terhadap pelaku. (Republika, 4-1-2023).
Menjunjung tinggi kebebasan akan tetapi di satu sisi merendahkan harkat dan martabat perempuan merupakan hasil dari produk produk sistem kehidupan saat ini.
Sungguh menyedihkan melihat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin merebak maka jika di telusuri dengan seksama maka akar masalah di balik semua kasus dan kenapa tidak segera terselesaikan adalah sebab dari penerapan dari sistem kehidupan sekularisme dan kapitalisme yang menjunjung kebebasan. Kebebasan tanpa ada batasan termasuk tidak lagi mengindahkan kebaikan bagi perempuan dan anak.
Aturan dalam kehidupan sekularisme kapitalisme dibuat hanya ketika terjadi konflik benturan di antara kepentingan individu dan kelompok, sehingga wajar jika sama sekali tidak akan bisa menyelesaikan masalah yang ditimbulkannya. Fenomena tersebut perlu disadari oleh berbagai pihak termasuk pemerhati perempuan dan anak. Bahwa persoalan ini justru lahir dari ide kebebasan.
Sangat tidak memungkinkan jika kapitalisme dan demokrasi diharapkan mampu menuntaskan kekerasan seksual. Ibarat pungguk yang merindukan rembulan. Jangan berharap mendapatkan kebaikan dari sistem ini, karena telah terbukti secara nyata bahwa sistem yang hampir mendunia ini justru menimbulkan beragam problematika kehidupan yang semakin lama semakin parah, termasuk membuat angka kriminalitas semakin meningkat.
Sehingga sistem sekulerisme dan kapitalisme harus dicampakkan dari sistem kehidupan. Islam merupakan satu satunya harapan dari masyarakat yang jika diterapkan secara kaffah akan melindungi manusia dari berbagai kriminalitas, tak hanya perempuan dan anak.
Sudah banyak sekali mekanisme penjagaan perempuan terhadap kekerasan dalam sistem Islam, Khalifah akan menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan sejenisnya dengan hukuman yang setimpal sesuai syariat Islam.
Sesungguhnya, satu satunya sistem sanksi yang dapat membuat efek jera hanya lahir dari Islam, sudah terbukti selama 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, segala tindak kejahatan bisa di cegah, masyarakat pun terlindungi, bahkan keuntungannya bukan hanya untuk umat Islam, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia.
Wallahu alam.
Tumblr media
5 notes · View notes
turisiancom · 2 years ago
Text
TURISIAN.com – Industri pariwisata resah oleh kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat yang belakangan marak terjadi. “Kalau kondisi ini tidak segera ditanggulangi, sangat berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan di kota ini. Bisa-bisa wisatawan takut datang,” kata General Manager (GM) salah satu hotel bintang di Bandung kepada Turisian.com, Kamis 26 Januari 2023. GM—yang enggan disebut namanya tersebut, meminta pihak berwajib bertindak tegas terhadap aksi para begal ini. Terutama yang sering meresahkan warga di berapa sudut kota yang selama ini dianggap rawan terhadap kekerasan oleh begal. BACA JUGA: Bandung Angklung Festival Masuk 10 Unggulan Kalender Event Kota Bandung 2023 Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung pihak kepolisian menindak tegas pelaku begal. Bila perlu tembak di tempat agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mencegah adanya pelaku lainnya. "Kami setuju aja, kan polisi paham batas-batasnya. Tapi sekali lagi mudah-mudahan ada efek jera ya," kata Yana di Bandung, hari ini. Menurutnya aksi kejahatan juga di antaranya disebabkan oleh adanya kesempatan. BACA JUGA: 5 Rekomendasi Museum di Kota Bandung yang Menarik Kalian Kunjungi! Untuk itu, menurutnya Pemkot Bandung berupaya meminimalisir kesempatan itu dengan memperbanyak lampu penerangan jalan. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah masing-masing. Saat ini, menurutnya Pemkot Bandung melalui linmas juga meningkatkan patroli rutin di wilayah-wilayah secara serentak di 30 kecamatan. BACA JUGA: Okupansi Hotel di Lampung Meningkat Dibandung 2021 Lalu, Ini Datanya "Kita siskamling lagi, patroli juga oleh Satpol PP oleh Dishub, Insya Allah itu mengurangi," kata Yana. Sebelumnya, aparat dari Polrestabes Bandung terpaksa menembak kaki beberapa pelaku kejahatan karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Adapun pelaku yang ditembak itu yakni tersangka penjambretan terhadap siswi SD di Cicendo, Kota Bandung, pada Kamis 12 Januari 2023 lalu. ***
0 notes
batasmedia99 · 3 years ago
Text
Lagi dan lagi Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Batam
Tumblr media
Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum guru ngaji di Batam kembali terjadi. Kali ini kejadian di daerah Nongsa dengan korban 2 orang anak.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, Ery Syahrial mengaku miris dengan kembali terjadinya kejahatan seksual serupa pada anak. Padahal belum sampai sebulan terakhir, 10 anak Panti di kawasan Bengkong juga menjadi korban kejahatan oknum guru mengaji.
“Kembali terjadi kejahatan seksual anak, kali ini di Nongsa. Keluarga korban juga sudah minta pendampingan dari LPA Kota Batam,” ujar Ery.
Dijelaskan Ery, Kasus kejahatan seksual terungkap dari laporan kedua orangtua korban ke LPA Kota Batam Rabu (13/7) lalu. Membawa kedua orang korban ke kantor LPA, orangtua masing masing korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami anaknya.
Pelaku diduga guru ngaji korban dan kejadian sudah sejak bulan desember 2021 lalu di dalam toilet musala tempat korban mengaji atau pelaku memgajar mengaji.
Atas laporan orangtua korban, LPA Kota Batam langsung berkoordinasi dengan Penyidik Polsek Nongsa untuk pembuatan laporan kasus pencabulan. Didampingi LPA Batam, korban didampingi mulai dari pelaporan, visum di RS dan BAP oleh penyidik. Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga pelaku diamankan Polsek Nongsa.
“Kami dari LPA Kota Batam apresiasi pada kerja polisi yang cepat tanggap dalam merespon kasus pencabulan anak ini sehingga pelaku cepat diamankan,” ujar Ery Syahrial.
Disinggung banyaknya terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak di tempat ibadah, menurut Ery karena kondisi dan situasi tempat. Ditambah anak berada dalam tekanan guru sehingga gampang dijadikan korban penyimpanan perilaku seksual oknum gurunya.
“Biasanya tempat ngaji atau TKP yang sepi menjadi faktor oknum guru ngaji leluasa melakukan pencabulan. Perilaku menyimpang oknum guru ngaji diduga karena pengaruh vidio porno,” jelas Ery.
Di sisi lain, Ery berharap agar kedepannya penegakan hukum terhadap pelaku cabul dapat dimaksimalkan. Sehingga ada efek jera terhadap pelaku dan orang yang berencana hendak melakukan pencabulan
“Berharap untuk hukuman dapat dimaksimalkan. Dan untuk trauma korban, harus ada pendampingan,” jelasnya.
Ia berharap orang tua maupun korban tidak takut melaporkan adanya pencabulan.
Ngaji Itu Nikmat
mending guru ngaji ataupun ustadz dan kyai di kasih kebebasan mencabuli santri2 mereka
tanamkan saja kpd orang2 tua mereka,
bahwa mencabuli murid2 ataupun santri2nya adalah hak prerogatif seorang ulama yg diberikan allah kepada walinya dibumi ini
insya allah, dgn demikian kasus2 pencabulan oleh ulama2 dan guru2 ngaji akan menjadi tindakan legal dan tidak perlu dipolemik lagi dimedia
0 notes
rupmoker · 9 months ago
Text
Tumblr media
Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
Mojokerto - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berkaitan dengan 71 perkara tindak pidana di wilayah Kota Mojokerto dan turut dihadiri oleh Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, yaitu, Narkotika dengan total jumlah sabu sebanyak 854,936 gram; Pil Double L sebanyak 3.011.670 butir;
Ganja sebanyak 65,933 gram.Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyatakan pentingnya peran serta Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam kegiatan ini. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam memusnahkan barang bukti ini. Ini adalah upaya penting untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak kepolisian, dinas kesehatan, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kontinu untuk menjaga keamanan di wilayah Kota Mojokerto. "Kami berkomitmen untuk melakukan eksekusi barang bukti secara berkala guna memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kejahatan di masa depan," tegasnya.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan adanya kolaborasi yang solid antar lembaga penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Mojokerto.
#kemenkumhamRI #yasonnalaoly #kemenkumhamjatim #kakanwilkemenkumhamjatim #heniyuwono #RupMokerPrima #WBKPasti #menpanrb #rupbasanmojokerto #jatimpastihebat @kemenkumhamri @Ditjenpas @kumhamjatim @sipp_menpan @anugerahasn_menpan @diary_kemenkumham @rbkunwas
1 note · View note
cintaislam · 3 years ago
Text
Polemik Hukuman Mati
HUKUMAN MATI JADI POLEMIK? PAKAI ATURAN ISLAM SAJA Oleh : Ratna Mufidah, SE Jenis hukuman mati mulai digaungkan kembali ketika menghadapi fenomena kejahatan yang dipandang berat seperti kejahatan seksual yang menimpa 12 santri di Bandung oleh terdakwah Herry Wirawan. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati sebagai bukti komitmen memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
gurindammedia · 3 years ago
Link
GURINDAM.ID- Korupsi sebagai extra ordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.
0 notes
realita-lampung · 2 years ago
Text
Tuntutan Hukuman Mati Jaksa Pada TM Sudah Tepat
Tumblr media
Dalam hukum pidana dikenal asas yaitu "kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur) karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum, mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar), sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas  bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence). Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit, dan malah ia tidak mengakui perbuatannya, inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa. Ironisnya lagi perbuatan pelaku disaat Pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum. Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (*) Read the full article
0 notes
ts-lawfirmjkt · 3 years ago
Text
Klien  I Made PVM Asal Tabanan Menjadi Korban Penganiayaan Sesuai Diatur Dalam Pasal 351 KUHP
Tumblr media
Denpasar (DA) - Peristiwa Pengeroyokan disekitar Lumintang, Denpasar dimana ada 3 (tiga) orang terhadap seorang laki-laki berinisial I Mede PWM warga Tabanan, Polisi sempat dilakukan ada Perdamaian dan menjadi Viral serta membuat masyarakat kaget dan termasuk diri saya sebagai Praktisi Hukum ikut komentar keberatan.
Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,C.Med,CLA sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik menerangkan akan siap turun tangan apabila diberikesempatan mengawal kasus korban pengeroyokan ini agar bisa sampai diproses dipengadilan agar bisa membuat efek jera serta menjadi catatan juga pelajaran bagi masyarakat harus teliti juga waspada dalam bertransaksi dengan orang lain.
Awal kejadian disekitar Lumintang, Denpasar Utara, depan Mini Market Bintang Kembar bermula Korban bermama I Made PWM minat membeli mobil dan diajak bertemu namun setelah uang diterima pihak Pelaku malah dipaksa secara bersama-sama dengan rekan pelaku lain jadi berjumlah 3 ( tiga) orang dan memaksa Korban I Made PVM masuk kedalam mobil dan sempat dipukulin sehingga melukai bibir Korban. Namun Korban berusaha melawan dan menarik perhatian warga sehingga para Pelaku sempat diamankan pihak Kepolisian, serta sempat ada surat perdamaian.
Advokat Togar Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, bersedia menjadi Kuasa Hukum dari I Made PVM tanpa dibayar alias GRATIS,” ungkapnya
Karena ketika seorang pengacara memutuskan untuk membela rakyat kecil, maka disaat itulah namanya akan mencuat keangkasa dan memberikan penghormatan tertinggi kepadanya itu tertanam dalam sanubari diri Advokat Togar Situmorang yg punya motto “ Melayani Bukan Dilayani”
Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Dr. Togar Situmorang angkat bicara dan sangat berkeyakinan bahwa pihak Kepolisian dapat bekerja dan bertindak secara profesional juga tegas dalam menangani perkara tindak pidana murni yang terjadi terhadap  Korban I Made PVM asal Tabanan, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP pidana yang telah dilakukan ketiga pelaku tersebut,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.
0 notes
suara-muslim · 2 years ago
Text
*Di Balik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai*
Penulis: Zahra. N (Penulis Remaja)
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi semakin merebak dan tidak teratasi. Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sebanyak 117 pelajar menjadi korban seksual dalam berbagai jenjang pendidikan, selama tahun 2022.
Padahal dalam waktu yang tidak terlalu lama Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman mati terhadap pelaku yang memerkosa 13 santri di Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap dengan adanya keputusan hukuman ini menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil, serta bisa membuat efek jera terhadap pelaku. (Republika, 4-1-2023).
Menjunjung tinggi kebebasan akan tetapi di satu sisi merendahkan harkat dan martabat perempuan merupakan hasil dari produk produk sistem kehidupan saat ini.
Sungguh menyedihkan melihat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin merebak maka jika di telusuri dengan seksama maka akar masalah di balik semua kasus dan kenapa tidak segera terselesaikan adalah sebab dari penerapan dari sistem kehidupan sekularisme dan kapitalisme yang menjunjung kebebasan. Kebebasan tanpa ada batasan termasuk tidak lagi mengindahkan kebaikan bagi perempuan dan anak.
Aturan dalam kehidupan sekularisme kapitalisme dibuat hanya ketika terjadi konflik benturan di antara kepentingan individu dan kelompok, sehingga wajar jika sama sekali tidak akan bisa menyelesaikan masalah yang ditimbulkannya. Fenomena tersebut perlu disadari oleh berbagai pihak termasuk pemerhati perempuan dan anak. Bahwa persoalan ini justru lahir dari ide kebebasan.
Sangat tidak memungkinkan jika kapitalisme dan demokrasi diharapkan mampu menuntaskan kekerasan seksual. Ibarat pungguk yang merindukan rembulan. Jangan berharap mendapatkan kebaikan dari sistem ini, karena telah terbukti secara nyata bahwa sistem yang hampir mendunia ini justru menimbulkan beragam problematika kehidupan yang semakin lama semakin parah, termasuk membuat angka kriminalitas semakin meningkat.
Sehingga sistem sekulerisme dan kapitalisme harus dicampakkan dari sistem kehidupan. Islam merupakan satu satunya harapan dari masyarakat yang jika diterapkan secara kaffah akan melindungi manusia dari berbagai kriminalitas, tak hanya perempuan dan anak.
Sudah banyak sekali mekanisme penjagaan perempuan terhadap kekerasan dalam sistem Islam, Khalifah akan menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan sejenisnya dengan hukuman yang setimpal sesuai syariat Islam.
Sesungguhnya, satu satunya sistem sanksi yang dapat membuat efek jera hanya lahir dari Islam, sudah terbukti selama 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, segala tindak kejahatan bisa di cegah, masyarakat pun terlindungi, bahkan keuntungannya bukan hanya untuk umat Islam, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia.
Wallahu alam.
Tumblr media
3 notes · View notes