#Daftar Merek Dagang Haki
Explore tagged Tumblr posts
merkdagangindo · 2 years ago
Text
PENDAFTARAN MEREK HAKI MALANG, Hub. 081 555 1 222 3, Pendaftaran Merek Dagang di Malang Jatim Indonesia iMARKS
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
KLIK https://wa.me/628155512223, merek dagang, biaya urus merek dagang, biaya merek dagang, beli merek dagang, bikin merek dagang, biaya buat merek dagang, cara daftar merek dagang, cek merek dagang, daftar merek dagang, harga pendaftaran merek dagang, harga daftar merek dagang, izin merek dagang, pendaftaran merek dagang, sertifikat merek dagang PENDAFTARAN MEREK DAGANG Dalam kegiatan berbisnis, seperti pendirian restoran banyak pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultan F&B restoran agar usaha yang dijalankan tergolong sukses dan terhindar dari kerugian. Para bisnis pemula yang masih awam pasti menemukan berbagai kesulitan dalam usaha mengembangkan bisnis. Untuk itulah, konsultan bisnis dibutuhkan oleh para pelaku usaha sebagai pemberi masukan. Para ahli atau konsultan bisnis ini dapat memberikan berbagai perencanaaan dan perhitungan yang matang dalam konsep berbisnis di cafe ataupun restoran. Saat ini penyedia jasa konsultan café, konsultan coffe shop, konsultan restoran pasti sudah tidak asing lagi di bidang wirausaha Indonesia. Konsultan F&B dianggap sebagai faktor penting dibalik suksesnya sebuah usaha. Disamping konsultan bisnis, terdapat pula salah satu layanan yakni pendaftaran merek. Tujuan agar bisa mendapat perlindungan, memiliki identitas resmi, peluang bisnis terbuka dan lebih lebar, pembeda dengan competitor dan lebih menjual. Hubungi : Faizal Alfa WA: https://wa.me/628155512223 Instagram : https://instagram.com/imarks.id #merekdagang #merekdagangindonesia #merekdagangumkm #pendaftaranmerekdagang #pendaftaranmerekdagangbandung #merekdagang #biayaurusmerekdagang #biayamerekdagang #belimerekdagang #bikinmerekdagang #biayabuatmerekdagang #caradaftarmerekdagang #cekmerekdagang #daftarmerekdagang #hargapendaftaranmerekdagang #hargadaftarmerekdagang #izinmerekdagang #pendaftaranmerekdagang #sertifikatmerekdagang
0 notes
desainlogo · 4 years ago
Text
Hak Cipta Logo Geprek Bensu
Polemik bisnis restoran milik Ruben Onsu, Geprek Bensu, mencuri khalayak publik. Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. 
Perebutan merek Ayam Geprek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam. Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. 
Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben. Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham? Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil: 
Pendaftaran secara elektronik (online): 
Rp 500.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual)
Rp 600.000 per kelas Usaha umum: Pendaftaran secara elektronik (online)
Rp 1.800.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual)
Rp 2.000.000 per kelas 
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil: 
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.000.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual): 
Rp 1.200.000 per kelas Usaha umum: Pendaftaran secara elektronik (online)
Rp 2.500.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual)
Rp 2.500.000 per kelas (Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek) 
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil: Pendaftaran secara elektronik (online): 
Rp 2.000.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual)
 Rp 2.400.000 per kelas 
Pendaftaran secara elektronik (online): 
Rp 4.500.000 per kelas Pendaftaran non elektronik (manual): 
Rp 5.000.000 per kelas Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Permohonan pendaftaran merek internasional: CHF 144 atau 
Rp 2.126.844 per kelas (kurs Rp 14.769 per Swiss Franc) Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek: CHF 180 atau Rp 2.658.555 per kelas 
Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek: CHF 360 atau Rp 5.317.110 Pendaftaran lainnya Transformasi merek internasional menjadi merek nasional:
 Rp 2.000.000 per kelas Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: 
Rp 1.000.000 per kelas Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia:
 Rp 500.000 per permohonan Pengajuan keberatan atas permohonan merek: 
Rp 1.000.000 per permohonan Permohonan banding merek: 
Rp 3.000.000 per permohonan 
Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". "Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek dan desain logo "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut. Dengan keputusan MA ini maka Benny Sujono telah mencapai tujuan maksimalnya dalam pembuatan desain logo sebuah perusahaan dan produknya untuk menjaga kelangsungan brand.
Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono. "Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.  
2 notes · View notes
Text
WA. 0815-1927-4876, Jasa Pendaftaran Merek Bandung
WA. 0815-1927-4876, Jasa Pendaftaran Merek Bandung Pendaftaran Merek Dagang, Harga Jasa Pendaftaran Merek, Biro Jasa Pendaftaran Merek, Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek, Biaya Jasa Pendaftaran Merek, Jasa Hak Paten, Pengurusan Hak Paten Merek, Daftar Merek Dagang Haki, Daftar Merek Dagang di Bandung, Daftar Merek Dagang Online, Daftar Merek Dagang Surabaya, Pendaftaran Hak Paten Merek, Pendaftaran Hak Paten Online, Pendaftaran Hak Paten Logo, Pendaftaran Hak Paten di Indonesia, Pendaftaran Hak Merek Dagang, Biaya Pendaftaran Hak Merek, Alur Pendaftaran Hak Merek, Pendaftaran Hak Cipta Logo, Pendaftaran Hak Cipta Produk, Pendaftaran Hak Cipta Online, Pendaftaran Hak Cipta Merek, Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia, Prosedur Pendaftaran Hak Paten
Tumblr media
Untuk info lebih lanjut, Silahkan Hubungi : Bpk.Soleh WA/SMS. 0815-1927-4876 (Isat) http://layananpendaftaranmerekbandung.tumblr.com
0 notes
Text
WA. 0815-1927-4876, Pendaftaran Merek Dagang Bandung
Tumblr media
WA. 0815-1927-4876, Pendaftaran Merek Dagang Bandung
Pendaftaran Merek Dagang Bandung, Pendaftaran Merek Dagang di Bandung, Biaya Pendaftaran Merek Dagang, Alur Pendaftaran Merek Dagang, Pendaftaran Merek Dagang Indonesia, Pendaftaran Merek Dagang Online, Pendaftaran Merek Dagang Surabaya, Pendaftaran Merek Dagang di Surabaya, Pendaftaran Merek Dagang, Daftar Merek Dagang Haki, Daftar Merek Dagang Online, Daftar Merek Dagang di Bandung, Daftar Merek Dagang Surabaya, Biaya Pengurusan Merk Dagang, Jasa Pengurusan Merk Dagang, Prosedur Pengurusan Merek Dagang, Syarat Pengurusan Merek Dagang
Info lebih lanjut, Silahkan Hubungi :
Bpk.Soleh
WA/SMS. 0815-1927-4876 (Isat)
http://jasapendaftaranmerekdagang.tumblr.com/
0 notes
diarykaiya · 4 years ago
Text
Legalitas Bisnis
Halooo guys~ ditulisan aku kali ini aku mau ngasih tau apa itu Legalitas Bisnis dan pentingnya legalitas dalam bisnis.
Asas legalitas adalah jaminan mendasar kebebasan individu dengan membatasi aktivitas mana yang secara tegas dan jelas dilarang. Prinsip ini juga melindungi terhadap penyalahgunaan oleh otoritas kehakiman dan menjamin keamanan orang-orang dengan informasi yang diizinkan dan dilarang. Legalitas perusahaan ialah: "Setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah. Selain itu, Legalitas perusahaan juga merupakan dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum. Jadi, yang dimaksud dengan Legalitas perusahaan adalah, bagaimana posisi hukum perusahaan di mata hukum. Apakah sebuah perusahaan yang berdiri telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan peundang-undangan atau belum. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bagi sebuah perusahaan bahwa perusahaan yang berdiri sudah dinyatakan memiliki legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun telah dinyatakan sah secara hukum.
Perlunya Legalitas dalam Bisnis
Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata. Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi atau legal. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha. Dengan memiliki izin usaha ataupun legalitas yang telah resmi, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Satu keuntungan perusahaan yang memiliki legalitas adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata custumer, mitra bisnis atau pemerintah selaku pemangku kebijakan. Perusahaan yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tentunya akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam pengembangan usahanya.
Jenis-jenis Legalitas Bisnis
- Surat Izin Prinsip (SIP) SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tumblr media
- Izin Gangguan Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.
Dokumen-dokumen Legalitas Bisnis
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
- Akta Pendirian Usaha Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
Tumblr media Tumblr media
- NPWP Badan Usaha Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Tumblr media
- Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP) SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu: 1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta 2. SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta 3. SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar 4. SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
Tumblr media
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran.
Tumblr media
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
Tumblr media
- Merk Dagang Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.
Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha
Kepemilikan sebuah nama dalam usaha ternyata tidak bisa disepelekan. Jika tidak berhati-hati, anda harus siap menyerahkan brand anda kepada si peniru. Dan anda harus mengganti brand anda dengan nama lain. Dari situ anda harus memulai kembali bagaimana membesarkan brand anda untuk kembali mendapat kepercayaan konsumen. Ada 3 jenis kelas yang wajib didaftarkan ke badan HAKI, yaitu produk, merek, dan nama toko. Jika ingin mendaftarkan usaha Anda. Untuk memberikan sebuah bentuk dari kejelasan hukum yang dimana berhubungan dengan kekayaan yang akan dimiliki. Memberikan sebuah bentuk penghargaan dari sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual. Melakukan pembuatan promosi seperti kegiatan publikasi invesi untuk menciptakan dalam bentuk HKI. Melakukan perangsangan terhadap terciptanya sebuah bentuk dari alih informasi dengan cara menggunakan kekayaan intelektual. Memberikan sebuah bentuk dari pelindungan untuk kemungkinan dari dibuatnya sebuah peniruan dikarenakan terdapatnya sebuah jaminan yang dimana diberikan oleh negara dari pelaksanaan karya intelektual yang ada untuk diberikan kepada orang yang memiliki hak dalam hal ini adalah orang yang menemukan maupun yang mengembangkan tersebut.
Cukup sampai disini saja ya pembahasan kita tentang Legalitas Bisnis, mohon maaf jika ada yang kurang lengkap. #CMIIW
Thank you~~
0 notes
fnisaeka-blog · 7 years ago
Text
#TUGAS13
HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi tentang hak merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.   Merek dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.   Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.   Merek kolektif: merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis.
Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian hak merek, menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1.   Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.
2.   Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
Fungsi Dari Merek
Fungsi merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4.   Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Persyaratan Dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat berupa:
1.   Orang / Person.
2.   Badan hukum / recht person.
3.   Beberapa orang (pemilikan bersama).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang biasanya dilakukan dalam melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai berikut:
1.   Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.   Lampirkan syarat-syarat berupa:
•  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
•  Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
•  24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
•  Fotokopi KTP pemohon;
•  Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
•  Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Pendaftaran merek tidak bisa secara sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar jika:
1.   Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.   Tidak memiliki daya pembeda.
3.   Telah menjadi milik umum.
4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Perlindungan Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1.   Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
2.   Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Hukum Merek
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Penegakan Hukum
           Penghapusan, penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
1.   Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2.   Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
           Permohonan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
           Pembatalan, gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1.   Gugatan ganti rugi.
2.   Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Dalam jangka paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
           Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
0 notes
rahmat-haki · 3 months ago
Text
085624371576, Daftar HAKI Merek Hanya 5 Hari Bandung, Biaya Pengajuan HaKI Termurah di Bandung
Jasa Pembuatan Legalitas HAKI: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Profesional dan Terpercaya
Memiliki perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting bagi bisnis dan individu untuk melindungi karya cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Kami menawarkan jasa pembuatan legalitas HAKI yang profesional dan terpercaya untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi secara hukum. Dengan layanan kami, Anda dapat mengamankan hak cipta, merek, dan paten dengan proses yang efisien dan mudah. Tim ahli kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan legalitas HAKI, mulai dari konsultasi awal hingga pendaftaran resmi.
Layanan kami mencakup berbagai aspek HAKI, termasuk pembuatan legalitas hak cipta, pendaftaran merek dagang, pengurusan paten, dan perlindungan desain industri. Kami memahami betapa pentingnya hak kekayaan intelektual bagi keberlangsungan bisnis Anda, oleh karena itu kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat fokus pada pengembangan inovasi dan kreativitas tanpa khawatir mengenai aspek legalitasnya.
Jangan biarkan karya dan inovasi Anda tidak terlindungi. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memulai proses pembuatan legalitas HAKI. Kami siap membantu Anda melindungi hak kekayaan intelektual Anda dengan layanan yang profesional, cepat, dan efisien. Pastikan bahwa karya dan merek Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dengan menggunakan jasa pembuatan legalitas HAKI dari kami.
konusltasi pembuatan 085624371576 085624371576 085624371576
Jasa Pembuatan Legalitas HAKI: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Profesional dan Terpercaya
Memiliki perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting bagi bisnis dan individu untuk melindungi karya cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Kami menawarkan jasa pembuatan legalitas HAKI yang profesional dan terpercaya untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi secara hukum. Dengan layanan kami, Anda dapat mengamankan hak cipta, merek, dan paten dengan proses yang efisien dan mudah. Tim ahli kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan legalitas HAKI, mulai dari konsultasi awal hingga pendaftaran resmi.
Layanan kami mencakup berbagai aspek HAKI, termasuk pembuatan legalitas hak cipta, pendaftaran merek dagang, pengurusan paten, dan perlindungan desain industri. Kami memahami betapa pentingnya hak kekayaan intelektual bagi keberlangsungan bisnis Anda, oleh karena itu kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat fokus pada pengembangan inovasi dan kreativitas tanpa khawatir mengenai aspek legalitasnya.
Jangan biarkan karya dan inovasi Anda tidak terlindungi. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memulai proses pembuatan legalitas HAKI. Kami siap membantu Anda melindungi hak kekayaan intelektual Anda dengan layanan yang profesional, cepat, dan efisien. Pastikan bahwa karya dan merek Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dengan menggunakan jasa pembuatan legalitas HAKI dari kami.
konusltasi pembuatan 085624371576 085624371576 085624371576
Tumblr media Tumblr media
0 notes
merkdagangindo · 2 years ago
Text
PENDAFTARAN MEREK HAKI MALANG, Hub. 081 555 1 222 3, Pendaftaran Merek HAKI di Malang Jatim Indonesia iMARKS
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
KLIK https://wa.me/628155512223, merek dagang, biaya urus merek dagang, biaya merek dagang, beli merek dagang, bikin merek dagang, biaya buat merek dagang, cara daftar merek dagang, cek merek dagang, daftar merek dagang, harga pendaftaran merek dagang, harga daftar merek dagang, izin merek dagang, pendaftaran merek dagang, sertifikat merek dagang PENDAFTARAN MEREK DAGANG Dalam kegiatan berbisnis, seperti pendirian restoran banyak pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultan F&B restoran agar usaha yang dijalankan tergolong sukses dan terhindar dari kerugian. Para bisnis pemula yang masih awam pasti menemukan berbagai kesulitan dalam usaha mengembangkan bisnis. Untuk itulah, konsultan bisnis dibutuhkan oleh para pelaku usaha sebagai pemberi masukan. Para ahli atau konsultan bisnis ini dapat memberikan berbagai perencanaaan dan perhitungan yang matang dalam konsep berbisnis di cafe ataupun restoran. Saat ini penyedia jasa konsultan café, konsultan coffe shop, konsultan restoran pasti sudah tidak asing lagi di bidang wirausaha Indonesia. Konsultan F&B dianggap sebagai faktor penting dibalik suksesnya sebuah usaha. Disamping konsultan bisnis, terdapat pula salah satu layanan yakni pendaftaran merek. Tujuan agar bisa mendapat perlindungan, memiliki identitas resmi, peluang bisnis terbuka dan lebih lebar, pembeda dengan competitor dan lebih menjual. Hubungi : Faizal Alfa WA: https://wa.me/628155512223 Instagram : https://instagram.com/imarks.id #merekdagang #merekdagangindonesia #merekdagangumkm #pendaftaranmerekdagang #pendaftaranmerekdagangbandung #merekdagang #biayaurusmerekdagang #biayamerekdagang #belimerekdagang #bikinmerekdagang #biayabuatmerekdagang #caradaftarmerekdagang #cekmerekdagang #daftarmerekdagang #hargapendaftaranmerekdagang #hargadaftarmerekdagang #izinmerekdagang #pendaftaranmerekdagang #sertifikatmerekdagang
0 notes
merkdagangindo · 2 years ago
Text
PENDAFTARAN MEREK HAKI MALANG, Hub. 081 555 1 222 3, Pendaftaran Merek HAKI, Halal, Hak Cipta, Hak Paten di Malang Jatim Indonesia iMARKS
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
KLIK https://wa.me/628155512223, merek dagang, biaya urus merek dagang, biaya merek dagang, beli merek dagang, bikin merek dagang, biaya buat merek dagang, cara daftar merek dagang, cek merek dagang, daftar merek dagang, harga pendaftaran merek dagang, harga daftar merek dagang, izin merek dagang, pendaftaran merek dagang, sertifikat merek dagang PENDAFTARAN MEREK DAGANG Dalam kegiatan berbisnis, seperti pendirian restoran banyak pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultan F&B restoran agar usaha yang dijalankan tergolong sukses dan terhindar dari kerugian. Para bisnis pemula yang masih awam pasti menemukan berbagai kesulitan dalam usaha mengembangkan bisnis. Untuk itulah, konsultan bisnis dibutuhkan oleh para pelaku usaha sebagai pemberi masukan. Para ahli atau konsultan bisnis ini dapat memberikan berbagai perencanaaan dan perhitungan yang matang dalam konsep berbisnis di cafe ataupun restoran. Saat ini penyedia jasa konsultan café, konsultan coffe shop, konsultan restoran pasti sudah tidak asing lagi di bidang wirausaha Indonesia. Konsultan F&B dianggap sebagai faktor penting dibalik suksesnya sebuah usaha. Disamping konsultan bisnis, terdapat pula salah satu layanan yakni pendaftaran merek. Tujuan agar bisa mendapat perlindungan, memiliki identitas resmi, peluang bisnis terbuka dan lebih lebar, pembeda dengan competitor dan lebih menjual. Hubungi : Faizal Alfa WA: https://wa.me/628155512223 Instagram : https://instagram.com/imarks.id #merekdagang #merekdagangindonesia #merekdagangumkm #pendaftaranmerekdagang #pendaftaranmerekdagangbandung #merekdagang #biayaurusmerekdagang #biayamerekdagang #belimerekdagang #bikinmerekdagang #biayabuatmerekdagang #caradaftarmerekdagang #cekmerekdagang #daftarmerekdagang #hargapendaftaranmerekdagang #hargadaftarmerekdagang #izinmerekdagang #pendaftaranmerekdagang #sertifikatmerekdagang
0 notes
merkdagangindo · 2 years ago
Text
PENDAFTARAN MEREK HAKI MALANG, Hub. 081 555 1 222 3, Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten di Malang Jatim Indonesia iMARKS
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
KLIK https://wa.me/628155512223, merek dagang, biaya urus merek dagang, biaya merek dagang, beli merek dagang, bikin merek dagang, biaya buat merek dagang, cara daftar merek dagang, cek merek dagang, daftar merek dagang, harga pendaftaran merek dagang, harga daftar merek dagang, izin merek dagang, pendaftaran merek dagang, sertifikat merek dagang PENDAFTARAN MEREK DAGANG Dalam kegiatan berbisnis, seperti pendirian restoran banyak pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultan F&B restoran agar usaha yang dijalankan tergolong sukses dan terhindar dari kerugian. Para bisnis pemula yang masih awam pasti menemukan berbagai kesulitan dalam usaha mengembangkan bisnis. Untuk itulah, konsultan bisnis dibutuhkan oleh para pelaku usaha sebagai pemberi masukan. Para ahli atau konsultan bisnis ini dapat memberikan berbagai perencanaaan dan perhitungan yang matang dalam konsep berbisnis di cafe ataupun restoran. Saat ini penyedia jasa konsultan café, konsultan coffe shop, konsultan restoran pasti sudah tidak asing lagi di bidang wirausaha Indonesia. Konsultan F&B dianggap sebagai faktor penting dibalik suksesnya sebuah usaha. Disamping konsultan bisnis, terdapat pula salah satu layanan yakni pendaftaran merek. Tujuan agar bisa mendapat perlindungan, memiliki identitas resmi, peluang bisnis terbuka dan lebih lebar, pembeda dengan competitor dan lebih menjual. Hubungi : Faizal Alfa WA: https://wa.me/628155512223 Instagram : https://instagram.com/imarks.id #merekdagang #merekdagangindonesia #merekdagangumkm #pendaftaranmerekdagang #pendaftaranmerekdagangbandung #merekdagang #biayaurusmerekdagang #biayamerekdagang #belimerekdagang #bikinmerekdagang #biayabuatmerekdagang #caradaftarmerekdagang #cekmerekdagang #daftarmerekdagang #hargapendaftaranmerekdagang #hargadaftarmerekdagang #izinmerekdagang #pendaftaranmerekdagang #sertifikatmerekdagang
0 notes
fnisaeka-blog · 8 years ago
Text
#TUGAS11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Disusun oleh : Anisa Eka Ferina
Kelas : 2 ID 02
NPM : 30415826
Tumblr media
I. Apa itu Hak Kekayaan Intelektual ?
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang muncul dari hasil proses berpikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki manfaat untuk masyarakat. Pada intinya HAKI adalah hak untuk memperoleh secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dapat berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan dengan mengorbankan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Dalam dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.
II. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Hukum memberikan perlindungan kepada pemiliknya berupa suatu kuasa untuk bertindak dan berperilaku dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pemilik suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Prinsip HAKI ini memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang dapat digunakan bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pemilik memperoleh keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Pengakuan atas kreasi karya dari hasil ciptaan manusia diharapkan dapat membangkitkan semangat serta ketertarikan untuk mendorong suatu individu atau kelompok melahirkan ciptaan baru. Hal ini dapat terjadi karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Sistem HAKI memiliki perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingannya sendiri melainkan berdasarkan keseimbangan antara individu dan masyarakat.
 III. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
 Adalah hak khusus bagi pemilik atau penerima hak untuk mendistribusikan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 2. Hak Kekayaan Industri 
Adalah hak yang memuat segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri meliputi :
- Hak Paten
Hak khusus yang diberikan suatu negara untuk penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry. Tapi, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.  Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
-Hak Merek
Daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Merek itu sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya. Jenis-Jenis Merek :
a)      Merek Dagang
b)      Merek Jasa
c)      Merek Kolektif
- Hak Varietas Tanaman
Hak khusus yang diberikan suatu negara kepada pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu.
- Hak Rahasia Dagang
Informasi di bidang teknologi bisnis yang tidak diketahui oleh masyarakat umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
- Hak Desain Industri
Hak yang diberikan untuk suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk. 
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Peta yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit)
 IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
0 notes