Tumgik
#BidangPerekonomian
inanews-blog1 · 6 years
Text
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp9,7 Triliun Selama 2016-2017
Inanews – Kasus investasi bodong masih sering terjadi di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat selama 2016-2017 saja nilai kerugian yang diderita masyarakat karena kasus semacam itu mencapai Rp9,7 triliun. Dikutip dari akun Twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (22/9/2018), Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menyebutkan ada 1.314.600 korban kasus investasi bodong maupun sengketa industri yang terjadi pada periode tersebut. Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong maupun investasi yang masuk kategori mencurigakan mencapai Rp9,7 triliun. Beberapa kasus investasi bodong selama 2016-2017 dan dana yang berhasil dikumpulkan yakni First Travel dengan nilai Rp800 miliar, PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp1,6 triliun, Dream for Freedom sekitar Rp3,5 triliun, dan Pandawa Group senilai Rp3,8 triliun. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor jika menemukan investasi yang mencurigakan. Hal ini untuk mencegah korban investasi bodong semakin banyak lagi. OJK berbagi tips agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Pertama, hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Kedua, cari informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Ketiga, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Keempat, semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar pula risiko kerugian yang akan dialami. Read the full article
0 notes
inanews-blog1 · 6 years
Text
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp9,7 Triliun Selama 2016-2017
Inanews – Kasus investasi bodong masih sering terjadi di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat selama 2016-2017 saja nilai kerugian yang diderita masyarakat karena kasus semacam itu mencapai Rp9,7 triliun. Dikutip dari akun Twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (22/9/2018), Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menyebutkan ada 1.314.600 korban kasus investasi bodong maupun sengketa industri yang terjadi pada periode tersebut. Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong maupun investasi yang masuk kategori mencurigakan mencapai Rp9,7 triliun. Beberapa kasus investasi bodong selama 2016-2017 dan dana yang berhasil dikumpulkan yakni First Travel dengan nilai Rp800 miliar, PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp1,6 triliun, Dream for Freedom sekitar Rp3,5 triliun, dan Pandawa Group senilai Rp3,8 triliun. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor jika menemukan investasi yang mencurigakan. Hal ini untuk mencegah korban investasi bodong semakin banyak lagi. OJK berbagi tips agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Pertama, hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Kedua, cari informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Ketiga, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Keempat, semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar pula risiko kerugian yang akan dialami. Read the full article
0 notes
inanews-blog1 · 6 years
Text
Sistem OSS Sudah Terbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha
Inanews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sejak pertama kalinya beroperasi sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau sering disebut Online Single Submision (OSS) mulai 9 Juli hingga 12 September 2018 telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di sela Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (21/9/2018). "OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Opung, panggilan akrab Darmin Nasution. Menurutnya sistem OSS yang juga memberikan layanan 24 jam 7 hari, alias tetap menerbitkan perizinan berusaha pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut, secara rata-rata per hari melayani lebih dari 1000 registrasi dan menerbitkan lebih dari 500 NIB. Darmin menilai bahwa pembentukan sistem OSS merupakan upaya untuk mendorong kegiatan investasi serta meningkatkan pertumbuhan industri berbasis ekspor maupun subtitusi ekspor. Menurutnya, untuk mendorong investasi, maka perizinan harus mudah. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik. "Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, bahkan untuk perizinan tertentu bisa 3 - 5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” ujarnya. Menurutnya apabila pengurusan perizinan berbelit dan memakan waktu lama akan berdampak buruk pada iklim berusaha atau berinvestasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha. "Intinya dengan memudahkan perizinan, kita bisa berharap agar investor lebih nyaman, lebih jelas dan lebih pasti dalam perizinan," katanya. Meskipun, Darmin mengakui bahwa hingga saat sistem OSS masih membutuhkan penyempurnaan. Namun demikian dirinya juga memastikan bahwa sistem perizinan terintegrasi pertama kali di Indonesia tersebut akan terus disempurnakan demi kemudahan layanan berusaha yang semakin baik. Bahkan, untuk meningkatkan kehandalan Sistem OSS, Kemenko bidang Perekonomian juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp53 miliar. Read the full article
0 notes