#Bea Perolehan Hak atas Tanah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemkot Bengkulu Gandeng Kejaksaan Negeri Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 2024
Pemkot Bengkulu Gandeng Kejaksaan Negeri Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 2024 KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024. Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menekankan pentingnya peningkatan PAD dari tahun ke tahun. Meskipun…
#Bea Perolehan Hak atas Tanah#Optimalisasi pendapatan daerah#Pajak Bumi dan Bangunan#Peningkatan PAD Bengkulu#Sosialisasi pajak daerah#Target Pendapatan Asli Daerah#Badan Pendapatan Daerah#Pemkot Bengkulu
0 notes
Text
Harga Rumah di Perumahan : Apa Saja Biaya Tambahan yang Harus Diperhitungkan?
Harga Rumah di Perumahan : Apa Saja Biaya Tambahan yang Harus Diperhitungkan?
Membeli rumah di perumahan adalah keputusan besar dalam kehidupan, dan meskipun harga rumah sering menjadi faktor utama yang dipertimbangkan, ada banyak biaya tambahan yang juga perlu diperhitungkan. Biaya-biaya ini seringkali tidak terlihat langsung dalam harga jual rumah, tetapi dapat memengaruhi anggaran Anda secara signifikan. Mengetahui biaya-biaya ini di awal akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijaksana dan menghindari kejutan finansial di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa biaya tambahan harga rumah di perumahan yang perlu dipertimbangkan saat membeli rumah di perumahan:
1. Biaya Notaris atau PPAT
Ketika membeli rumah, Anda perlu menyiapkan biaya untuk jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya ini biasanya berkaitan dengan proses hukum yang diperlukan untuk memastikan kepemilikan rumah berpindah tangan secara sah. Di Indonesia, biaya PPAT ini bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual rumah.
Biaya ini meliputi pembuatan Akta Jual Beli (AJB), verifikasi keaslian dokumen tanah, dan pengurusan balik nama sertifikat. Penting untuk memastikan bahwa biaya ini sudah dimasukkan dalam perencanaan keuangan Anda.
2. Pajak Pembelian Properti (BPHTB)
Salah satu biaya tambahan yang tidak boleh dilewatkan adalah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini dikenakan pada transaksi jual beli properti dan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi. Di Jakarta, tarif BPHTB adalah 5% dari nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan harga jual.
Pajak ini menjadi tanggung jawab pembeli, dan besarannya biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi rumah. Namun, di beberapa daerah, terdapat ketentuan khusus atau pembebasan pajak untuk rumah dengan harga tertentu.
3. Biaya Administrasi KPR
Banyak pembeli rumah yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membiayai pembelian rumah mereka. Pengajuan KPR tidak hanya melibatkan pencairan dana, tetapi juga biaya administrasi yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan kredit. Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada bank dan jenis KPR yang Anda pilih, tetapi umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Selain biaya administrasi awal, ada juga biaya lain yang mungkin perlu diperhitungkan seperti biaya provisi, biaya appraisal (penilaian properti), dan biaya asuransi jiwa atau kebakaran yang sering diminta oleh bank sebagai bagian dari persyaratan KPR.
4. Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Rumah
Setelah membeli rumah, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan perawatan. Ini termasuk biaya perbaikan jika ada kerusakan struktural, pengecatan ulang, perawatan sistem listrik dan air, serta perawatan taman. Meskipun biaya ini bersifat opsional, pemeliharaan yang baik akan menjaga rumah Anda tetap nyaman dan meningkatkan nilainya.
Untuk rumah di perumahan, biaya perawatan juga bisa mencakup biaya untuk menjaga fasilitas umum seperti taman, jalan, dan sistem pembuangan sampah. Beberapa perumahan memiliki iuran bulanan atau tahunan untuk biaya ini, yang perlu Anda perhitungkan.
5. Iuran Pengelolaan Perumahan (Maintenance Fee)
Perumahan modern sering kali memiliki fasilitas tambahan seperti kolam renang, pusat kebugaran, keamanan 24 jam, dan taman bermain anak. Semua fasilitas ini memerlukan biaya pemeliharaan yang biasanya dibagi di antara penghuni perumahan melalui iuran bulanan atau tahunan. Iuran ini bervariasi tergantung pada fasilitas yang disediakan oleh pengembang, namun secara umum, biaya bulanan berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Meski biaya ini tampak kecil, jika dihitung selama beberapa tahun, jumlahnya bisa sangat signifikan, jadi penting untuk memperhitungkan biaya ini dalam perencanaan anggaran Anda.
6. Biaya Pindah dan Renovasi
Sering kali, rumah yang baru dibeli memerlukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan selera pemiliknya. Ini bisa meliputi renovasi ringan seperti pengecatan, penggantian lantai, atau bahkan renovasi besar-besaran yang melibatkan perombakan struktur rumah. Biaya renovasi ini bisa sangat bervariasi, tergantung pada tingkat kerusakan atau perubahan yang ingin dilakukan.
Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan biaya pindah rumah, seperti jasa angkut barang dan pemasangan perangkat rumah tangga. Meskipun biaya ini tidak tetap, mereka dapat menjadi beban tambahan yang perlu dianggarkan.
7. Biaya Pemasangan Layanan (Listrik, Air, dan Internet)
Setelah Anda membeli rumah, salah satu biaya tambahan yang sering terlupakan adalah biaya pemasangan layanan dasar seperti listrik, air, dan internet. Jika rumah Anda belum terhubung dengan layanan ini, Anda harus membayar biaya instalasi yang bisa berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada jenis layanan dan penyedia jasa.
Selain itu, Anda juga harus menghitung biaya bulanan untuk penggunaan listrik, air, dan internet. Ini penting agar Anda dapat memperkirakan biaya hidup secara keseluruhan setelah pindah ke rumah baru.
8. Asuransi Rumah
Meskipun bukan suatu keharusan, memiliki asuransi rumah bisa memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kebakaran, pencurian, atau bencana alam. Premi asuransi rumah bervariasi tergantung pada nilai properti dan jenis pertanggungan yang dipilih. Biasanya, biaya premi ini berkisar antara 0,2% hingga 0,5% dari nilai rumah per tahun.
9. Biaya Lain-Lain
Selain biaya-biaya yang telah disebutkan di atas, ada juga biaya-biaya lain yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya pengurusan izin atau biaya tambahan terkait spesifikasi rumah tertentu. Jika Anda membeli rumah dalam perumahan yang masih dalam tahap pembangunan, bisa saja ada biaya tambahan untuk melakukan pengurusan izin pembangunan atau bahkan biaya pengalihan tanah.
Kesimpulan
Membeli rumah di perumahan lebih dari sekadar membayar harga jual rumah tersebut. Banyak biaya tambahan yang harus diperhitungkan, mulai dari biaya administrasi, pajak, pemeliharaan, hingga biaya renovasi dan pindahan. Sebagai calon pembeli, penting untuk merencanakan anggaran dengan bijak, memasukkan semua biaya tambahan ini, dan memastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk menutup semua pengeluaran tersebut. Dengan demikian, Anda dapat menikmati rumah baru Anda tanpa beban finansial yang tak terduga.
0 notes
Text
Jangan Lewatkan! Diskon PBB-P2 dan BPHTB Spesial HUT Kota Tangerang Kembali Hadir
Sinargununug.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang secara resmi mengumumkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa…
0 notes
Text
Apa Perbedaan Pajak Negara & Pajak Pemerintah?
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/5bad1da1c2b29f9f54df47e7f9e3ea27/f537892d1bdd5742-b0/s540x810/3c5712119bc6e7f9cdef3fab0cbe3c005952e793.jpg)
Konsultan Pajak Profesional & Terpercaya - Pajak adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program dan layanan publik. Namun, konsep pajak seringkali membingungkan bagi banyak orang, terutama ketika kita mendengar istilah "pajak negara" dan "pajak pemerintah". Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara pajak negara dan pajak pemerintah, serta bagaimana keduanya berperan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat atau negara bagian pada tingkat nasional. Di Indonesia, pajak negara dikenal dengan istilah "Pajak Pusat" dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak negara mencakup berbagai jenis pajak, termasuk: - Pajak Penghasilan (PPh): Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan. PPh mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 29. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa. PPN dibagi menjadi PPN Dalam Negeri dan PPN Ekspor. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan. - Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah, seperti mobil mewah. - Pajak Mineral dan Batubara (PMB): PMB adalah pajak yang dikenakan atas pengusahaan mineral dan batubara. - Pajak Cukai: Pajak ini dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, dan lainnya. Pajak negara memiliki peraturan dan tarif yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari pajak negara digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah pusat, termasuk pembangunan infrastruktur nasional, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai keperluan publik lainnya.
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/1055de454c60b154e7076027371ee040/f537892d1bdd5742-6a/s540x810/7afd2e8a221a4a9999ed7a0aacb9a23a55558923.jpg)
espacemandarin.com
Pajak Pemerintah Daerah
Di sisi lain, pajak pemerintah daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau pemerintah setempat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pajak pemerintah daerah dikenal dengan istilah "Pajak Daerah" dan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak ini mencakup berbagai jenis pajak seperti: - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan properti di wilayah mereka. - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. - Pajak Air Tanah: Pajak ini dikenakan atas pengambilan air tanah dalam jumlah tertentu. - Pajak Hiburan: Pajak ini dikenakan pada kegiatan hiburan seperti pertunjukan dan acara hiburan lainnya. - Pajak Restoran dan Hotel: Pajak ini dikenakan pada usaha restoran, kafe, dan hotel yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah tersebut. - Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak pemerintah daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan di tingkat lokal, seperti pembangunan infrastruktur daerah, layanan kesehatan daerah, pendidikan daerah, dan keperluan publik lainnya. Setiap pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengatur peraturan dan tarif pajak daerah mereka sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Perbedaan Utama Antara Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
- Pemungutan: Pajak negara dikenakan oleh pemerintah pusat atau negara bagian pada tingkat nasional, sedangkan pajak pemerintah daerah dikenakan oleh pemerintah setempat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. - Otonomi: Pajak negara diatur oleh pemerintah pusat dan memiliki peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia, sementara pajak pemerintah daerah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. - Tujuan Penggunaan: Pendapatan dari pajak negara digunakan untuk membiayai program pemerintah pusat dan layanan nasional, sementara pendapatan dari pajak pemerintah daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan di tingkat lokal. - Jenis Pajak: Pajak negara mencakup berbagai jenis pajak nasional seperti PPh, PPN, dan lainnya, sedangkan pajak pemerintah daerah mencakup pajak daerah seperti PBB-P2, PKB, dan lainnya. - Peraturan dan Tarif: Pajak negara memiliki peraturan dan tarif yang berlaku di seluruh Indonesia, sedangkan pajak pemerintah daerah memiliki peraturan dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Kesimpulan Pajak adalah instrumen penting dalam pengumpulan pendapatan pemerintah, dan Indonesia memiliki sistem perpajakan yang kompleks yang mencakup pajak negara dan pajak pemerintah daerah. Pajak negara dikenakan oleh pemerintah pusat dan mencakup pajak-pajak nasional seperti PPh dan PPN, sementara pajak pemerintah daerah dikenakan oleh pemerintah setempat dan mencakup pajak-pajak daerah seperti PBB-P2 dan PKB. Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam pemungutan, otonomi, tujuan penggunaan, jenis pajak, dan peraturan serta tarif. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini penting untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di tingkat nasional dan lokal. Read the full article
0 notes
Text
Pentingnya Memahami Pajak Jual Beli Rumah Dibawah 2M
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/fdfe1a0819e53b9315eece72f5bda764/bbd83667cbd7cb85-b0/s540x810/22d81e65d91332853f7c4bc2a143f0b111f2c960.jpg)
Saat melakukan transaksi properti, salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah pajak jual beli rumah dibawah 2M. Pajak ini memiliki peran penting dalam memastikan transaksi tersebut sah di mata hukum dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun banyak yang mungkin merasa bahwa pajak ini adalah beban tambahan, namun dengan memahami lebih jauh tentang pajak jual beli rumah dibawah 2M, proses transaksi dapat menjadi lebih lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Diperhatikan
Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan. Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual. PPh ini biasanya sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli. BPHTB ini besarannya adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Ketiga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku khusus untuk rumah baru dari developer dan memiliki besaran 10% dari harga jual. Dengan memahami jenis-jenis pajak ini, baik penjual maupun pembeli dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menghitung Pajak Jual Beli Rumah di Bawah 2M
Untuk menghitung pajak jual beli rumah dibawah 2M, kita perlu memperhatikan beberapa faktor. Misalnya, jika nilai transaksi rumah adalah Rp 1,5 miliar, maka perhitungan PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah 2,5% dari Rp 1,5 miliar, yaitu Rp 37,5 juta. Sedangkan untuk BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP. Jika NJOPTKP adalah Rp 80 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari (Rp 1,5 miliar - Rp 80 juta), yaitu sekitar Rp 71 juta. Dengan demikian, total pajak yang harus dipersiapkan oleh penjual dan pembeli bisa diketahui sejak awal sehingga tidak terjadi kebingungan saat proses transaksi berlangsung.
Peran Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam transaksi jual beli rumah, termasuk dalam hal perpajakan. Biaya notaris jual beli rumah biasanya mencakup pengurusan dokumen-dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah. Notaris juga memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi sebelum dokumen tersebut ditandatangani. Dengan bantuan notaris, baik penjual maupun pembeli dapat merasa lebih aman dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Notaris juga dapat memberikan konsultasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan dan prosedur yang harus diikuti.
Strategi Meminimalisir Beban Pajak
Untuk meminimalisir beban pajak jual beli rumah dibawah 2M, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan negosiasi dengan penjual atau pembeli mengenai siapa yang akan menanggung biaya pajak.
Kedua, memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak yang mungkin diberikan oleh pemerintah, terutama untuk rumah pertama atau rumah dengan harga tertentu. Ketiga, berkonsultasi dengan notaris atau konsultan pajak untuk mendapatkan informasi dan strategi terbaik dalam mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Dengan strategi yang tepat, beban pajak dapat diminimalisir sehingga transaksi menjadi lebih ringan.
Kesimpulan
Memahami pajak jual beli rumah dibawah 2M adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak, cara menghitungnya, dan strategi untuk meminimalisir beban pajak, proses jual beli rumah dapat berjalan dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah hukum. Selain itu, peran notaris sangat penting dalam memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Oleh karena itu, persiapkan diri dengan baik, berkonsultasilah dengan notaris atau konsultan pajak, dan pastikan semua dokumen dan kewajiban pajak terpenuhi sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli. Dengan demikian, transaksi jual beli rumah dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat pentingnya hal tersebut, Park Serpong Marketing dapat membantu dalam memberikan informasi mengenai perumahan murah di Tangerang dan memberikan panduan tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pajak. Pajak jual beli rumah dibawah 2M memang memerlukan perhatian khusus, namun dengan informasi dan persiapan yang tepat, proses ini dapat dijalani dengan lebih mudah dan tanpa kendala.
0 notes
Text
Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak
#Sosialisasi #PerdaPajak Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak
Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi khususnya terkait pemungutan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah bagunan. Kegiatan sosialisasi dilangsungkan di Ball Room Hotel Fox itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F.…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/0b4f570db3db048f60040a9c9dbb09b4/df9d0e96aaee9657-d3/s540x810/b173ecbd3abb6e465934e28465c3ba339cca5e42.jpg)
View On WordPress
0 notes
Text
Bapenda Kota Tangerang Klaim Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 Tembus Rp1,1 Triliun
TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat sepanjang 2023 realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,1 triliun lebih. Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menjelaskan realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/317065c2740b653d907b8e58ff647a54/664b222de375b461-b7/s540x810/ee6b9a6f7c342102ef2450db4efe2e4c1d929e47.jpg)
View On WordPress
0 notes
Text
PAD Gowa Capai Rp300 Miliar, BPHTB Jadi Penyumbang Terbesar - Gosulsel
GOWA, GOSULSEL.COM — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa saat ini sebesar Rp30 Miliar. Penyumbang PAD terbesar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Kita punya PAD sekarang diangka kurang lebih 300 miliar dan yang menjadi primadona penyumbang PAD terbesar kami adalah ...
http://gosulsel.com/2023/11/18/pad-gowa-capai-rp300-miliar-bphtb-jadi-penyumbang-terbesar/
#PemkabGowa
0 notes
Text
Panduan Lengkap: Mengetahui Berapa Biaya PPJB ke SHM
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/604565e4291083b5d179a1458cb25ff1/d371c704c5faff26-5b/s540x810/152dc3816d968ce70380cd91046c813bb0ea43e7.jpg)
Dalam dunia properti, seringkali kita dihadapkan pada istilah-istilah yang mungkin terdengar asing bagi banyak orang. Salah satunya adalah PPJB ke SHM, yang sering kali menjadi tahap penting dalam proses kepemilikan properti. Bagi mereka yang belum terlalu akrab dengan dunia properti, mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya PPJB ke SHM, dan berapa biayanya? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Apa Itu PPJB ke SHM?
Sebelum kita membahas biaya PPJB ke SHM, mari pahami terlebih dahulu apa arti dari istilah-istilah ini.
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang merupakan sebuah perjanjian antara penjual dan pembeli properti. PPJB ini menjadi bukti awal bahwa ada kesepakatan untuk menjual dan membeli properti. Namun, penting untuk dicatat bahwa PPJB belum menjadikan Anda pemilik sah properti tersebut.
SHM, atau Sertifikat Hak Milik, adalah bukti kepemilikan resmi atas suatu properti. Jadi, ketika Anda memiliki SHM, Anda adalah pemilik sah dari properti tersebut.
PPJB ke SHM adalah proses peralihan kepemilikan properti dari pemilik sebelumnya kepada Anda sebagai pembeli, dengan cara mengganti namanya pada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tahapan PPJB ke SHM
1. Penandatanganan PPJB
Tahap pertama dalam proses PPJB ke SHM adalah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam dokumen ini, semua syarat dan ketentuan penjualan properti akan dijelaskan. Ini mencakup harga jual, tanggal serah terima, dan kondisi properti. Biasanya, PPJB ditandatangani di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan perjanjian.
2. Proses Pembayaran
Setelah PPJB ditandatangani, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Pembayaran ini mencakup uang muka (DP) dan sisa pembayaran. DP adalah sejumlah uang yang dibayarkan di awal sebagai tanda jadi, sementara sisa pembayaran biasanya dilakukan saat proses PPJB selesai.
3. Proses PPJB
Proses PPJB ini dilakukan oleh notaris. Notaris akan memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi. Notaris juga akan memeriksa apakah properti tersebut bebas dari beban hukum seperti hipotek atau hutang lainnya. Setelah semua persyaratan terpenuhi, notaris akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
4. Pendaftaran Ke Kantor Pertanahan
Setelah AJB diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran peralihan kepemilikan ke kantor pertanahan setempat. Di sini, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.
Berapa Biaya PPJB ke SHM?
Biaya untuk proses PPJB ke SHM dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Beberapa biaya yang perlu diperhitungkan termasuk:
1. Honorarium Notaris
Honorarium notaris adalah biaya yang harus Anda bayar kepada notaris yang menangani proses PPJB. Besarannya bervariasi tergantung pada notaris dan kompleksitas transaksi.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah setempat atas transaksi jual beli properti. Besarannya biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi.
3. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama adalah biaya yang harus Anda bayarkan untuk mengganti nama pada sertifikat hak milik. Besarnya tergantung pada nilai properti dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.
4. Biaya Sertifikat Hak Milik (SHM)
Biaya pengurusan SHM juga perlu diperhitungkan. Ini adalah biaya yang harus dibayarkan kepada kantor pertanahan setempat untuk menerbitkan SHM atas nama Anda.
5. Biaya Lainnya
Selain biaya-biaya di atas, ada biaya-biaya lain seperti biaya pengurusan dokumen dan legalitas, biaya pendaftaran, dan biaya pengecekan status beban hukum properti.
Kesimpulan
Proses PPJB ke SHM adalah langkah penting dalam memindahkan kepemilikan properti. Biaya yang terkait dengan proses ini dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Penting untuk memahami dan memperhitungkan semua biaya yang terlibat sebelum Anda memutuskan untuk melakukan transaksi properti. Konsultasikan dengan notaris dan pihak terkait untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat sesuai dengan situasi Anda.
Sekarang, Anda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang apa itu PPJB ke SHM dan berapa biayanya. Semoga informasi ini membantu Anda dalam perjalanan Anda untuk memiliki properti impian.
0 notes
Text
HANTARU 2023, Bangun Sinergi Songsong Indonesia Emas 2045
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/7e954546a6e747d6361c84025cb5c43e/3c4ef7faa6ad2269-a3/s540x810/26332ad64296294f20a4bb7d6c75e03495c9d32f.jpg)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, Senin (25/9/2023). Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal membacakan amanat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang mengajak jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak demi mewujudkan program bermanfaat bagi masyarakat dan menyongsong Indonesia Emas 2045. "Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Menteri berpesan agar Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja spartan, serta membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak," ujar Fahrizal. Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun ini mengusung tema "Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju". Fahrizal mengatakan Menteri Hadi terus mengingatkan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memiliki gaya hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri, dan keluarga. "Semoga dengan momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang kali ini kita dapat mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara tercinta," katanya. Saat membacakan amanat Menteri ATR/BPN, Fahrizal menuturkan saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. "Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar," katanya. Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fahrizal mengatakan Menteri mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali. Ia menyebutkan hingga saat ini, telah terdapat 118 kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB. "Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB, Menteri mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan pembebasan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya," ujarnya. Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Fahrizal menjelaskan Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal. "Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertifikatan tanah-tanah adat," katanya. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah seperti Gereja, Pura dan Masjid. "Yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi," ujarnya. Menteri ATR/BPN, kata Fahrizal mendorong setiap kabupaten/kota harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup aspek Tata Kota, Pariwisata, Perindustrian, dan Mitigasi Bencana. "Hal ini penting demi terwujudnya tata kota yang baik, agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana ataupun di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya," katanya. Menurutnya, dengan ketersediaan RDTR, maka dapat meningkatkan daya saing wilayah dan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan investasi. "Dengan adanya RDTR, maka akan memberi kemudahan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya. Ia mengatakan berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, beberapa kasus konflik agraria dapat terselesaikan dengan baik dan terhadap beberapa kasus yang melibatkan oknum mafia tanah juga dapat tereksekusi dengan baik. Ini berkat sinergi dan kolaborasi 4 Pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan. Dan untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikasi tanah secara elektronik. "Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah," katanya. Dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 di Provinsi Lampung, diserahkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penganugerahan ini salah satunya diberikan kepada Kepala Kanwil BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring yang menerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun. Diserahkan juga sertifikat hak tanah kepada para penerima dan dilakukan pelepasan purna bhakti.(Adpim) Read the full article
0 notes
Text
Realisasi BPHTB Kota Bengkulu Capai 10 Miliar, Pemkot Jalin Kerjasama Pengembang Perumahan
Realisasi BPHTB Kota Bengkulu Capai 10 Miliar, Pemkot Jalin Kerjasama Pengembang Perumahan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu telah mencapai Rp10 miliar per 31 Juli 2024, sesuai catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini menunjukkan pencapaian signifikan dari target yang telah ditetapkan. Kepala Bapenda, Nurlia…
0 notes
Text
Harga Rumah dan Estimasi Pengeluaran Lainnya : Biaya Pendaftaran dan Pajak
Mengecek Harga Rumah dan Estimasi Pengeluaran Lainnya : Biaya Pendaftaran dan Pajak
Membeli rumah adalah salah satu keputusan keuangan terbesar yang akan diambil dalam hidup seseorang. Selain harga rumah itu sendiri, pembeli juga harus memperhitungkan berbagai biaya tambahan yang terkait dengan transaksi properti. Biaya ini tidak hanya mencakup biaya pendaftaran dan pajak, tetapi juga biaya lainnya yang bisa mempengaruhi total pengeluaran. Oleh karena itu, memahami berbagai estimasi pengeluaran ini sangat penting untuk merencanakan keuangan dengan matang.
Harga Rumah: Faktor yang Mempengaruhi
Harga rumah merupakan faktor utama yang harus dipertimbangkan oleh calon pembeli. Harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lokasi, ukuran rumah, fasilitas yang disediakan, dan kondisi pasar properti. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, harga rumah biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran atau desa.
Selain itu, jenis properti juga mempengaruhi harga. Rumah tapak (landed house) biasanya lebih mahal dibandingkan dengan apartemen atau rumah susun. Harga rumah juga dipengaruhi oleh usia bangunan, di mana rumah yang lebih baru cenderung dihargai lebih tinggi dibandingkan rumah lama yang memerlukan renovasi.
Meskipun harga rumah adalah komponen utama dalam pembelian properti, biaya tambahan lainnya sering kali tak terduga dan bisa menambah total pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh pembeli.
Biaya Pendaftaran : Apa yang Perlu Diketahui
Salah satu biaya tambahan yang harus diperhatikan saat membeli rumah adalah biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran ini berhubungan dengan proses legalisasi kepemilikan properti di lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli tercatat sebagai milik pembeli secara sah.
Biaya pendaftaran rumah terdiri dari beberapa komponen, seperti:
Biaya Pengurusan Sertifikat Pembeli rumah harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk memastikan bahwa hak atas tanah tersebut sah. Biaya pengurusan sertifikat ini bisa bervariasi tergantung pada lokasi dan nilai transaksi. Di beberapa daerah, biaya ini bisa mencapai 1% hingga 5% dari nilai transaksi rumah.
Biaya Administrasi Notaris Jika transaksi properti melibatkan notaris, seperti untuk pembuatan akta jual beli, maka pembeli akan dikenakan biaya notaris. Biaya ini bisa bervariasi, tergantung pada kesepakatan antara notaris dan pihak pembeli. Biasanya, biaya ini mencakup pembuatan akta, pengesahan dokumen, serta berbagai biaya administrasi lainnya.
Pajak: Komponen Pengeluaran yang Tak Terhindarkan
Pajak juga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelian rumah. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah, antara lain:
Pajak Pembelian (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPh Final (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli rumah. Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, PPh Final untuk jual beli rumah adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau nilai pasar, mana yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp12,5 juta. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB di Indonesia adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang melebihi batas tertentu. Batas bebas BPHTB ini bervariasi tergantung pada daerah, tetapi umumnya ada batasan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta.
Pajak Penghasilan (PPh) Penjual Meskipun pajak ini dikenakan kepada penjual, namun pembeli juga harus mengetahui bahwa dalam beberapa kasus, penjual akan meminta biaya tambahan yang mencakup pajak yang dibayar oleh mereka. Biasanya, PPh penjual ini sebesar 2,5% dari harga jual rumah dan menjadi bagian dari kesepakatan bersama.
Pajak Daerah Pajak daerah atau pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik properti setelah proses jual beli selesai. PBB ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan besarnya tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Meskipun ini adalah pajak tahunan, tetap saja perlu diperhitungkan dalam estimasi biaya rumah.
Estimasi Pengeluaran Lainnya
Selain biaya pendaftaran dan pajak, ada beberapa biaya lain yang perlu diperhitungkan dalam pembelian rumah. Beberapa di antaranya adalah:
Biaya Renovasi Jika rumah yang dibeli membutuhkan perbaikan atau renovasi, biaya ini harus dihitung dalam estimasi total pengeluaran. Renovasi bisa mencakup perbaikan struktur, pengecatan, penggantian perlengkapan rumah, dan lain-lain. Biaya renovasi ini bisa bervariasi tergantung pada jenis perbaikan yang diperlukan, tetapi bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Biaya Notaris dan Pengacara Selain biaya administrasi notaris yang disebutkan sebelumnya, beberapa pembeli juga memilih untuk menggunakan jasa pengacara atau konsultan properti untuk memastikan transaksi berjalan dengan lancar. Biaya ini bervariasi dan tergantung pada tingkat kesulitan transaksi.
Biaya KPR Jika membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), pembeli akan dikenakan berbagai biaya, seperti biaya administrasi bank, asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya bunga yang harus dibayar selama masa pinjaman.
Kesimpulan
Membeli rumah bukan hanya soal harga jual, tetapi juga melibatkan berbagai biaya tambahan yang perlu diperhitungkan. Biaya pendaftaran dan pajak adalah bagian dari pengeluaran yang harus dipahami dengan baik oleh calon pembeli. Selain itu, pengeluaran lain seperti biaya renovasi, notaris, dan biaya KPR juga harus dimasukkan dalam estimasi biaya rumah. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman tentang berbagai biaya ini, pembeli dapat menghindari kejutan finansial dan membuat keputusan yang lebih bijak dalam membeli rumah.
0 notes
Text
Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun
Sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tahun 2025 ini sebesar Rp1,2 triliun. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyatakan, secara rinci target PBB-P2 di tahun 2024 ini sebesar Rp610…
0 notes
Text
Agustus ini, Bayar PBB di Kota Tangerang Diskon Hingga 50 persen
TANGERANG [ProBENTENG] – Meringankan warga Kota Tangerang dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan Diskon Spesial Kemerdekaan yaitu pengurangan tarif hingga sebesar 50 persen. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan lewat Diskon Spesial Kemerdekaan pihaknya…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/e7dad8e00057a4f82eb528bd2f7340a0/aaeea9e147e47e92-03/s540x810/51862101ced88a81e9bbfe487297b1686f895774.jpg)
View On WordPress
0 notes
Link
Pemkot Tangerang memberikan diskon pajak untuk memperingati Hari Ulanga Tahun Kemerdekaan RI Ke-78 mulai 1 - 31 Agustus 2023.
0 notes
Text
Rayakan HUT ke-21, Pemkab Bone Bolango Beri Diskon 30 Persen Pembayaran BPHTB
Rayakan HUT ke-21, Pemkab Bone Bolango Beri Diskon 30 Persen Pembayaran BPHTB #PemkabBoneBolango #HUT21 #KabupatenBoneBolango #Keringanan #Diskon #BPHTB
Hargo.co.id, GORONTALO – Selain akan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-21. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga meluncurkan sejumlah program yang berpihak kepada masyarakat. Program itu diantaranya keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada periode bulan Januari 2024. Tak tanggung-tanggung, keringanan untuk pembayaran BPHTB…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/74b24244e5ac842e2d9140da09ab7ae1/a0aa8d633338490b-3c/s540x810/941bbe95f495a6a1fac932620eec548d32a9f650.jpg)
View On WordPress
0 notes