#12 Pelanggaran HAM Berat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah
Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah
Pewarta Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara non-yudisial.
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan program-program pemulihan hak korban dalam acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM). Acara ini akan diadakan di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.
Aceh merupakan salah satu daerah yang terkena dampak banyak kasus pelanggaran HAM berat selama masa konflik, yang masih meninggalkan trauma bagi masyarakatnya hingga saat ini.
Berikut ini adalah rincian 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah dan akan mendapatkan kompensasi non-yudisial berupa jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan.
Peristiwa tahun 1965-1966
Peristiwa penembakan misterius pada tahun 1982-1985
Peristiwa Talangsari di Lampung pada tahun 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1989
Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998
Peristiwa kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti
Peristiwa Semanggi I dan II pada tahun 1998-1999
Peristiwa pembunuhan dukun santet pada tahun 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999
Peristiwa Wasior di Papua pada tahun 2001-2002
eristiwa Wamena Papua pada tahun 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003
Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai kejadian sepanjang rentang waktu yang cukup lama, dari tahun 1965 hingga tahun 2003. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan HAM berat.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat melibatkan pelaku yang berasal dari aparat dan tindakan yang dilakukan secara terstruktur.
Sementara itu, jika pelakunya adalah warga sipil dan korban yang terlibat adalah masyarakat sipil, seperti dalam tragedi bom di Bali, Mahfud menyebutnya sebagai kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM berat.
Penggunaan istilah ini dalam konteks hukum penting agar dapat dipahami dengan baik, mengingat adanya pandangan yang berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat tidak lagi terjadi.
Baca juga: Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah melalui pengakuan terhadap 12 kasus ini menunjukkan komitmen untuk menghadapi masa lalu dan melakukan upaya pemulihan yang diperlukan bagi korban pelanggaran HAM berat. (*Ibs)
New Post has been published on https://www.pewartanusantara.com/daftar-12-kasus-pelanggaran-ham-berat-yang-diakui-pemerintah/
0 notes
Text
Ulasan Personal Debat Capres pertama.
12 Desember 2023
Ada beberapa catatan penulis tentang debat Capres Pertama yang di selenggarakan KPU, 12 Desember 2023, mulai jam 19.00 hingga 22.00.
Penulis akan coba klasifikasikan performance para kandidat Presiden itu dari segi:
*1. Speak by data*
*2. Emotional Quality*
*3. Smart Argue*
Dari 3 poin itu, maka kita coba telaah sebagian saja dari debat capres, terutama ketika para calon saling bertanya pada calon lainnya.
*1. Prabowo bertanya pada Anies*
Tanya (Prabowo):
Anggaran DKI yang sekitar 80T, dan Jawa Barat yang sekitar 50T, jika di korelasikan dengan index polusi udara, mengapa DKI yang anggaran nya lebih besar, index polusinya lebih tinggi?
Jawab (Anies):
Di analogikan penanganan Covid, ada satu wilayah yang punya alat PCR terlihat data Covid tinggi, tapi ada wilayah yang tidak punya alat PCR, terlihat data Covid nya rendah, itu bukan karena wilayah itu bebas Covid, tapi karena tidak punya PCR.
*Belum selesai Anies menjawab, Prabowo terlihat emosional menjawab, bahwa pertanyaan bukan soal Covid.*
Anies tersenyum sambil katakan, biarkan saya selesaikan dulu pak, itu analogi nya, soal sebenarnya tentang polusi itu, DKI memiliki alat pendeteksi polusi udara, itu di pakai setiap hari, artinya, data yang muncul harusnya setiap hari polusi tinggi, jika polusi memang berasal dari kendaraan.
Jadi DKI akan senantiasa terpantau masalah polusi nya di banding daerah lain yang mungkin tidak ada alat Pemantau polusi.
*Alat itu di pakai setiap hari, dan nyatanya, data dari alat itu fluktuatif, ada kalanya polusi tinggi, ada kalanya polusi rendah, itu ternyata bisa di konfirmasi dari angin yang bertiup berubah ubah arahnya* , terkadang dari arah barat Jakarta (Banten dan Sumatera) atau sebaliknya dari Jakarta menuju ke wilayah tersebut. Logikanya jika polusi datang dari kendaraan, data polusi akan tetap sama dari hari ke hari, nyatanya tidak demikian.
*Prabowo menyangkal lagi, dan berkata , susah jika menyalahkan angin, jadi apa sebaiknya di DKI tidak ada pemimpin saja?* Di sini *Prabowo berdebat dengan tidak etis menurut penulis, karena berupaya menghina dan bukan mendebat.*
Di jawab lagi oleh Anies, inilah contoh; pemimpin yang *bicara dengan data* dan pemimpin yang *bicara dengan intuisi*
*Pemimpin itu harus mengedepankan science sebagai alat penunjang kebijakan* (Ucapan Anies ini mendapat sambutan gemuruh penonton), dan membuat Prabowo terdiam.
Dalam debat Prabowo vs Anies, menurut penulis, Anies unggul dalam hal data dan emosi, sekaligus smart argumentasinya.
*2. Ganjar bertanya pada Prabowo*
Tanya (Ganjar)
Masalah penghilangan aktivis tahun 1998, juga kasus lainnya, jika pak Prabowo jadi Presiden, apakah perlu di lakukan Penyelidikan dan Pengadilan HAM berat? Dan apakah masalah itu akan di selesaikan pak Prabowo?
Dengan agak emosi Prabowo menjawab, *kenapa setiap elektabilitas Prabowo naik, soal pelanggaran HAM selalu di ungkit?* Itu sangat tendensius, persoalan HAM itu sekarang di tangani oleh Cawapres paslon no.3 (Mahfud MD)
Penonton berteriak riuh menyambut jawaban Prabowo. Namun di tanggapi lagi oleh Ganjar; Pak Prabowo saya hanya tanya, apakah akan di perlukan Penyelidikan dan Pengadilan HAM? dan yang kedua apa perlu di selesaikan kasus ini?
*Prabowo terdiam lagi saat Ganjar kick back jawaban Prabowo yang terkesan emosional.*
Dalam debat Ganjar vs Prabowo, terlihat Ganjar lebih tenang dan Prabowo lebih emosional, terlihat juga Ganjar lebih cerdas dalam merespon jawaban Prabowo.
*3. Anies bertanya pada Ganjar*
Tanya(Anies):
Apa yang menjadi prioritas Pak Ganjar jika jadi presiden tentang masalah penegakan hukum, terkait kasus *Kanjuruhan dan kasus KM50?* Meski secara legalitas telah ada keputusan nya, namun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, apa tanggapan pak Ganjar?
Jawab(Ganjar):
Penegakan hukum yang sudah lama, sering kali di anggap selesai meski belum memuaskan para pihak, untuk itu terkait 2 kasus itu, *jawabnya bisa di buka kembali, dengan melakukan investigasi yang lebih lanjut dan ditujukan untuk mencari kebenaran*
Di jawab Anies, baik terima kasih. Namun itu *perlu hal yang lebih konfrehensif lagi dalam penyelesaiannya* yaitu dengan Penyelidikan dan penyidikan yang lebih netral dan *menjunjung tinggi supremasi hukum* karena negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga penyelesaian kasus itu secara *legalitas akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.*
Dalam debat ini, baik Ganjar maupun Anies terlihat sepakat dalam isu Kanjuruhan maupun KM50, jadi argumen dan data nya bisa dikatakan seimbang.
*4. Anies bertanya pada Prabowo*
Tanya (Anies):
Apa perasaan pak Prabowo, saat *MKMK memutus keputusan MK no.90 itu pelanggaran berat etika?* Pak Prabowo masih punya beberapa hari saat itu untuk merubah penentuan Cawapres bapak sebelum pendaftaran ke KPU, tapi mengapa keputusan bapak mengambil langkah keputusan MK yang telah di vonis cacat etika oleh MKMK?
Jawab Prabowo:
Mas Anies...mas Anies, itu kan hukum sudah di tegakkan, sudah ada keputusan MKMK yang memvonis, untuk apa lagi mempertimbangkan hal lain? Come on mas Anies,kita bukan anak kecil lagi. *Biarkan rakyat yang memilih, jika rakyat tidak memilih Prabowo Gibran, ya tidak apa apa.*
Di tanggapi Anies, itulah pak, *jika di institusi tertinggi masih ada keputusan keputusan yang tidak memenuhi etika, namun berlindung di balik keputusan hukum* , akan menjadi preseden bagi seluruh rakyat, karena pemimpin itu pèrlu mencontohkan.
Prabowo terdiam lagi, namun terlihat gestur Prabowo agak marah.
Dalam hal ini, emosi Prabowo terlihat tidak stabil, *jawaban nya cenderung bluffing* tidak sesuai dengan substansi yang di tanyakan.
*5. Pertanyaan Ganjar pada Anies*
Tanya (Ganjar):
Mas Anies, saya ingin dengar *statement mas Anies yang clear tentang IKN, apakah anda menolaknya?*
Jawab Anies
Jika kita melihat Jakarta penuh masalah, banjir, macet dan polusi, kita *sebagai pemimpin justru jangan meninggalkan nya, justru tugas kita mencari solusi untuk mengatasinya.* Gemuruh penonton meyambut ucapan Anies, lalu di tambahkan Anies, kita jangan seperti pemerintah kolonial Belanda, ketika menjadikan Kota Tua Jakarta sebagai pusat kota, lalu terendam banjir, tiba tiba mengambil keputusan pindah ke Monas tanpa solusi yang komprehensif.
Di sini, terlihat argumen cerdas Anies dalam menjawab pertanyaan Ganjar yang membuat Ganjar terdiam.
Di sanggah lagi, oleh Ganjar, IKN itu sudah jadi cita cita *founding father kita (Sukarno) dan telah dilaksanakan pembangunan dengan biaya yang tidak sedikit.*
Di jawab lagi oleh Anies, *inilah contoh saat satu kebijakan tidak dilakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat, namun langsung di putuskan, sehingga menyebabkan perdebatan di akhir, bukan di awal, jika kami jadi Presiden, akan kami pastikan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.*
Di sini, penulis tanpa tendensi mendukung siapapun, melihat memang Anies yang sangat cerdas menyampaikan gagasan nya.
*6. Pertanyaan Panelis pada Anies soal demokrasi dan kepartaian di Indonesia*
Jawab (Anies):
Indonesia saat ini masalah demokrasi bukan hanya masalah partai, namun lebih luas dari itu. ,*Saat ini kebebasan bicara, beroposisi seolah menjadi musuh, mengkritik langsung di sebut oposan, bahkan beberapa di antaranya ada yang menjadi kasus hukum, dengan penerapan pasal karet ITE.*
Saat ini oposisi saja mengalami banyak hambatan dan kesulitan dimana mana, itu yang harus di benahi dalam demokrasi kita, agar index demokrasi Indonesia kembali naik.
Di sanggah Prabowo:
Mas Anies, mas Anies, *anda itu berlebihan, jika oposisi di tekan oleh Jokowi, kalau Jokowi itu otoriter, anda tidak mungkin jadi Gubernur DKI, anda ingat, saya yang membawa anda jadi Gubernur!* Riuh rendah suara pendukung Prabowo menyambut kata kata Prabowo, bahkan terlihat Gibran Rakabuming Raka berdiri sambil mengacung ngacungkan tangan nya.
Di jawab lagi oleh Anies,
Ya pak Prabowo waktu itu adalah *masa yang berat sebagai oposisi, bahkan pak Prabowo pun tidak kuat jadi oposisi saat itu, bahkan pak Prabowo bilang, di mata Najwa, 20tahun sebagai pengusaha tertekan, ini bukan sekedar masalah bisnis atau usaha pak Prabowo, ini lebih dari sekedar hal itu.*
Prabowo kembali terdiam (Jleb bahasa anak milenial nya)
Dalam hal ini, *Anies sangat tajam merespon kata kata Prabowo yang sempat menggoyahkan Anies* namun menurut penulis, dengan Smart bisa di balik kan, hingga Prabowo dan pendukungnya terdiam.
Demikian ulasan debat Capres 2024 yang di selenggarakan 12 Desember 2023, dari acara penutupan nya terlihat gestur Anies dan Ganjar bersalaman dan berpelukan, namun Prabowo hanya bersalaman dengan Anies tanpa bicara. Sedangkan Prabowo dan Ganjar terlihat berpelukan, sebagai catatan penulis; bahasa Prabowo pada Ganjar lebih terlihat soft di banding ketika bicara dengan Anies, hal ini memunculkan spekulasi penulis, *bahwa kubu Prabowo paling mewaspadai kubu Anies.*
Terlihat Prabowo dalam closing statement terlihat seolah masih menaruh emosi dengan mengatakan, kita pilih pemimpin bukan yang pandai retorika saja, namun yang mau bekerja. Dari 3 kandidat itu yang menyebut nyebut nama Jokowi berulang ulang, hanya Prabowo Subianto.
18 notes
·
View notes
Text
Pelaku Pelanggaran HAM Berat Tak Boleh Diberikan Tempat di Kursi Pemerintahan
JAKARTA | KBA – Debat perdana calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 digelar hari ini, Selasa, 12 Desember 2023. Salah satu yang dibahas adalah Hal Azasi Manusia (HAM). Tokoh Aceh Utara, T.S. Sani menyampaikan, isu tersebut sangat penting dibahas. Itu jika melihat kondisi HAM di era Presiden Jokowi, yang sangat memprihatinkan dan terjadi kemunduran. “Indikasinya adalah belum…
View On WordPress
1 note
·
View note
Text
Pratinjau Piala Dunia 2022 : Mencari Sang Jawara Dunia Di Jazirah Arab
Pagelaran Piala Dunia 2022 tinggal menghitung hari. Pesta sepak bola dunia terbesar kali ini akan diselenggarakan di Qatar, sebuah negara di jazirah Arab. Mereka mendapatkan status sebagai tuan rumah pada tahun 2010. Namun, penunjukan mereka sebagai tuan rumah diiringi berbagai kontroversi. Dugaan suap yang dilakukan oleh Qatar kepada FIFA seolah bukan menjadi rahasia. Negara tuan rumah juga dituduh melakukan pelanggaran HAM atas kematian ribuan pekerja dalam mempersiapkan Piala Dunia pertama di jazirah Arab. Piala Dunia ini juga terasa berbeda dengan penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya karena digelar di musim dingin antara bulan November dan Desember, beda dengan kebiasaan yang digelar di musim panas antara bulan Juni dan Juli. Jadi, Piala Dunia kali ini berada di tengah musim ketika kompetisi liga top di Eropa sedang berlangsung.
Terlepas dari kontroversi yang menyelimuti penyelenggaraan Piala Dunia 2022 ini, saya akan mencoba untuk mengulas dan memprediksi bagaimana turnamen ini akan berlangsung. Pendapat saya, hanya akan ada 12 negara dari 32 negara peserta yang bisa menjadi calon juara yaitu : Argentina, Brazil, Uruguay, Inggris, Spanyol, Jerman, Prancis, Belanda, Portugal, Denmark, Kroasia dan Belgia. Hal ini didasarkan atas kekuatan squad yang mereka miliki dan rekam jejak tim dalam berbagai macam kompetisi.
Prancis sebagai juara bertahan akan menghadapi tantangan yang cukup berat untuk mempertahankan gelar. Absennya 2 pemain senior di lini tengah yaitu N'golo Kante dan Paul Pogba karena cedera jelas merupakan sebuah kerugian besar. Kedua posisi pemain yang mengantarkan Prancis sebagai juara dunia pada tahun 2018 akan diisi oleh pemain muda diantaranya adalah duo gelandang Real Madrid, Aurélien Tchouaméni dan Eduardo Camavinga. Beban berat menanti di pundak mereka untuk menyamai atau bahkan melebihi pencapaian senior mereka itu. Kehadiran Karim Benzema, peraih Ballon D'or 2022 diharapkan mampu menambah kekuatan lini serang Les Blues. Squad asuhan Didier Deschamps ini sebenarnya ada dalam posisi mengkhawatirkan untuk mengarungi Piala Dunia melihat dari penampilan mereka sebelumnya di UEFA Nations League. Meraih 1 kemenangan, 2 kali imbang dan 3 kali kekalahan tentu bukan hasil yang memuaskan. Bahkan mereka harus tunduk di kandang dan tandang oleh calon lawan mereka di grup D yaitu Denmark. Deschamps harus bekerja ekstra keras agar hasil di Nations League tidak mempengaruhi performa mereka di Piala Dunia.
Beralih ke rival Prancis di seberang lautan yaitu Inggris. Three Lions berada di grup B bersama dengan Amerika Serikat, Iran dan Wales. Peluang mereka untuk lolos dari babak grup cukup besar. Hampir 98 % pemain Timnas Inggris bermain di Premier League dan hanya satu pemain yang bermain di luar Inggris yaitu Jude Bellingham yang bermain untuk klub Bundesliga, Borussia Dortmund. Inggris selalu bertekad dalam setiap kompetisi untuk bisa membawa pulang piala ke rumah mereka. Sebuah misi berat yang selalu mereka emban sejak 1966. Kans mereka di Piala Dunia 2022 untuk juara cukup besar. Masalah mental adalah salah satu hal yang harus mereka atasi. Di Piala Dunia 2018, mereka berhasil mematahkan kutukan selalu gagal dalam adu penalti dan di Euro 2020, mereka harus mengakui keunggulan Italia di final. Serupa dengan Prancis, anak asuh Gareth Southgate menuju ke Piala Dunia dengan hasil yang mengecewakan dari UEFA Nations League. Nasib Inggris bahkan lebih mengenaskan karena harus terdegradasi dari Liga A. Taktik Southgate yang menekankan serangan melalui sisi sayap sebenarnya akan menjadi bumerang dan berbahaya bila mendapatkan serangan balik dari lawan. Southgate harus memperbaiki masalah itu. Cedera nya Reece James sempat membuat khawatir tetapi Inggris mempunyai stok bek kanan yang melimpah yaitu Trent Alexander Arnold, Kieran Trippier dan Kyle Walker. Harry Kane tetap akan menjadi andalan di lini serang dan akankah dirinya menjadi top skor di Piala Dunia kali ini seperti Piala Dunia sebelumnya ?
Jerman dan Spanyol akan diisi oleh para calon pemain bintang di lini tengah. Jerman diperkuat oleh seorang Jamal Musiala dari klub Bayern Munich dan Spanyol akan diperkuat oleh duo asal klub Barcelona, Gavi dan Pedri. Menarik untuk melihat bagaimana mereka saling adu kreativitas mengolah si kulit bundar saat Jerman dan Spanyol bertemu di Stadion Al Bayt. Kandidat juara lainnya, Portugal, datang ke Qatar dengan perasaan yang canggung dan kaku akibat wawancara yang dilakukan oleh sang mega bintang, Christiano Ronaldo, tentang kondisi di klub ia bermain saat ini, Manchester United. Hal ini dikhawatirkan bisa menggangu dan merusak harmonisasi dalam tim. Ego sang mega bintang harus dikendalikan agar tidak berdampak terhadap performa tim Portugal. Kroasia masih terlihat kuat seperti empat tahun sebelumnya kala mereka berhasil menembus laga final. Luka Modric masih menjadi jenderal yang akan mengatur serangan dari lini tengah. Lawan kuat Kroasia di grup yang sama, Belgia, seolah sedang dalam kondisi berbeda. Generasi emas mereka kini sudah memasuki akhir era. Sejujurnya hanya Kevin De Bruyne dan Thibaut Courtois yang masih memiliki performa spektakuler. Lini serang mereka yang diisi oleh Romelu Lukaku dan Eden Hazard sepertinya mulai menurun ketajamannya. Sementara pertahanan mereka akan diisi oleh bek bek berumur yang sudah tidak bermain di klub top Eropa yaitu Jan Vertonghen dan Toby Alderweireld. Tetapi pemain muda mereka akan punya potensi untuk mengejutkan seperti Charles De Ketelaere dan Jeremy Doku. Belanda dan Denmark siap untuk mengejutkan Piala Dunia 2022. Belanda datang ke Piala Dunia 2022 sebagai juara grup A4 UEFA Nations League 2022. Performa mereka dalam kompetisi itu cukup solid. Kembalinya Christian Eriksen ke dalam squad Denmark jelas akan menjadi ancaman bagi lawan. Keberhasilan mereka untuk mengalahkan sang juara bertahan, Prancis, kandang dan tandang di Nations League akan menjadi suntikan moral ketika mereka akan berhadapan kembali di Stadion 974, Doha.
Beralih ke kandidat juara dunia dari zona CONMEBOL yaitu Brazil, Argentina dan Uruguay. Piala Dunia 2022 adalah momen yang tepat bagi negara - negara Amerika Selatan untuk dapat meraih gelar juara. Squad ketiga negara ini begitu bagus terutama di bagian penyerang. Selain itu mereka sedang dalam puncak performa sementara tim - tim dari Eropa sedang mengalami inkonsistensi performa. Brazil selalu datang ke Piala Dunia setiap edisi sebagai kandidat juara. Hal ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan karena Brazil nyaris menciptakan talenta sepak bola terbaik dalam setiap generasi. Neymar masih menjadi andalan di penampilan Piala Dunia nya yang ke tiga. Sementara seteru abadi Brazil, Argentina, datang ke Qatar dengan kepercayaan diri penuh. Publik banyak yang memprediksi bahwa La Albiceleste akan keluar sebagai juara. Berdasarkan performa mereka yang tak terkalahkan dalam 36 pertandingan dan mampu menjuarai Copa America 2020 serta Finalissima 2022 setelah mengalahkan Italia, Argentina layak menjadi yang terdepan sebagai kandidat juara. Sang legenda, Lionel Messi, pernah berucap bahwa ini adalah Piala Dunia terakhirnya dan tentu saja ia akan mengerahkan segala kemampuan terbaiknya untuk meraih hadiah tertinggi dalam kancah sepakbola dunia. Uruguay, akan menjadi kuda hitam namun memiliki kekuatan yang cukup mematikan. Barisan penyerang mereka akan diisi oleh duo pemain senior yang akan bermain untuk Piala Dunia keempat mereka, Luis Suarez dan Edinson Cavani. Mereka juga akan bertumpu pada bintang yang sedang naik daun di kompetisi Eropa yaitu Darwin Nunez asal klub Liverpool dan Federico Valverde asal klub Real Madrid.
Sementara bagaimana dengan kans negara - negara Asia dan Afrika termasuk tuan rumah ? Well, sepertinya langkah mereka cukup berat untuk bisa lolos dari babak grup, sama seperti Piala Dunia sebelumnya. Namun, Tim yang mampu beradaptasi dan melakukan aklimatisasi terhadap suhu panas di Qatar selama turnamen berlangsung jelas akan mendapatkan keuntungan. Menarik untuk melihat bagaimana anomali kadang terjadi dalam Piala Dunia seperti tim kuda hitam Costa Rica yang mampu melaju hingga babak Perempat Final Piala Dunia 2014 dan prestasi menghebohkan Kroasia yang menjadi Runner up di Piala Dunia 2018 dan saya harap ada tim dari Asia atau Afrika yang bisa melaju sampai jauh di Piala Dunia 2022. Selain itu, Timnas Prancis akan dibayang - bayangi kutukan sang juara bertahan yang harus gugur di babak grup. Tradisi ini sudah berlangsung selama 3 edisi berturut - turut (Italia 2010, Spanyol 2014 dan Jerman 2018). Bahkan Prancis juga pernah menjadi korban pada Piala Dunia 2002. Akankah mereka mengakhiri kutukan itu ?
Jadi, mari kita tunggu siapa yang akan mengangkat trofi Piala Dunia pada tanggal 18 Desember di Stadion Lusail.
Prediksi :
Semi Final : Argentina Vs Brazil
Portugal Vs Prancis
Final. : Brazil Vs Prancis
Juara : Prancis
0 notes
Text
Usut Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menko Polhukam: Presiden Tugaskan Jaksa Agung Bentuk Tim
Usut Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menko Polhukam: Presiden Tugaskan Jaksa Agung Bentuk Tim
Lidikcyber,Jakarta. – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk sebuah tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua.Demikian diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (18/12/2021). “Presiden menyatakan telah meminta Jaksa…
View On WordPress
0 notes
Text
Presiden Jokowi: Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus HAM Beraton 10/12/2021 at 4:45 am
Presiden Jokowi: Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus HAM Beraton 10/12/2021 at 4:45 am
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penyelesaian dengan prinsip keadilan bagi pelaku HAM berat.Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penyelesaian dengan prinsip keadilan bagi pelaku HAM berat.Read…
View On WordPress
0 notes
Text
Pembentukan Tim Penyidik Jaksa Agung dalam dugaan Pelanggaran Ham Berat di Papua Th 2014
Pembentukan Tim Penyidik Jaksa Agung dalam dugaan Pelanggaran Ham Berat di Papua Th 2014
Bandarlampung, bidiklampung.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021…
View On WordPress
0 notes
Text
Ius Constituendum Saksi Mahkota
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim. Pasal 142 KUHAP memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menuntut secara terpisah (splitsing) jika menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana oleh beberapa orang tersangka. Akan tetapi, tidak semua berkas penuntutan dapat di-split, melainkan terbatas hanya terhadap perkara yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 141 KUHAP tentang penggabungan perkara. Selanjutnya, saksi yang diambil dari terdakwa pada berkas yang berbeda inilah yang dalam praktik disebut sebagai saksi mahkota (kroongetuige).
Ius Constitutum Ada beberapa kritik terhadap praktik pelaksanaan splitsing sebagaimana dikutip dari tulisan Handoko Tjondroputranto berjudul KUHAP Tidak Membenarkan Pemecahan (Splitsing) pada Satu Perkara Tindak Pidana. Alasan pertama adalah karena splitsing bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selanjutnya alasan kedua dan yang lebih prinsipiel, praktik tersebut merupakan pelanggaran HAM berupa compelled to testify against himself (dipaksa untuk bersaksi memberatkan dirinya sendiri) pada Article 14 paragraph 3 (g) of The International Convenant on Civil and Politicial Rights. Salah satu yurisprudensi yang koheren dengan pendapat ini adalah putusan MA No. 1174 K/Pid/1994 dalam kasus besar pembunuhan buruh Marsinah. Majelis hakim kala itu tidak membenarkan terdakwa bergantian dijadikan saksi dengan alasan: “... para saksi adalah para terdakwa bergantian dalam perkara yang sama dengan dakwaan yang sama yang dipecah-pecah bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia ....”
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah adalah ahli hukum yang menyetujui splitsing dalam praktik peradilan. Menurut cendekiawan yang dulu menjabat sebagai jaksa dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia, splitsing memiliki makna yang berbeda dengan saksi mahkota. “Bergantian menjadi saksi itu bukanlah saksi mahkota (kroongetuige). Saksi mahkota berarti salah seorang terdakwa (biasanya adalah yang paling ringan kesalahannya) dijadikan (dilantik) menjadi saksi, jadi seperti diberi mahkota, yang tidak akan dijadikan terdakwa lagi.” Dalam aturan paling mutakhir, MA juga membenarkan praktik splitising sebagaimana tercantum pada Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengajuan saksi mahkota memungkinkan apabila memenuhi syarat: a) Perkara tersebut di-split; b) Terdakwa dalam kedudukan sebagai saksi diberitahukan tentang hak-haknya dan konsekuensi hukumnya; dan c) Dalam perkara tersebut alat bukti sangat minim.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terdakwa sebenarnya dapat memperoleh keringanan hukuman apabila bersaksi pada kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim dan dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan.
Ius Constituendum Pasal 200 RKUHAP yang diakses dari https://antikorupsi.org/ pada 12 Juli 2021 secara tegas mengakui eksistensi saksi mahkota (kroon getuigen/crown witness) sebagai berikut: (1) Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan Saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila Saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut. (2) Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang peranannya ringan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah berdasarkan Pasal 199 dan membantu secara substantif mengungkap tindak pidana dan peran tersangka lain dapat dikurangi pidananya dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri. (3) Penuntut umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.
Dari pasal teks di atas, ada beberapa kaidah yang dapat disimpulkan. Dari frasa “... dalam perkara yang sama ...” pada ayat (1), pembuat undang-undang hendak membatasi keberlakuan saksi mahkota hanya dalam delik penyertaan (deelneming) dan dilakukan oleh lebih dari satu orang (“Salah seorang tersangka atau terdakwa...”). Contoh: A dan B turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara A (pleger) memukuli korban, sedangkan B (medeplegen) berperan memegangi korban agar tidak dapat melarikan diri. Karena peran B adalah yang paling ringan, maka B dapat dibebaskan dari penuntutan apabila bersedia bersaksi dalam perkara terdakwa A.
Pada ayat (2), jika peran seluruh pelaku sama berat dan tidak ada yang lebih ringan, maka pelaku yang mengaku bersalah dan bersedia bersaksi di perkara terdakwa lain dapat memperoleh pengurangan pidana sesuai kebijaksanaan hakim. Contoh: A dan B melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama-sama memukuli korban (plegen). Karena peran A dan B tidak ada yang lebih ringan dibandingkan yang lain, maka dalam perkara tersebut tidak ada satu pun yang dapat dijadikan sebagai saksi mahkota. A dan B hanya dapat memperoleh keringanan hukuman jika mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 RKUHAP. Akan tetapi, klausul ini hanya berlaku dalam delik dengan ancaman pidana ≤ tujuh tahun. Ketentuan ini disebut dengan “Jalur Khusus” atau plea bergaining serta telah lazim dalam sistem common law. Selanjutnya, dalam pasal ini berlaku pula pembatasan strafmacht menjadi 2/3 dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan sebagai wujud pengurangan hukuman bagi terdakwa yang kooperatif.
Dalam ayat (3), pihak yang berwenang menentukan siapa tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota adalah penuntut umum. Hal ini telah sesuai dengan asas dominus litis yaitu jaksa sebagai penguasa perkara. Selain itu, Pasal 200 RKUHAP ayat (1) merupakan perluasan asas oportunitas (penyampingan perkara demi kepentingan umum) yang sebelumnya merupakan hak eksklusif jaksa agung berdasarkan amanat Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
0 notes
Text
Surat Untuk Pengingat Reformasi
12 Mei 2020
all hail, 12 Mei 1998.
Reformasi dan perombakan besar tata negara tidak akan pernah berjalan dengan damai. Mari menengok negara lain yang berakhir dengan perang saudara hingga kini.
Tapi maknanya bukan hanya itu. Reformasi dimaknai sebagai ujung tombak untuk beberapa sektor. Politik tentunya. Tapi sayangnya, reformasi bukan hanya merubah kehidupan tata negara. Reformasi dan 12 mei berhasil merubah kehidupan orang-orang yang bahkan tidak kita kenal hingga kini. Reformasi menjadi sumber digdaya yang mampu merobohkan sekat kemanusiaan. Reformasi pun menjaidi bukti, bahwa negara dengan kekuatannya mampu melakukan apa saja. Demi membungkam dan mempertahankan eksistensinya.
Tulisan ini dibuat dengan bias yang sangat tidak tersekat. Memiliki perspektif korban. Dan tentu tidak cocok dibaca bagi yang ber-empati kepada negara.
Reformasi dan 12 Mei.
Bagi kalian yang masih percaya akan isu dan peristiwa ini, saya sarankan kalian membaca novel yang berangkat dari kisah nyata mahasiswa ITB, Didik Fotunadi yang hidup pada era reformasi. Berjudul “Revolusi Dari Secangkir Kopi”, novel ini sukses untuk memperjelas bagaimana peran negara melalui aparat, terhadap aktivis; aktivis kampus; rakyat marjinal dan rakyat sipil. Dan saya tantang anda untuk tidak menangis. Di dalamnya kalian akan mengenal pula bagaimana pola negara untuk menimbulkan sengsara berkepanjangan, tentunya dengan perannya sebagai pengontrol resmi. Kalian akan mengenal pula bagaimana tahun 1998 menjadi tombak reformasi paling berani, hingga menimbulkan korban. Dan kalian akan diajak mengenang serta berpikir, kemana seharusnya keterlibatan kalian diberikan sekarang. Novel ini mengajak kita berpikir, bahwa reformasi tidak akan terjadi tanpa eformasi. Reformasi, tidak akan pernah terjadi tanpa keberanian dan aksi.
Ya. Reformasi. Tindakan paling berani dilakukan untuk melawan kebijakan negara yang dianggap sewenang-wenang dan over-controll. Mungkin kita sekarang hidup di masa itu lagi, tapi mari berterimakasih kepada para korban 12 Mei 1998. Tanpa mereka, kita tidak akan pernah mengenal arti perjuangan dari kampus kan?
Reformasi, seharusnya mampu memberanguskan egosentrisme negara yang sangat basi. Tapi sayangnya, reformasi malah membuat negara memperpanjang daftar hitam pelanggaran HAM berat yang mereka lakukan. Negara sukses melakukan perannya sebagai pengontrol. Iya, pengontrol nyawa orang lain.
Memang kalau kita bicara tentang kejahatan dengan aktor utama Negara, pasti akan beririsan dengan pelanggaran HAM. Lantas apa yang membedakan kejahatan biasa dengan pelanggaran HAM? Simpel. Pelanggaran HAM adalah bentuk kejahatan yang pelakunya adalah mereka dengan embel-embel negara dan seragam. Kenapa bisa disebut seperti itu? Simpel pula. Mereka seharusnya menjamin HAM setiap kita sebagai rakyat. Mereka tentu paham bagaimana melindunginya. Namun? jika harus membunuh untuk meredam situasi, apa tidak pelanggaran HAM namanya?
Sayangnya, peran negara benar-benar over-controll. Ya. Kejahatan dengan aktor utama negara, tidak pernah berhenti sampai korban yang meninggal saja. Kejahatan ini, akan selalu menimbulkan efek simultan dan terstruktur. Hingga kini, para pejuang reformasi generasi kita pasti mengenal empat orang korban penembakan tragedi Trisakti 12 Mei 1998. Tapi, sadarkah dibalik itu semua ada keluarga yang ditinggalkan? Sayangnya suara mereka senyap dan tertutup hal lain.
Kepergian empat orang mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998, tidak akan pernah meleburkan luka bagi keluarga dan kekasih masing-masing. Hingga kini, luka tersebut masih tersimpan rapih bagi salah satu keluarga yang ditinggalkan sendirian. Iya sendirian. Sendirian. Biar saya pertegas. Sendirian.
Mari saya ajak mengenal lebih dekat Bunda Karsia alias Bunda Hendri. Ibunda almarhum Hendriawan Sie, yang hingga kini tidak punya siapa-siapa, tinggal di salah satu kamar kos dengan bantuan dari Universitas Trisakti. Iya. Bunda Hendri tidak memiliki anak lain selain Hendriawan Sie. Tapi sayangnya, anak semata wayang kebanggaan, yang dikuliahkan jauh-jauh dari Kalimantan harus meninggal di usia yang belum genap 21 tahun.
Bunda Hendri hanya satu dari banyak korban yang diam dalam senyap. Ibunda almarhum Elang, meninggal saat tidak ada kejelasan akan kasus ini. Ibunda almarhum Hafidin Royan, mencoba menutup luka ini dengan berbagai aksi sosial yang dapat ia lakukan. Dan ibunda almarhum Heri Hartanto lebih memilih untuk diam dan mencoba ikhlas. Tapi sayangnya, perasaan tersebut tidak pernah tulus. Mereka hanya mencoba mengubur luka yang pasti selalu menganga. Mereka selalu mencoba untuk berkata “sudah mba, saya sudah mencoba lupakan.. walaupun sakit sekali hati saya”.
Luka mendalam. Siapa yang akan bertanggung-jawab atas itu? Ketiadaan kemampuan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Siapa yang akan bertanggung-jawab atas itu? Ketiadaan keadlian bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Siapa yang akan bertanggung jawab atas itu? Tidak dihukumnya pelaku. Siapa yang mau bertanggung-jawab soal ini? Impunitas Pelaku. Siapa yang? ah sudahlah. Bagi bunda Hendri khususnya. Dari hati yang paling dalam Ia katakan, bahwa Ia sudah mengikhlaskan kepergian almarhum Hendriawan Sie. Rasa ikhlas yang dibangun bertahun-tahun. Sampai dititik, bunda berkata “Bunda berharap pelaku yang tembak anak bunda kalau punya anak, anaknya bisa sehat.. anaknya gak kenapa-kenapa. jangan merasakan kaya bunda.. sakit betul rasanya” Bunda Hendri dengan segala sisa kekuatan yang dimiliki pun, sudah bosan dengan pertanyaan wartawan. Bosan untuk menceritakan dan bosan untuk mendengar janji. Hingga kini, Bunda memang mendapat fasilitas tempat tinggal. Tapi, dengan siapa Bunda harus hidup bersama? Bunda selalu bilang, “kenapa negara tega betul mengambil anak semata wayangku? menentukan nasibnya. anak yang aku kuliahkan jauh dari sisi ku. tapi tiba-tiba sudah tidak ada? malang betul nasib ku ini ya.” Siapa yang akan tega dengar kata-kata itu? Tapi, bunda sampai sekarang masih mau menyuarakan kegelisahannya. Bunda memang tidak tertarik lagi untuk diwawancara di TV nasional, karena sadar kisahnya bisa dijadikan komoditas. Sayangnya tragedi ini bukan komoditas, sayang. Tragedi ini harus diselesaikan. Bukan hanya dibungkus janji manis dan rupa kebahagiaan keluarga korban dalam menengok makam putra kecilnya yang terbunuh. Peringatan yang dilakukan Trisakti setiap tahunnya, bukan komoditas juga sayang... Peringatan adalah hak bersuara mereka, tanpa perlu dijegal dan hanya didiamkan... Peringatan setiap tahun adalah suara dari hati mereka. Tulus. Walaupun sampai sekarang, 22 tahun sejak tragedi tersebut, tidak tau negara sudah sampai tahap serius yang mana? Kita yang menolak lupa, apa akan kalah dengan mereka yang melupakan? Kita yang menolak lupa, apa pada akhirnya akan kalah dengan mereka yang diputihkan? Kita yang menolak lupa, apa pada akhirnya akan lelah pula memperjuangkan? Satu yang harus digarisbawahi. Kita yang menolak lupa akan selalu siap membantu menyuarakan dan mendukung korban. Tapi, negara tidak boleh hanya haha-hihi dari menara gading.
Negara punya segalanya, seharusnya pula negara mampu menyelesaikan segalanya. Tapi itu utopis. Pelanggaran HAM selalu masuk ke dalam Daftar Inventaris Masalah yang dibukukan, dan tebalnya akan selalu bertambah. Poin terpenting adalah, masih banyak pelanggaran HAM Berat lain yang tidak ter-ekspose. Mari berpikir. Tragedi Trisakti yang setiap tahun diperingati, dikonsolidasikan, masih belum berhasil diselesaikan. Bagaimana dengan pelanggaran HAM Berat lainnya? Yang tidak utopis hanya satu. Semangat penggiat makna reformasi. Jangan pernah lelah bersuara. Karena hanya itu yang bisa kita lakukan. Salam. Putri Rahmadhani.
0 notes
Text
Kebiasaan Normal Yang Ilegal Di Korea Utara
Kebiasaan Normal Yang Ilegal Di Korea Utara - Kutampung.
Kebiasaan Normal Yang Ilegal Di Korea Utara Hari ini Kutampung mau share tentang Korea Utara, bukan Korea Selatan loh ya. Kalian pasti tau kan ketatnya peraturan di Korea Utara ini, mau apa-apa pasti ada peraturan dan undang-undangnya bahkan untuk hal sepele pun. Hal-hal yang kita anggap wajar dalam keseharian ternyata berbeda artinya dengan apa yang berlaku di negara lain. Contohnya rutinitas sehari-hari seperti menonton TV, memutar musik, menggunakan telepon selular bukankah itu aktifitas normal, sepele alias biasa-biasa saja? dan hampir semua penduduk di belahan negara dunia ini rata-rata juga seperti itu. Namun berbeda dengan aturan yang berlaku di negara Korea Utara, negara yang mengasingkan diri dengan negara-negara lainnya bahwa kebiasaan normal ini dianggap Ilegal di Korea Utara. Sang pemimpin diktator yakni Presiden Kim Jong Un tak segan-segan untuk menangkap, memenjarakan sampai menjatuhi hukuman mati kepada rakyatnya yang berani menentang peraturan ini. Okay juragan biar gak penasaran simak berikut ini. Kebiasaan Normal Yang Ilegal Di Korea Utara - Kutampung. 1. Gak Boleh Nyetel Musik Apalagi Dangdutan Aneh tapi nyata. Jangan pernah berharap jika kalian tinggal di negara Korea Utara dapat memutar lagu Idola kalian seperti Christina Perri ataupun John Legend. Lagu-lagu melow dan sendu ini pun sudah dianggap melanggar hukum apalagi menyetel musik rock seperti Akang Bon Jovi. Tanpa tedeng aling-aling kalian bisa ditembak mati karena aktivitas biasa namun dianggap ilegal ini. Pokoknya, memutar musik yang tidak ada kaitannya dengan musik nasional atau musik kebangsaan yang memuja pemerintahan Korut adalah kejahatan. Jadi, bila rakyatnya sampai ada yang berani menyetel musik barat atau ketahuan sedang joget geboy mujair nya Ayu Tingting itu namanya mati konyol. Sang 'pelaku' wajib dibunuh tanpa pembelaan. Gak usah merasa aneh, apalagi tanya-tanya soal HAM, di Korut gak kenal namanya HAM kenalnya cuma Kim Jong Un. 2. Hukuman Mati Buat Kaum Bokepers Nah sepertinya ini pelanggaran HAM paling berat bagi kamu kaum Bokepers. Gak lucu kan lagi asik-asik nonton ohh yes ohh no video ogep JAV, tiba-tiba 'kepala buntung' kamu dikepruk gagang senjata AK 47 oleh tentara. Bila di Indonesia hanya memblokir akses-akses berbau pornografi dengan program Internet Positifnya. Lain aturan yang berlaku di Korea Utara. 3. Aneh! Kerja Gak Becus Juga Mati Alasannya dianggap tidak becus bekerja, hal ini didapatkan oleh Presiden Kim Jong Un saat meninjau lokasi terminal 2 bandara yang dianggap dirinya cacat alias tidak menarik. Menurut Kim Jong Un, rancangan desain mereka gagal, tidak merumuskan ide partai soal arsitektur indah yang merupakan inti ilmu arsitektur untuk menjaga karakter dan identitas nasional. 4. Ibadah Terlarang Beruntunglah kita yang lahir di Negara Indonesia, mau memeluk agama apa saja bebas gak bakal di dor sama tentara, mau meluk Islam, Kristen, Hindu, Konghucu kek pokoknya BEBAS asalkan gak meluk istri pak RT aja. Anda dapat membayangkan betapa mengerikannya kehidupan orang beriman di sana. Setiap tahun banyak ribuan rakyat Korea Utara disiksa hanya karena ketahuan diam-diam sedang menjalankan Ibadah agama. Dan tragisnya pada November tahun 2013, 98 orang Kristen dieksekusi mati di hadapan 10 ribu orang publik karena tertangkap basah menyimpan Kitab Suci Alkitab di rumahnya. 5. Dilarang Roaming Alias Telepon Ke Luar Negeri Tinggal di Korea Utara sudah pasti teman-temannya orang Korea Utara juga, gak bakal bisa cipika cipiki dengan kenalan dari luar negeri, ataupun saudara kita yang sudah jadi warga negara asing. Sebab pada tahun 2013, seorang warga negara Korut dieksekusi mati di hadapan publik oleh Regu Tembak. Kesalahannya sangat sepele, cuma karena ketahuan sedang menelepon temannya yang tinggal di Korea Selatan. 6. Tak Ada Saran Kritik Membangun Pasal 1, Pemerintah selalu benar dan tak ada kata salah atau keliru dalam menerapkan kebijakannya. Siapapun warga negara Korea Utara yang berani mengkritik sistem pemerintahan di sana meskipun hanya sekedar berdiskusi. Mereka akan dikirim ke tempat Kamp Kosentrasi, untuk dididik, dicuci otaknya dengan doktrin-doktrin agar tumbuh nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air Korea Utara. Kalau mereka tidak mau dibina, ya sudah dibinasakan juga akhirnya. 7. Plesiran Ke Luar Negeri Gak ada namanya di Korut orang yang membuka Jasa Travel untuk memberikan paket murah wisata liburan, jalan-jalan ke luar negeri. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana berat. Seseorang yang ketahuan akan meninggalkan negaranya, akan dipaksa pulang dan eksekusi mati telah menantinya. 8. Menyetir Mobil Satu kelebihan dari Negara Korea Utara adalah bebas macet dari kendaraan bermotor. Hanya pejabat tinggi pemerintahan yang diperbolehkan menyetir mobil pribadinya. Angka perbandingan penggunaan kendaraan di sini adalah 1 mobil per 1000 orang, sisanya naik transportasi umum. 9. Minum Alkohol Meskipun minuman Alkohol tidak diharamkan tetapi aturan mengkonsumsinya sangat ketat. Warga Korut hanya diperbolehkan untuk menikmati Minuman Alkohol yang ia miliki pada hari libur saja. Begitu kerasnya peraturan ini bukan hanya berlaku di kalangan rakyat biasa saja. Pada April tahun 2012, Kim Chol seorang Menteri Angkatan Darat Korut kedapatan sedang menikmati minuman Alkoholnya tepat di masa 100 hari berkabungnya Kim Jong-il, mantan pemimpin Korut sejak 1994. Tahukah apa yang terjadi selanjutnya pada nasib Menteri apes tersebut? Dirinya ditangkap dan dihukum mati dengan cara diledakkan dengan sebuah bom rudal mortar. 10. Aktifitas Sepele Menonton TV Kamu bebas menonton tayangan saluran TV manaaa saja! Tapi jangan senang dulu, 10 dari 10 Channel saluran TV yang disediakan semuanya berisi Program Propaganda Pemerintah (sama aja boong). Dan jangan coba-coba untuk mencuri sinyal frekuensi tayangan film dari luar wilayah Korut. Sebab ancaman ini bukanlah main-main. Sudah lebih dari 230 orang warganya ditembak mati akibat ketahuan diam-diam menonton Tayangan TV yang berasal dari Saluran TV Korea Selatan. 11. Korupsi Bila di Indonesia seorang pelaku tindak pidana Korupsi masih bisa melenggang kangkung jalan-jalan ke luar penjara seperti yang dilakukan oleh Gayus gayusan. Jangan pernah berharap ada kebebasan seperti itu di Korea Utara, sekalipun sang pelaku memiliki banyak uang. Contohnya Jang Song Taek, dia adalah Paman Kandung sekaligus penasihat politik Presiden Kim Jong Un. Padahal dia penguasa nomor 2 di Korut namun itu semua tak memberikan jaminan kebal hukum padanya. Dia dieksekusi mati di hadapan regu tembak bersenjata kaliber berat. Kesalahannya bukan hanya karena dituduh Korupsi saja tapi juga mengikuti gaya hidup kapitalis, dengan menghambur-hamburkan uang miliknya 3 juta poundsterling yang dihabiskan di atas meja judi pada 2009 lalu. 12. Akses Internet Nyetel musik gak boleh, nonton TV gak boleh apalagi nelepon teman ke luar negeri. Jadi yang boleh apa dong? Tenang, kamu masih boleh untuk mengakses Internet di sana. Tapi ada tapinya, yaitu setelah mendapat izin resmi dari Pemerintah. Itupun tempat internetnya sudah disediakan khusus, dan kamu akan selalu diawasi halaman web apa saja yang telah dibuka. Dan kalau ketahuan menyalahi aturan bersiaplah untuk nyanyikan lagu Goodbyenya Air Supply karena Regu Tembak sedang tersenyum menanti kedatangan kamu. Agen Poker Online - Agen Domino99 Online - Agen Capsa Susun Online - Agen Ceme Online - Agen Bandar Ceme Online - Agen Bandar Capsa Online - Agen Super10 Online - Agen Omaha Online - Agen Bola SBOBET - Agen Bola IBCBET - Agen Casino 338a - Agen Joker - Agen Slot Games Bersyukurlah kita yang dilahirkan di Negara Indonesia ini meskipun terkenal dengan birokrasinya yang berbelit-belit. Tapi setidaknya Hak Asasi Manusia di Indonesia masih dijunjung tinggi. Kita pun bebas berpendapat dan mengkritik jika sistem pemerintahan kita dirasakan ada yang keliru. Sayangnya kebebasan berpendapat ini sering disalah artikan sampai-sampai kita terlalu berani bahkan terkesan menghina pemerintah, padahal kita sendiri belum pernah menyumbang sesuatu yang terbaik untuk negeri kita sendiri.
Read the full article
0 notes
Text
Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Pewarta Nusantara, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan prioritas untuk membantu memulihkan hak-hak para korban dan keluarga dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam penjelasannya, Mahfud menjelaskan beberapa program bantuan yang akan diberikan, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang memberikan akses perawatan gratis di rumah sakit, program beasiswa mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, serta golden visa atau second home visa sebagai bagian dari program bantuan.
Pemenuhan hak-hak para korban akan melibatkan 19 kementerian/lembaga, dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang holistik dan menyeluruh.
Di lokasi bekas Rumoh Geudong di Aceh, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, pemerintah juga akan membangun Living Park dan masjid sebagai upaya pemulihan.
Menurut Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, langkah-langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian rekomendasi pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.
Pemulihan hak-hak individu korban mencakup jaminan kesehatan prioritas, jaminan kesejahteraan prioritas, jaminan pendidikan prioritas, dan rehabilitasi fisik.
Kementerian Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan prioritas, di mana korban dan keluarganya akan dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I di rumah sakit milik pemerintah.
Upaya pemerintah ini merupakan langkah penting dalam menghadapi masa lalu dan memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan.
Baca juga: Megawati: Adilkan Pembagian Kekayaan Indonesia
Dukungan dari berbagai kementerian/lembaga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak para korban serta mencegah terulangnya pelanggaran semacam itu di masa depan. (*Ibs)
New Post has been published on https://www.pewartanusantara.com/pemerintah-membantu-pulihkan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat/
0 notes
Text
Negara (Masih) Menertawakan Keberagaman
Toh, semua agama menganjurkan perdamaian antar sesama manusia kan?
Dari tulisan Gunawan Raharja, pada Kompas, 12 Mei 2015 berjudul PK dan Menertawakan Keberagaman, memahami suatu frasa ‘keberagaman’ adalah hal yang sulit di Indonesia saat ini, apalagi jika sebuah diktum, ajaran, agama dan sebangsanya sudah diyakini –dengan fanatiknya –kebenarannya oleh umatnya? Jika ada yg ingin menjungkirbalikkan kepercayaan tersebut pasti timbul chaos. Sudah terlalu banyak bukti bahwa ketika agama dan ajaran dipertentangkan, akan ada kekisruhan dan perang besar.
Coba contoh kasus di tahun 1999 pada Jemaat Ahmadiyah di Bayan, Lombok Barat, saat masjid mereka dibakar masyarakat setempat. Masyarakat setempat pun menuntut Jemaat Ahmadiyah keluar dari keyakinannya. Satu orang meninggal dalam peristiwa tersebut. Sama halnya dengan peristiwa pembakaran masjid pengikut aliran Syiah di Sampang, Madura pada medio Desember tahun 2011 dan juga 2013.
Dari dua contoh kasus di atas, sampai sekarang pun belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab, padahal kasus tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat. Kekecewaan terhadap aparat yang berwenang tidak hanya pada pasca-kasus tetapi juga saat kasus terjadi. Saat kasus terjadi, sikap polisi yang seharusnya menjamin rasa nyaman dan aman malah cenderung tunduk pada persekusi massa yang digerakkan oleh para tokoh agama.
Tak hanya itu saja, kekerasan budaya yang dilancarkan oleh para tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengklaim bahwa ajaran tersebut sesat juga mengamini timbulnya kekerasan fisik. Karena agama dan Tuhan tergantung kepada siapa yang menginterpretasikannya, dalam hal ini ialah para tokoh agama.
Dalam kasus kekerasan di Bayan dan Sampang terjadi akibat syi’ar kebencian (hate speech) yang diintensifikasi oleh para tokoh agama setempat bersama MUI setempat yang direproduksi secara terus menerus untuk membakar amarah dan amuk massa. Inilah yang disebut ‘salah sambung’ pada Film PK (2014) mengenai interpretasi eksistensi Tuhan.
Pada kasus kekerasan di Sampang, Madura. Lebih dari 230 jamaah Syiah asal Sampang yang mengungsi ke Rumah Susun Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan setengahnya sekitar 150 adalah anak-anak yang masih usia balita hingga umur 17 tahun ikut menjadi korban pula. Pelekatan sebuah aliran pada nama-nama 230 warga ini terus dilakukan oleh Pemerintah Madura, dan dicatat pula oleh pos keamanan Brimob Madura yang sangat tidak menjunjung tinggi hak kebebasan berkeyakinan Jamaah Syi’ah di Sampang.
Info per April 2015, wujud perdamaian mulai ada dengan diskusi yang dilakukan antara warga Sampang dengan perwakilan jamaah Syiah, walau memang belum dihadiri oleh tokoh agama dan Ulama. Sebenarnya ruang untuk berdiskusi adalah hal yang penting dibangun dan dipertahankan untuk mengatasi setiap permasalahan. Dalam diskusi tersebut mereka berhak beradu pendapat tidak untuk mencari siapa yang benar, tetapi demi mengedepankan berbagai pertanyaan sekaligus jawabannya.
***
Belum lama ingatan kita lupa pada kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, yang bertepatan pada Idul Fitri tahun ini, 17 Juli. Kemarin, pada 13 Oktober 2015 telah terjadi pengerusakan dan pembakaran gereja yang berujung maut pada kematian dua warga sipil yang bentrok di Aceh Singkil, Aceh.
Aparat penegak hukum (Polisi) dalam berbagai kasus yang beraroma konflik agama sudah mengganggapnya hal yang biasa, dengan membiarkan kekerasan terjadi secara berulang-ulang. Malahan cenderung bersikap remeh. Hal ini terjadi pada tragedi Singkil yang jumlah polisinya lebih sedikit dibanding para warga yang bentrok. Padahal memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya adalah tanggung jawab negara melalui aparat-aparat penegak hukumnya.
Di samping itu, pelaku kekerasan (dalang intelektualnya) pun bebas berkeliaran dan tidak pernah dijerat oleh hukum. Inilah faktor yang menyebabkan kekerasan horizontal beraroma agama terus berlanjut sampai saat ini. Teman dekat saya pernah berorasi di salah satu aksi bahwa; jangan kemudian akibat pembiaran yang dilakukan negara, terjadi konflik yang berujung pada jatuhnya nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Biarlah hal itu hanya terjadi pada masa lalu, hari ini seharusnya kita sudah memasuki dunia baru tanpa diskriminasi, tanpa intoleransi serta hidup damai dan tenteram antar sesama. Toh, semua agama menganjurkan perdamaian antar sesama manusia kan?
Pikir saya, setiap manusia yang berakal harusnya benar-benar memaknai keberagaman agar tidak ada pergesekan antarmanusia dan antargolongan yang mengerucut pada sebuah kebencian. Karena sesuatu yang ada dan dilahirkan berawal dari perbedaan yang jika dipahami sebagai sebuah kekayaan, akan membuat manusia yakin bahwa perbedaan inilah proses menuju keberadaban.
Selamat Hari HAM sedunia!
Arci Arfrian R.
Pertama kali terbit di ekspresioline.com
0 notes