Text
Musyawarah prespektif Al-Qur’an dan Hadis serta Implementasinya dalam Proses Pengembangan Masyarakat
Musyawarah adalah perundingan tentang suatu urusan yang baik untuk mendapatkan buah pikiran dengan maksud mencari yang terbaik guna memperoleh kemaslahatan bersama. dengan demikian suatu majelis atau institusi untuk melakukan musyawarah dapat disebut majelis Syura.[1]
Musyawarah merupakan suatu forum tukar menukar pikiran, gagasan atau ide, termasuk saran-saran yang diajukan dalam memecahkan suatu masalah sebelum tiba pada suatu pengambilan keputusan. Jadi musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maskud mencapai keputusan dan penyelesaian bersama untuk kepentingan bersama/umum.[2] Faktor internal terutama karakteristik individu memiliki hubungan positif dengan tingkat partisipasi anggota kelompok.[3] Dalam musyawarah partisipasi aktif sangatlah diperlukan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Tujuan musyawarah menurut Syarkawi (2012), adalah sebagai berikut:
1. Agar dapat menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat sebagai hak mereka dalam mengeluarkan pendapat masing-masing.
2. Mewadahi masyarakat dalam menyalurkan sharing pendapat, idea atau gagasan untuk dikonsumsikan untuk kemaslahatan bersama.
3. Hasil keputusan musyawarah untuk kepentingan atau kemslahatan umum.
4. Supaya terhindar lahirnya keputusan penguasa secara sewenangwenang/absolut.
5. Mendidik semua elemen masyarakat dan berperan serta dalam kehidupan bernegara/berorganisasi.
6. Menanamkan rasa persaudaraan yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT.
7. Supaya menemukan jalan keluar yang terbaik.
8. Mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum/rakyat.
Istilah musyawarah (syura) ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yaitu semenjak beliau hijrah ke Madinah. Sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, Rasulullah SAW mengembangkan budaya musyawarah di kalangan sahabat. Musyawarah yang dilakukan oleh Rasulullah tidak terfokus kepada satu pola saja. Terkadang beliau bermusyawarah dengan para sahabat senior. Kadang beliau hanya meminta pendapat dari para sahabat. Tak jarang beliau melemparkan masalah-masalah kepada pertemuan yang lebih besar, khususnya dalam masalah yang menyangkut orang banyak dan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.[4]
Dalam konteks musyawarah dan persoalan-persoalan masyarakat, praktis yang diperlihatkan oleh Nabi saw. dan Khulafâ al-Rasyidin cukup beragam, terkadang beliau memilih orang-orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi.[5]
Dalam Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, sehingga musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat dan bisa menjadi ajaran normatif dalam Islam. Musyawarah senantiasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan di tengah perkembangan kehidupan umat manusia. Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan.[6]
Dalam al-Qur’an, kata musyawarah dengan segala perubahannya berulang 4 kali, sedangkan kata yang menunjukkan tentang musyawarah ada 3 (tiga): tiga ayat al-Qur’an di dalamnya terdapat term yang akar katanya menunjukkan makna musyawarah, yakni; QS al-Baqarah/2: 233 yang di dalamnya terdapat term tasyawur; QS Ali ‘Imran/3: 159 yang di dalamnya terdapat term syawir, dan QS al-Syura/42:38 yang di dalamnya, terdapat term Syura.16 QS al- Baqarah/2: 233 dan QS Ali Imran/3: 159, turun pada periode Madinah. Sedangkan QS al-Syurah/42: 38, turun pada periode Mekkah.[7]
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang musyawarah adalah QS al-Syura/42: 38:
Terjemahnya :
Dan bagi orang-orang yang yang menerima ( mematuhi ) seruan Tuhannya dan mendirikan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dan rezeki yang kami berikan antara mereka.Musyawarah memiliki peran penting dalam proses pengembangan masyarakat.
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa “ayat ini turun pada periode di mana belum lagi terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik”.[8] Dengan demikian, menunjukkan adanya perintah untuk bermusyawarah adalah anjuran al-Qur’an dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum ditemukan petunjuk Allah swt. di dalamnya. Ini berarti bahwa Nabi saw. dan para sahabatnya seringkali melakukan musyawarah, jauh sebalum melakukan hijrah ke Madinah.[9]
Menurut tafsir Ibnu katsir, dalam ayat ini disebutkan bahwa salah satu orang yang memperoleh kehidupan di akhirat dengan bahagia, kekal dan abadi di sisi Tuhan pada hari kiamat adalah yang melakukan musyawarah dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Imam Al-Baghowi dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Baghawi menyatakan bahwa musyawarah yang tertuang dalam ayat ini yaitu anjuran untuk berunding terlebih dahulu sebelum memulai sebuah urusan, dan tidak melakukan urusan tersebut secara terburu-buru, karena perlu adanya musyawarah atau kesepakatan bersama dalam sebuah urusan.
Diriwayatkan dari Al-Hasan: tidak ada satu kaum yang bermusyawarah kecuali mendapat petunjuk pada urusan mereka yang paling baik. Dan Ibnu Arabi mengatakan pula bahwa musyawarah itu melembutkan hati orang banyak, mengasah otak dan menjadi jalan menuju kebenaran. Dan tidak ada satu pun yang bermusyawarah kecuali mendapat petunjuk. Dalam perkara apa pun di antara urusan-urusan penting, pemerintahan sekarang ini tidak mengambil keputusan kecuali bila telah diajukan terlebih dahulu kepada majlis-majlis permusyawaratan.[10]
Jumhur ulama tidak membatasi jumlah anggota lembaga musyawarah. Hal ini sangat tergantung pada suatu lembaga, tempat dan waktu, karena Al-Quran sendiri tidak membatasinya secara pasti, ia hanya mengisyaratkan pentingnya musyawarah. Menurut Ismail al-Badwi (1985) Syarat yang harus dimiliki oleh anggota lembaga musyawarah di antaranya ialah beragama Islam, bertaqwa, berilmu, berakal, berkemampuan, mampu memberikan masukan dan nasehat dan mempunyai kasih sayang.[11]
Pada masa kini (dalam konteks bernegara), musyawarah dapat dilaksanakan melalui suatu lembaga pemerintahan yang disebut dewan perwakilan atau apapun namanya yang sesuai dengan kebutuhan pada suatu tempat dan waktu. Implimentasi dan pelaksanaannya selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat sejauh tidak bertentangan dengn ruh Al-Qur’an. Dalam prinsip musyawarah, hal yang paling krusial diperhatikan bahwa dari aspek tatanan hukum Islam manusia dibenarkan musyawarah hanya dalam ma’ruf, tidak dibenarkan dalam wilayah munkar.[12]
Apabila keputusan tidak dapat diambil dalam musyawarah mufakat langkah selanjutnnya adalah mengambil suara terbanyak untuk mencari keputusan. Sebagaimana pendapat Ibunu Taimiah yang dikutip oleh (Tsalis Rifa’i, 2015) Namun, apabila semua usaha telah diusahakan dan diupayakan tetapi masih belum juga menemukan solusi, maka jalan yang terbaik adalah dengan mengembalikan semua persoalan pada Al Qur’an dan Hadist.[13]
Dalam Implementasi pengembangan masyarakat, musyawarah sangat penting dilakukan. Misalnya dalah hal menemukan masalah yang ada, menggali potensi,menentukan program yang akan diterapkan dalam upaya pemberdayaan masyarakat, hingga solusi yang untuk menyelesaikan masalah yang ada atau mengembangkan potensi yang ada.
Proses partisipasi masyarakat selalu menjadi perhatian utama dalam pembangunan. Partisipasi merupakan bagian penting dari budaya bangsa kita yang senantiasa menempuh pendekatan musyawarah untuk mufakat dalam mencari jalan keluar serta pengambilan keputusan bersama. Dengan kata lain, apapun yang menjadi hasil ataupun keputusan musyarawah mufakat tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagi semua peserta musyawarah dalam konteks ini adalah masayarakat. Sehingga keikut sertaan masyarakat tersebut menumbuhkan rasa memiliki terhadap proses pembangunan khususnya pelaksanaan program pembangunan di Desa.[14]
Dalam masa pandemi Covid 19 seperti saat ini, masalah sosial semakin kompleks. Maka musyawarah sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Musyawarah dalam masa yang mana harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan seperti saat ini, bisa dilakukan secara online. Baik melalui group chat seperti WA ataupun meet.
[1] Dudung Abdullah, ‘Musyawarah Dalam Al-Quran (Suatu Kajian Tafsir Tematik)’, Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3.2 (2014), 242–53 (p. 245) <http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1509>.
[2] Syarkawi, ‘Implementasi Musyawarah Menurut Nomokrasi Islam’, Lentera, 12.1 (2012), 87–90 (pp. 87–88).
[3] E. Hendri, N. Purnaningsih, and A. Saleh, ‘Analisis Efektivitas Musyawarah Perencanaan Pembangunan’, Jurnal Komunikasi Pembangunan, 12.2 (2014), 60–79 (p. 78) <https://doi.org/10.29244/jurnalkmp.12.2.>.
[4] Ahmad Agis Mubarok, ‘Musyawarah Dalam Perspektif Al-Qur’an’, MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 4.2 (2019), 147–60 (p. 149) <https://doi.org/10.24090/maghza.v4i2.3550>.
[5] Bustami Saladin, ‘Prinsip Musyawarah Dalam Al Qur’an’, El-’Umdah, 1.2 (2018), 117–29 (p. 124) <https://doi.org/10.20414/el-umdah.v1i2.533>.
[6] M. Ali Rusdi, ‘Wawasan Al-Qur ’ an Tentang Musyawarah’, Tafsere, 2.1 (2014), 19–42 (p. 22).
[7] Rusdi, p. 24.
[8] Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an (Tanggerang: Lentera Hati, 2002), p. 512.
[9] Rusdi, p. 25.
[10] Mubarok, pp. 154–55.
[11] Syarkawi, p. 90.
[12] Syarkawi, p. 89.
[13] Tsalis Rifa’i, ‘Komunikasi Dalam Musyawarah (Tinjauan Konsep Asyura Dalam Islam)’, CHANNEL Jurnal Komunikasi, 3.1 (2015), 36–45 (p. 44) <https://doi.org/10.12928/channel.v3i1.2412>.
[14] Elida Imro’atin Nur Laily, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif’, Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3.3 (2015), 186–90 (p. 301).
Oleh : Stefania Ilmi Firdaus Salsabila
NIM : 1910203006
0 notes
Text
CSR Perspektif Al-Quran dan Hadis
CSR merupakan kepanjangan dari Corporate Social Responsibility atau tanggungjawab social perusahaan. CSR merupakan suatu tanggungjawab yang melekat oleh sebuah perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Tanggung jawab yang melekat tersebut diwujudkan dalam bentuk peran serta sebuah perusahan sebagai bentuk dari perekonomian nasional yang diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Upaya tersebut tentunya perlu didukung dengan kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Konsep ini memuat pengertian bahwa bisnis tidak hanya sekedar mencari keuntungan saja, melainkan juga kesejahteraan masyarakat dan menjamin keberlangsungan hidup. CSR kemudian dipahami sebagai sebuah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan professional.
Di Indonesia, CSR juga diatur secara imperatif dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mendefinisikan bahwa: “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan adalah Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.”
Selanjutnya CSR diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur antara lain:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
CSR juga di atur dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa: “yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, moral, norma dan budaya masyarakat setempat.”
Dalam perspektif Islam CSR merupakan ajaran Islam itu sendiri. Tujuan dari syariat Islam (Maqashid al syariah) adalah maslahah sehingga bisnis adalah upaya untuk menciptakan maslahah bukan sekedar mencari keuntungan. Terhadap lingkungan, al-Qur’an memberikan perhatian yang amat serius untuk selalu menjamin keharmonisan dan kelestarian lingkungan hidup. Pada sisi kedermawanan dan kebajikan, Islam sangat menganjurkan kedermawanan sosial kepada orang-orang yang membutuhkan dan kurang mampu dalam berusaha, salah satunya yaitu melalui sadaqah. Pelaksanaan CSR yang optimal juga akan berpengaruh kepada baiknya hubungan antara perusahaan dan masyarakat, hubungan yang terjalin antara masyarakat dan perusahaan akan membuat kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Konsep CSR dijalankan sesuai dengan firman Allah yang artinya; “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 177).
Makna dalam ayat tersebut bila dikaitkan dengan CSR adalah bahwa praktik bisnis yang memiliki tanggungjawab secara islami. Perusahaaan diharuskan memasukan norma-norma agama islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial di dalam operasinya.
Secara Syariah, CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebaikan yang dilakukan bukan melalui aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur riba, melainkan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Perbuatan ini lebih Allah cintai dari ibadah-ibadah mahdhah. Rasulullah SAW bersabda, “Memenuhi keperluan seorang mukmin lebih Allah cintai dari pada melakukan dua puluh kali haji dan pada setiap hajinya menginfakan ratusan ribu dirham dan dinar”.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika seorang muslim berjalan memenuhi keperluan sesama muslim, itu lebih baik baginya daripada melakukan tujuh puluh kali thawaf di Baitullah.” Selain itu, pelaksanaan CSR dalam Islam juga merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan social yang terjadi di masyarakat dengan mendorong produktivitas masyarakat. Islam mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah SWT berfirman: “....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Adapun terhadap lingkungan alam sekitar, Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu),ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Dan Allah SWT tidak menyukai kebinasaan”. Ayat ini secara teks menggambarkan secara nyata bagaimana Islam memberikan perhatian lebih untuk kelestarian alam sekitar. Secara konteks segala usaha, baik bisnis atau bukan harus menjaga kelestarian alam sekitar selamanya.
Pada sisi kebajikan sosial, Islam sangat mengajurkan berbagi kepada orang-orang yang memerlukan dan kurang mampu dalam berusaha melalui sadaqah, dan pinjaman kebajikan. Allah SWT berfirman yang artinya: “… dan nafkahkanlah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Taqabun, (64): 16) Ayat di atas menjelaskan tanggung jawab seorang muslim untuk menolong sesamanya melalui sumbangan dan derma kebajikan serta segala sifat kikir sangat dibenci dalam Islam.
Perusahaan tidak diperkenankan hanya menggunakan keuntungannya tanpa beramal. CSR sejatinya merupakan mekanisme sosial untuk mendistribusikan harta yang dititipkan oleh Allah SWT kepada yang lebih berhak menerimanya. Perhatian aspek moral dalam bisnis juga ditegaskan Rasulullah dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Malik ibn Annas, yaitu: “seorang buruh/pekerja (lelaki atau perempuan) berhak paling sedikit memeroleh makanan dan pakaian yang baik dengan ukuran yang layak dan tidak dibebani dengan pekerjaan yang diluar batas kemampuannya.” (HR. Malik, 795:980)
Hadis di atas menuntun pada pemahaman bahwa upah minimum mestilah upah yang memungkinkan buruh atau pekerja untuk memeroleh makanan dan pakaian yang layak dan cukup untuk dirinya dan keluarganya. Ukuran ini dipandang oleh sahabat-sahabat nabi sebagai batas minimum untuk mempertahankan ukuran spiritual masyarakat Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam menurut Muhammad Syukri Albani Nasution, yaitu meniadakan kesempitan dan kesukaran, sedikit pembebanan, memerhatikan kemaslahatan manusia, dan mewujudkan keadilan.
Dalam konteks Syariah, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui berbagai informasi mengenai aktivitas organisasi. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah perusahaan tetap melakukan kegiatannya sesuai syariah dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi, indikator-indikator CSR yaitu mulai dari dimensi lingkungan, sosial, ekonomi, hak asasi manusia, tenaga kerja, dan produk relevan dengan prinsip ekonomi syariah.
Sedangkan implementasi dari CSR di tinjau dari prospektif maslahah mursalah ialah sangat bersesuaain dengan apa yang dimaksud dengan maslahah mursalah dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan. Disamping itu kegiatan yang dilakukan banyak yang beringgungan dengan pelestarian lingkungan sosial. Sehingga hal tersebut termasuk kepada salah satu prinsip dari maslahah mursalah yakni lebih kepada pemenuhan kebutuhan primer manusia.
Rujukan :
Ash-Shahabah, 2017. “Sedekah Dalam Perspektif Al-Quran”, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol 3, No. 1.
Fatmawatie, Naning. 2015 “Pengungkapan CSR dalam Akuntansi Sosial Ekonomi di Tinjau dari Syariah”, Jurnal, vol. 3, No.2.
Fiqri, Muhammad dan Yaman. “Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan Prinsip Ekonomi Syariah.. Jurnal Ilmiah Al Tsarwah. Program Magister Program Studi Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.
Hendar, Jejen. “Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Hukum Islam”, https://media.neliti.com/media/publications/164479-ID-none.pdf
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2013. “Filsafat Hukum Islam, Raja Grafindo Persada”, Jakarta.
Permono, Sjaichul Hadi. 2005. “Formula Zakat, menuju kesejahteraan Sosial”, Aulioa, Surabaya.
Praja, Juhaya S. 1995. “Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Universitas Islam Bandung.”
Suharto, Edi. 2010. “CSR & Comdev investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi”, Alfabeta, Bandung.
Sukananda , Satria. 2019. “Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pendekatan Filsafat Hukum Islam”. Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol 4, No. 2.
Nama : Stefania Ilmi Firdaus Salsabila
NIM : 19102030062
0 notes
Text
Kalo ditanya "mbah dari mana? Dari siapa?" mungkin aku akan jawab 'ngga tau', yang aku tau aku selalu dapet sambutan ketika pulang dari jombang atau sekarang dari jogja. Aku juga sering diminta sambang ke rumahnya, begitu juga sebaliknya. Masih inget banget, biasanya kalo aku pulang dari jamaah isya aku udah disambut sama kedatangan beliau didepan rumah yang pintunya kututup. Dan beliau nunggu depan pintu, buat nungguin bapak sih yang masih di musholla. Keknya baru kemarin manggil aku -yang lagi rebahan dikamar buat nelpon tukang kayu, juga baru kemarin malem aku tidur dirumah sendirian karena ditinggal nungguin beliau di rs. Aku emang ngga tau beliau mbahku dari jalur mana, yang aku tahu, aku ngga pernah lupa pamit ke beliau kalau mau balik ke perantauan. Yang aku tau, aku merasakan kehadiran orang tuanya bapak dengan adanya beliau, mbah yang aku ngga pernah tau wajahnya sekalipun
Semoga Engkau menerima amal ibadahnya dan mengampuninya ya Rab,
"Kepergian memang benar benar pasti. Hidup ternyata bukan tentang pergi dan pulang, tapi tentang ditinggalkan dan meninggalkan" ~tsana
selamat jalan mbah....
0 notes
Text
Covid 19 dan Solidaritas Sosial
Nama : Stefania Ilmi Firdaus Salsabila
NIM : 19102030062
Keterangan : Tugas UAS Matkul Teor-Teori Sosial
Dosen Pengampu : Dr. Moch Nur Ichwan
Covid 19 yang disebabkan oleh corona virus telah menjadi Pandemi Global diseluruh dunia termasuk Indonesia. Pandemi ini telah membawa dampak besar dalam kehidupan dan menyebabkan kerugian besar di semua sektor. Seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah terus melakukan upaya untuk memutus rantai penyebaran covid 19 agar musibah ini segera berakhir.
Sejak pandemi ini, masyarakat harus menahan diri dirumah dan tidak melakukan aktivitas diluar kecuali yang memang sangat penting. Pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi diganti dengan sistem daring. Perusahaan dan pabrik meliburkan pegawai dan karyawannya. Tempat peribadatan, tempat wisata, pusat perbelanjaan, hingga jalanan menjadi sepi. Hal ini kemudian menyebabkan banyak pengusaha gulung tikar, dan banyak para pekerjanya mengalami PHK. Para pedagang kaki lima, tukang ojek, dan orang yang menggantungkan hidupnya dijalanan harus kehilangan penghasilan. Sektor pariwisata sepi pengunjung sehingga mengalami kerugian yang begitu besar. Bahkan nilai rupiah terus menurun, karena nilai dolar yang semakin tinggi. Sektor Ekonomi memang paling merasakan dampak dari pandemi ini.
Selain itu, para pelajar dan mahasiswa juga merasakan kekurang evektifan belajar tanpa ada tatap muka secara langsung dengan pengajar. Kemudian menyebabkan banyak anak yang mengeluh bahkan orang tuanya juga ikut merasa pusing dan stess. Namun sistem ini dianggap satu-satunya cara yang paling tepat untuk diterapkan dalam kondisi seperti ini. Dengan harapan, anak masih terus bisa belajar dibawah pantauan guru melalui onine dan orang tua secara langsung.
Kesedihan dan ketakutan terus menghantui dengan terus bertambahnya korban positif corona bahkan korban yang meninggal dunia. Ditambah lagi, banyak berita hoax yang turut membuat masyarakat menjadi semakin panik. Hingga membuat sebagian masyarakat melakukan hal yang merugikan orang lain seperti menimbun makanan pokok dan kebutuhan yang lain hingga barang yang sedang sangat dicari dan dibutuhkan, baik itu masker, hand sanitizer, dan APD lainnya.
Bahkan akhir-akhir ini, banyak sekali terjadi pencurian, pencopetan, dan perbuatan kriminal lainya terus meningkat, dikarenakan kepepet. Kebutuhan setiap hari harus tetap dicukupi. Sementara pemasukan sudah tidak seperti sebelumnya, bahkan ada yang tidak punya penghasilan sama sekali.
Dalam keadaan seperti ini, penting untuk kita menyadari bahwa kita tidak berjalan sendiri, semua orang sedang merasakan hal yang sama. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Ilmuan islam yang merupakan penemu ilmu-ilmu sosial dan humaniora, Ibnu Khaldun. Salah satu teori terpenting yang pernah ia temukan adalah teori Ashobiyah. Dalam teori ini, kerekatan sosial atau solidaritas sosial dianggap bagian penting yang dapat menyatukan masyarakat. Sekelompok masyarakat akan menjadi kuat ketika bersatu. Bahkan dalam teorinya, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa sebua negara yang besar akan dapat terkalahkan apabila solidaritas sosialnya melemah. Saya kira, teori ashobiyah ini relevan untuk diterapkan ditengah pandemi global yang sedang menimpa manusia seluruh dunia. Maka solidaritas sosial menjadi kunci untuk kita semua bisa bersama-sama melawan segala bentuk derangan termasuk pandemi virus corona ini. Jangan sampai dalam keadaan darurat ini, ada perpecahan ditengah masyarakat. Jangan sampai ada celah yang bisa berakibat fatal.
Solidaritas sosial adalah salah satu langkah penting untuk bisa saling meguatkan dan bertahan hingga badai ini berlalu. Kesadaran kemudian mulai bermunculan untuk saling menguatkan dan saling membantu satu sama lain. Ada yang terus berusaha mengingatkan agar mematuhi himbauan dari pemerintah supaya terhindar dari tertular virus corona, ada juga yang berusaha menghibur dengan konten hiburan melalui media online yang tersedia agar masyarakat tidak bosan dan tetap bertahan di rumah, bahkan sudah mulai banyak yang menggalang dana untuk membantu sesama yang lebih membutuhkan.
Kegiatan-kegiatan dalam upaya bentuk solidaritas sosial terus dilakukan banyak pihak dari berbagai kalangan. Salah satunya yaitu dari organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, publik figur seperti pejabat dan artis, lembaga pendidikan, para pengusaha, hingga mahasiswa. Mereka bahu membahu membantu sesama, juga para tenaga medis yang berjibaku digaris terdepan dalam menyelamatkan pasien-pasien terjangkit covid 19 agar tetap bisa bertahan hidup.
Berbagai ihtiar akan terus dilakukan tentunya dibarengi dengan do’a-do’a yang terus dilangitkan bersama. Penggalangan dana untuk membantu sesama juga untuk membantu para tenaga medis yang berjibaku menjadi garda depan sedang marak dan populer saat ini. Langkanya APD hingga membuat kurangnya fasilitas yang digunakan para medis mendapatkan perhatian serius pemerintah juga masyarakat luas. Kesadaran ini terus berlanjut dengan dasar solidaritas dan kemanusiaan agar bisa bersama-sama melawan pandemi covid 19. Hubungan baik sesamapun terjalin semakin kuat ditengah musibah yang sedang menempa ini.
Sementara itu, masyarakat yang dihimbau untuk terus tinggal dirumah, lama-lama merasa bosan sehingga kemudian banyak yang kembali melakukan aktivitas seperti sebelummya. Hingga menyebabkan koban semakin bertambah karena keteledoran ini. Untuk itu, para publik figur berinovasi membuat berbagai macam bentuk hiburan yang bisa dinikmati dirumah saja seluruh masyarakat, denga menyelipkan pesan-pesan yang dihimbaukan oleh pemerintah.
Di dalam masyarakat desa, setiap warganya bekerjasama menjaga keamanan desanya agar aman dari serangan virus ini dengan bentuk yang berbeda-beda. Salah satunya adalah dengan cara menjaga setiap pintu masuk desa, ronda setiap malam semakin diperketat, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan kerjabakti membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing. Dengan terus bertambahnya korban yang diakibatkan corona virus ini, masyarakat mulai sadar pentingnya menjaga kebersihan, rajin mencuci tangan, dan tetap bertahan dirumah dengan melakukan aktivitas-aktivitas dirumah kecuali yang sangat urgen.
Berbagai bentuk solidaritas sosial yang dilakukan masyarakat, membawa dampak yang sangat baik. Hubungan semakin terjalin dengan baik antar suku dan golongan, karena memang yang dikedepankan bukanlah fanatisme kesukuan, namun kemanusiaan. Virus Corona telah menyeabkan banyak sekali korban berjatuhan, maka saling membantu dan menguatkan adalah hal yang sangat dbutuhkan.
Beberapa negara lain telah pulih dari musibah ini dan bisa kembali menjalankan aktivitas seperti sebelumnya. Kita pun memiliki kesempatan yang sama seperti negara-negara tersebut. Marilah bahu membahu menjalankannya bersama. Jika dirasa belum mampu memberikan sesuatu pada orang lain, maka dengan menjaga jalak dan tetap tinggal dirumah adalah hal besar yang akan membawa kebaikan dengan berakhirnya pandemi global ini. Mari kita rapatkan barisan, dan senantiasa menguatkan solidaritas sosial. Tentu saja dengan selalu mematuhi himbauan pemerintah. Karena dengan mematuhi seluruh himbaun dan aturan pemerintah adalah juga bentuk solidaritas ditengah keadaan seperti ini.
Semoga pandemi ini segera berlalu, musibah ini segera diangkat oleh Allah. Mari senantiasa panjatkan do’a dan memohon kepada-Nya agar keadaan segera pulih dan membaik. Jangan lupa untuk juga terus bersyukur dan tidak mengeluh, dan selalu menjalankan kewajiban kita sebagai hamba. Semoga kita selalu diberi kesabaran dan kekuatan oleh Allah dalam menghadapi ujian ini. Segala ihtiar harus terus diupayakan, dan permohonan harus terus dilangitkan pada-Nya. Maka kemudian marilah bertawakal, serahkan semua kepada Allah. Dia pasti lebih mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya.
0 notes
Text
Jadilah tuan rumah yang baik
Ini adalah kutipan dari tulisan salah satu ustadz favorit saya di MAWH,
Ust. Mustaufikin, M.H.I
Di masa pandemi ini, hal yang paling sering datang adalah rasa bosan, rasa suntuk, rasa kesal bahkan jengkel dengan keadaan, yang biasa anak millenial sebut dengan KEGABUTAN.
Hal itu wajar berada di rumah selama sebulan penuh dengan aktifitas yang terbatas, dan akses keluar yang semakin sempit, membuat kita semakin tidak bisa bergerak, diam, dan larut dalam keheningan. Keadaan ini jelas bertentangan dengan pola kehidupan modern yang mengharuskan manusia untuk serba cepat, dengan mobilitas tinggi, dan pergerakan yang tidak bisa dibatasi. Diam berarti mati itulah kesimpulan filsuf tentang kehidupan modern.
Tapi di tengah kegabutan ini mungkin kita perlu merenungkan sejenak puisi Rumi di bawah ini
"Menjadi manusia adalah menjadi rumah (bagi) tamu. Setiap pagi datang dengan tamu yang baru
Kegembiraan, kesedihan, atau sifat buruk sedikit pengetahuan diri hadir sebentar sebagai tamu yang singgah tanpa perjanjian.
Sambut, dan jamulah mereka semuanya! Biarpun tamumu hanya sekerumunan nestapa yang melanda rumahmu dengan kasar dan mengangkut segala isinya, tetaplah temui setiap tamu dengan mulia. Bisa jadi ia sedang mengosongkanmu demi akan datangnya banyak kebahagiaan baru.
Niat buruk, rendah diri, dengki, sambutlah mereka di pintu dengan tertawa, dan ajak mereka masuk.
Bersyukurlah atas apa pun yang diturunkan untukmu, karena setiap tamu adalah utusan dari sisi-Nya, sebagai penunjuk jalanmu"
Jadilah tuan rumah yang baik, karena tiap hari akan datang berbagai tamu kepada kita. Tamu itu kadang sebuah rasa senang dan bahagia, kadang juga kesedihan, kadang bisa rasa bosan, kadang rasa kecewa, amarah, kebencian dan lain sebagainya.
Sebagai tuan rumah kita harus menyambut dan memperlakukan para tamu kita dengan baik dsn tidak boleh pilah pilih. jika kita menyambut rasa bahagia yang hadir di dalam hati, kita juga harus menemui dan memperlakukan dengan baik kesedihan yang masuk ke ruang hati kita. Karena keduanya adalah tamu yang sama-sama diutus oleh Allah kepada kita, jangan sampai kita menerima salah satu kemudian mengusir dan mengumpat yang lain.
Keduanya juga tamu yang tidak akan selamanya ada di dalam diri kita, mereka hanya singgah sejenak kemudian akan pergi dan digantikan tamu yang lain, jangan terburu-buru mengusir mereka, layani dengan baik agar yang memutus mereka merasa senang karena utusannya kita terima dan kita layani dengan baik.
Dan ingatlah setiap tamu itu membawa pesan untukmu dari Sang MAHA KUASA, tangkaplah pesan itu, karena di dalamnya ada petunjuk untukmu agar kamu bisa menemukan jalanmu untuk kembali kepadaNYA...
0 notes
Text
Respon negara terhadap wabah COVID 19
Negara memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan musibah virus corona yang turut dirasakan seluruh dunia. Respon yang cepat dan tepat akan sangat menentukan dan membantu mengurangi banyaknya korban yang terus akan berjatuhan. Negara dinilai memiliki otoritas besar dalam mengendalikan wabah ini. Dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, masyarakat berharap agar wabah ini segera mereda.
Setiap negara memiliki respon yang berbeda-beda dalam penanganan wabah COVID-19 ini. Misalnya China, yang merupakan negara munculnya virus ini pertama kali. Dalam beberapa hari setelah merebaknya virus corona, tepatnya di kota Wuhan, pemerintah China langsung mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait penanganan pandemi ini. Kebijakan yang dikenal di China adalah kebijakan Lockdown dengan dimulai dari menyediakan informasi dan arahan yang jelas tentang cakupan wilayah yang mengalami lockdown.
Dihampir seluruh daerah otonomi di China telah mengaktifkan mekanisme respons tertinggi terhadap serangkaian darurat kesehatan masyarakat. Serangkaian langkah telah diambil pada tingkat pusat antara lain pembatasan pergerakan orang, perkuatan pengendalian lalu lintas, alokasi sumber daya medis secara seragam, pengendalian kegiatan berskala besar, penerapan kebijakan subsidi kepada pasien. Pemerintah China juga tetap memastikan kebutuhan pokok dan pangan tetap tersedia melalui kebijakan pemerintah yang terorganisir dan terkontrol.
Beberapa negara kemudian meniru kebijakan lockdown yang dilakukan pemerintah China. Seperti yang dilakukan Negara Italia yang mana menjadi negara dengan persebaran virus tercepat dan menyebabkan banyak korban positif corona. Sedangkan di Korea Selatan pemerintah tidak membuat kebijakan locdown melainkan kebijakan Tes Virus Corona COVID-19 yang digratiskan. Dengan kebijakan ini, warga yang positif corona dapat langsung diketahui dan dapat langsung diisolasi sehingga memutus rantai penularan virus yang akan semakin banyak terjadi.
Negara-negara Eropa seperti Spanyol, Prancis, dan Denmark mengekor kebijakan Italia. Mereka memberlakukan kebijakan lockdown. Beberapa negara juga mulai menyetop penerbangan dari dan ke Eropa, seperti Amerika Serikat. Di kawasan Asia, Korea Utara telah lebih dulu mengisolasi seluruh wilayahnya. Mereka tak memperbolehkan turis dari luar negeri untuk masuk dan melarang sementara penerbangan internasional.
Selanjutnya, pemerintah Filipina dan Mongolia mulai memberlakukan lockdown di ibu kota, serta tak mengizinkan keluar masuk wilayah masing-masing. Malaysia kemudian mengikuti dengan mengisolasi seluruh wilayah, termasuk dengan negara tetangga Singapura. Termasuk warga Malaysia yang setiap hari bolak-balik bekerja atau sekolah di Singapura. Di Irak, seluruh moda transportasi umum dihentikan dan mereka menutup perbatasan dengan Iran. Begitupun dengan Iran yang menutup seluruh wilayahnya menyusul angka kematian akibat corona yang semakin tinggi.
Pandemi Corona ini juga merebak di kawasan Arab Saudi. Negara ini selalu ramai dikunjungi kaum muslim diseluruh dunia setiap harinya untuk melaksanakan ibadah umroh. Oleh karena itu, pemerintah Arab Saudi mengambil beberapa kebijakan untuk diterapkan agar virus corona ini tidak semakin merebak di negaranya. Salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi penyakit ini adalah menghentikan penerbangan internasional, menutup sebagian besar tempat umum dan memberlakukan sebagian jam malam. Pembatasan pergerakan telah diperketat, dengan masuk dan keluar ke Riyadh, Mekah, Madinah dan Jeddah sangat dibatasi. Bahkan Arab saudi juga melakukan penangguhan jamaah umrah.
Di Indonesia Sendiri wabah penyakit Covid-19 ini pertama kali masuk pada bulan Maret 2020. Kini Indonesia menjadi salah satu negara dengan penularan tercepat dan telah menyebabkan banyak korban positif corona hingga korban meninggal dunia.
Sejak kemunculan virus ini di Wuhan, China sebagian besar masyarakat Indonesia yakin virus ini tidak akan sampai di Indonesia. Pemerintah juga masih belum mengambil tindakan ketika itu. Namun setelah virus ini merebak kebanyak negara hingga akhirnya masuk ke Indonesia, pemerintah langsung melakukan beberapa tindakan. Presiden Jokowi menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Pendidikan melakukan tindakan pengalihan sistem belajar yang semula bertatap muka secara langsung diganti dengan sistem daring atau online. Pegawai dan karyawan diliburkan selama 14 hari. Ada yang memperpanjang libur, tapi ada juga yang mengharuskan pegawainya masuk setelah 14 hari. Hal ini terjadi karena belu kuatkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Masyarakat juga dihimbau untuk menghentikan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak masa seperti resepsi pernikahan, pengajian, dll. Masyaraat dihimbau untuk tetap dirumah dan menjaga jarak satu sama lain karena covid-19 ini ada juga yang tidak menimbulkan gejala bagi orang yang terpapar. Namun masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak panik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan larangan penyelenggaraan salat berjamaah bagi umat Islam di tengah pandemi corona. Fatwa itu menyebut orang yang telah terpapar Covid-19 diharamkan mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tawarih, dan salah Ied di masjid atau tempat umumnya. Hal yang sama juga berlaku bagi kegiatan ibadah berjamaah yang melibatkan banyak orang, seperti yang biasa dilakukan setiap hari Jumat. Orang yang terpapar virus corona dapat melakukan salat zuhur di rumah sebagai penggantinya. Tak hanya berlaku bagi yang terinfeksi virus corona, fatwa tersebut juga menyasar pada jamaah dengan kondisi sehat dan belum diketahui terpapar Covid-19 tapi berada di kawasan dengan tingkat penularan tinggi. MUI juga mengeluarkan fatwa haramnya mudik bagi orang yang sedang berada atau menuju daerah yang dalam keadaan rawan penularan covid-19
Pemerintah juga telah menyalurkan peralatan medis keseluruh wilayah di Indonesia. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan sembako, mengratiskan pembayaran listrik, dan penangguhan dalam pembayaran cicilan. Beberapa pekan lalu, pemerintah membuat kebijakan pembebasan narapidana bersyarat sebagaimana juga dilakukan beberapa negara lain untuk mencegah menyebarnya covid-19 di dalam penjara. Pemerintah juga tetap berusaha untuk menstabilkan perekonomian negara ditengah wabah ini.
Kini tugas kita adalah mematuhi anjuran pemerintah dan tetap berdiam diri dirumah kecuali jika sangat dibutuhkan untuk keluar rumah. Melindungi diri dan keluarga dengan selalu menjaga kebersihan dan rajin cuci tangan. Dan jangan lupa berdoa agar musibah ini segera berakhir.
0 notes
Text
Covid 19
Dunia sedang dilanda Pandemi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Sejauh ini menurut laporan yang tercatat di WHO (World Health Organization) terdapat 1.844.863 kasus telah terkonfirmasi, 117.021 meninggal, dari 213 negara di dunia yang terindikasi memiliki kasus corona, terhitung pada tanggal 14 April 2020.[1] Di Indonesia sendiri terdapat 4.839 orang positif terkena virus corona, 459 orang meninggal, 426 orang sembuh.[2]
Coronaviridae atau keluarga korona sudah ditemukan sejak tahun 1960, salah satunya juga terdapat beberapa wabah serupa misalnya SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome)[3] pada tahun 2003, MERS (Middle Eastern Respiratory Syndrome)[4] pada tahun 2012, dan EBOLA[5] pada tahun 2014.
Yang pertama SARS, salah satu keluarga virus korona yang mewabah hampir di seluruh belahan dunia. Wabah penyakit SARS disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus (SARS-CoV) yang dapat menginfeksi hewan dan manusia. Coronavirus adalah anggota dari famili Coronaviridae, suatu virus yang besar, dan mempunyai selubung (envelope).[6]
SARS pertama kali dilaporkan di Asia pada bulan Februari 2003 dan menular ke manusia di lebih dari 26 negara di Asia, Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Eropa sebelum wabah tersebut terjadi. Penularan SARS dari manusia ke manusia umumnya terjadi melalui droplet atau kontak, walaupun penularan melalui aerosol pernapasan infeksius dengan berbagai ukuran dapat terjadi dalam jarak dekat. Dari data resmi WHO (2002-2003) terdapat 8.098 kasus terkonfirmasi di seluruh dunia, dengan total kematian 774. Tingkat kematian wabah ini adalah 9,6%.[7]
Selanjutnya juga ada wabah penyakit MERS. Middle East respiratory syndrome (MERS) adalah penyakit pernafasan yang disebabkan oleh coronavirus. Penyakit ini teridentifikasi pertama kali di Arab Saudi pada tahun 2012. Pada umumnya gejala dari penyakit MERS meliputi demam, batuk, sesak nafas, dan juga diare. Untuk mengetahui seseorang positif menderita MERS harus dilakukan uji laboratorium.[8] Sejak April 2014, banyak kasus muncul menjadi kasus sekunder yang sebagai akibat terinfeksi dari pasien yang dinyatakan positif. Data dari WHO ( 2012-2019) terdapat 2.494 kasus terkonfirmasi yang menyebar di 27 negara di dunia akibat Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) yang sebelumnya disebut novel coronavirus (NCoV) ini, dengan total kematian 858. Tingkat kematian wabah ini adalah 34,4%.[9]
Dan yang terakhir adalah Virus Ebola yang menyebabkan penyakit Ebola Virus Disease (EVD). Virus Ebola juga pernah menjadi pandemi global yang menjadi fokus perhatian dunia setelah jumlah korban meninggal terus meningkat beberapa tahun yang lalu.[10] Wabah 2014-2016 di Afrika Barat adalah wabah Ebola terbesar sejak virus pertama kali ditemukan pada tahun 1976. Wabah virus Ebola ini terjadi di Sudan antara bulan Juni dan November tahun 1976 dengan memiliki jumlah 284 kasus, dan tingkat kematian sebesar 53% (151 kasus).[11] Dari data WHO ( 2014-2016) terdapat 28.616 kasus terkonfirmasi, dengan total kematian 11.310. Tingkat kematian wabah ini bervariasi antara 25% - 90%. Negara yang terkena wabah virus Ebola ini adalah negara-negara Afrika Barat.
Kekuatan wabah Ebola secara umum dapat mengganggu kondisi kesehatan, pertanian, stabilitas negara dan berbagai aspek lainnya. Tidak heran hingga menjadi fokus perhatian banyak negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui salah satu organisasi dibawahnya yaitu World Health Organization (WHO) berusaha menanganinya.[12]
Data World Bank mencatat, kerugian negara di seluruh kawasan Afrika akibat wabah ebola mencapai USD 30 miliar atau setara Rp 448,59 triliun. Wabah ebola terjadi di Liberia, Guinea, dan Sierra Leone pada 2014. Bahkan, sesuai dengan kajian yang dipublikasikan World Bank pada 2016, Liberia, Guinea, dan Sierra Leone diperkirakan mengalami kerugian sebesar 2,2 miliar Dolar AS dalam Produk Domestik Bruto (PDB) mereka. Penyebab utama dari kerugian tersebut adalah jatuhnya industri jasa dan pertanian. Saat wabah ini menyerang, masyarakat menjadi takut untuk menuju daerah-daerah pertanian yang sudah banyak terindikasi adanya kasus Ebola, hal itu menyebabkan berkurangnya pasokan makanan dan tidak stabilnya harga pangan yang secara runtut ikut menghancurkan berbagi lini ekonomi negara-negara agragris tersebut.[13]
Covid-19 adalah penyakit yang ditimbulkan oleh infeksi virus corona baru atau SARS-CoV-2 yang berasal dari keluarga corona. Covid 19 ini pertama kali diidentifikasi pada tanggal 31 Desember 2019 di Wuhan, China. Oleh karena itu virus ini diberi nama covid19 yang menandakan hadirnya sebagai penutup tahun 2019. Virus ini bermula dari seorang pria yang menderita komplikasi yang parah hingga akhirnya meninggal pada tanggal 9 Januari 2020. Pria ini merupakan pelanggan reguler di pasar Huanan Seafood di Wuhan yang mana didalamnya terdapat berbagai macam hewan seperti seafood, hewan ternak, bahkan hewan buas yang bercampur di satu tempat dan akhirnya diindikasikan menjadi sumber lahirnya virus korona. Pada dasarnya, novel coronavirus berasal dari hewan kelelawar yang akhirnya berkembang ke tubuh hewan lainnya yang bisa menjadi carrier virus itu sendiri. Coronavirus ini berkembang didalam tubuh dan menjadi RNA-virus parasit yang menyerang proses translasi dalam sel, sehingga dapat mengganggu sistem imun tubuh.
Badan kesehatan dunia (WHO) sebelumnya menyatakan bahwa kemungkinan, hewan menjadi sumber utama dari virus ini. Namun, beberapa penularan secara terbatas antara manusia bisa terjadi dengan kontak dekat. Namun, jenis virus yang menyebar kali ini belum pernah ada sebelumnya. Kemudian, seperti juga infeksi jenis virus corona lainnya, virus corona baru ini menular pada manusia melalui hewan. Mengingat cepatnya proses penyebaran dan penularan di seluruh dunia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.[14]
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Penyakit ini awalnya dinamakan sementara sebagai 2019 novel coronavirus (2019-nCoV), kemudian WHO mengumumkan nama baru pada 11 Februari 2020 yaitu Coronavirus Disease (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2).[15]
Gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare. Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap. Beberapa orang yang terinfeksi tidak menunjukkan gejala apa pun dan tetap merasa sehat. Sebagian besar (sekitar 80%) orang yang terinfeksi berhasil pulih tanpa perlu perawatan khusus. Orang-orang lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti tekanan darah tinggi, gangguan jantung atau diabetes, punya kemungkinan lebih besar mengalami sakit lebih serius.
Penularan penyakit ini dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia karena kasus-kasus yang muncul di Wuhan semuanya mempunyai riwayat kontak dengan pasar hewan Huanan. Orang dapat tertular COVID-19 dari orang lain yang terjangkit virus ini. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terjangkit COVID-19 batuk atau mengeluarkan napas. Percikan-percikan ini kemudian jatuh ke benda-benda dan permukaan-permukaan di sekitar. Orang yang menyentuh benda atau permukaan tersebut lalu menyentuh mata, hidung atau mulutnya, dapat terjangkit COVID-19. Penularan COVID-19 juga dapat terjadi jika orang menghirup percikan yang keluar dari batuk atau napas orang yang terjangkit COVID-19.[16]
Untuk mengurangi risiko terinfeksi atau menyebarkan COVID-19 dengan cara melakukan beberapa langkah pencegahan yaitu sering mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbahan dasar alkohol agar dapat membunuh virus di tangan, menjaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang yang batuk-batuk atau bersin-bersin, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung dan mulut), mengikuti etika batuk dan bersin dengan cara menutup mulut dan hidung dengan siku terlipat atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu bekas tersebut, tetap tinggal di rumah jika merasa kurang sehat, dan tetap ikuti informasi terbaru tentang hotspot-hotspot COVID-19 (kota atau daerah di mana COVID-19 menyebar luas).
Agar tetap sehat, Kemenkes menghimbau hendaknya masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat setiap hari dan berkelanjutan dengan makan makanan bergizi dan menu seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal setengah jam setiap hari, istirahat yang cukup, dan segera berobat jika sakit.[17]
[1] World Health Organization, ‘Coronavirus Disease (COVID-19) Outbreak Situation’.
[2] Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, ‘Situasi Virus Corona’.
[3] E. Julius Surjawidjaja, ‘Sindrom Pernafasan Akut Parah (Severe Acute Respiratory Syndrome/SARS): Suatu Epidemi Baru Yang Sangat Virulen’, Jurnal Kedoteran Trisakti, 22.2 (2003), 76–82.
[4] Lazarus Kalvein Beay, ‘Model Penyebaran Middle East Respiratory Syndrome (MERS) Dengan Pengaruh Pengobatan’, 2017.
[5] Asri Hendrawati, ‘KENALI EBOLA’, Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia, 6.1 (2014), i–ii <https://doi.org/10.20885/JKKI.Vol6.Iss1.Art1>.
[6] Surjawidjaja, p. 97.
[7] World Health Organization, ‘Situation Updates - SARS’.
[8] Beay, p. 59.
[9] World Health Organization, ‘MERS Situation Update’, 2019.
[10] Hartarto, ‘Peran World Health Organization (WHO) Dalam Menangani Penyebaran Wabah Virus Ebola Di Afrika Barat Tahun 2013-2014’, Jom Fisip, 2.2 (2015), 1–13 (p. 2).
[11] Endah Wahyuni, ‘Upaya WHO Dalam Menangani Virus EBOLA Di Liberia Pada Tahun 2014-2015’, EJournal Ilmu Hubungan Internasional, 5.3 (2017), 995–1010 (p. 998).
[12] Wahyuni, p. 996.
[13] Fitri Haryanti Harsono, ‘Akibat Wabah Flu Burung Dan Ebola, Beban Ekonomi Negara Meroket’, Liputan6.Com (Jakarta, 2018).
[14] Luthfia Ayu Azanella, ‘Virus Corona: Penyebab, Gejala, Pencegahan, Dan Kapan Harus Segera Ke Dokter’, Kompas.Com (Jakarta, 31 March 2020).
[15] Adityo Susilo, ‘Coronavirus Disease 2019 : Tinjauan Literatur Terkini’, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7.1 (2020), 45–67 (p. 45).
[16] World Health Organization, ‘Coronavirus : QA for Public’.
[17] Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, ‘Penyakit Pnemonia Berat Yang Belum Diketahui Penyebabnya Muncul Di Tiongkok’, Kementerian Kesehatan RI, 2020.
1 note
·
View note