Tumgik
jule2111 · 3 years
Text
Tiap Tahun Kekerasan Terhadap Perempuan Makin Bertambah, Salah siapakah ini?
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.
Tumblr media
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
Jenis kekerasan yang dialami perempuan terbagi menjadi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi. Kekerasan fisik dan seksual yang paling banyak diterima perempuan, masing-masing sebanyak 43 persen dan 25 persen.
Tumblr media
Kecenderungan Kekerasan Seksual terjadi pada relasi pacaran dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SLTA, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan kurangnya pemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan pendidikan di indonesia sangat dibutuhkan.
Dengan majunya teknologi maka muncul Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto/ video dengan konten pornografi, yang membuat Komnas perempuan mengalami kesulitan mencari lembaga penerima rujukan layanan KBGO yang disebabkan minimnya kapasitas lembaga layanan dalam penanganan kasus KBGO.
Oleh karena itu masyarakat harus mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah dengan tujuan untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dan juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia proaktif mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga diharapkan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia akan berkurang seiring waktu dan tidak bertambah dikarenakan sudah mempunyai wawasan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang didapat di sekolah.
2 notes · View notes