Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Pegawai Pajak Korban OctaFX, Cek Daftar Investasi Bodong OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah ramainya kasus penganiayaan oleh anak seorang pejabat pajak, surat dari seorang pegawai pajak ke Sri Mulyani viral di internet. Ternyata, si pegawai pajak mengadukan penipuan terkait OctaFX.
Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatra Utara II Bursok Anthony Marlon mengirim sebuah surat ke Sri Mulyani.
Dalam suratnya, Busrok menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com dan PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX.
Nama OctaFX sempat heboh pada pertengahan tahun lalu sebagai salah satu aplikasi investasi yang memakan banyak korban.
OctaFX padahal sudah tercantum daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Oktober 2020. SWI telah menyatakan platform trading online itu ilegal di Indonesia karena tidak mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
SWI secara rutin menerbitkan daftar platform investasi ilegal yang mereka temukan ada di internet dan toko aplikasi. Sepanjang Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Daftar investasi ilegal Januari 2023
Selain investasi ilegal, SWI juga mengumumkan menemukan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Temuan ini, Tongam Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menjelaskan masyarakat perlu waspada untuk hati-hati saat memilih investasi dan pinjol.
1 note
·
View note
Text
Masih Ada di PlayStore, App Octafx Legal atau Ilegal di RI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menyatakan platform trading online Octafx ilegal di Indonesia karena tidak mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Namun hingga saat ini Octafx masih ditemukan dan bebas di-download di toko aplikasi Android, Play Store. Menurut pantauan CNBC Indonesia, Selasa (16/8/2022), ada dua aplikasi Octafx di Google Play Store. Kedua aplikasi tersebut bernama OctaFX Trading App dan OctaFX Copytrading.
Octafx diklaim sebagai layanan broker forex (foreign exchange) global. Layanan ini berdiri sejak 2021. Dalam aturan Indonesia, setiap penyelenggara layanan broker trading harus mendapatkan izin dari Bappebti.
Pada Februari lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bukan hanya Binomo, namun produk binary option dan broker ilegal seperti OctaFX, Olymptrade dan Quotex juga merupakan produk ilegal mengingat tidak terdaftar di Bappebti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Penanganan terhadap investasi ilegal pun dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Untuk diketahui SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
0 notes