Photo
Linear Lighting 💡 #woodnevergoesoutofstyle (at Grand Mercure Hotel Jakarta Kemayoran) https://www.instagram.com/p/B2izi-uDrkj/?igshid=vy8y345n6kbu
1 note
·
View note
Photo
Teh botol.... 🍃 . . . . . [[Tapi salah haha]] https://www.instagram.com/p/B1jZsgpjkp0/?igshid=3dbsqzfnzkvj
0 notes
Photo
Wah ada kamu... Eh salah maksudnya, wah ada kayu 🤭🤭🤭 #stasiunkai #apairport #solo #jawa #angkasapura1 (at Adisumarmo International Airport) https://www.instagram.com/p/B1RVb1kjope/?igshid=1hofrqo2uxm02
0 notes
Photo
Soon to be launch 👏🏻👏🏻👏🏻 #jawa #solo #apairport #angkasapura1 (at Adisumarmo International Airport) https://www.instagram.com/p/B1MUJZQDdWJ/?igshid=10lu0kj728nn4
0 notes
Photo
Sesungguhnya Allah maha indah, dan mencintai keindahan. Dengan demikian, jika makhluk mencintai sebuah keindahan, maka dia akan dicintai pula oleh Allah ta'ala 🌸 (at Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo) https://www.instagram.com/p/B1B4tNdjBt7/?igshid=1nbir3856nzr1
0 notes
Video
instagram
Melepas Penat Selagi Sempat... 🍃🍃🍃 (at Kuta Mandalika Lombok) https://www.instagram.com/p/B08iL_2DYIq/?igshid=1ltydnescf255
0 notes
Photo
That was amazing trip! Lombok.. i'll back if have a lot of money hahaha #justajoke (at Desa Sade, wisata budaya Suku Sasak Lombok-Tengah) https://www.instagram.com/p/B005pY7DE4O/?igshid=h8jjkpj0rei5
0 notes
Photo
My rules : Always think positive. #learner https://www.instagram.com/p/B0Q4lnTjO30/?igshid=165fr8it6qyya
0 notes
Photo
#SahabatAP1, mau paket liburan ke luar negeri atau dapet gadget gratis? Yuk, ikutan program "Eat, Shop, Fly" dari Angkasa Pura Airports! . 💡 Caranya, cukup lakukan transaksi belanja di tenant 14 bandara yang dikelola Angkasa Pura Airports selama periode program yaitu *1 Juli 2019 hingga 20 Januari 2020*. Setelah transaksi, unggah foto struk belanjanya di https://eatshopfly.ap1.co.id . 🏆 Pengumuman pemenang program "Eat, Shop, Fly" akan dibagi menjadi tiga periode, yaitu: 1️⃣ *Periode 1 Juli - 15 Agustus 2019* dengan waktu dan tempat pengundian pada 22 Agustus 2019 di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 2️⃣ *Periode 16 Agustus – 14 Oktober 2019* dengan waktu dan tempat pengundian 21 Oktober 2019 di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. 3️⃣ *Periode 15 Oktober – 13 Januari 2020* dengan waktu dan tempat pengundian 20 Januari 2020 di Bandara Adi Soemarmo Solo. . 🎉 Pemenang akan dipilih melalui mekanisme undian dan pengumpulan poin belanja (poin tertinggi). Setiap periode akan ada lima pemenang utama yang akan mendapatkan Grand Prize berupa tiga *Paket Wisata ke London, Sydney, Tokyo; serta Point Prize berupa iPhone XS dan GoPro Hero 7* . 📬 Informasi lengkap tentang program, mekanisme, dan ketentuan “Eat, Shop, Fly” ini dapat diakses di *https://eatshopfly.ap1.co.id* . Jangan sampai kelewatan, ya! Raih kesempatan liburan ke luar negeri sekarang dan menangkan hadiahnya! . . #AngkasaPura1 #AP1GoBeyond #EatShopFly https://www.instagram.com/p/BzdL9vlj2Mw/?igshid=nxfmpx5tqes3
0 notes
Text
RIWAYAT ARSITEK DUBAI MARINA
NAMA : HELMA
NPM: 24314871
KELAS : 3TB04
DUBAI MARINA adalah sebuah kawasan yang terletak di Uni Emirates Arab yang terkenal dengan THE NEW FACE OF DUBAI karena DUBAI MARINA ini bisa dilihat menjadi district dari kawasan DUBAI itu sendiri. DUBAI MARINA disebut-sebut akan menjadi kawasan buatan manusia terbesar jika berhasil mengalahkan kawasan di CALIFORNIA, AMERIKA dan hal konstruksi buatannya. DUBAI MARINA sendiri terinspiradi oleh kawasan KANADA yaitu CONCORD PACIFIC PLACE yang dikembangkan oleh False creek.
DUBAI MARINA dibangun oleh firma pembangunan real estate Emaar properties. Emaar properties dikenal sebagai Public Joint Stock Company yang berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Emaar properties juga salah satu perusahaan real estate terbesar di dunia, dan terdaftar pada Dubai Financial Market dan bagian dari Dow Jones Arabia Titans Index.
Emaar telah memulai konstruksi proyek paling ambisius, sebuah pembangunan yang memakan biaya sebesar AED 73 miliar (US$20 miliar), Burj Dubai Downtown, yang mana mencakup Burj Dubai - menara tertinggi di dunia apabila selesai pada tahun 2008, The Dubai Mall, Burj Dubai Business Hub, The Lofts, The Old Town, The Old Town Island, Burj Dubai Boulevard, The Residences, Burj Views, danau buatan manusia, taman dan kebun.
Terletak di Burj Dubai, Armani Hotel dan Residences Dubai berisi 160 by Advertisement" KAMAR HOTEL, restoran dan sebuah spa mencakup lebih dari 40,000 m². Di atas hotel adalah 144 apartemen mewah yang didesain Giorgio Armani dan dipernis oleh koleksi pernis rumah Armani Casa.
Direktur dari Emaar properties ini adalah Bapak Mohamed Ali Alabbar yang biasa dikenal dengan Mr. Alabbar. Sang ketua dubai properties ini bekerja sama dengan Dubai Department of Economic Development untuk menggabungkan semua inisiatif dalam pembangunan dubai.
Sedikit ulasan tentang Mr. Alabbar adalah seorang pengusaha di industri pengembangan real estate dan properti dariUni Emirat Arab dan mantan direktur jendral Dubai Departemen Ekonomi Pembangunan . Alabbar adalah pendiri dan ketuaEmaar Properties , salah satu yang terbesar pengembangan real estat perusahaan di dunia dan dikenal untuk mengembangkanBurj Khalifa , gedung tertinggi di dunia dan Dubai Mall , mall terbesar di dunia. Alabbar adalah Anggota Dewan berbasis di Abu Dhabi Elang Hills, investasi swasta dan real estate Development Company, sejak 2014.
Emaar properties ini juga memiliki usaha bersama dan proyek di beberapa negara termasuk India, Mesir, Turki, Maroko, Bahrain, Syria, Yordania, Pakistan, Lebanon, Tunisia, dan Arab Saudi.
Proyek internasional termasuk:
Cairo Heights dan Smart Village, keduanya di Mesir;
Boulder Hills, sebuah komunitas perumahan berkelas dunia di Hyderabad, India;
Proyek resor berlipat ganda di Maroko, termasuk Amelkis II & III dan Bahia Bay, komunitas perumahan golf mewah; proyek Eighth Gate di Damaskus,
Rancangan komunitas pertama di kota itu; dan Lakeside di Istanbul,
Sebuah pembangunan landmark untuk kebudayaan Turki dan hub perdagangan.
Di Saudi Arabia, Emaar memiliki proyek pada pembuatan sebuah proyek AED 98 miliar, King Abdullah Economic City, sebuah pembangunan campuran yang mencakup 55 juta m² tanah lapangan dengan 35 km garis pantai dekat dengan kota pelabuhan Jeddah.
REFRENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Emaar_Properties
cat1226.science
https://id.wikipedia.org/wiki/Dubai_Marina
https://translate.google.com/translate?hl=id&sl=en&u=https://www.jumeirah.com/en/destinations/dubai/dubai-attractions/dubai-marina/&prev=search
https://translate.googleusercontent.com/translate_c?depth=1&hl=id&prev=search&rurl=translate.google.com&sl=en&sp=nmt4&u=https://www.emaar.com/en/what-we-do/communities/uae/dubai-marina/&usg=ALkJrhjQY2lNrZe7d071dpZgDX9qOLwMYQ
0 notes
Text
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu,
1. Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
2. Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas antara lain sebagai berikut,· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah:
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD).Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP.Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.Struktur perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2. RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.
3. RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
4 DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP :
1.
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain:
- Dep. Pekerjaan Umum
- Dep. Perhubungan
- Dep. Perindustrian
- Dep. Pertanian
- Dep. Pertambangan
2. LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain
- Dinas PU (Pekerjaan Umum)
- DLLAJR
- Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
3. LINGKUP LOKAL
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II, misalnya :
- Dinas PU
- Dinas Tata Kota
- Dinas Kebersihan
- Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas Kesehatan
- Dinas PDAM
4. LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.
SKEMA PROSES PERENCANAAN
STUDI KASUS :
Pelaksanaan pembangunan fisik pada 2015 silam mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Tegal. Mereka menilai, perencanaan pembangunan lemah sehingga pengerjaan tidak komprehensif
Ketua Komisi III DPRD Sutari mengatakan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus sinergi dengan kondisi lapangan dan komprehensip dengan aspek-aspek lainnya. "Sepanjang 2015 kami melihat banyak yang tidak sesuai," katanya, Jumat (1/4).
Sutari mencontohkan pada proyek pembangunan jalan, di mana ada bagian yang membutuhkan peninggian jalan namun dilaksanakan hanya pengaspalan. Sehingga, rencana yang tadinya untun mengatasi banjir tidak tercapai.
"Kegiatan pelaksanaan pembangunan harus meyelesaikan masalah pada titik masalah bukan menimbulkan masalah atau hanya mengalihkan masalah," jelasnya.
Sutari menyebut salah satu proyek yang dinilai tidak komprehensif yakni pembangunan Jalan Mataram. Menurutnya, di sana ada saluran yang melintang jalan. "Seharusnya dilakukan pengerjaan saluran dulu baru jalan. Bukan sebaliknya," pungkasnya. (muj/zul)
Banjir yang belakangan ini kerap terjadi di Kota Mataram tidak hanya disebabkan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, namun juga akibat faktor teknis infrastruktur yang kurang dikelola dengan baik.
Cuaca yang buruk dengan hujan besar, serta debit air yang cukup besar yang mengarah ke Kota Mataram, ditambah dengan permasalahan-permasalahan teknis mengakibatkan Mataram kerap menjadi langganan banjir.
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menyampaikan, permasalahan saluran dan drainase di Kota Mataram adalah bentuk permasalahan teknis yang saat ini menjadi PR-nya. Ia mengakui pengawasan pembangunan masih lemah.
“Masalah teknis kan masalah pembangunan ini, banyak pembangunan kita yang masih lemah pengawasannya, kadang tidak terkontrol,” paparnya, Sabtu, 17 Desember 2016.
Pembangunan yang cukup pesat diakui kadang tidak terkontrol, akibatnya menutupi saluran dan menyebabkan penyerapan air terganggu.
Selain itu, persoalan infrastruktur jalan di Kota Mataram pun memiliki pengaruh yang cukup besar dalam persoalan banjir tersebut.
Pembangunan jalan yang tidak hanya dibangun Pemkot Mataram, namun juga Pemerintah Provinsi NTB dan Balai Jalan Nasional, menurut Ahyar, sangat berpengaruh secara teknis, karena menghambat aliran air dan menyebabkan genangan.
“Karena itu terbukti menghambat aliran air, dan itu saya minta dibongkar,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengatasi persoalan faktor alam seperti hujan besar dan kiriman air, Ahyar meminta dukungan untuk rencana pembangunan waduk di wilayah Babakan. Menurutnya, dataran Kota Mataram dan Lombok Barat yang lebih rendah dari wilayah lain mengakibatkan daerah-daerah di dua wilayah tersebut mendapatkan debit air yang lebih besar. Akibatnya, kendati Kota Mataram memiliki lima sungai yang dinilai cukup dalam, tetap tidak dapat menampung debit air yang melimpah, sehingga luapan air tersebut masuk dan menggenang di pemukiman penduduk.
Selain itu, banjir luapan air sungai ini pun menyebabkan beberapa kerusakan di bibir sungai. Ahyar mengaku telah memberikan instruksi secepatnya untuk melakukan perbaikan pada kerusakan-kerusakan yang dialami akibat banjir tersebut.
“Kita minta itu segera ditangani. Itu bentuk penanganan-penanganan taktis di lapangan. Ini sudah kita koordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun BWS (Balai Wilayah Sungai) untuk menangani hal-hal seperti itu,” ungkapnya. (rdi)
SUMBER :
http://radartegal.com/berita-lokal/lemah-perencanaan-pembangunan-fisik-2015-tak.4290.html
http://noviaclarabianca.blogspot.com/2013/01/perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://www.suarantb.com/news/2016/12/17/17643/walikota.akui.pengawasan.pembangunan.di.mataram.lemah
https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/
http://noviaclarabianca.blogspot.com/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://dinidwinanda.blogspot.com/2013/02/sistem-wilayah-pembangunan.html
0 notes
Text
ENVIROMENTAL IMPACT ANALYSIS (AMDAL)
A. PENGERTIAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assesment) atau lebih dikenal dengan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia. (Wikipedia.org)
Penertian lain AMDAL ialah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan tujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang dianalisis pada tahap perancangan dan perencanaan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Tahun 1999 berbunyi bahwa AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. (gurupendidikan.com)
AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berabagai faktor seperti :
· Fisik
· Kimia
· Sosial ekonomi
· Biologi dan sosial budaya.
Alasan mengapa AMDAL diperlukan adalah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-krgiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Komponen-komponen AMDAL adalah :
· PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
· KA (Kerangka Acuan)
· ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
· RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
· RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Manfaat AMDAL
Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga usaha atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat lain meliputi :
Manfaat bagi pemerintah :
1. Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan
2. Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat
3. Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
4. Perwujudan mengenai tanggungjawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa
1. Menjamin adanya suatu kelangsungan usaha
2. Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit
3. Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum
Manfaat AMDAL bagi masyarakat
1. Mengetahi sejak dari awal dampak terjadinya suatu kegiatan
2. Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol
3. Terlibat dalam suatu pengambilan keputusan.
B. Proses AMDAL dalam hukum
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahawa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen berupa :
Kerangka Acuan;
Analisis Dampak Lingkungan;
Rencana Pengelolaan Lingkungan;
dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Dasar-dasar hukum lain mengenai AMDAL :
1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2. Keputusan Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana atau Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
STUDI KASUS TENTANG AMDAL
( TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU DAN GULF WAR OIL SPILL )
Tragedi minyak tumpah memanglah sebuah kecelakaan serius, akibat dari kecelakaan minyak tumpah ini bisa mencemari lingkungan darat dan laut dan mengancam banyak biota yang hidup di dalamnya, selain itu juga bisa mempengaruhi rantai ekosistem yang ada di perairan tersebut. Tumpahan minyak terburuk dalam sejarah, tumpahan minyak selama Perang Teluk memuntahkan 8 juta barel ke Teluk Persia setelah pasukan Irak membuka katup sumur minyak dan jalur pipa saat mereka mundur dari Kuwait pada tahun 1991. Ketebalan minyak yang mencemari lautan bisa mencapai 5 inchi sebanyak 1.360.000 sampai 1.500.000 ton minyak.
Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain ituair laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dariatmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalamekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelamke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringantubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang,rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diseraplangsung oleh fitoplankton.
I. Dasar Hukum Pencemaran di Laut
A.
Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter
atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalahkonvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 danmulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yangmerupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini padadasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja. Tujuan dari konvensi iniadalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama,sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka gunamencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yangdiakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahayalainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskankebijakan mereka satu sama lain.
B.
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978
Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada dikapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi
mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.Marpol memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :1. Oil (Minyak)2. Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)3. Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)4. Sewage (air kotor/air pembuangan)5. Garbage (sampah)6. - Air Pollution (polusi udara)
C.
The International Convention on Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation
Konvensi Internasional yang baru dikeluarkan oleh IMO mengenaikerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibattumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya telah disetujui olehdelegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan diberlakukan mulaitanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih 15 negara anggota
.
D.
International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun 1969.
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensitersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negaraanggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention
E.
United Nation Convention on the Law of the Sea
UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalahlaut terlengkap dan berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh130 negara dan piagam ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBBtermasuk Indonesia. UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruanglingkup, laut territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaraninternasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas, laut lepas,rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alihteknologi kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutut.
KESIMPULAN
Penyebab kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasiminyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akanmengganggu organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutanmangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomisDemikian makalah yang saya buat mengenai pencemaran laut dilihat dari sudut pandang hukum.
Referensi :
http://hukum.kompasiana.com/2011/03/15/pengelolaan-sampah-dan-kebijakan-pemerintah-dalam-penanggulangan-kasus-sampah-dki-jakarta-347652.html
http://allaboutchems.blogspot.com/2010/12/kecelakaan-minyak-tumpah-terparah-di.html
http://www.energitoday.com/2012/11/08/inilah-negara-yang-paling-tercemar-di-dunia/
http://ciptakarya.pu.go.id/index.php
0 notes
Text
HUBUNGAN PRANATA PEMBANGUNAN
Hai guys!!
Saya helma mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur dari Universitas Gunadarma.
Pada kali ini saya akan membahas tentang “STRUKTUR KEPNGURUSAN TEMPAT IBADAH”.
Kebetulan kelompok saya ingin membahas tentang MASJID JAMI BAITURRAHIM PURI ARTHA SENTOSA BOJONGGEDE – BOGOR.
BERIKUT ADALAH SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI BAITURRAHIM PURI ARTHA SENTOSA BOJONGGEDE - BOGOR
“Dengan Iman dan Taqwa Menuju Ridha Allah Swt”
Dewan Penasehat :
· Mad Amin, Kepala Desa Waringin Jaya
· Martono Hendra Fauzi, SH, Ketua RW 011 desa Waringin Jaya
Dewan Pembina :
· KH. Misbah
· Ust. Hasan Sadjali Al Qorny, S.Ag
Ketua :
· Mashuri
Wakil Ketua :
· Umar Husein
Sekretaris :
· Abdul Kadir
· Rudi Irawan
Humas :
· Amir
· Nurrohman
· Wartoyo
· Supri
Sie Teknologo Informatika / Website :
· Muhajir
Bendahara :
· Madinah
Bendahara 1 : Achmad Zaroki
Bendahara 2 : Ahmid
Bidang Pembangunan :
Ketua : Sadiman Mustam
Wakil Ketua : Wardoyo
Sie. Pendanaan :
· Rusin Lajudi
· Yatna
· Arif
Teknis :
· Rino Tamarisha
· Eko
· Suharsono
· Jakaria
· Annifurrohman
· Rohmat
· Sandy
· Arif Priyanto
Bidang Dakwah :
· Ust. Ali Imran
· Ust. M. Syukron
Sie Peribadatan :
· Ust. Maiji
· Taufik
· Sugiman
· Suhartono
· Djoko
· Dwi Yuli
Sie PHBI / Bazis :
· Umar
· Achmad Zaroki
· Darwin
· Toto
· Iis
· Agam
Sie Ta’lim :
· Ust. Furqan
· Wawan
· Ust. Ujang (Wawan Djuanda)
· Ibu Rida
· Ibu Epon
Sie Kemasyarakatan
· Yanto
· Junaeri
· Amirudin (Blok A)
· Triongko
· Haris
Marbot :
· Wawan Djuanda
Dari susunan nama-nama keanggotaan kepengurusan masjid diatas maka dibawah ini adalah bagian penjabaran tugas dari struktur kepengurusan organisasi tersebut.
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI BAITURRAHIM PURI ARTHA SENTOSA BOJONGGEDE
“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”
Visi dan Misi
1. Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman
2. Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat
3. Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.
4. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB UMUM PENGURUS DKM MASJID JAMI BAITURAHIM PURI ARTHA SENTOSA BOJONGGEDE
1. Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara bersungguh-sungguh, jujur, disiplin dan akuntabel
2. Melakukan perencanaan, implementasi dan evaluasi kerja rutin secara professional
3. Melakukan koordinasi secara terpadu, bersama bidang terkait
4. Membuat sistem pelaporan secara rutin dan atau bila sewaktu-waktu diperlukan
5. Melaksanakan amanat AD/ART (dalam rencana)
KETUA dan WAKIL KETUA Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi Bertanggung Jawab Kepada : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Tugas dan Tanggung Jawab:
· Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan DKM yang dipimpin
· Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan DKM, untuk selanjutnya disahkan oleh Pembina
· Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
· Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan DKM berdasarkan keputusan rapat pengurus
· Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
· Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja
· Membuat laporan akhir tahunan
SEKRETARIS Membawahi :
· Humas
· Sie Teknologi / IT Media
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:
· Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
· Melaksanakan program kerja kesekretariatan
· Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
· Mendampingi kegiatan Ketua baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Aktifitas DKM
· Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
· Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
· Melakukan administrasi surat menyurat
· Mewakili Ketua dan Wakil Ketua jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
· Melakukan inventarisasi dan mengontrol termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (telepon,listrik, dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin
Humas
Bertanggung Jawab Kepada : Sekretaris dan Bidang Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab:
· Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan DKM khususnya di lingkungan Puri Artha Sentosa dan desa Waringn Jaya pada umumnya.
· Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan DKM secara berkesinambungan.
· Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas DKM
· Mendristribusikan arus informasi dari DKM ke ummat/jamaah
· Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah
Seksi Teknologi Informatika / IT
Bertanggung Jawab Kepada : Sekretaris dan Bidang Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab:
· Mendristribusikan arus informasi dari DKM ke ummat/jamaah melalui Teknologi Informatika
· Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah dengan pemanfaatan Teknologi Informatika
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
BENDAHARA UMUM/KEUANGAN Membawahi :
· Bendahara 1
· Bendahara 2
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua Tugas dan Tanggung Jawab:
· Bertugas mengawasi keuangan DKM, yaitu untuk menyimpan dan mengamankan semua uang DKM
· Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
· Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
· Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
· Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
· Mengelola Kas Kecil
· Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Bendahara 1 (Pembangunan)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum Tugas dan Tanggung Jawab:
· Mencatat seluruh transaksi keuangan untuk pembangunan dan melaporkannya
· Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
· Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Pembangunan Masjid
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
· Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
· Mengelola Kas Kecil Bidang Pembangunan
Bendahara 2 (Ta’mir)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum Tugas dan Tanggung Jawab:
· Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Dakwah dan melaporkannya
· Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
· Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Bidang Dakwah
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Mengelola Kas Kecil Bidang Dakwah
· Melakukan pembayaran (honor –honor para khatib dan guru, pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas Bidang Dakwah
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
· Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
BIDANG DAKWAH Membawahi :
· Seksi Peribadatan
· Seksi PHBI
· Majelis Taâlim
· Sie Kemasyarakatan
Fungsi :
· Inspirator dan fasilitator DKM yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat secara lebih Islami dan untuk pembentengan akidah
· Perencana pembentukan stategi pola pendidikan baik formal maupun non formal untuk menyebar luaskan Syiar Islam.
· Membuat laporan pelaksanaan program secara periodic
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua Tugas dan Tanggung Jawab:
· Mengajukan rencana kerja tahunan sesuai bidangnya
· Menyusun jadwal khotib shalat Jumât
· Mengadakan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
· Membuat dan menyusun profile biodata / Curriculum vitae para penceramah / Khotib dan mengkoordinasikan kepada Ketua / wakil ketua / Sekretaris
· Menyusun ceramah hari-hari besar Islam, mingguan dan bulanan
· Mengkoordinir majelis taklim
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
· Menyusun jadwal khotib sholat Jumât
· Menyusun jadwal pengajian mingguan dan bulanan
· Bersama Sekreatris menyusun Job Description Marbot
· Bersama bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal
Seksi Peribadatan
Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Bidang Dakwah Tugas dan Tanggung Jawab:
· Menyusun jadwal Sholat Jum’at, Muadzin harian, jadwal Khatib dan bekerjasama dengan seksi PHBI/BAZIS menyiapkan tim pengelola pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, dan Idul Adha
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Seksi PHBI / Bazis
Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Bidang Dakwah Tugas dan Tanggung Jawab:
· Menyusun jadwal Kegiatan amal, Zakat dan infak di DKM
· Menyiapkan kegiatan peringatan: Tahun baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra Mi’raj, dan Tablig Akbar
· Bekerjasama dengan Seksi Peribadatan menyiapkan tim pengelola pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Adha serta Hari Besar Islam
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Seksi Majelis Taklim
Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Bidang Dakwah Tugas dan Tanggung Jawab:
· Menyusun jadwal pengajian mingguan ibu-ibu, bapak-bapak dan keluarga
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Seksi Kemasyarakatan
Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Bidang Dakwah Tugas dan Tanggung Jawab:
· Mengurus kegiatan sosial kemasyarakatan berupa seluruh pengurusan kematian, pernikahan dilingkungan Puri Artha Sentosa yang kegiatannya diserahkan serta menggunakan fasilitas Masjid
· Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah
· Sebagai pengelola setiap ada kejadian yang membutuhkan tempat penampungan seperti bencana alam
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
BIDANG PEMBANGUNAN
Koordinator dan Wakil Koordinator
Membawahi :
· Sie Pendanaan
· Teknis
· Humas
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM Tugas dan Tanggung Jawab:
· Bertugas mengawasi Pembangunan Masjid
· Mengatur dan memonitor seluruh kegitan Pembangunan
· Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan Pembangunan dan melaporkannya
· Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai Ujung Tombak keberadaan Fisik Bangunan dari Masjid ke seluruh kepanitiaan / kegiatan
· Membuka seluas-luasnya kemungkinan untuk dapat mengembangkan Pembangunan Masjid untuk memberikan manfaat nyata bagi ummat di lingkungan Puri Artha Sentosa secara luas.
· Bersama bendahara menyusun prosedur perhitungan dan penyetoran kotak amal Pembangunan yang disetorkan oleh warga Puri Artha Sentosa
· Menjalin kerja sama dengan pihak pensuplai material bangunan
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Seksi Pendanaan
Bertanggung Jawab Kepada : Koordinator dan Wakil Koordinator Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab
· Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga, dan donatur dalam berbagai kemungkinan yang seluas-luasnya semata-mata demi ummat di lingkungan Puri Artha Sentosa dan Ridha Allah Swt.
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Teknis
Bertanggung Jawab Kepada : Koordinator dan Wakil Koordinator Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab
· Bertugas membantu secara umum Teknis pembangunan fisik masjid
· Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga dalam pembangunan masjid yang seluas-luasnya semata-mata demi pembangunan masjid dan Ridha Allah Swt
· Mengontrol dan menginventarisasi sarana dan prasarana masjid.
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
MARBOT
Bertanggung Jawab Kepada : KETUA dan Wakil KETUA
Tugas dan Tanggung Jawab
· Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek organisasi yang ada di DKM
· Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek kegiatan yang ada di lingkungan Masjid
· Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga dalam pembangunan masjid dan Bidang Dakwah yang seluas-luasnya semata-mata demi pembangunan masjid dan Ridha Allah Swt
· Mengontrol dan menginventarisasi sarana dan prasarana masjid.
· Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
· Melakukan evaluasi kerja secara rutin
dokumentasi pada saat proses pembangunan
KRITIK :
Dengan kejelaasan struktur organisasi serta tanggung jawab dan transparansi sistem keuangan dengan jelas yang dilakukan oleh masjid ini seharusnya masjid ini menjadi lebih besar lagi dan tidak hanya satu.
SARAN :
Kepengurusan masjid harus lebih baik lagi dan semoga masjid menjadi lebih besar dan semakin ditingkatkan lagi kepengurusannya.
DAFTAR PUSTAKA :
http://2.bp.blogspot.com/_bBX6YeLBJEA/TBBpStk9B6I/AAAAAAAAACo/C3X7Q3XqigQ/s1600/pas.jpg
https://www.google.co.id/search?q=STRUKTUR+KEPENGURUSAN+MASJID+BAITURRAHIM&espv=2&tbm=isch&imgil=6XEAXnLtzmNUoM%253A%253BesUpnODq7t9cbM%253Bhttp%25253A%25252F%25252Fmasjidbaiturrahim.blogspot.com%25252F2010%25252F06%25252Fstuktur-organisasi-masjid-baiturrahim.html&source=iu&pf=m&fir=6XEAXnLtzmNUoM%253A%252CesUpnODq7t9cbM%252C_&usg=__lSfEy-4-S85DqqhsgcvFGKsG_YQ%3D&biw=842&bih=564&dpr=0.9&ved=0ahUKEwirvrKh-b3QAhVCPI8KHclWAD4QyjcIMA&ei=eg41WKuZHsL4vATJrYHwAw#imgrc=OmyTbngXfI6smM%3A
http://masjidbaiturrahim.blogspot.co.id/2010/06/stuktur-organisasi-masjid-baiturrahim.html
0 notes
Text
“PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL dan PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT”
HAY GUYS!!
Nama saya Helma dari kelas 3TB04 yang sedang mengikuti pendidikan di universitas Gunadarma jurusan teknik Arsitektur.
Ini adalah tugas saya tentang HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN (Tugas ke II) mata kuliah Softskill di semester 5 ini.
__________________________________________________________
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
PENGERTIAN KONTRAK / PERJANJIAN
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
· PIHAK KESATU : Pengguna Jasa
· PIHAK KEDUA : Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK
Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
Bagi kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
• Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
• Pihak I tidak membayar tepat waktu
• Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
• Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
• Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
• Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak.
PEMAHAMAN ISTILAH
Secara Hukum, perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
• Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
• Pihak I tidak membayar tepat waktu
• Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
• Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
• Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
• Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak
Eskalasi harga : perubahan/kenaikan harga sesuai kondisi pasar
Klaim : suatu permintaan akan tambahan harga kontrak, atau waktu pelaksanaan, atau kompensasi atas terjadinya hal-hal yang bukan kesalahan salah satu pihak dan merugikan pihak tersebut
Sengketa kontrak : perselisihan/perbedaan pendapat antara Pihak I dan Pihak II yang tidak dapat disepakati atas hal-hal tentang pelaksanaan kontrak
Penyelesaian sengketa : upaya mencapai kesepakatan antara dua pihak melalui musyawarah, atau pengadilan, atau arbitrase
Arbitrase : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen Kontrak secara lengkap terdiri atas :
a. Dokumen Tender, meliputi :
- Undangan tender
- Petunjuk kepada peserta tender
- Formulir penawaran dan lampirannya
- Syarat-syarat umum dan khusus
- Speseifikasi Tehnik
- Gambar Tender
- Daftar item dan kuantitas pekerjaan
- Addendum
b. Surat Penunjukan
c. Surat Perjanjian
d. Syarat-syarat Perjanjian
e. Rincian Pekerjaan dan Harga
f. Dokumen lain : Berita Acara Aanwijzing (Risalah Penjelasan),
Berita Acara Klarifikasi, data penyelidikan tanah, dan lain-lain
ANATOMI (ISI KONTRAK)
Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan tentang :
1) Para Pihak, menjelaskan tentang :
a. Nama Instansi / Badan Usaha atau Usaha/ Orang Perorangan
b. Nama Wakil / Kuasa atau Sertifikat Keahlian dan ketrampilan bila Usaha Perorangan
c. Tempat kedudukan dan alamat usaha
2) Rumusan pekerjaan, menguraikan tentang :
a. Pokok-pokok pekerjaan
b. Volume pekerjaan
c. Nilai pekerjaan, dan ketentuan untuk penyesuaian harga
d. Pekerjaan tambah kurang
e. Tata cara penilaian hasil pekerjaan untuk pembayaran
f. Jangka waktu pelaksanaan
3) Pertanggungan
¨ Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa :
a. Pembayaran uang muka : dengan jaminan uang muka
b. Pelaksanaan pekerjaan : dengan jaminan pelaksanaan
c. Hasil pekerjaan : dengan ditahan sebagian pembayarannya (retensi)
d. Tenaga kerja : dengan asuransi tenaga kerja
e. Tuntutan pihak ketiga : dengan jaminan asuransi
f. Kegagalan bangunan : dengan jaminan asuransi
¨ Dalam pertanggungan diatas dicantumkan :
a. Nilai jaminan / pertanggungan
b. Jangka waktu pertanggungan
c. Prosedur pencairan / pengembalian jaminan
d. Hak & kewajiban masing-masing pihak
¨ Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban Pengguna Jasa:
a. Pengguna Jasa Pemerintah, dengan dokumen ketersediaan anggaran
b. Pengguna Jasa Non Pemerintah, dengan jaminan Bank atau bentuk lain yang disepakati para pihak
4) Tenaga Ahli, menjelaskan tentang :
a. Persyaratan klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli
b. Prosedur penerimaan dan atau pemberhentian tenaga ahli
c. Jumlah tenaga ahli
5) Kewajiban & Hak masing-masing pihak, meliputi :
a. Kewajiban & Hak Pengguna Jasa
b. Kewajiban & Hak Penyedia Jasa
6) Cara Pembayaran, berisi uraian tentang :
a. Volume fisik pekerjaan yang bisa dibayar
b. Cara/tahapan pembayaran hasil pekerjaan
c. Jangka waktu pembayaran
d. Besarnya potongan retensi, angsuran pengembalian uang muka
e. Denda keterlambatan pembayaran
7) Pekerjaan tambah dan kurang, menjelaskan tentang :
a. Definisi pekerjaan tambah kurang
b. Dasar timbulnya pekerjaan tambah kurang
c. Dampaknya terhadap harga kontrak
d. Dampaknya terhadap waktu pelaksanaan
e. Cara pembayaran pekerjaan tambah
8) Ketentuan mengenai cidera janji (wan prestasi)
a. Bentuk cidera janji
• oleh Penyedia Jasa :
i. tidak menyelesaikan pekerjaan
ii. tidak menyerahkan hasil pekerjaan
• oleh Pengguna Jasa
i. terlambat serahkan lahan, sarana pelaksanaan
ii. terlambat membayar
iii. tidak membayar
b. Bila satu pihak cidera janji, pihak lainnya mendapat kompensasi berupa antara lain :
i. perpanjangan waktu
ii. penggantian biaya
iii. pemberian ganti rugi
iv. perbaikan hasil pekerjaan
9) Penyelesaian perselisihan
Dalam hal penyelesaian perselisihan kontrak, didalamnya memuat ketentuan :
a. penyelesaian menggunakan lembaga peradilan, yaitu melalui pengadilan sesuai Hukum Acara Perdata, atau Pengadilan Niaga
b. penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu melalui upaya mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase
10) Ketentuan mengenai pengakhiran/pemutusan kontrak, menguraikan tentang :
a. bentuk pemutusan yang disepakati, atau pemutusan sepihak
b. kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagai konsekuensi dari adanya pemutusan kontrak
11) Ketentuan mengenai keadaan memaksa (force majeure), meliputi :
a. risiko-risiko khusus yg disepakti sebagai keadaan memaksa
b. kewajiban & hak masing-masing pihak bila terjadi keadaan memaksa
12) Kewajiban para pihak dalam hal kegagalan bangunan, menjelaskan tentang :
a. jangka waktu pertanggung jawaban kegagalan bangunan
b. bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan
13) Ketentuan mengenai perlindungan pekerja, meliputi :
kewajiban memenuhi ketentuan perundangan
bentuk tangung jawab dalam perlindungan pekerja
14) Ketentuan mengenai aspek lingkungan, menjelaskan tentang :
kewajiban memenuhi ketentuan perundangan
bentuk tangung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia
15) Ketentuan-ketentuan lain diantaranya :
mengenai hak atas kekayaan intelektual (hak cipta/paten)
mengenai pemberian insentif
mengenai sub penyedia jasa (sub kontraktor) dan pemasok
mengenai penggunaan dua bahasa
bahwa kontrak konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku
PERUBAHAN PERJANJIAN
Terhadap suatu perjanjian/kontrak dimungkinkan adanya perubahan, yaitu :
• Perjanjian Amandemen (amendment contract)
bila ada satu atau lebih ketentuan harus dirubah (misalnya perubahan waktu pelaksanaan)
• Perjanjian Addendum (addendum contract)
bila ada tambahan ketentuan baru (misalnya tambahan biaya eskalasi)
• Perjanjian Suplemen (supplementary contract)
bila ada tambahan ketentuan diluar substansi kontrak
KONSEKUENSI ATAS WAN PRESTASI
Perlu disadari bahwa bagi kedua pihak ada konsekuensi :
Bagi Pihak Kedua : kesalahan memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan risiko biaya tanpa imbalan pendapatan
Bagi Pihak Pertama : kesalahan memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan risiko klaim dari Pihak Kedua, yang akan menambah Anggaran Proyek
Agar hal tersebut tidak terjadi, kontraktor harus :
1. Menyelenggarakan mutu pelaksanaan yang baik
2. Memahami & menerapkan ketentuan kontrak
SUBSTANSI / ISI KONTRAK YANG PERLU DI WASPADAI
1) Pembayaran
a. Jaminan pembayaran, bila tidak ada jaminan pembayaran dari Pihak I bisa timbul masalah dalam kelancaran pembayaran prestasi pekerjaan
b. Pembayaran berdasarkan bagian pekerjaan yang harus selesai penuh (sistim mile – stone). Bila dalam penyelesaian penuh dari suatu bagian pekerjaan menemui kendala, maka pembayaran atas bagian tersebut akan bermasalah
c. Pembayaran sistim progres payment dengan nilai besar 25 %, 50 %. 75 %, 100 %, hal ini akan menuntut Pihak II mempunyai modal kerja yang cukup besar
d. Tidak ada uang muka, menyebabkan Pihak II harus menyediakan modal kerja yang cukup besar
2) Pekerjaan tambah kurang
Didalam menangani pekerjaan tambah kurang perlu diperhatikan :
a. Segera konfirmasi perubahan tersebut sehingga formal / sah
b. Dibuat analisis dampak pekerjaan tambah kurang tersebut pada harga dan waktu kontrak
c. Segera ajukan perubahan biaya sampai final
d. Setelah secara legal disetujui baru pekerjaan tambah kurang dilaksanakan (idealnya begini)
3) Sanksi dan Denda
a. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan (satu permil sehari) diberi batas maksimum 5% dari nilai kontrak
b. Bila denda keterlambatan diterapkan secara parsial, harus manjadi perhatian untuk tidak dilanggar
c. Perlu mencantumkan kompensasi untuk keterlambatan pembayaran
d. Perlu dicantumkan ketentuan tentang batas keterlambatan dalam pembayaran dengan sanksi :
• Penyedia Jasa menghentikan kegiatan dan segala risiko ditanggung Pengguna Jasa
4) Penyelesaian sengketa
Perlu dicantumkan klausul tentang penyelesaian sengketa :
a. Penyelesaian melalui BANI, atau melalui arbitrasi dan menggunakan aturan BANI, atau
b. Penyelesaian dengan mediasi (melalui mediator) atau dengan konsiliasi (melalui konsiliator), atau
c. Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri
5) Petugas Yang Harus Memahami Kontrak
a. Periode Pra Kontrak :
Petugas yang duduk di Tim Penghitungan Tender di Cabang & Kantor Pusat
b. Periode Pelaksanaan Kontrak :
i. Direktur Operasi / Tehnik (PJT)
ii. Manager Pengendalian
iii. Kepala Proyek / Site Manager
iv. Staf Teknik Proyek
KLAIM :
· KLAIM OLEH PENYEDIA JASA
Klaim adalah bentuk permintaan, atau tuntutan, yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian kepada pihak lainnya berupa pembayaran, atau ganti rugi, atau tambahan waktu, atau kompensasi atas timbulnya hak dari satu pihak terhadap pihak lainnya, atau atas kesalahan memenuhi kontrak oleh salah satu pihak.
PENALTI ATAU DENDA OLEH PENGGUNA JASA
Dalam hal timbul kejadian merugikan diluar kekuasaan para pihak, maka :
•Bila ada aturan dalam kontrak, harus diikuti
•Bila tidak ada aturan dalam kontrak, perlu disepakati cara penanganannya
Terdapat dua kelompok klaim
1. Klaim yang dasar pengajuannya ada dalam kontrak (contractual claim)
• klaim biaya perubahan pekerjaan
• klaim biaya dan waktu atas penundaan penyerahan lahan
2. Klaim yang dasar pengajuannya tidak tercantum dalam kontrak (non contractual claim)
• klaim kenaikan kurs mata uang asing
• klaim biaya dan waktu atas penghentian pekerjaan oleh alasan yang bukan kesalahan kontraktor.
PROSES KLAIM :
1. Setiap “kesalahan” Pihak I dikonfirmasi secara tertulis
2. Bila harus mengerjakan diluar lingkup pekerjaan: diminta instruksi/konfirmasi tertulis
3. Saat melaksanakan pekerjaan butir 1) dan 2), dibuat surat pemberitahuan secara rinci (kapan, berapa lama, alat apa, material apa, tenaga kerja berapa, dan lain-lain)
4. Buat foto dokumen sebelum, selama dan selesai pelaksanaan
5. Setelah pekerjaan selesai, buat konfirmasi atau Berita Acara
6. Pengajuan klaim dibuat jangan sampai terlambat, karena posisi tawar akan lemah
7. Berkas pengajuan klaim disusun lengkap, akurat, jelas, menarik
8. Diupayakan kondisi yang baik/kondusif, berupa :
a. kinerja pelaksanaan selalu dibuat baik
b. hubungan interpersonal dengan Pihak I dijaga baik
c. suasana perundingan tetap hangat & bersahabat
9. Hasil perundingan dibuat formal
KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
¨ Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan
¨ Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut batal demi hukum
¨ Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk dituntut
1. Ketentuan tentang kegagalan Bangunan
¨ UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
¨ Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2. Ketentuan tentang Peran Masyarakat
¨ UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
¨ keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
¨ bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
Langkah preventif penting :
¨ Bila lingkungan bangunan ( tanah, air, cuaca, beban dll) mempunyai kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi, maka dalam BA Penyerahan Pekerjaan diberi catatan bahwa bila hal itu terjadi bukan tanggung jawab Penyedia Jasa
PENGAKHIRAN KONTRAK :
Kontrak konstruksi berakhir bila :
a. Pelaksanaan kontrak selesai s/d penyerahan terakhir, dan semua kewajiban dan hak masing-masing telah diselesaikan,atau
b. Dilakukan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak oleh suatu sebab sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c. Dilakukan pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul pada masing – masing pihak telah diselesaikan
STRUKTUR ORGANISASI KONTRAKTOR :
TUGAS DAN WEWENANG MASING-MASING PIHAK DALAM KONTRAK :
1. Direktur
Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari.
Mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan pemasaran.
2. Finance Direktur
Menangani semua masalah yang menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang terjadi.
Menyediakan informasi kepada bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan.
Mengevaluasi laporan tahunan.
3. General Manager
General Manager diangkat oleh Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek.
4. Manager
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut:
Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Sistem komunikasi dan pengendalian.
5. Marketing
Menyusun program dan strategi pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Menawarkan produk perumahan melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran.
6. Surveyor
Bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan, sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan dikembangkan.
7. Arsitek
Bertugas untuk melakukan perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer.
8. Drafter
Bertugas untuk membantu arsitek merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat berfungsi sesuai keinginan semua pihak.
URUTAN KEKUATAN ATAU PRIORITAS DOKUMEN :
Bila terdapat hal-hal yang bertentangan / tidak sama pada satu dokumen gengan dokumen lainnya, umumnya berlaku :
Dokumen yang lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat untuk dilaksanakan
Dalam hal tidak ditentukan, urutan prioritas untuk dilaksanakan berdasarkan urutan adalah :
1. Instruksi tertulis Pengawas/Wakil Pemilik Proyek
2. Kontrak Adendum
3. Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Perjanjian
4. Surat Perintah Kerja, Surat Penunjukan
5. Berita Acara Negosiasi
6. Berita Acara Klarifikasi
7. Berita Acara Aanwijzing/Risalah Rapat Penjelasan
8. Syarat-syarat Administrasi
9. Spesifikasi/Syarat Tehnis
10. Gambar Rencana Detail
11. Gambar Rencana
12. Rincian Nilai Kontrak
FORMAT STANDAR KONTRAK :
Meskipun di Indonesia belum ditetapkan suatu standar kontrak, tetapi sebagai referensi dapat digunakan antara lain :
a. Standar kontrak dari FIDIC (Federation Internationale Des Ingeuneurs Conseils) atau International Federation of Consulting Engineers.
b. Standar kontrak dari JCT (Joint Contract Tribunal)
BENTUK KONTRAK :
Terdapat beberapa jenis bentuk kontrak dalam jasa konstruksi, tetapi yang banyak ditemui adalah bentuk kontrak :
Kontrak Lump Sum (Lump Sum Contract)
- Kontrak Lump Sum nilainya akan tetap sepanjang tidak ada perubahan pada lingkup/scope pekerjaan, baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya
- Kuantitas pekerjaan pada RAB hanya dipakai sebagai dasar perhitungan dalam penawaran, dan pembayaran prestasi pekerjaan, sedangkan risiko kekurangan kuantitas atau kelebihan kuantitas menjadi tanggung jawab Pihak II/kontraktor
Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract)
- Kuantitas pekerjaan dihitung bersama oleh kedua pihak berdasarkan keadaan lapangan, tetapi harga satuan pekerjaan tidak berubah
- Dalam penawaran, kuantitas pekerjaan ditetapkan oleh Pihak I untuk dasar perhitungan harga penawaran
KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
• Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
• Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UNDANG-UNDANG NO.26/ 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
¨ Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontr
¨ Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
¨ Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN DENGAN MASYARAKAT
Kerja sama dalam pembangunan ini biasa terjadi antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah memiliki peranan yang akan diuraikan dalam tiga bagian:
¨ Dalam perencanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai penentu arah dari pembangunan tersebut, melakukan koordinasi dengan masyarakat, menjadi komunikator yang efektif, dan juga menjadi mediator apabila terdapat perselisihan
¨ Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai regulator yang menyetujui proposal pengajuan dana dari masyarakat. sebagai suplaier yang memberikan dana, dan juga sebagai juru bicara organisasi.
¨ Dalam evaluasi pembangunan, pemerintah melakukan pengawasan pembangunan fisik secara menyeluruh
Peran Masyarakat sesuai UU. No. 18/1999 Pasal 29 :
a. Masyarakat berhak untuk :
i. melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan Jasa Konstruksi
ii. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. Masyarakat berkewajiban
i. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan Jasa Konstruksi
ii. turut mencegah terjadinya pekejaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Masyarakat bisa memberikan kritik, usulan, protes, pernyataan curiga sampai tuduhan
c. Sebagai antisipasi, agar diupayakan :
i. Pelaksanaan pekerjaan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak
ii. Interaksi dengan masyarakat sekitar dilakukan dengan baik
iii. Tetap menjaga lingkungan sekitar proyek dalam keadaan baik
Sekian dan terimakasih :)
0 notes
Text
MENGKRITISI STUDI KASUS TERKINI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS, IZIN, PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA MASALAH PEMUKIMAN-KEPADATAN, KEKUMUHAN, KEPEMILIKAN TANAH LAHAN, SENGKETA TANAH, DLL.
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (SOFTSKILLS)
RABU, 05 OKTOBER 2016
I. LATAR BELAKANG
Kota besar masih menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia. Perkembangan kota besar yang merupakan sentra dari kegiatan ekonomi menjadi daya tarik bagi masyarakat yang dapat membawa pengaruh bagi tingginya arus tenaga kerja baik dari dalam kota itu sendiri maupun dari luar wilayah kota, sehingga menyebabkan pula tingginya arus urbanisasi. Masalah utama yang selalu mengiringi perkembangan perkotaan adalah kepadatan penduduk. Urbanisasi telah menyebabkan ledakan jumlah penduduk kota yang sangat pesat, yang salah satu implikasinya adalah terjadinya penggumpalan tenaga kerja di kota-kota besar di Indonesia. Banyaknya penduduk yang memilih menetap di kota besar menyebabkan semakin banyaknya tumbuh pemukiman-pemukiman baru baik itu legal maupun illegal. Di dalam pemukiman padat penduduk akan banyak dijumpai rumah-rumah yang tidak layak huni. Di kota besar seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya akan banyak dijumpai pemukiman-pemukiman padat yang tidak teratur. Salah satu contoh pemukiman padat penduduk yaitu Tambora, Jakarta Barat. Kawasan Tambora merupakan kawasan terpadat di Asia Tenggara, dalam satu hektar saja ada 737 jiwa yang tinggal di tempat ini. [1]
Berbagai masalah dapat timbul dari dalam pemukiman yang padat penduduk ini seperti sampah, banjir, kekurangan air bersih, dan yang paling buruk adalah kebakaran. Dari data yang diperoleh dari Dinas Damkar PB, dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2011 telah terjadi 304 kali kasus kebakaran di lima wilayah DKI.[2] Sebagian besar kasus kebakaran ini terjadi dipemukiman padat penduduk. Selain dampak secara fisik, pemukiman yang padat ini juga berdampak secara psikologis terhadap warga yang bertempat tinggal dilokasi tersebut. Yang paling jelas adalah tingginya tingkat agresivitas pada penduduk yang tinggal dikawasan padat penduduk, sehingga sering terjadi peristiwa tawuran antar kampung. Permasalahan pemukiman ini semakin diperparah oleh kondisi warganya yang sebagian besar tidak memiliki pekerjaan yang layak dan kemampuan ekonomi yang cukup rendah.
II. HUKUM TERKAIT :
· Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
· Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga ;
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan ;
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan ;
Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur ;
Sesuai Pedoman Kriteria Teknis Kawasan peruntukan permukiman dibedakan menjadi dua :
A. Fungsi utama
Kawasan peruntukan permukiman memiliki fungsi antara lain:
1. Sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menciptakan interaksi sosial;
2. Sebagai kumpulan tempat hunian dan tempat berteduh keluarga serta sarana bagi pembinaan keluarga.
B. Kriteria umum dan kaidah perencanaan:
1. Ketentuan pokok tentang perumahan, permukiman, peran masyarakat, dan pembinaan perumahan dan permukiman nasional mengacu kepada 14 dari 43 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP);
2. Pemanfaatan ruang untuk kawasan peruntukan permukiman harus sesuai dengan daya dukung tanah setempat dan harus dapat menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. Kawasan peruntukan permukiman harus memiliki prasarana jalan dan terjangkau oleh sarana tranportasi umum;
4. Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan peruntukan permukiman harus didukung oleh ketersediaan fasilitas fisik atau utilitas umum (pasar, pusat perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana air bersih, persampahan, penanganan limbah dan drainase) dan fasilitas sosial (kesehatan, pendidikan, agama);
5. Tidak mengganggu fungsi lindung yang ada;
6. Tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
7. Dalam hal kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba), penetapan lokasi dan penyediaan tanah; penyelenggaraan pengelolaan; dan pembinaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.
III. PEMBAHASAN
PEMUKIMAN
Rumah atau tempat tinggal sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi manusia. Menurut Undang-undang No. 4 tahun 1992 rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah mempunyai arti yang lebih penting dari sekedar tempat berlindung. Rumah juga memberi arti dan identitas hidup kita, seperti tempat membangun hubungan sosial, tempat melakukan segala aktivitas, event, dan memberi banyak kenangan pada kehidupan seseorang. Semua itu berkontribusi dalam membentuk ikatan psikologis atau psychological bonding dengan lingkungan tersebut. Ikatan ini dapat lebih luas dari ikatan rumah tangga, tapi juga bisa ke tetangga. Lingkungan psikologis ini merujuk ke attachment to place.
Ketika kita membicarakan rumah tentunya tidak lepas dari lingkungan yang ada disekitarnya. Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung (kota dan desa) yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan disebut sebagai pemukiman (UU No. 4 tahun 1992). Cakupan dalam pemukiman ini lebih luas daripada rumah secara yang berdiri sendiri, tetapi melibatkan rumah-rumah yang ada disekitarnya. Pola dari suatu pemukiman akan banyak berpengaruh terhadap individu-individu yang tinggal di dalamnya. selain karena faktor kepadatan manusia dan interaksi dengan orang lain, bentuk bangunan yang ada disekitarnya juga juga memiliki pengaruh terhadap kondisi psikologis bagi seseorang.
Suatu pemukiman selalu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, begitu juga dengan pemukiman padat yang ada di kota besar. Pemukiman padat penduduk diperkotaan sering dikatakan sebagai kampung perkotaan. Kampung kota adalah suatu bentuk permukiman di wilayah perkotaan yang khas Indonesia. Selain karena kepadatan penduduknya tentunya masih banyak karakteristik lain dari kampong kota ini, antara lain:
a. Penduduk masih membawa sifat dan perilaku kehidupan pedesaan yang terjalin dalam ikatan kekeluargaan yang erat.
b. Kondisi fisik bangunan dan lingkungan kurang baik dan tidak beraturan.
c. Kerapatan bangunan dan penduduk tinggi.
d. Sarana pelayanan dasar serba kurang, seperti air bersih, saliran air limbah dan air hujan, pembuangan sampah dan lainnya.
Pertumbuhan kawasan pemukian padat ini semakin lama semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan kondisi perekonomian. Berbagai masalah turut muncul bersamaan dengan meningkatnya pemukiman padat ini. Dalam perkembangannya perumahan permukiman di pusat kota ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Perkembangan perumahan permukiman (development of human settlement) ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Growth of density (Pertambahan jumlah penduduk)
Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yaitu dari kelahiran dan adanya pertambahan jumlah keluarga, maka akan membawa masalah baru. Secara manusiawi mereka ingin menempati rumah milik mereka sendiri. Dengan demikian semakin bertambahlah jumlah hunian yang ada di kawasan permukiman tersebut yang menyebabkan pertumbuhan perumahan permukiman.
- Urbanization (Urbanisasi)
Dengan adanya daya tarik pusat kota maka akan menyebabkan arus migrasi desa ke kota maupun dari luar kota ke pusat kota. Kaum urbanis yang bekerja di pusat kota ataupun masyarakat yang membuka usaha di pusat kota, tentu saja memilih untuk tinggal di permukiman di sekitar kaeasan pusat kota (down town). Hal ini juga akan menyebabkan pertumbuhan perumahan permukiman di kawasan pusat kota. Kondisi perekonomian memang menjadi daya tarik utama pada kota-kota besar. Selain ekonomi kota besar juga masih menyimpan daya tarik lainnya seperti fasilitas yang lengkap dan gaya hidup masyarakat kota. Namun ketertarikan terhadap perkotaan ini sering tidak dibarengi dengan kemampuan untuk untuk bersaing mendapatkan penghidupan yang lebih baik, dan yang terjadi hanyalah penumpukan manusia pada kawasan-kawasan tertentu.
PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK DAN PERILAKU MANUSIA
Tinggal di pemukiman padat penduduk bukan merupakan pilihan bagi mayoritas warganya, namun dikarenakan oleh keadaan yang memaksa mereka untuk bertempat tinggal di pemukiman yang padat penduduk. Berbagai konsekuensi harus siap dihadapi oleh warga yang tinggal di pemukiman padat padat ini seperti kebakaran, kotoran, sampai penyakit menular. Selain itu akibat secara psikologis juga banyak dirasakan oleh warga yang tinggal di dalamnya seperti stress dan agrestivitas. Lingkungan memberikan pengaruh besar terhadap terbentuknya perilaku.
Kondisi pemukiman yang layak sangat menentukan kepuasan terhadap tempat tinggal. Tidak tersedianya tempat untuk bekerja, ruangannya terlalu luas, lingkungannya terlalu berisik, perabotan rumah yang tidak memadai, karakteristik tetangga sekitar dan kondisi-kondisi lainnya merupakan sesuatu yang bisa menimbulkan masalah. jadi tidak hanya faktor fisik saja yang penting bagi kepuasan pemilihan perumahan, tetapi faktor psikologis juga memiliki pengaruh yang cukup besar.
Kondisi pemukiman yang padat ini dapat memicu perilaku negatif. Hal ini disebabkan karena kepadatan tinggi dipandang sebagai keadaan fisik yang melibatkan ketidaknyamanan potensi (kehilangan kendali, overload stimulus, kurangnya kebebasan perilaku, sumber daya dan privasi.). Stokols (1976) berhasil mengidentifikasi tiga perspektif konseptual, yaitu overload, behavior constraint, dan pendekatan ekologis.
· Overload adalah konsep yang mengidentifikasi bahwa kepadatan tinggi menyebabkan input pada sensori terlalu banyak. Hal tersebut menyebabkan seseorang tidak mampu mengatasinya sehingga konsekuensi negatif akan muncul.
· Behavior constraint melihat kepadatan sebagai pemicu turunnya kebebasan berperilaku. Perilaku negatif tidak serta merta muncul, tergantung apa yang ingin kita lakukan dan apakah kepadatan lantas membatasi kita atau tidak.
· Pendekatan ekologis lebih menekankan pada terbatasnya sumber daya dalam kepadatan tinggi sehingga menimbulkan konsekuensi negatif. Sumber daya dapat diartikan luas, bisa material maupun peran.
Perilaku Sosial
Ketika berbicara masalah pemukiman tentunya tidak dapat dilepaskan dari interaksi antar warga yang ada didalamnya. Manusia merupakan makhluk social yang tidak bisa lepas dari kebaradaan manusia lain. berbagai situasi dapat mempengaruhi perilaku social manusia, termasuk juga pola pemukiman yang padat. Kepadatan penduduk juga akan berhubungan dengan interaksi antara warga satu dengan yang lain. Efek kepadatan terhadap perilaku social ini antara lain yaitu:
• Perilaku Prososial
Kepadatan bangunan memengaruhi seseorang untuk menunjukkan perilaku membantu. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin padat kondisi bangunan, maka semakin rendah bantuan yang diberikan.
• Agresi
Berbagai penelitian mencoba mengidentifikasi pengaruh kepadatan bangunan dengan tingkat agresivitas. Mereka mencoba melihatnya pada anak-anak. Sebagian penelitian menyatakan bahwa meningkatnya kepadatan akan meningkatkan agresivitas (Aiello dkk., 1979; Ginsburg dkk., 1977), sebagian yang lain menyatakan sebaliknya (Loo, 1972), dan ada pula yang menyatakan tidak ada pengaruhnya (Price, 1971). Penelitian selanjutnya yang dilakukan Rohe dan Patterson (1974) menunjukkan bahwa agresivitas akan meningkat dalam kepadatan tinggi ketika ada kelangkaan sumber daya, dalam hal ini jumlah mainan yang lebih sedikit dibanding jumlah anak. Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan Stokols dkk. (1973) dan Freedman dkk (1972) menunjukkan bahwa tingkat agresivitas laki-laki naik di ruang kecil yang diperkirakan akan padat. Dengan demikian, sesungguhnya yang menaikkan tingkat agresivitas lebih pada ruang (space) dan sumber daya yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, bukan pada kepadatan atau banyaknya orang. Penelitian mengenai hubungan antara kepadatan dan tingkat agresivitas pada orang dewasa dilakukan di laboratorium dan dalam waktu yang hanya sebentar sehingga dianggap kurang bisa menjelaskan kenyataan
Konsep-konsep tentang personal space, crowding dan privacy memang tidak bisa lepas dari lingkungan pemukiman. Namun dampak pemukiman padat terhadap ketiga konsep tersebut tidak berlaku secara mutlak, tetapi melibatkan karekteristik individu, situasi dan kondisi social.
DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN
Selain membahas tentang pengaruh terhadap perilaku manusia, hal yang tidak kalah penting lainnya yaitu tentang dampak dari pemukiman padat terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang terjadi juga merupakan efek dari perilaku manusia. Kurangnya penataan pemukiman akan menyebabkan perhatian terhadap kelestarian alam terabaikan. Berikut ini beberapa dampak pemukiman padat terhadap lingkungan.
1. Kebutuhan air bersih. Air merupakan kebutuhan mutlak makhluk hidup. Akan tetapi, air yang dibutuhkan adalah air bersih. Jika suatu daerah populasinya padat, maka kebutuhan akan air bersih pun juga padat.
2. Kebutuhan udara bersih. Setiap manusia membutuhkan oksigen untuk bernapas. Di daerah yang penduduknya banyak maka kebutuhan udara bersih juga meningkat. Bila udara bersih disuatu lingkungan padat penduduk tidak terpenuhi maka dapat menurunkan tingkat kesehatan penduduknya.
3. Berkurangnya ketersediaan lahan. Peningkatan populasi manusia manusia atau meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tingkat kepadatan semakin tinggi. Kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tanah pertanian semakin berkurang karena digunakan untuk pemukiman penduduk.
4. Kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan karena alih fungsi beberapa kawasan menjadi pemukiman dan mengorbankan daerah terbuka hijau dan resapan air.
5. Pencemaran lingkungan. Di daerah lingkungan yang padat penduduk, sampah rumah tangga juga banyak. Karena terbatasnya tempat penampungan sampah, sering kali sampah dibuang dibuang ditempat yang tidak semestinya. Sampah rumah tangga yang umumnya sampah organik dan anorganik bila masuk ke perairan seperti sungai menyebabkan pencemaran.
Penduduk yang tinggal dipemukiman padat yang mayoritas berkemampuan ekonomi menengah kebawah ini memang masih memiliki kesadaran yang sangat kurang terhadap kelestarian lingkungan. Kurangnya kesadaran dan perhatian pemerintah juga menyebabkan kerusakan ini terus terjadi.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang pemukiman padat penduduk ini, dapat disimpulkan bahwa pemukiman padat memiliki potensi efek negatif yang cukup besar terhadap warga yang tinggal didalamnya. Efek yang ditimbulkan dapat secara fisik maupun psikologis. Tetapi timbulnya efek negative ini juga dipengaruhi oleh karakteristik individu, situasi dan pengaruh social.
Pemukiman padat penduduk ini memang sangat identik dengan situasi crowding. Perilaku manusia yang disebabkan kepadatan ini bergantung pada situasi. Mengenai pengaruhnya pada perasaan tertentu, kepadatan tinggi ini dapat menyebabkan dampak negatif (terutama pada pria) dan gairah fisiologis yang lebih tinggi. Ada juga beberapa bukti yang terkait dengan penyakit. Sedangkan pada perilaku sosial kepadatan yang tinggi dapat menurunkan perilaku prososial dan dapat meningkatkan agresivitas. Kemampuan adaptasi lingkungan menjadi sangat penting karena mempengaruhi respon individu terhadap lingkungan.
Dampak kerusakan lingkungan juga sangat terasa dengan tumbuhnya pemukiman padat ini. Hal ini sangat disebabkan pembangunan pemukiman yang sangat tidak memperhatikan aspek-aspek ramah lingkungan. Mengenai hal ini, penataan pemukiman dan perubahan perilaku sangat diperlukan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
Permasalahan pemukiman ini akan masih terus berlanjut karena minimnya perhatian pemerintah dan juga kurangnya kesadaran warga masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu pertumbuhan ekonomi yang tidak merata juga memicu tumbuhnya pemukiman-pemukiman padat ini.
DAFTAR PUSAKA
[1] (http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03 /20/03235766/Tambora.Kawasan.Membara.Jakarta. diakses pada tanggal 15 juni 2011).
[2] (http://megapolitan.kompas.com/read/2011/06/01/17410261/Jakbar.dan.Jaksel.Paling.Rawan. Kebakaran.diakses pada tanggal 15 Juni 2011).
NAMA : HELMA
KELAS : 3TB04
NPM : 24314871
#MENGKRITISI STUDI KASUS TERKINI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS IZIN PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA MASALAH PEMUKIMAN-KEPADATAN KEKUMUH#SOFTSKILLS
0 notes
Text
NARKOBA DIKALANGAN ANAK-ANAK
NARKOBA BERJENIS PERMEN
Saat ini beredar pemen lollipop yang dicampur narkoba di jajanan sekolah. Di Tangerang Selatan, permen laknat tersebut sudah beredar.
“Permen lolipop narkoba yang beredar biasanya tanpa merek dan sasarannya anak-anak. Permen narkoba ini memang bentuknya benar-benar mirip permen lolipop kebanyakan. Sangat sulit membedakan dan hanya bisa dilakukan dengan uji laboratorium,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNK Tangsel, Sonny Gunawan, Senin (14/09).
Pihaknya sudah melakukan observasi ke sejumlah titik yang di duga menjadi tempat peredaran narkoba berbentuk lollipop seperti tempat jajan sekolah, pasar kaget, hingga warung.
Menurut Sonny, narkoba yang terkandung dalam permen lolipop berjenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang merupakan bukan jenis baru.
“Kita juga lakukan uji lab (laboratorium) dari sample makanan untuk mengetahui secara pasti. Setelah uji lab, kita pastikan di Tangsel belum ada peredaran permen lolipop narkoba,” terangnya.
Meski berbentuk permen lollipop, namun lollipop berkandungan narkoba ini tak kalah berbahaya dengan narkoba berbentuk lainnya yang lazim ditemukan BNN saat melakukan razia. Efek jangka panjangnya sama dengan narkoba jenis lain, yakni dapat merusak sistem syaraf otak jika digunakan terus-menerus.
“Kalau untuk jangka pendeknya, efeknya dapat membuat halusinogen. Anak yang mengonsumsi permen lollipop narkoba mengalami halusinasi. Mereka akan melihat orang-orang yang ada di sekitarnya berwajah aneh dan mereka akan banyak tertawa,” jelasnya.
Sonny pun berjanji akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk memberikan sosialisasi bahaya nya narkoba berbentuk lollipop kepada para pelajar. Sehingga, bisa di cegah sedini mungkin.
“Kita juga akan pamerkan narkoba jenis permen lolipop. Jadi masyarakat akan lebih tahu bentuknya seperti apa,” tegasnya.(RM)
MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA
Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
TANGGAPAN SEBAGAI SOLUSI TERHADAP MASALAH :
Seharusnya semua kalangan masyarakat dan para penjual warung yang menjual berbagai jenis makanan maupun jajanan harus memastikan bahwa barang dagangan yang dijual dan telah melalui verifikasi dari BPOM. Begitupula bagi para Orang tua yang seharusnya tidak memberi kebebasan dan selalu mengawasi apa yang di konsumsi oleh para buah hatinya agar tidak mengkonsumsi atau membeli sesuatu tanpa pengawannya.
0 notes
Text
PELANGGARAN HAM
NAMA : HELMA
NPM : 24314871
MATKUL : KEWARGANEGARAAN
Indonesia adalah suatu negara dengan sistem pemerintahan. Seperti yang diketahui kepemerintahan Indonesia sering dicemari oleh permasalahan-permasalahan Nasional seperti : korupsi, asusila, dan yang paling sering kita dengar yaitu Pelanggaran HAM.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak yang dilindungi dan diatur oleh hukum dalam Negara sendiri maupun di Luar Negeri yang berkaitan tentang norma-norma dan prilaku normal yang dilakukan oleh manusia. HAM telah di deklarasikan di kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 yang tercantum pada pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Berikut adalah beberapa permasalahan pelanggaran HAM :
· Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
· Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
· Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
· Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
· Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
· Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
· Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang saya ambil adalah tentang “TRAGEDI TRISAKTI’98”yang masih terus terkenang hingga saat ini. Tagedi yang terjadi pada tahun 1998 dikarenakan krisis finansial yang terjadi sejak tahun 1997 hingga tahun 1999. Mahasiswa Trisakti melakukan aksi demonstrasi yang besar-besaran ke gedung MPR/DPR yang dimulai dari pukul 10.45 pagi hingga malam hari dan terjadilah proses penembakan dari anggota POLRI terhadap mahasiswa. Dalam tragedi atau kasus ini ada beberapa HAK yang dilanggar yaitu :
Hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem Demokratis maka setiap insan atau manusia bebas mengutarakan pendapat mereka. Proses pengungkapan dari munculnya tragedy hingga detik ini masih belum jelas dikarenakan kendala yang terlalu banyak. Tidak lama setelah tragedi itu terjadi Komnas HAM mengusulkan ingin menuntaskan masalah ini dengan mengusutnya menggunakan alasan bahwa masalah ini adalah pelanggaran HAM yang sangat berat. Setelah ini pun masalah atas terjadinya tragedi Trisakti ini diserahkan dan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dengan harapan agar masalah dapat diselesaikan. Tetapi hingga saat ini dan hari ini kenyataannya masalah ini belum tuntas dan belum ada langkah pasti untuk mengakhiri masalah tragedi ini. Alasan yang didengar dari media-media online adalah keterlibatan dari para petinggi Negara atau pejabat Negara dikala itu. Adapun alasan lain seperti barang bukti atau syarat kelengkapan siding yang belum terpenuhi. Dalam masalah ini terlihat seharusnya Pemerintah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan menyelesaikan ketuntasannya hingga keadilan bisa ditegakkan.
Solusi atas masalah ham diatas adalah :
Dengan Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II . Meskipun DPR RI telah merekomendasikan agar kasus Trisakti dan Semanggi I dan II ditindak lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, dan dalam rangka penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, dipandang perlu Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/ 2001 tanggal 27 Agustus 2001. Dengan landasan Hukum :
Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II didasarkan atas:
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
· Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
· Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001.
· Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I& II.
Respon saya terhadap masalah ini adalah sangat menyayangkat karena ada minoritas dari penegakkan HAM yang seharusnya bersifat adil seadil-adilnya. Karena itu saya memberikan solusi seperti agar masyarakat ikut bergerak dalam penelusuran dalam mencari kelengkapan syarat agar kasus ini dapat ditegakkan kembali karena hingga saat ini hanyalah keluarga korban dan para aktivis dari masa itu yang mengambil tindakan atas penuntutan penyelesaian masalah ini.
0 notes