Don't wanna be here? Send us removal request.
Text
Opini : Upaya Merawat Lingkungan Hidup Berbasis Konsep Maqashid Syariaholeh A Mutakin Menurut Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Dr. Agus Hermanto, M.H.I, dalam berbagai tulisannya, sering menekankan pentingnya merawat lingkungan hidup sebagai bagian integral dari maqashid syariah (tujuan syariat). Maqashid syariah bertujuan untuk menjaga lima aspek utama kehidupan manusia: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-maal). Dalam konteks lingkungan hidup, perhatian terhadap maqashid syariah dapat diartikan sebagai berikut:
Hifz Ad-Din (Menjaga Agama): Lingkungan yang sehat dan lestari mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT sebagai Khalifah di bumi. Merusak lingkungan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh Allah.
Hifz An-Nafs (Menjaga Jiwa): Lingkungan yang bersih dan sehat mendukung kehidupan manusia, karena polusi dan kerusakan lingkungan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental manusia.
Hifz Al-‘Aql (Menjaga Akal): Kerusakan lingkungan dapat mengganggu kemampuan manusia untuk berpikir secara jernih akibat polusi atau kekurangan sumber daya alam. Menjaga lingkungan adalah bentuk tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang mendukung kecerdasan manusia.
Hifz An-Nasl (Menjaga Keturunan): Pelestarian lingkungan menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Ini adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab antar-generasi.
Hifz Al-Mal (Menjaga Harta): Sumber daya alam adalah bagian dari harta yang harus dilestarikan dan digunakan secara bijak agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan.
Dr. Agus Hermanto menghubungkan konsep maqashid syariah dengan etika lingkungan, menunjukkan bahwa perilaku manusia terhadap lingkungan harus berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa Islam mendorong manusia untuk menjadikan bumi sebagai tempat yang layak huni dengan menjaga ekosistem dan menghindari tindakan destruktif. Menurut beliau, upaya merawat lingkungan berbasis maqashid syariah dapat dilakukan dengan berbagai langkah, seperti:
Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya lingkungan sebagai bagian dari ibadah.
Implementasi kebijakan berbasis keadilan ekologis.
Penguatan kesadaran tentang bahaya kerusakan lingkungan dalam perspektif syariah.
Pendekatan ini tidak hanya bersifat spiritual tetapi juga praktis, karena mengintegrasikan prinsip keislaman dengan solusi nyata terhadap tantangan lingkungan global.
1 note
·
View note