Tumgik
#ppkm mikro surabaya sampai tanggal
ayojalanterus · 3 years
Text
PPKM Darurat: Tempat Ibadah Ditutup, Supermarket Boleh Buka
Tumblr media
KONTENISLAM.COM - Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu diambil melihat penyebaran Covid-19 yang kini belum terkendali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi dengan aturan tersebut.
Tempat ibadah ditutup, namun supermarket masih boleh buka dengan aturan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Berikut salinan usulan penerapan PPKM Mikro Darurat diajukan Presiden Jokowi seperti dilansir merdeka.com:
1. PPKM Darurat diusulkan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
2. Cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
3. Pengetatan aktivitas yaitu 100% Work From Home untuk sektor nonessensial.
4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
5. Untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal, pusat perdagangan ditutup.
8. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
9. Kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
10. Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
12. Transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
13. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
14. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
15. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
16. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang lebih 5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang lebih 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021
Kemudian dari data yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terlihat terdapat 45 kota/kabupeten. Berikut daftar kota/kabupeten yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten) dan menerapkan PPKM Mikro Darurat:
Banten :
-Tangerang Selatan
-Kota Tangerang
Jawa Barat :
-Purwakarta
-Kota Sukabumi
-Kota Depok
-Kota Cirebon
-Kota Cimahi
-Kota Bogor
-Kota Bekasi
-Kota Banjar
-Kota Bandung
-Karawang
-Bekasi
DKI Jakarta :
-Jakarta Barat
-Jakarta Timur
-Jakarta Selatan
-Jakarta Utara
-Jakarta Pusat
Jawa Tengah :
-Sukoharjo
-Rembang
-Pati
-Kudus
-Kota Tegal
-Kota Surakarta
-Kota Semarang
-Kota Salatiga
-Kota Magelang
-Klaten
-Kebumen
-Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta :
-Sleman
-Kota Yogyakarta
-Bantul
Jawa Timur :
-Tulungagung
-Sidoarjo
-Madiun
-Lamongan
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Malang
-Kota Madiun
-Kota Kediri
-Kota Blitar 
(Sumber: Merdeka)
from Konten Islam https://ift.tt/3qAHmRk via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/07/ppkm-darurat-tempat-ibadah-ditutup.html
0 notes
detikkota · 3 years
Text
Makam Kembang Kuning Dirazia, PetugasTemukan Waria
Makam Kembang Kuning Dirazia, PetugasTemukan Waria
SURABAYA, detikkota.com – Satpol PP Kota Surabaya terus gencar melakukan razia ditengah penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kota Surabaya. PPKM Mikro sendiri mulai berlaku sejak mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Hal itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Ada pembatasan jam…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
deliksuara · 4 years
Text
Wakapolda Jatim: PPKM Mikro Diperpanjang, Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Surabaya (DelikSuara) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3. Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cyberpolri · 4 years
Text
Wakapolda Jatim Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes, Terkait PPKM Mikro
Surabaya (Cyberpolri) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3. Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang. Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
wartabpn · 4 years
Photo
Tumblr media
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan perkembangan data Covid-19 per Sabtu (27/2), tercatat ada 117 kasus terkonfirmasi positif, 120 kasus selesai isolasi dan, dua kasus meninggal dunia akibat Covid-19. . Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa dari 117 kasus terkonfirmasi positif hari ini di isi oleh berbagai kalangan. . "Kasus terkonfirmasi positif yang paling dominan hari ini yaitu 10 ibu rumah tangga, 6 tenaga kesehatan, dan sisanya dari berbagai perusahaan", ungkapnya. . Dengan adanya perpanjangan PPKM mikro tahap kedua dari tanggal 27 Februari sampai dengan 13 Maret 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/725/Pem, di harapkan kasusnya bisa terus ditekan dan angka kesembuhan semakin naik. . Andi Sri Juliarty selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan bahwa kenaikan kasus terkonfirnasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan tidak terlalu signifikan. . "Kasus harianya memang di angka 100 per harinya, akan tetapi jika dibandingkan dengan kasus mingguan sebelum di berlakukannya PPKM Mikro yang per minggunya mencapai 1.100 kasus dengan setelah di terapkan PPKM yang per minggunya sebanyak 800 kasus", jelasnya. . "Setelah di terapkannya PPKM Mikro dapat dirasakan juga tingkat keterisian rumah sakit yang semakin berkurang dibanding minggu-minggu sebelumnya dan diiringi dengan semakin tingginya tingkat kesembuhan pasien terkonfirmasi positif di masa PPKM Mikro", tutupnya. . Terkait update kondisi Rumah Sakit, terdapat 184 tempat tidur isolasi dari total 520 tempat tidur isolasi di seluruh Rumah Sakit yang menangani Covid-19 di Kota Balikpapan. Sedangkan untuk ruang ICU tersedia 10 ruangan termasuk ICU anak dari total 42 ICU. . Reposted from @pemkot_balikpapan . [Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di @wartabpn] ⠀ Follow, like, komentar dan tag teman kalian bosku untuk ikut bersama kami di @wartabpn ●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●● ○○○○○○○○○○○○○○○○○○○ #Balikpapan #Samarinda #Surabaya #Tarakan #Berau #Yogyakarta #Jakarta #Medan #Makassar #Bali #Penajam #TanahGrogot #Bontang #Wartabpn #Kabarbalikpapan #Bandung #Malang #Infotarakan #Banjarmasin #Borneo #Sem https://www.instagram.com/p/CLzOpgan-BD/?igshid=raz3kdpr90wr
0 notes
wartabpn · 4 years
Photo
Tumblr media
Jumat 12 Februari 2021, bertempat di Perumahan Bukit Batakan Permai RT 10. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Skala Mikro melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan yang akan di terapkan mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang. . Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, saat kemarin Wali Kota Balikpapan bertemu di Istana Negara bersama beberapa pengurus APEKSI lainnya. . "Saat ini di Kota Balikpapan ada 5 (RT) Rukun Tetangga dari total 1669 RT yang dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5-10 rumah yang artinya kawasan tersebut memasuki Zona Oranye", ungkapnya. . Berkaitan dengan tugas satgas di lingkungan kelurahan, Rizal Effendi mengatakan bahwa mereka harus lakukan tracing hingga di lingkup RT. . "Jadi pak RT yang juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Kalau ada yang sakit segera dihimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama),” ujarnya. . Disamping itu juga jam tutup cafe dan restoran disesuakan dengan PPKM kedua yaitu maksimal 50% dine in (makan di tempat) dimulai pukul 06.00-22.00, sedangkan take away (bawa pulang) sesuai jam operasional 24 jam. . Untuk Pusat Perbelanjaan Mal dan Pasar Tradisional tetap buka sesuai dengan jam oprasional. Sedangkan Fasilitas Umum akan dibuka bertahap dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu dan Minggu tutup. . Selain itu aturan WFH – WFO juga berubah, dimana saat PPKM Skala Mikro menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. . Untuk tempat Ibadah, kapasitasnya hanya 50% dan jam oprasionalnya disesuaikan. Semua kegiatan harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 4M. . Source @pemkot_balikpapan . #Balikpapan #Samarinda #Surabaya #Tarakan #Berau #Yogyakarta #Jakarta #Medan #Makassar #Bali #Penajam #TanahGrogot #Bontang #Wartabpn #Kabarbalikpapan #Bandung #Malang #Infotarakan #Banjarmasin #Borneo #Semarang #viral #wartabpn #taukahbosku https://www.instagram.com/p/CLLYwPwH_kF/?igshid=1ucn2in63clug
0 notes