#penyidikan
Explore tagged Tumblr posts
Text
Sidang Tertutup Untuk Saksi Anak: Keputusan Pengadilan di Andoolo
ASPIRASINEWS.NET, KONAWE SELATAN ||  Pengadilan Negeri Andoolo mengambil langkah penting dengan menggelar sidang tertutup dalam perkara Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan dan privasi saksi anak yang terlibat dalam proses hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh…
#Hukum#Persidangan Hukum Pengadilan Jaksa Supriyani Keputusan Saksi PerlindunganAnak EtikaProfesi PeradilanPidana#Jaksa Penuntut Umum#keberatan penasihat hukum#KUHAP#pemeriksaan saksi#Pengadilan Negeri Andoolo#Penyidikan#persidangan#putusan sela#Supriyani
0 notes
Text
Polsek Pagimana Lakukan Penyidikan Kebakaran Rumah Di Desa Siuan Kecamatan Pagimana
KABAR LUWUK, BANGGAI – Polsek Pagimana Polres Banggai mendatangi peristiwa kebakaran rumah di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH, mengatakan “kami mendapatkan informasi dan laporan pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul…
View On WordPress
0 notes
Text
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum…
#Alat Bukti Kasus Korupsi#Audit Kejati Bengkulu#Bangunan Gedung PA Mukomuko#Korupsi Gedung PA Mukomuko#Pemanggilan Saksi Korupsi#Pengecekan Tim Ahli#Penyidikan Kejaksaan Mukomuko#Penyidikan Kejaksaan Negeri Mukomuko#Proses Hukum Korupsi
0 notes
Text
Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan
Hargo.co.id, GORONTALO – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Jalan Nani Wartabone, eks Jalan Panjaitan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo dipastikan tak akan mengganggu kelanjutan pekerjaan proyek tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan, Kamis (8/2/2024). “Iya, tak akan…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Update Kasus Dugaan Korupsi Perusda Morowali: Status Anwar Hafid Menjelang Pilgub
MOROWALI – Kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali yang diduga melibatkan dana sebesar Rp 2 miliar terus menarik perhatian publik. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dan menjadi salah satu kandidat potensial di Pilgub mendatang.
Namun, sampai saat ini, Anwar Hafid belum menghadiri panggilan tersebut. Kepala Kejari Morowali, I Wayah Suardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari DPR RI terkait izin pemeriksaan terhadap Anwar. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan beberapa kali, namun belum ada respon yang memungkinkan Anwar diperiksa dalam kasus ini.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2012 ini juga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali saat itu, termasuk mantan Bupati Morowali Taslim serta Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali. Kejari Morowali menyebutkan bahwa lebih dari dua tersangka telah ditetapkan, dengan perhitungan kerugian negara yang sudah dirampungkan. I Wayah Suardi juga mengingatkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penyidikan atau mengabaikan panggilan pemeriksaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai tiga hingga dua belas tahun, tergantung pasal yang diterapkan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada sikap Anwar Hafid dalam kasus ini, terutama karena dirinya merupakan figur penting dalam Pilgub mendatang. Keputusan Anwar untuk menghadiri atau mengabaikan panggilan pemeriksaan ini dapat memengaruhi pandangan masyarakat mengenai komitmennya terhadap transparansi. Apakah Anwar Hafid akan memenuhi panggilan Kejari Morowali? Dan apakah kasus ini akan berdampak pada pencalonannya di Pilgub nanti?
#public news#democracy#government#politics#rules#pilkadasulteng2024#pilkadasulteng#pilgubsulteng2024#pilgubsulteng
1 note
·
View note
Text
KPK Menang Praperadilan dari Gugatan Komisaris PT Sepiak Jaya dan Dirut PT Energi Kita Indonesia
JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dan Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Keduanya menggugat Lembaga Antirasuah dalam kasus berbeda. “Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara…
0 notes
Text
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Sahbirin Noor
http://dlvr.it/TG7ScF
0 notes
Text
Korupsi Kredit di Bank Daerah, Kejari Bengkalis Perpanjang Penahanan Lima Tersangka
INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus korupai itu terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di salah satu bank daerah. Langkah ini dilakukan guna melanjutkan proses penyidikan. Kelima tersangka yang ditahan…
0 notes
Text
Kriminalitas sepekan, kasus Firli Bahuri hingga jasad di Pulau Pramuka
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada sepekan ini, di antaranya Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Selain itu warga menemukan jasad pria tak dikenal terapung di perairan Pulau Pramuka sebelah timur Resto Nusa Keramba, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada Sabtu.
Berikut lima berita kriminal di DKI Jakarta selama sepekan mulai Senin (12/8) hingga Sabtu (17/8) yang masih dapat Anda nikmati untuk mengawali pagi hari di akhir pekan
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Proses Hukum Terhadap Supriyani, S.Pd Masih Berlanjut
RELASIPUBLIK.OR.ID, KONAWE SELATAN || Proses hukum terhadap Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo di Pengadilan Negeri Andoolo masih berlanjut setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang signifikan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa mengenai proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang…
#Persidangan Hukum Pengadilan Jaksa Supriyani Keputusan Saksi PerlindunganAnak EtikaProfesi PeradilanPidana#Hukum#Jaksa Penuntut Umum#keberatan penasihat hukum#KUHAP#pemeriksaan saksi#Pengadilan Negeri Andoolo#Penyidikan#persidangan#putusan sela#Supriyani
0 notes
Text
Pakai dan Selundupkan Sabu-Sabu, Penumpang Ferry Ini Kena Ringkus Bea Cukai
 Rabu, 30 Oktober 2024 14:14 WIB
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, meringkus seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, pada 22 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, ungkapkan kronologi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10). "Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII, yang tiba dari Kukup (Malaysia)," ujarnya.
Petugas pun kemudian mewawancara penumpang yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A tersebut. "Ia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan memang mengakui bahwa telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, segera kami laksanakan pemeriksaan badan dan kami menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badan penumpang dimaksud," lanjut Jerry.
Berdasarkan pemeriksaan, isi bungkusan tersebut diketahui narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram. Barang bukti dan pelaku pun telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Pelaku berinisial A pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil penindakan ini, sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa telah terselamatkan. Upaya penindakan narkoba ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya," tutup Jerry.
Pewarta: PR Wire Editor: PR Wire Copyright © ANTARA 2024
0 notes
Text
, polisi juga belum menetapkan Catur sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pak ogah beberapa waktu lalu. Menurut Randy, penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihaknya mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Baca artikel detiknews, "Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pak Ogah di Mojokerto Tak Ditahan" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5610213/pelaku-tabrak-lari-yang-tewaskan-pak-ogah-di-mojokerto-tak-ditahan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
0 notes
Text
KPK pastikan penyidikan Bupati Situbondo tidak terpengaruh Pilkada
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan menunda penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Namun, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga:Â KPK panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi sidik korupsi dana PEN
Terkait hal itu, Tessa mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan dan Karna Suswandi belum ditahan karena proses penyidikan tersebut belum rampung.
0 notes
Text
Kejagung sebut Edward Tannur tahu suap yang dilakukan istrinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW (Meirizka Widjaja) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas Ronald.
Sebagai informasi, Edward Tannur merupakan anggota DPR nonaktif.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
TNI AU latih jajaran polisi militer soal ilmu penyidikan
 Jajaran TNI Angkatan Udara melatih anggota Pusat Polisi Militer AU (Puspomau) di bidang penyidikan demi menunjang kemampuan dalam menjalankan tugas.
Dalam siaran pers TNI AU yang diterima di Jakarta, Jumat, pelatihan itu dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis penyidik Puspomau di Ruang Kelas Utama Sekkau, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (31/10).
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes