Tumgik
#khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan
imigrasibaubau · 5 months
Text
Deteksi Dini TPPO dan TPPM, Imigrasi Baubau Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Muna
Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Muna, Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian terkait pengawasan orang asing, Bertempat di Ness-In Hotel Raha, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Muna. (Selasa, 7/5/2024)
Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi anggota TIMPORA diantaranya Sekretariat Daerah Kab Muna mewakili pemerintah Kab Muna,Kodim 1416 Raha,Polres Muna, Badan Kesbangpol Kab Muna, BNN Kab Muna, Dinas Dukcapil Kab Muna, Kemenag Kab Muna, seluruh camat se kabupaten muna.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Bapak Kaldav Akiyda Sihidi, S.H. Dalam sambutannya ia mengungkapkan bahwa sinergitas dan kolaborasi harus selalu dijaga untuk bersama dalam wadah TIMPORA. Mengingat bahwa Kabupaten Muna kerap menjadi tempat warga negara asing berkunjung.
Selanjutnya sambutan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso. Kakanim Baubau menyampaikan bahwa dengan koordonasi timpora ini diharapkan menjadikan setiap instansi yang terkait dalam pengawasan orang asing meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI
Kegiatan juga diisi pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Prasetya Wiratama Jaladri Sakti Amd.Im, S.H. tentang optimalisasi pengawasan keimigrasian di wilayah kabupaten muna sesuai Dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Dalam sesi pemaparan materi tersebut juga disertai dengan sesi tanya jawab dari anggota timpora dan pemateri.
Selain Rapat Koordinasi Timpora, pada kesempatan kali ini Kepala Kantor Imigrasi Baubau juga membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa Binaan Imigrasi merupakan program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat Desa yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi.
Peran Desa Binaan Imigrasi ini untuk melakukan penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia berupa pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonproesdural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat
0 notes
belitonginfo · 1 year
Text
Imigrasi Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengawasan Orang Asing
Tumblr media
BELITUNG, belitonginfo.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (25/5/2023). Rakor berlangsung Hotel BW Suite Belitung. Saat Rakor, hadir peserta yang terdiri dari Instansi Pemerintah Daerah yang tergabung dalam FORKOPIMDA Kab. Belitung. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi, S.Sos membuka langusung Rakor tersebut. Teguh mengatakan bahwa kegiatan rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian. Terkait penegakan Hukum dan HAM. Serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam hal yang melibatkan kehadiran Orang Asing di Indonesia khususnya di wilayah Belitung. Dalam paparannya, Teguh membagikan informasi seputar penyalahgunaan izin tinggal, prosedur pelaporan orang asing dan pengungsi serta rencana aksi yang akan mereka lakukan kedepannya bersama dengan timpora Kabupaten Belitung. Dalam rapat tersebut pula, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan peran anggota timpora. Peserta rapat sangat antusias mengemukakan pendapat terkait dengan isu keberadaan dan kegiatan orang asing yang banyak berkegiatan di wilayah Belitung.
Ajak Bersinergi Dalam Pengawasan Orang Asing
Pengawasan orang asing bukan sekedar untuk keamanan wilayah semata. Namun juga untuk memastikan orang asing mendapatkan perlindungan selama ada di wilayah Indonesia. Sehingga orang asing terjamin keamanannya selama berada di Indonesia. Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Belitung dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Untuk itu, mari bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi. Dan bertukar informasi melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Belitung dengan baik dan akurat," pungkas Suyatno diakhir acara. Suyatno berpesan bahwa apabila menemukan kegiatan atau aktivitas orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dapat menyampaikan kepada Imigrasi Tanjungpandan. Baik secara langsung maupun melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjungpandan 0719-22268 dan WhatsApp 0811-789-1500 ataupun melalui kanal media sosial yang telah ada seperti Instagram @kanim.tanjungpandan. (rel) Baca Juga : Wow! Ternyata Ada Dua Pemuda Asal Belitung Hacker Kelas Dunia Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga. Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami. Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami. Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Pelantikan Panwaslu di Kabupaten Bangli, Bupati Sedana Arta: Demokrasi Tetap Terjaga
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Pelantikan dan Pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli, pada Senin (6/2/2023). Acara yang digelar di Segara Hotel dan Restoran Kedisan Kintamani tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, Wakil DPRD Bangli, I Komang Carles, Perwakilan Forkompinda Kabupaten Bangli, Camat se-Kabupaten Bangli serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli. Ketua Panitia  I Wayan Suwitra dalam laporannya menyampaikan, pengambilan sumpah janji calon Panwaslu se-Kabupaten Bangli ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun: 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Tujuannya untuk menegaskan legitimasi kedudukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli dan memberikan Pengetahuan tentang fungsi dan tugas-tugas Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli. Perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka dalam sambutannya menyampaikan, Bawaslu Provinsi Bali mengucapkan selamat kepada Pamwaslu yang baru dilantik, selamat datang dalam menjaga demokrasi khususnya di Bangli. Demokrasi di Kabupaten Bangli sudah berjalan dengan sangat baik, apa yang sudah berjalan dengan baik agar dipertahankan serta indeks demokrasi bisa ditingkatkan. Pihaknya juga berpesan kepada Panwaslu yang baru dilantik agar senantiasa menjaga profesionalitas, kemandirian, menegakan aturan dengan lurus, selalu berkordinasi dengan pimpinan desa, pimpinan adat dan tokoh masyarakat, serta selalu mengutamakan sistem gotong royong, berkewajiban mengawal hak pilih Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. “Pada tahapan kampanye agar berlaku adil kepada peserta pemilu, patuh terhadap perundang- undangan yang berlaku, dan harus menjaga kedekatan dengan peserta pemilu, tetapi tidak boleh berpihak," imbuhnya. Sementara itu Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pelantikan dan pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli ini merupakan tahapan penting dalam hidup berdemokrasi. Keberadaan Panwaslu kelurahan/desa adalah ujung tombak pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena semua permasalahan di akar rumput akan dihadapi oleh Panwaslu kelurahan/desa maka dari itu Panwaslu harus benar-benar memahami tupoksinya. Sedana Arta berpesan bahwa dipundak Panwaslu ada tanggung jawab yang besar dalam rangka kehidupan berdemokrasi, tugas mengawasi peserta pemilu, bagaimana integritas dapat dibangun untuk menjaga demokrasi, agar kualitas demokrasi di Kabupaten Bangli menjadi lebih baik. "Selamat atas dilantiknya Panwaslu Desa Se Kabupaten Bangli, semoga dapat memahami dan menjalakan tupoksinya masing-masing. Bukan hanya pembangunan fisik yang kita bangun di Bangli, tetapi juga pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam berdemokrasi," tutup Sedana Arta.(bpn) Read the full article
0 notes
selarikcom · 4 years
Link
Tim Pengawasan (Timwas) Covid-19 dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Tim ini beranggotakan perwakilan dari seluruh Fraksi serta Komisi dan diketuai oleh A. Muhaimin Iskandar (Gus Ami). (FOTO:IST)
SELARIK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa DPR RI sudah membentuk Tim Pengawas Covid 19 terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Coronavirus Disease 2019. Dikatakannya, Tim Pengawasan (Timwas) Covid-19 dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Tim ini beranggotakan perwakilan dari seluruh Fraksi serta Komisi dan diketuai oleh dirinya sendiri. "Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran," tutur Gus Ami, sapaan hangat Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2020). Fokus tim ini ada pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid-19. Selain itu, Timwas Covid-19 juga bertugas mengawasi ketercukupan serta pendistribusian persediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat. "Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency," terangnya, sebagaimana dikutip infoheadline. Ketua Umum PKB ini menegaskan, Timwas Covis 19 akan segera melakukan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. Dia melanjutkan, Timwas Covid 19 juga akan mengadakan pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan walikota yang daerahnya menjadi zona merah Covid-19. Gus Ami juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi, diantaranya adalah koordinasi di antara kementerian lembaga dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Hal itu, lanjutnya, bertujuan untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program kegiatan dari kementerian dan lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan; Distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit. Khususnya untuk rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard. "Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya," ujarnya. (*)
via selarik.com
1 note · View note
ayojalanterus · 3 years
Text
DPR RI era Puan Maharani Disebut Berpotensi Jadi yang Terburuk
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 bisa menjadi yang terburuk sejak era Reformasi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan hal itu terlihat dari pelaksanaan fungsi legislasi, di mana DPR periode 2019-2024 baru menuntaskan empat rancangan undang-undang (RUU) selama dua tahun. Capaian tersebut sangat jauh dengan capaian kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 yang menuntaskan 16 RUU selama dua tahun awal masa bakti. "Sementara yang sekarang baru empat [RUU]. Ini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk, saya kira untuk DPR-DPR era reformasi," kata Lucius saat memaparkan hasil evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (12/8). Selain pelaksanaan fungsi legislasi, lanjutnya, pelaksanaan fungsi DPR lainnya juga dalam situasi memprihatinkan pada saat ini. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran, menurutnya, DPR bisa menunjukkan kinerja yang memadai di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ia berkata, kinerja DPR pada pelaksanaan dua fungsi tersebut sejauh ini hanya diwarnai dengan berbagai macam kontroversi. "Alih-alih kemudian menunjukkan kinerja yang memadai terkait dengan pelaksanaan fungsi, kita melihat dari hari ke hari kita hanya disibukkan oleh berbagai kontroversi dari kejanggalan kebijakan atau keanehan dilakukan DPR," ucap Lucius. Lucius membeberkan, salah satu kejanggalan kebijakan atau keanehan itu ialah terkait permintaan fasilitas bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19. Menurutnya, kejanggalan kebijakan tersebut semakin diperparah dengan tingkah anggota dewan yang melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara resepsi pernikahan di tengah penerapan kebijakan PPKM di Solo, Jawa Tengah. "Ini hal-hal yang membuat kita semua merasa bahwa sebagai wakil rakyat, DPR ini justru gagal hadir bersama rakyat di tengah situasi dimana rakyat paling membutuhkan mereka, yaitu situasi sulit di masa pandemi ini," ujar Lucius. Di sisi lain, Lucius juga mengkritik pernyataan pimpinan DPR, khususnya Ketua DPR Puan Maharani yang tidak pernah menukik pada sasaran pengawasan, melainkan hanya bersifat normatif dan terkesan cari aman sendiri. Tak ketinggalan, pimpinan DPR juga dinilai bergeming dalam merespons isu tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. "Ketegasan Pimpinan DPR hanya tampak pada penolakan gagasan isolasi mandiri bagi anggota DPR di hotel berbintang. Ketegasan seperti ini seharusnya dilakukan terhadap setiap persoalan yang muncul," ujarnya. Berangkat dari itu, Lucius berharap, di sisa tiga tahun masa baktinya, DPR 2019-2024 dapat menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. "Kita tidak ingin tiga tahun itu hanya akan diakhiri dengan cerita tentang produktivitas buruk yang terus berlanjut dari sekarang," kata Lucius. Sebelumnya, dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2020-2021, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara pihaknya dan Pemerintah. Karena itu, menurut dia, kinerja legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah. Pada masa persidangan V, 6-15 Juli, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Terkait fungsi pengawasan untuk penanganan Covid-19, pihaknya mengaku telah membahas percepatan vaksinasi, penanganan pasien di rumah sakit maupun di Wisma Atlet, evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan dampaknya bagi perekonomian; Selain itu, penimbunan oksigen dan harga obat Covid-19 yang terlalu mahal di beberapa wilayah; kebutuhan rumah sakit dan tenaga medis; serta persiapan Indonesia mengikuti Olimpiade Tokyo 2020.[lawjustice]
from Konten Islam https://ift.tt/3xHjEF0 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/08/dpr-ri-era-puan-maharani-disebut.html
0 notes
sumbarlivetv · 3 years
Text
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 yang di Pimpin Bupati Dharmasraya
Tumblr media Tumblr media
Dharmasraya, Sumbarlivetv.com - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (5/5/21). Apel gelar pasukan ini menjadi tanda resmi akan dimulainya Operasi Ketupat 2021 di wilayah Kabupaten Dharmasraya, yang menurut rencana akan digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Terlihat hadir pada kesempatan itu Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Paryanto, Dandim 0310 SSD yang diwakili oleh Danramil Pulau Punjung, Sekretaris Daerah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Bupati saat membacakan amanat tertulis Kapolri menyampaikan, tahun 2021 pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Ini adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri, karena situasi pandemi Covid-19. Namun disadari, bahwa larangan pemerintah ini tidak serta merta dipatuhi masyarakat, sehingga potensi pergerakan orang untuk melakukan perjalanan mudik masih cukup tinggi. Untuk itu kata Bupati, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat atensi bersama pada saat digelar Operasi Ketupat 2021 ini, khususnya terkait warga masyarakat yang telah mudik mendahului dan pelaksanaan vaksinasi yang harus tetap berjalan. Substansi dari kebijakan larangan mudik oleh pemerintah, lanjut Bupati, adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Di mana setiap pelaksanaan libur panjang selalu terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan. Kenyataan bahwa masyarakat telah melaksanakan mudik sebelum tanggal pelarangan, sebut Bupati, harus dilakukan langkah-langkah konkrit di setiap wilayah tujuan mudik. Misalnya dengan penerapan isolasi dalam jangka waktu tertentu dengan pengawasan. Di sisi lain, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus tetap berjalan dan diamankan. "Siapkan mental dan fisik saudara yang dilandasi oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung pengayom dan pelayan masyarakat," ujar Bupati kepada seluruh personil yang akan bertugas. Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan kepada seluruh personil yang akan bertugas untuk dapat melakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas, untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat. Sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. "Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di seluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku," tandas Bupati. Adapun, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 ini akan melibatkan 90.592 personel Polri, 11.533 TNI, serta 52.880 personil instansi terkait lainnya yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain. Personil tersebut akan ditempatkan pada 333 pos penyekatan untuk mengantisipasi terhadap warga masyarakat yang masih nekat akan melaksanakan perjalanan mudik. 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas dan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain. RJ/hms Read the full article
0 notes
bimtek-nasional · 4 years
Text
BIMTEK - JADWAL BIMTEK
Berikut ini adalah contoh Bimtek dan Diklat Nasional yang dilaksanakan Agenda bimtek :
Bimtek Keuangan
Salah satu info Bimtek yang sangat penting dan bisa diakses di Lpimp adalah info Bimtek Keuangan. Bimtek Keuangan sangat berguna baik bagi aparatur pemerintah maupun non pemerintah (swasta/lembaga kemasyarakatan) untuk mengetahui standar operasional pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga.
Bimtek Kepegawaian Daerah
Selain info Bimtek Keuangan Daerah, aparatur daerah juga bisa mencari tahu info Bimtek Kepegawaian. Mengikuti Bimtek Kepegawaian sangat penting khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur terkait standar kompetensi pegawai, pengendalian kinerja, promosi dan mutasi, dan pengadministrasian personalia. Bimtek/Diklat Barang Dan Aset ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah khususnya manajemen aset daerah berupa perencanaan kebutuhan dan penganggaran, serta perencanaan pengadaan termasuk didalamnya pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
Bimtek Pemerintahan Daerah
Jadwal Bimtek Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan agar Pemerintah Daerah, DPRD serta unsur-unsur Daerah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif memahami fungsi dan peran masing-masing, serta meningkatkan wawasan, kecakapan berikut kinerja mengelola Pemerintahan Daerah secara profesional.
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa ditujukan agar pelaku yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memahami mekanisme pengadaan berikut ikatan-ikatan yang mengikat didalamnya dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat baik pusat maupun daerah.
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan agar Desa/Lurah/Camat memahami alur pengelolaan keuangan serta manajemen pendapatan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Bimtek Penanaman Modal
Bimtek Penanaman Modal merupakan salah satu Diklat bagi kompetensi aparatur terkait manajemen penanaman modal berupa pemantauan, bimbingan dan pengawasan penanaman modal sehubungan dengan adanya badan koordinasi penanaman modal (BKPM).
Bimtek Kearsipan
Bimtek Kearsipan sangat penting didapatkan oleh aparatur pemerintah karena berkaitan erat dengan kompetensi dan profesionalismenya dalam hal pencatatan dan pengarsipan daerah baik berupa buku, naskah, piagam dan lainnya.
Bimtek Perpajakan
Diklat Perpajakan ditujukan untuk peningkatan kompetensi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah dan perpajakan sehingga bisa meminimalisir kesalahan dan penyimpangan. Lpimp telah menyusun jadwal pelatihan Bimtek dan perpajakan ini sehingga semua peminat bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Bimtek/Diklat Kesehatan
Diklat Kesehatan ditujukan agar terjadi peningkatan kompetensi dan kualitas layanan bagi aparatur yang berkecimpung di dunia kesehatan seperti dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan pendukung lainnya.
Bimtek/Diklat UKM/UMKM
Bimtek/Diklat UKM / UMKM menyasar kepada seluruh pelaku yang berkecimpung di dunia kewirausahaan dengan tujuan memahami dan menambah wawasan di bidang usaha makro, usaha mikro, serta kompetensi dalam hal penyusunan regulasi serta kecakapan dalam mengembangkan UKM/UMKM.
Bimtek DPRD
Bimtek DPRD dari Lpimp adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan peran fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta anggota Sekretariat DPRD, sehingga anggota DPRD meningkat wawasan dan pemahamannya sekaligus juga profesionalitasnya di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah. Lpimp sendiri sudah menyediakan materi-materi yang sesuai dengan Bimtek / Diklat DPRD.
Bimtek Nasional Penyusunan APBD
Bimtek Penyusunan APBD dilakukan secara Nasional oleh LKN dengan tujuan mensinergikan serta mensinkronisasikan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sesuai 5 prioritas pembangunan nasional tahun 2019.
Bimtek/Diklat Satpol PP
Lewat Info Bimtek LPIMP di situsnya anda juga bisa mengetahui jadwal Diklat Satpol PP. Pelatihan Satpol PP ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman serta wawasan peran fungsinya sebagai pengamanan sekaligus peningkatan kompetensi petugas Pamong Praja dalam terhadap penerapan Peraturan Daerah sekaligus.
Yang lebih istimewanya, pelaksanaan Bimtek dan Diklat yang dikelola LPIMP tidak terbatas hanya aparatur pemerintah saja, namun juga swasta maupun lembaga masyarakat dan perorangan. Agar berkesempatan mengikuti kegiatan pelatihan maka Info Bimtek harus diakses dari jauh hari karena peminat Bimtek LPIMP sangat banyak di Indonesia.
Keuntungan Ikut Bimtek di LPIMP
Ada sangat banyak manfaat mengikuti Bimtek di LPIMP, yaitu sebagai berikut :
Menambah dan meningkatkan kompetensi.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas baik personal maupun tim kerja.
Membentuk karakter dan kepribadian.
Mendorong perkembangan moral dan nilai-nilai luhur. Mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah.
Memberikan pengaruh dan contoh baik bagi orang disekitarnya.
Menjalin persahabatan, kerja sama serta memperluas jaringan dengan peserta lainnya.
Misi LPIMP
Untuk mencapai visinya, LPIMP mencanangkan sejumlah misi yaitu :
Mendorong peningkatan kemampuan sumber daya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) / Sosialisasi,
Mendorong peningkatan pendidikan dan pelatihan (Diklat), Sosialisasi, dan pemahaman informasi.;
Bersama masyarakat dan institusi lainnya memberikan kontribusi terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui konsultasi publik atas setiap kebijakan yang akan diterapkan, dan Mendorong lahirnya inisiatif, kreatif dan kemandirian masyarakat;
Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan yang dilakukan.
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Bimtek, peminat bisa datang dan berkonsultasi dengan pihak LPIMP langsung ke sekretariatnya dan mencari tahu info biaya Bimtek/Diklatnya.
 Bimtek Nasional
Registrasi Peserta Bimtek / Diklat  :
 
Sekretariat : Jl. Taruna Jaya No.38 Serdang Kemayoran Jakarta 10650.
Layanan Online :
Telp : 021–2147.4122
Fax : 021–2147.4122
HP : 0812 8923 0299
WhatsApp : 0813 8304 4578
website : www.bimteklpimp.com
Nah, segeralah mendaftar dan jadilah pribadi yang berkompeten, berkualitas, dan pastinya cerdas
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Hari Kedelapan Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Karangasem Tindak 29 Pelanggar Hari Ke-8 Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Karangasem tindak 29 pelanggar, hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Debi Wiharjayadi, S.I.K., Kamis (30/07/2020) di Polres Karangasem. Kasat Lantas Debi menuturkan Operasi patuh lempuyang ini di gelar dengan tujuan untuk menekan angka Pelanggaran dan Kecelakaan khususnya di wilayah Hukum Polres Karangasem, dalam operasi ini Satuan Lalu Lintas bersinergi dengan fungsi terkait lainnya diantaranya fungsi Sabhara, Intel dan Anggota Sie Propam sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas operasi. “Sampai hari ini pelaksanaan operasi sudah berlangsung selama enam hari dari tanggal 23 Juli hingga 30 Juli, dan kami sudah menindak 26 pelanggar dengan tindakan tilang dan teguran tertulis,”ujarnya Kasat Lantas juga mengatakan tindakan represif dalam bentuk tilang diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan maupun fatalitas kecelakaan diantaranya tidak menggunakan Helm standar SNI, pengemudi di bawah umur dan pengendara melawan arus. “Kalau pengemudi lupa membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Masker ya kita beri teguran tapi kalau yang tanpa Helm atau melawan arus ya kita Tilang,”ujar Kasat Lantas “Pelanggaran yang di lakukan penilangan didominasi oleh pelanggaran tanpa Helm, mereka sebagian besar beralasan karena rumah dekat dan tidak mau lewat jalur memutar, padahal apa yang dilakukan sangat beresiko menyebabkan kecelakaan dan fatalitas kecelakaan bagi yang tanpa Helm”,Imbuhnya. Kasat Lantas juga menambahkan pelaksanaan Operasi ini mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara namun tidak mengesampingkan tindakan Represif atau penegakan hukum. “Dimasa pandemi ini kami mengutamakan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas,”pungkasnya. . Info: @polreskarangasem.id . Yuk Follow‼️@karangasemnow_official Support Us ❤Like 🗣️Coment 📢Share . #karangasemnow_official #amlapura #karangasemnow #infokarangasem #karangasem https://www.instagram.com/p/CDQEp3Chnlw/?igshid=hxj49girpnrn
0 notes
papuaunik · 5 years
Text
Kapolda Papua gelar refleksi akhir tahun 2019
Tumblr media
Papuaunik, - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Waka Polda Brigjen Pol Yakobus Marjuki dan Kabid Humas Kombes Pol AM Kamal menggelar refleksi akhir tahun 2019 di Aula Rastra Samara Markas Polda Papuam di Kota Jayapura, Sabtu (28/12). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Irwasda Polda Papua Kombes Pol Drs Mulyadi Kaharni, para pejabat utama Polda Papua, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayapura dan Kapolres Keeom serta para wartawan media cetak, elektronik dan online. Acara ini diawali dengan pemutaran video refleksi berdurasi 24 menit dilanjutkan dengan paparan Kapolda Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam paparannya mengatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik, Kepolisian Daerah Papua menggelar penyampaian catatan tahun 2019 dan terkait dengan capaian kinerja serta prediksi dan antisipasi perkembangan Kamtibmas tahun 2020. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif yakni masyarakat merasa aman dan nyaman kapan dan dimana saja berada, Polda Papua telah melaksanakan program prioritas Kapolri. Kapolda Papua memiliki Visi, Misi dan Strategi secara maksimal khususnya di Polda Papua dan jajaran untuk menunjang terlaksananya program Prioritas Kapolri," katanya. Aspek anggaran, ungkap dia, Polda Papua dan jajarannya telah menerima dukungan anggaran DIPA dari Pusat (Mabes Polri), untuk dipergunakan belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. "Pada Tahun 2018 sebesar Rp 1.827.012.217.000,-, yang terealisasi sebesar Rp 1.819.802.768.576,-, dengan persentase 99,61 persen, adapun Tahun 2019 Polda Papua mendapatkan DIPA sebesar Rp 1.680.935.723.000,-, yang terealisasi hingga saat ini sebesar Rp 1.607.037.864.727,-, dengan persentase 95,60 persen," ungkapnya. Polda Papua dengan luas wilayah 317.062 Km2 dan jumlah penduduk 2.612.854 orang, dengan jumlah anggota Polda Papua dan Polres jajaran pada tahun 2018 sebanyak 11.588 personel dan pada tahun 2019 sebanyak 11.984 personel, maka terdapat peningkatan jumlah personel sebanyak 396 personel. "Sementara dari DSP sebanyak 23.069 personel, Polda Papua masih kekurangan personil sebanyak 11.085 personel. Peningkatan kapasitas personel Polda Papua dengan melakukan Pendidikan Pengembangan Umum (Dikbangum), Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes), Pelatihan fungsi, serta pendidikan dan latihan kerjasama dengan IOM (Diklat Lugri)," katanya. Pada bidang pengawasan, berdasarkan data pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Irwasda Polda Papua selama tahun 2019 sebanyak 7 kasus pengaduan, 3 pengaduan sedang dalam proses dan 4 pengaduan tidak benar.
Tumblr media
Sementara itu, Pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait tindak pidana selama tahun 2019 dapat dijelaskan bahwa komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik Polri merupakan permasalahan terbesar salah satunya lamanya proses penanganan laporan polisi oleh penyidik sehingga mengakibatkan belum adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan. "Pemberian sanksi hukum kepada personel Polda Papua baik berupa sanksi disiplin, kode etik, pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain memberikan sanksi dan hukuman, Pimpinan Polda Papua juga telah memberikan reward (penghargaan) kepada sejumlah personel dan instansi luar serta personel TNI yang berprestasi berupa penghargaan dan tanda kehormatan sebanyak 111 penghargaan yang terdiri dari 73 personel polri, 15 Polres jajaran Polda Papua, 5 Media cetak, eletronik dan online di Jayapura, 6 Instansi yang berprestasi, 11 kepada WNI yang berprestasi dan 1 anggota TNI," katanya. Di bidang pelayanan publik, kata dia, Polda Papua telah melakukan berbagai perbaikan kulitas pelayanan mulai dari Fungsi Reskrim, Fungsi Intelejen, Fungsi Lalulintas, Fungsi Samapta dan fungsi Binmas dengan melakukan berbagai peningkatan pelayanan serta tugas rutin Kepolisian. Di bidang Kriminalitas, kasus kejahatan konvensional yang ditangani Polda Papua dan jajaran Selama Tahun 2019 sebanyak 3.203 kasus sedangkan tahun 2018 sebanyak 2.372 kasus sehingga mengalami peningkatan 35,03 persen (831 kasus). "Ada beberapa kasus konvensional menonjol yaitu pencurian kendaraan bermotor selama tahun 2019 terjadi sebanyak 1.667 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 1.357 kasus berarti tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 310 atau 23 persen, Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2019 sebanyak 596 kasus, dibandingkan dengan Tahun 2018 (527 kasus) mengalami peningkatan sebanyak 69 kasus atau 13,09 persen," katanya. Kasus Penganiayaan Dengan Pemberatan selama tahun 2019 terjadi sebanyak 65 kasus jika dibandingkan dengan Tahun 2018 sebanyak 215 kasus berarti tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak -150 kasus atau -70 persen. Sementara untuk penyelesaian kasus Tahun 2019 sebanyak 41 kasus, dibandingkan dengan Tahun 2018 sebanyak 113 kasus mengalami penurunan sebanyak -73 kasus atau -64 persen. Kasus Pencurian Berat selama tahun 2019 terjadi sebanyak 497 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 201 kasus berarti tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 296 kasus atau 147,26 persen. Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2019 sebanyak 269 kasus, dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 97 kasus mengalami peningkatan sebanyak 172 kasus atau 177,31 persen. Kejahatan Trans Nasional selama tahun 2019 terjadi sebanyak 275 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 256 kasus, berarti tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 19 kasus atau 7,42 persen. Ada 2 kasus kejahatan trans nasional menonjol yang tangani Polda Papua yakni Cyber Crime dan Narkoba. "Untuk kejahatan kekayaan negara selama tahun 2019 terjadi sebanyak 91 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 101 kasus berarti terjadi penurunan sebanyak -10 kasus atau -10 persen. Ada 4 kasus kejahatan Kekayaan Negara menonjol yang tangani Polda Papua yakni Illegal Logging, Illegal Fishing, Money Laundering dan Korupsi.Selama Tahun 2019 Polda Papua telah berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 7,260,639,511,-," katanya. Kejahatan Berimplikasi Kontijensi selama tahun 2019 terjadi sebanyak 87 konflik jika dibandingkan dengan Tahun 2018 sebanyak 120 konflik berarti terjadi penurunan sebanyak -33 konflik atau -27,5 persen. Salah satu kejadian yang menonjol yang terjadi yakni kasus Pengrusakan dan Penganiayaan oleh Ustadz Jafar Umar Thalib bersama santrinya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 05.15 Wit, Bertempat di Jalan Ptokol samping Masjid Al- Muhajirin Koya Barat Distrik Muara Tami. Unjuk rasa yang terjadi di tahun 2019 sebanyak 87 kasus jika dibandingkan dengan 2018 sebanyak 120 kasus berarti 2018 terjadi penurunan sebanyak 33 kasus atau 27,5 persen. Unjuk rasa terjadi dibeberapa Kabupaten/Kota terkait tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang berdampak terjadi unjuk rasa anarkis di Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Jayawijaya dan Kota Jayapura. Bidang Kamseltibcarlantas, Kecelakaan lalu lintas selama Tahun 2019 sebanyak 642 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 1.150 kasus, yang berarti mengalami penurunan sebanyak -508 kasus atau -44,17 persen. Dari kecelakaan di tahun 2019 tersebut korban meninggal dunia sebanyak 76 orang, korban luka berat 308 orang, korban luka ringan sebanyak 690 orang. "Data pelanggaran Lalu Lintas tahun 2019 sebanyak 23.887 kasus sedangkan Tahun 2018 sebanyak 22.705 kasus sehingga mengalami peningkatan sebanyak 1.182 kasus atau 5,20 persen. Kecelakaan Udara pada tahun 2019 sebanyak 4 kejadian yang terjadi di Kabupaten Puncak, Kubupaten pegunungan Bintang dan Kabupaten Mimika. Kecelakaan laut pada Tahun 2019 50 kali (Kab. Merauke, Kab. Mimika, Kab. Nabire, Kabupaten Kep Yapen, Kab. Supiori, Kab. Jayapura dan Jayapura Kota)," katanya. Sedangkan untuk, Operasi Kepolisian tahun 2019, kata mantan Kapolda Sumatera Utara dan Papua Barat itu, Polda Papua telah melaksanakan 8 operasi kepolisian yakni Operasi Amole I 2019, Operasi Keselamatan Matoa-2019, Operasi Bina Kusuma Matoa – 2019, Operasi Ketupat Matoa 2019, Operasi Bina Kusuma Matoa II, Operasi Patuh Matoa – 2019, Operasi Bina Waspada Matoa dan Operasi Kasih Matoa 2019 serta operasi Lilin Matoa 2019 yang sementara berlangsung. "Penanganan kasus menonjol, selama tahun 2019 terjadi sebanyak 23 kasus Kelompok Sipil Bersenjata, yang terjadi di Polres Puncak Jaya, Polres Jayawijaya Polres Mimika dan Polres Paniai. Dalam kasus tersebut terdapat korban dari TNI/Polri dan masyarakat yaitu anggota TNI/ polri sebanyak 10 meninggal dunia dan masyarakat meninggal dunia sebanyak 10 orang," katanya. Lalu, untuk prediksi gangguan Kamtibmas tahun 2020, jenderal bintang dua Polir itu, mengatakan masih terkait dengan adanya mahasiswa eksodus yang belum kembali ke Kota Studi masing-masing, adanya agenda pilkada tahun 2020 dan adanya agenda Pelaksanaan PON Tahun 2020. "Harapannya ini semua bisa sukses dan adik-adik mahasiswa bisa kembali kuliah," katanya.(Ian/dsb) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Wabup Diar Buka Gelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI - Dalam rangka menciptakan Good Governance dan Clean Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemkab Bangli menggelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022 yang dibuka oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar pada Senin (20/12/2022). Kegiatan yang dipusatkan di Museum Gunung Api Batur tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Putu Yasika Utami, Perwakilan BPK Provinsi Bali, Rosita Ariani, Staff Ahli Bupati, Assisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangli, Pimpinan Perusda, serta Prebekel se-Kabupaten Bangli. Inspektur Daerah Bangli, Jro Penyarikan Widata dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, dan sebagai Bahan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 “Hari ini dilaksanakan acara Gelar Pengawasan, Gelar Pengawasan yang membahas terkait pengawasan dan hasil tindak lanjut atas pemeriksaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangli yang telah dilaksanakan oleh pihak eksternal dan internal, dengan Objek Pemeriksaan (OBRIK) meliputi 30 OPD, 2 Perusda dan 68 Desa,” ujarnya. Sementara itu Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menciptakan Good Governance dan Clean Government, maka idealnya semua kegiatan organisasi pemerintah seharusnya terukur, termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan yang jelas dan dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan peran pemerintah sebagai ekselerator pembangunan menjadi nyata yang dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. “Dengan mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah berbasis TIK yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Oleh karena itu gelar pengawasan ini sangat strategis dan penting karena dapat mengimplementasikan Visi dan Misi Kabupaten Bangli,” tutur Wayan Diar. Wabup Diar menambahkan, gelar pengawasan ini juga merupakan evaluasi kinerja pengawasan sebagai siklus mengevaluasi sistem pemerintahan yang setiap tahun dilaksanakan, dengan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang nantinya akan tercermin pada temuan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Untuk itu akan bermanfaat bagi kita semua untuk dapat membandingkan dengan hasil pengelolaan kegiatan yang selama ini kita laksanakan dan menjadi referensi kita dalam merumuskan langkah penyelesaian tindak lanjut atas temuan yang masih dalam proses dan belum terselesaikan. Melalui gelar pengawasan yang dilaksanakan Wabup Diar berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Kerja, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas. “Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean government. Tentunya kita laksanakan secara berkolaborasi antar perangkat daerah terkait,” imbuhnya. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangli terus menerus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan mendorong dan memfasilitasi, peningkatan kapabilitas dan kompetensi APIP, serta meningkatkan kuantitas APIP secara bertahap sesuai kebutuhan. Saat ini diinformasikan bahwa kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli sudah mencapai level 3, dan pihaknya terus mendorong agar level tersebut dapat ditingkatkan atau paling tidak bisa dipertahankan dengan meningkatkan kuwalitas pengawasan. Kedua, meningkatan peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan khususnya dalam mengevaluasi LKPPD, SAKIP dan mereviu LKPD, termasuk untuk melakukan kerjasama pendampingan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga, mendorong sekaligus mempertahankan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Keempat, mendorong APIP untuk melaksanakan pemantauan dalam meningkatkan capaian pemenuhan indikator 8 Area Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Disamping itu pihaknya sangat mendorong pelaksanaan gelar pengawasan ini, yang merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan capaian pemenuhan Indikator dan sub Indikator MCP Korsupgah KPK, khususnya sub indikator Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal, pada Area Pengawasan APIP, yang baru mencapai 97% dimana tahun sebelumnya mencapai 93%. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Perusahaan Daerah, untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi atas temuan Hasil Pemeriksaan baik Intern maupun eksternal. “{erlu saya ingatkan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Diar menegaskan kepada Perangkat Daerah, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah, yang tindaklanjutnya belum tuntas, segera tuntaskan dan tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Kita harus selalu berinovasi untuk memperoleh prestasi dan tunjukan bahwa Kabupaten Bangli mampu bersaing dan berdiri sejajar dengan daerah-daerah lainnya. ”Ayo kita berlari dan melompat mengejar ketertinggalan kita dari kabupaten/kota lainnya, tingkatkan semangat kerja dan lebih serius melaksanakan tugas pokok serta tumbuhkan rasa jengah untuk dapat bersaing dengan daerah lain. Jangan terlalu lama berdiskusi tapi kerjakan sampai apa yang ditargetkan tercapai,” tutup Diar.(an/bpn) Read the full article
0 notes
satukanal · 5 years
Text
Kemendagri dan KPK Sentil Inspektorat, Ini Kata Sekda Kabupaten Malang Didik Budi
https://www.satukanal.com/kemendagri-dan-kpk-sentil-inspektorat-ini-kata-sekda-kabupaten-malang-didik-budi/
Kemendagri dan KPK Sentil Inspektorat, Ini Kata Sekda Kabupaten Malang Didik Budi
Tumblr media
Sentilan tajam kepada Inspektorat daerah terlontar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, terkait upaya pencegahan maupun penyelesaian terhadap permasalahan penyimpangan dan tindak korupsi di daerah.
Hadi mengatakan dalam sosialisasi dua aturan baru kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia, Selasa (29/20/2019) kemarin, di Jakarta, bahwa tugas dan fungsi Inspektorat dinilai nya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mampu dan maksimal dalam berbagai pencegahan dan penyelesaian persoalan penyimpangan dan tindak korupsi.
“Selama ini penilaian kami bersama KPK, inspektorat belum mampu melakukan pencegahan dan penyelesaian terhadap permasalahan penyimpangan maupun tindak korupsi di daerah. Termasuk di dalamnya pengadaan barang dan jasa,” ucapnya yang dilanjutkan, hal ini terlihat dari tidak adanya laporan dari inspektorat terkait penggelembungan, misalnya.
“Semua berjalan dengan baik dalam berbagai proyek. Tapi OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK tidak semakin turun, tapi meningkat,” ujar Hadi yang juga menyebutkan kasus OTT tahun 2018 saja mencapai 199 perkara.
Kondisi itulah yang membuat Kemendagri melakukan sosialisasi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan memperkuat inspektorat daerah dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan harapan besar, bahwa Inspektorat sebagai penyelenggara di bidang pembinaan dan pengawasan mampu melaksanakan tugas secara objektif, profesional, dan tentunya menyikapi adanya penyalahgunaan kewenangan atau indikasi kerugian keuangan negara maupun di daerah.
“Kalau Inspektorat hanya organisasi perangkat daerah semata, ya sampai kiamat pun tak akan menemukan permasalahan secara formal,” kritik Hadi.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono yang juga cukup lama menjadi Inspektur, angkat bicara. Khususnya terkait persoalan adanya penilaian Kemendagri dan KPK yang memberi rapor kurang baik atas tupoksi Inspektorat.
Didik Budi menyampaikan, adanya PP 72 Tahun 2019 dalam upaya memperkuat kelembagaan inspektorat baik wilayah provinsi maupun inspektorat wilayah kabupaten/kota, tentunya sangat menggembirakan. Sehingga gerak Inspektorat akan semakin lincah dengan adanya penambahan fungsi yaitu melaksanakan reformasi birokrasi. Dari pelaksanaan fungsi ini diharapkan berdampak pada indeks reformasi birokrasi.
“Tentu kita menyambut baik adanya aturan baru itu. Sehingga adanya fungsi itu semakin memperkuat Inspektorat yang dampaknya tentu pada indeks reformasi birokrasi,” ucap Didik Budi kepada kami, Rabu (30/10/2019).
Terkait adanya penilaian miring kepada Inspektorat, Didik Budi menyampaikan, persoalan dasarnya memang belum terselesaikan secara tuntas. Yakni terkait sumber daya manusia (SDM) yang belum bisa atau maksimal memenuhi harapan standar kompetensi yang ada.
Bahkan, sanksi atau aturan yang ada dan mengikat kepada ASN pun, masih dipandang sebagai sesuatu yang tak membuat jera atau kapok. Sehingga Inspektorat dalam menjalankan tupoksinya juga terganjal atas persoalan itu.
“Ini menurut saya juga yang perlu dikuatkan selain SDM yang memang perlu dan wajib ditingkatkan terus menerus. Sanksi tegas yang membuat ASN tak berani melanggar aturan atau kode etiknya sebagai penyelenggara pemerintahan,” urai Didik Budi.
Tak hanya itu, Inspektorat sebagai bagian dalam OPD pun dalam menjalankan tupoksinya, tak bisa lepas dari adanya intervensi pengambil kebijakan.
Karena itu, lanjut Didik Budi, seharusnya dalam upaya menguatkan Inspektorat diperlukan juga adanya keterlibatan dalam penguatan SDM dari ASN BPK maupun dari pihak independen lainnya.”Ini yang perlu terus harus dilakukan, sehingga akan membuat Inspektorat semakin kuat SDM-nya. Terkait regulasi baru itu sendiri kita tentunya juga harus menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” pungkas nya.
0 notes
reporter-satu · 4 years
Text
Pantauan DPR Soal Penanganan Covid-19 Indonesia
Pantauan DPR Soal Penanganan Covid-19 Indonesia
Reportersatu, PR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja dan kunjungan kerja, khususnya terkait penanggulangan Covid-19 sesuai dengan bidang Komisi.
Baca Juga : BPK Sebut Ada Masalah Dalam Pengelolahan Kas dan Rekening Pemerintah
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memberikan berbagai catatan yang perlu…
View On WordPress
0 notes
bimtek-nasional · 3 years
Text
Kepada 
Yth, Bapak/Ibu BUPATI 
C/q.
1. Kepala DPMD/BPMD
2. Camat
3. Ketua Dan Anggota BPD 
Di -
Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Assalamualaikum Wr Wbr, Salam sejahtera teriring doa semoga Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmat dan Taufiqnya dalam menjalankan tugas keseharian kita, Amin.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ditetapkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan Permendagri tersebut khususnya pasal 67 dan pasal 68 disebutkan salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati / Walikota melaksanakan Bimbingan Teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu untuk penguatan kapasitas BPD, maka hal ini menjadi penting agar peran, tugas dan fungsi BPD menjadi semakin kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Sehubungan Hal Tersebut, Maka kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi manajemen Pemerintahan (LPIMP) dengan dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI dan KEMENDESA & PDTT - RI, Akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema :
OPTIMALISASI DAN SKALA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 SERTA PENGUATAN KAPASITAS, PERAN, TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Yang akan kami laksanakan pada:
Rabu – Sabtu, 14 – 17 Juli 2021
Ballroom Hotel Aston Palembang
Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat menjadi ajang Silaturahmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus fórum Evaluasi bersama menyangkut kebijakan dan regulasi nasional sehingga dapat mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan dana desa, pengelolaan aset desa, penyusunan produk hukum desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan Peningkatan perekonomian dan pendapatan desa menuju tercapainya desa mandiri serta masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menjadi forum untuk dapat bertukar pikiran dengan pengambil kebijakan langsung mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai tingkat Pusat, begitupun sebaliknya pemerintah pusat dapat menyampaikan visi jangka panjang pembangunan desa dan pembangunan nasional sehingga dapat memberikan dan meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan Peran, Tugas dan Fungsinya. 
Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr (i) untuk dapat hadir dan mengikuti bimtek tersebut, atau kiranya dapat mengutus jajaran terkait untuk hadir sebagai peserta dengan biaya Administrasi/kontribusi sebesar @ Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah ) setiap peserta, sudah termasuk Akomodasi Hotel Selama 4 hari 3 malam, Komsumsi (pagi, siang dan malam), Coffee Break, Bimtek kit, Tas ransel eksklusif, Masker, Baju, dan Sertifikat
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia, Sdr ( UMAR AFIF ) HP : 0812 8923 0299 / 0813 8304 4578, Tlp / Fax. (021) 2147 4122.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan banyak terima kasih.
http://www.bimteklpimp.com
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Hari Kelima dan Keenam Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Karangasem Tindak 106 Pelanggar Polda Bali, Polres Karangasem – Hari Ke-5 dan Ke-6 Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Karangasem tindak 106 pelanggar, hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Debi Wiharjayadi, S.I.K., Selasa (28/07/2020) di Polres Karangasem. Kasat Lantas Debi menuturkan Operasi patuh lempuyang ini di gelar dengan tujuan untuk menekan angka Pelanggaran dan Kecelakaan khususnya di wilayah Hukum Polres Karangasem, dalam operasi ini Satuan Lalu Lintas bersinergi dengan fungsi terkait lainnya diantaranya fungsi Sabhara, Intel dan Anggota Sie Propam sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas operasi. “Sampai hari ini pelaksanaan operasi sudah berlangsung selama enam hari dari tanggal 23 Juli hingga 27 Juli, dan kami sudah menindak 106 pelanggar dengan tindakan tilang dan teguran tertulis,”ujarnya Kasat Lantas juga mengatakan tindakan represif dalam bentuk tilang diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan maupun fatalitas kecelakaan diantaranya tidak menggunakan Helm standar SNI, pengemudi di bawah umur dan pengendara melawan arus. “Kalau pengemudi lupa membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Masker ya kita beri teguran tapi kalau yang tanpa Helm atau melawan arus ya kita Tilang,”ujar Kasat Lantas “Pelanggaran yang di lakukan penilangan didominasi oleh pelanggaran tanpa Helm dan melawan arus, mereka sebagian besar beralasan karena rumah dekat dan tidak mau lewat jalur memutar, padahal apa yang dilakukan sangat beresiko menyebabkan kecelakaan dan fatalitas kecelakaan bagi yang tanpa Helm”,Imbuhnya. Kasat Lantas juga menambahkan pelaksanaan Operasi ini mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara namun tidak mengesampingkan tindakan Represif atau penegakan hukum. “Dimasa pandemi ini kami mengutamakan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas,”pungkasnya. Penulis : Andi Perdana Publish : Polres Karangasem https://www.instagram.com/p/CDLNozDh1RO/?igshid=to7gvt7ng0lz
0 notes