#Kejaksaan surabaya
Explore tagged Tumblr posts
Text
Disparitas Putusan dala Kasus Alex Denni Pertanda Rekayasa, Petaka Ketidakadilan
PBHI telah lama mendorong reformasi dalam sistem peradilan sejak tahun 2006. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggagas Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan. Melalui inisiatif ini, PBHI mengkaji lebih mendalam mengenai fenomena disparitas putusan dan dugaan praktik mafia peradilan dalam kasus-kasus tertentu. Salah satu fokus kajian terbaru adalah kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni yang menunjukkan indikasi ketidakadilan serius.
Karut Marut di MA: Dari Administrasi hingga Substansi
Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung pada perkara Alex Denni, eks-Deputi di KemenPAN-RB, menjadi perbincangan hangat di tengah publik pada Juli 2024. Alex Denni dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi tahun 2013 terkait kasus yang diperiksa Pengadilan Negeri Bandung tahun 2006. Fenomena ini mengundang tanda tanya besar, terlebih dengan jeda waktu sebelas tahun antara putusan dan eksekusi.
Belum selesai dengan kasus Alex Denni, publik kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait manipulasi putusan Ronald Tannur. OTT ini menyeret eks-petinggi MA yang ditemukan menyimpan uang hampir Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas sebagai dugaan "biaya pengurusan perkara."
Kejanggalan Putusan pada Kasus Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni
Dalam kasus yang melibatkan Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni, ditemukan banyak kejanggalan baik di tingkat administrasi maupun substansi putusan. Ketiganya didakwa atas kasus yang sama, tetapi dengan hasil yang berbeda di tingkat pengadilan. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan, sementara Alex Denni dinyatakan bersalah, meski alat bukti yang digunakan sama.
Tidak hanya itu, dari sembilan putusan, hanya putusan kasasi Alex Denni yang diunggah di situs resmi. Delapan lainnya sengaja tidak dipublikasikan, menunjukkan kurangnya transparansi.
Analisis Substansi Keputusan: Proyek Berjalan Lancar, Tanpa Kesalahan
Objek perkara yang dipermasalahkan adalah proyek Distinct Job Manual (DJM) yang ditangani oleh PT Parardhya Mitra Karti di bawah kepemimpinan Alex Denni. Berdasarkan fakta persidangan, proyek ini berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang dan telah disahkan. Dalam pelaksanaannya, tidak terbukti bahwa Alex Denni memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini berawal dari tahun 2003, ketika PT Telkom menunjuk PT Parardhya Mitra Karti untuk melaksanakan proyek analisis jabatan. Pada tahun 2006, Kejaksaan Negeri Bandung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tahun berikutnya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dibebaskan, tetapi Alex Denni dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi. Keputusan berbeda ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam proses hukum.
Pandangan Pakar Hukum Pidana: Disparitas Putusan adalah Indikasi Ketidakadilan
Eksaminasi yang dilakukan oleh PBHI melibatkan pakar hukum pidana seperti Dr. Rocky Marbun, Dr. Vidya Prahassacitta, dan Dr. Ahmad Sofian. Mereka menemukan bahwa disparitas putusan di antara ketiga terdakwa menunjukkan ketidakkonsistenan penerapan hukum yang nyata.
Menurut Dr. Vidya, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak sesuai dengan keputusan yang menyatakan Alex Denni bersalah. Selain itu, ketidakonsistenan penerapan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang seharusnya hanya berlaku bagi pejabat publik menimbulkan pertanyaan besar dalam kasus ini, mengingat Alex Denni adalah pihak swasta.
Hasil Eksaminasi PBHI: Pengguguran Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Eksaminasi PBHI menyimpulkan beberapa poin penting terkait disparitas putusan dalam kasus ini:
Disparitas Putusan: Tiga terdakwa tidak diperlakukan sebagai satu kesatuan perkara, menyebabkan perbedaan tuntutan dan putusan.
Inkonsistensi Penerapan Hukum: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seharusnya hanya berlaku pada pejabat publik.
Pengguguran Unsur Penyalahgunaan Wewenang: Ketidakbersalahan dua terdakwa menunjukkan bahwa Alex Denni tidak seharusnya dinyatakan bersalah.
Ketidaksesuaian dalam Nilai Keuangan Negara yang Dirugikan: Proyek ini telah melalui proses pengadaan yang sah, sehingga tidak merugikan negara.
Eksaminasi sebagai Pijakan untuk Reformasi Mahkamah Agung
Uraian kejanggalan dalam kasus ini menunjukkan bahwa disparitas putusan dapat membuka jalan bagi manipulasi dalam sistem peradilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum yang tidak adil sama dengan tidak ada hukum. Tindakan yang melibatkan pemidanaan pihak-pihak yang tidak tepat hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
PBHI mendorong Mahkamah Agung untuk menetapkan kebijakan khusus bagi setiap majelis hakim, memastikan konsistensi dalam penerapan hukum dan putusan bagi kasus serupa. Transparansi, konsistensi, dan keadilan menjadi hal utama yang harus diperbaiki guna menutup celah bagi manipulasi putusan yang mencederai keadilan bagi masyarakat.
0 notes
Text
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Tanjungpinang
Rabu, 23 Oktober 2024 15:19 WIB
Jakarta (ANTARA) – Intensif perangi rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Tanjungpinang gelar operasi di masing-masing wilayah. Dalam operasi tersebut, keduanya menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.
Optimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Sidoarjo turut serta dalam operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP Kota Surabaya. Operasi digelar selama satu pekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya. Tak hanya Bea Cukai, dalam operasi tersebut turut terlibat Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kogartap III Surabaya.
“Hasilnya, pada hari pertama, petugas menindak sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal bernilai Rp2.035.500.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000,00. Kini barang bukti telah diserahterimakan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sebelumnya, sepanjang bulan September 2024 Bea Cukai Tanjungpinang gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya. Dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 21.500 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos. Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp24.020.800,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp17.013.189,00.
“Di Tanjungpinang, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok mengenai cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, agar mengerti dan tidak terlibat dalam perdagangannya,” ungkap Budi.
“Semoga sinergi positif ini dapat terus berlanjut, agar tujuan dari pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat tercapai,” tutupnya.
Pewarta: PR Wire Editor: PR Wire Copyright © ANTARA 2024
0 notes
Text
Kejagung sebut ibu Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim
Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,”
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. Semuanya, menurut keterangan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur
JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera oleh terpidana Ronald Tannur pada Kamis (7/11/2024) di Kejaksaan Tinggi Jawa…
0 notes
Text
Edward Tannur Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur hari ini, 5 November 2024. Selain ayahnya, Kejagung juga memeriksa adik Ronald Tannur, yakni Christopher Raymond Tannur. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keduanya sama-sama diperiksa jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi…
0 notes
Link
KASUS suap tiga hakim PN Surabaya terus didalami. Terpidana Ronald Tannur sebagai saksi atas kasus suap tiga hakim di Rutan Surabaya menjalani pemeriksaan , Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan oleh tiga…
1 note
·
View note
Text
Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anaknya
INGATLAH.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp 3,5 miliar yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur, yang terjerat kasus penyiksaan hingga mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Informasi ini…
0 notes
Text
Kejagung Bawa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur ke Jakarta untuk Diperiksa
Tiga Hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. (Foto: Detik) Jakarta (Riaunew.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta hari ini. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar…
0 notes
Text
Kejagung periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait suap
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung,"
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya terkait gratifikasi dan suap.
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Dirinya menyatakan jika Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," katanya.
Dirinya juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim.
Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
0 notes
Text
KY apresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.
"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal, lanjut dia, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.
Karenanya, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.
Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.
Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Lalu, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.
0 notes
Text
Pengacara dan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap
SURABAYA | Priangan.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa atas kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, mereka semua ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan…
0 notes
Text
Kejagung sebut ibu Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim
Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,”
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, ibu dari Ronald Tannur diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Akan tetapi, ia tidak membeberkan substansi pemeriksaan.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Kejagung kembali periksa tiga hakim PN Surabaya tersangka suap
Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,"
ejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. "Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa. Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara putranya dalam kasus pembunuhan Dini Sera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.…
0 notes
Text
Meirizka Ibu dari Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di PN Surabaya
JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara suap atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ibu terdakwa Ronald Tannur sebagai…
0 notes