#pemalsuan dokumen
Explore tagged Tumblr posts
Text
Diduga Palsukan Tanda Tangan Pejabat Desa, Warga Pamekasan Dilaporkan
PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pejabat (PJ) Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama Sapra’i, warga Desa Blaban, Batumarmar, dilaporkan ke Mapolres Pamekasan setelah berani menandatangani dokumen resmi seolah-olah ia adalah Pejabat Desa…
#Hukum pidana#Kecamatan Batumarmar#laporan polisi#Pasal 263 KUHP#Pejabat Desa Bangsereh#Pemalsuan dokumen#pemalsuan tanda tangan#Penyelidikan Satreskrim#Polres Pamekasan.#Sapra&039;i
0 notes
Text
Ubah Kepemilikan Tanah Desa, Kades Tambakbaya Divonis 2,6 Tahun Penjara
SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert telah divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti memalsukan dokumen tanah milik desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua…
View On WordPress
#dokumen tanah desa#Kabupaten Lebak#Kades#Mantan Kepala Desa#pemalsuan dokumen#Tambakbaya#Vonis Kades Tambakbaya#Yuli Achmad Albert
0 notes
Text
Hasanullah Warga Desa Jukong Pulau Kangean Terancam Pidana Pemalsuan Dokumen dan Penyebaran Hoaks
Sumenep – Hasanullah Warga Desa Jukong-jukong Kepulauan Kangean, Sumenep terancam pidana dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari informasi yang diperoleh wartawan, Hasanullah mengaku sebagai anggota BPD Desa Jukong-jukong periode 2020-2026 berdasarkan Surat Ketetapan (SK) yang dimilikinya. Namun pihak Kepala Desa, Hadrawa, menepis pengakuan tersebut, menurutnya…
View On WordPress
0 notes
Text
Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah,Korban Minta PN Pekanbaru Menghukum Terdakwa Seberat-beratnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah,Korban Minta PN Pekanbaru Menghukum Terdakwa Dihukum Berat MEDAN, detikindo24.com – Permohonan dari Yemima Grace Daniela Hutagalung selaku Korban ini di tujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Terdakwa Sinalsal Satria Ginting. Untuk di ketahui, Terdakwa Sinalsal Satria Ginting adalah suami sah Yemima…
View On WordPress
#Jaksa penuntut umum#Kasus pemalsuan dokumen nikah#Paul JJ Tambunan#Pengadilan negeri Pekanbaru#perkumpulan Pemuda Batak Bersatu#PN Pekanbaru
0 notes
Text
Tersangka Pemalsuan Dokumen Kewarganegaraan Timor Leste Kalumban Mali Kembali Ditahan
Hatutan.com, (09 Agustus 2023), Dili—Setelah lebih dari satu bulan menjalani masa penyidikan dan dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor-Leste, maka Pengadilan Negeri Dili menerbitkan surat perintah penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial LBT atau diduga Kalumban Mali. Continue reading Untitled
View On WordPress
0 notes
Text
Ketua KPU Lahat Dipolisikan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
http://dlvr.it/TG0ZjW
0 notes
Text
Sedang mempersiapkan debut ulang, FIFTY FIFTY justru menghadapi situasi tidak terduga usai investor tajir agensi mereka ditangkap kepolisian Singapura atas dugaan mengemplang pajak.
- Jelang debut ulang, FIFTY FIFTY malah mengalami masalah yang cukup serius. Pasalnya, investor tajir yang mendanai agensi mereka ditangkap usai memalsukan dokumen pajak.
Sebagai informasi, ATTRAKT selaku agensi FIFTY FIFTY mempunyai David Yong sebagai salah satu investornya. Diketahui bahwa Yong adalah pengusaha Singapura berusia 37 tahun yang menjabat sebagai CEO Evergreen Group Holdings dan memasarkan diri sebagai 1 persen orang kaya di negaranya.
Dengan investasi dari Yong, ATTRAKT berencana mendebutkan girl grup baru alias FIFTY FIFTY 2.0. Selama itu pula ia bertindak sebagai pahlawan untuk FIFTY FIFTY yang sempat terpuruk karena polemik lagu "Cupid".
Namun pada 1 Agustus (waktu setempat), Yong kabarnya telah ditangkap di Singapura. Beberapa hari kemudian pada 3 Agustus, Yong didakwa dengan pemalsuan rekening, yang membuatnya terancam hukuman penjara 10 tahun hingga pajak.
Berdasarkan penyelidikan polisi Singapura, Yong dituduh membuat Jolene Low Mong Han memalsukan dokumen Evergreen Group Holdings untuk melakukan penipuan pajak pada 2021 lalu.
Tak sampai di sana saja, Evergreen Group Holdings didakwa karena memalsukan surat promes yang menjanjikan bunga tahunan hingga 10 persen untuk mengumpulkan dana. Dari sana, dana yang diinvestasikan diduga telah disalahgunakan.
Dari penyelidikan tersebut, perusahaan Yong dimasukkan ke dalam Daftar Peringatan Investor Otoritas Moneter Singapura untuk memperingatkan konsumen di Singapura bahwa perusahaan tersebut tidak diatur atau diberi lisensi untuk menyediakan layanan keuangan.
Dengan ditangkapnya Yong, nasib FIFTY FIFTY menjadi pertanyaan. Mereka bertanya-tanya bagaimana kelanjutan agensi tersebut apabila investornya ditangkap.
Kabar bahwa Yong ditangkap menjadi pembicaraan ramai di kalangan netizen. Sejak Yong dikenal publik lewat "Super Rich in Korea" di Netflix, rupanya sosok Yong banyak dicurigai oleh netizen.
"Apa yang akan terjadi pada FIFTY FIFTY?" kata salah satu netizen. "Aku pertama kali mendengar tentangnya ketika dia mengumumkan investasinya di FIFTY FIFTY dan… Yah, aku sudah menduganya," sahut netizen lain. "Aku tahu ada yang aneh dengannya. Sial," imbuh yang lain.
"Dengan setiap penampilan di TV, saya tahu dia penipu. Seperti… Orang kaya sejati tidak akan pernah tampil di acara dan meminta saran tentang di mana harus menginvestasikan dana mereka," komentar seorang netizen.
"Aneh sekali bagaimana seseorang sekaya dia muncul di acara seperti Unpredictable Fortunetellers. Dan aneh juga dia sangat berlebihan dalam memamerkan kekayaannya. Dia seharusnya tidak perlu menjadi sorotan media jika dia memang sangat kaya. Dia pasti punya koneksi sendiri. Meski begitu… Kuharap FIFTY FIFTY masih bisa bangkit dan meraih kesuksesan," ujar lainnya.
0 notes
Text
Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat dan Dokumen Akta Tanah Dago Elos Divonis 3,5 Tahun Penjara
BANDUNG, cinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yakni Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan…
0 notes
Text
Polres Jember bongkar sindikat pemalsuan dokumen negara
Link Brita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Jasa Legalisir Dokumen
Jasa Legalisir Dokumen: Pentingnya dan Cara Memilih Jasa Terbaik
Dalam dunia bisnis dan administrasi, legalisir dokumen sering kali diperlukan untuk memastikan keabsahan dan pengakuan dokumen di hadapan pihak berwenang. Baik itu untuk keperluan perjalanan, studi, pekerjaan, atau transaksi bisnis, proses legalisir dokumen menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Artikel ini akan membahas apa itu legalisir dokumen, mengapa penting, dan bagaimana Anda dapat memilih jasa legalisir dokumen terbaik.
Apa Itu Legalisir Dokumen?
Legalisir dokumen adalah proses verifikasi keaslian dokumen oleh pihak yang berwenang. Proses ini biasanya dilakukan oleh notaris, kementerian, atau lembaga pemerintah terkait, tergantung pada jenis dokumen dan tujuan penggunaannya. Tujuan utama dari legalisir adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima oleh instansi atau pihak lain di luar negeri.
Mengapa Legalisir Dokumen Itu Penting?
Validasi Internasional: Jika Anda membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri, seperti akta kelahiran, ijazah, atau sertifikat bisnis, legalisir diperlukan agar dokumen tersebut diakui secara internasional.
Penerimaan di Lembaga Resmi: Banyak lembaga resmi, termasuk universitas dan perusahaan, memerlukan dokumen yang telah dilegalisir sebagai syarat pendaftaran atau kerja.
Mencegah Penipuan: Proses legalisir membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan memastikan bahwa informasi yang tercantum adalah akurat dan dapat dipercaya.
Cara Memilih Jasa Legalisir Dokumen Terbaik
Memilih jasa legalisir dokumen yang tepat dapat mempengaruhi kelancaran proses Anda. Berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda memilih jasa yang terbaik:
Reputasi dan Pengalaman: Pilihlah jasa yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam menangani legalisir dokumen. Jasa yang terpercaya biasanya memiliki ulasan positif dari pelanggan sebelumnya.
Kecepatan dan Efisiensi: Pastikan jasa yang Anda pilih dapat menyelesaikan proses legalisir dalam waktu yang wajar dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Biaya yang Jelas: Pilih jasa yang memberikan informasi transparan mengenai biaya. Hindari jasa yang tidak jelas atau tersembunyi biayanya.
Kemudahan Akses: Jasa yang memudahkan Anda dalam proses komunikasi dan pengiriman dokumen dapat menjadi pilihan yang baik. Misalnya, layanan yang menawarkan komunikasi melalui telepon atau email dapat membuat proses menjadi lebih efisien.
Jasa Terjemah dan Legalisir Dokumen
Untuk proses legalisir dokumen yang melibatkan terjemahan, Anda bisa menggunakan layanan terjemah profesional. Salah satu jasa terjemah yang dapat Anda pertimbangkan adalah Jasa Terjemah. Mereka menyediakan layanan terjemah yang handal dan dapat membantu Anda dalam proses legalisir dokumen. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, Anda bisa menghubungi mereka melalui:
Telepon/WA: 082314044477
Email: [email protected]
Menggunakan jasa terjemah profesional dapat memastikan bahwa dokumen Anda diterjemahkan dengan akurat dan siap untuk diproses lebih lanjut. Pastikan Anda memeriksa semua dokumen dengan cermat sebelum memulai proses legalisir untuk menghindari masalah di kemudian hari.
0 notes
Text
Desain Baru Paspor RI, Indonesia Banget!
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain baru Paspor RI. Desain Paspor RI yang baru ini sangat kental akan nilai-nilai/ ciri khas Indonesia, seperti warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih yang disematkan pada Paspor Baru RI. Tidak hanya itu, terdapat pula motif kain khas setiap daerah di Indonesia dan berbagai gambar yang menunjukkan keindahan Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat meluncurkan Desain Paspor Baru RI, mengapresiasi desain baru Paspor RI tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia”, tutur Yasonna di Jakarta, Sabtu (17/08/2024).
Mendukung pernyataan Menkumham, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Tetapi juga terdapat berbagai kombinasi fitur keamanan untuk melindungi dari upaya pemalsuan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Silmy dalam acara Launching Desain Baru Paspor RI.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menjelaskan, desain baru paspor RI akan memiliki cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Lalu halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
"Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna," tandas Silmy.
Sebagai informasi tambahan, desain baru paspor RI ini sudah mengikuti Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan menjadi lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
1 note
·
View note
Link
Jakarta | BunakenPost.Com | JSCgroupmedia ~ Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Notaris Elmadiantini di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Elmadiantini akan dimintai keterangan sebagai terlapor.Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan Elmadiantini sedianya dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024 kemarin. Namun, dia belum hadir.Chandra meminta Elmadiantini bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan. Dia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua apabila mangkir dari pemeriksaan.
0 notes
Text
PCIC Sudah Limpahkan Berkas Kalumban Mali ke Kejaksaan
Hatutan.com, (25 Juli 2023), Dili–Tim penyedik Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste telah melimpahkan berkas perkara tersangka LBT atau diduga Kalumban Mali ke Kerjaksaan Agung (Kejagung) Timor Leste. Continue reading Untitled
View On WordPress
#headline#Kasus Kalumban Mali#Kasus Pemalsuan Dokumen Kewarganegaraan#Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste
0 notes
Text
Papua Barat- Transisinews.my.id. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) peraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 Christian Warinussy, dengan ini memberi dukungan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan jajarannya untuk menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengangkatan Calon…
View On WordPress
0 notes
Text
Mengungkap Sindikat Penjual BBM Palsu di Jabodetabek, Polri Tetapkan 5 Tersangka
Jabodetabek, MJL | Dalam sebuah operasi berskala besar, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan bahan bakar minyak (BBM) palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penegak hukum telah menetapkan lima tersangka kunci dalam kasus ini, serta menyita barang bukti signifikan. Brigjen Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam pemalsuan BBM jenis Pertamax. Lokasi SPBU tersebut berada di Kecamatan Karangtengah dan Pinang di Kota Tangerang, Kebon Jeruk di Jakarta Barat, serta Cimanggis di Kota Depok. "Dalam penanganan perkara ini, tim Dittipidter, khususnya Subdit 3 telah menerbitkan laporan polisi dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti," jelas Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (28/3/2024). Tersangka yang ditangkap meliputi RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) sebagai manajer SPBU, serta pengawas SPBU berinisial RY (24) dan AH (26). Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dan penjualan BBM ilegal di empat SPBU yang disebutkan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu dari tangki pendam SPBU tersebut. Rinciannya adalah 9.004 liter dari SPBU Karangtengah, 3.700 liter dari SPBU Pinang, 6.814 liter dari SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter dari SPBU Cimanggis. Selain itu, polisi juga mengamankan empat sampel BBM jenis Pertalite yang telah dicampur zat pewarna agar menyerupai Pertamax, masing-masing lima liter, serta sejumlah pewarna lainnya. Dokumen pemesanan dan penjualan BBM, alat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM sebesar Rp11.552.000 turut disita sebagai barang bukti. Baca Juga : arsan latif insentif linmas akan dinaikan pada tahun 2024 Kasus ini mengungkap adanya sindikat penjualan BBM palsu yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Jabodetabek. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penjualan BBM ilegal. (Red) Read the full article
0 notes
Text
Bendahara Sebut Kabid Humas Dinas Kominfo Tanggamus Sebagai Biang Kerok
Tabir pembagian publikasi advetorial Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kominfo Pemkab Tanggamus perlahan mulai terkuak. Mulai dari pembagian yang tidak adil, tidak adanya transparansi, hingga dugaan adanya pemalsuan tandatangan. Bendahara Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Rizki alias Kimong, mengakui, bahwa memang benar dirinya yang memegang e-Pin Dinas Kominfo. e-Pin merupakan akses untuk membuka data di aplikasi keuangan Dinas. “Kalau e-Pin memang disaya, Cuma kalau data, dari mereka,” kata Kimong, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024). Ketika dicecar pertanyaan siapa yang dimaksud dengan “mereka”? Kimong menyahut, Kabid Humas (Yoga). Menurut Kimong, yang dia ketahui besaran nominal dari seluruh media yang dianggarkan tahun 2023, nilainya berkisar Rp.70 juta, Rp.10 -15 juta, media TV Rp.114 juta, dan ada yang Rp.294 ribu. Kimong juga mengungkapkan pengakuan mengejutkan, karena ada pihak yang memalsukan tandatangannya di beberapa dokumen SPJ. Dan saat ditanya siapa yang memalsukan, Kimong menyebut nama seseorang pegawai di Dinas Kominfo yaitu Yoga. "Namun, kemungkinan Pemalsuan tandatangan tersebut belum diketahui oleh Kepala Dinas," ungkapnya. Terkait hal itu, Kimong merasa dirugikan dan sebenarnya dia tidak mengetahui seutuhnya. "Karena dari awal saya tidak dilibatkan, datanya banyak yang dipalsukan dan Yogalah biangnya," ungkap Kimong. Kimong berharap, untuk kedepan ada keterbukaan dan transparansi pembagian advetorial. Ditanya apakah sekarang tidak ada keadilan? “Ya begitulah, saya amati berbeda beda, jauh bener,” tandas Kimong. Diketahui juga, Kimong sejak awal Januari 2024 tidak lagi menjabat sebagai Bendahara di Dinas Kominfo Pemkab Tanggamus, namun dirinya masih bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Saat hendak dikonfirmasi, Yoga pada saat itu tidak masuk kerja, dan No Handphone nya memang sudah tidak aktif. Sementara Kadis Kominfo yang merangkap Kadis Perhubungan Kabupaten Tanggamus pada waktu itu sedang giat di Dinas Perhubungan. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes