#UU Perlindungan Anak
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif
Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ulas Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf.
Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan,” terang Ari Juliano Gema.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
“Kemenparekraf selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup serta beberapa program lainnya dengan BEKRAF juga. Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” sambung Ari Juliano Gema.
Konsekuensi Pelanggaran HKI
Selain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif. Melihat hal tersebut, dapat dikatakan jika Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat kuat.
Bagi sektor ekonomi kreatif adanya perlindungan tersebut tentu merupakan kabar baik. Pasalnya, jika seseorang terbukti melanggar hak ciptaan, maka sanksi yang dikenakan tidak sembarangan.
Sebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Jadi, para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru kompetitor. Pasalnya, HKI telah melindungi suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” papar Ari Juliano Gema.
Nah, bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui: https://e-hakcipta.dgip.go.id/, yang bisa diakses oleh para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan kemudahan ini diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan dari HKI.
3 notes
·
View notes
Text
Mahasiswa Jangan Salah Melihat Akar Masalah Muslim Rohingya
[ Nur Hasannah | @ceritasannah ]
Mari kita garis bawahi,
“Sadari peran dan bersuara menyerukan kebenaran dengan substansi yang jelas kebenarannya. Karena tindakan pastilah sesuai isi pemikiran.”
Peran Mahasiswa
Mahasiswa sebagai Sosial Control tentu memerlukan kejelasan akar dan pijakan agar posisinya sebagai Mahasiswa menjadi lebih mantap dan jelas dalam mengkaji sebuah realita masalah.
Namun sayang baru-baru ini jagad media dihebohkan dengan aksi mahasiswa yang melancarkan demo pengusiran para pengungsi Muslim Rohingya di Aceh dengan tindakan nirmoral.
Padahal Mahasiswa adalah kaum intelektual yang punya andil sebagai penggerak perubahan yang memiliki moralitas tinggi. Karena tingkat intelektual yang dimiliki Mahasiswa akan sejajar dengan moralitas yang ia miliki saat menghadapi persoalan.
Siapa Muslim Rohingya
Muslim Rohingya adalah etnis minoritas dengan populasi mencapai 1,3 juta jiwa. Mereka tinggal di Rakhine, Myanmar. Dalam UU kewarganegaraan 1982 etnis Rohingya tidak diakui keberadaannya, mereka dianggap kaum ilegal di Myanmar.
Mereka tidak mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan dari kekejaman Junta Militer Myanmar. Etnis Rohingya mengalami pemusnahan etnis alias genosida.
Muslim Rohingya diburu seperti hewan buruan, dipenjara, disiksa, kaum muslimahnya diperkosa oleh militer Myanmar. Kekejian tidak berhenti disitu, pemukiman dan masjid-masjid Muslim Rohingya dibumihanguskan oleh pasukan militer dan Budha Radikal yang dipimpin oleh Biksu Ashin Wiratu.
Pada tahun 2017 cleaning etnis terjadi, dalam waktu sebulan 6700 jiwa Muslim Rohingya terbunuh. Sedangkan yang selamat terpaksa menyeret diri mencari suaka ke Bangladesh, namun malang keadaan mereka juga tidak pulih.
Solusi Tuntas Muslim Rohingya
Ujian keimanan terhadap konflik Muslim Rohingya benar-benar menggoncang iman banyak kaum Muslim Indonesia terutama Muslim Aceh, disusul dengan berita yang terus menggiring seruan memboikot Muslim Rohingya sehingga mengalihkan fokus kita pada seruan mandat kaum Muslim yaitu “Tetaplah bersatu!”.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
“Saudara Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak boleh ia mendzalimi saudaranya itu.” (HR. Muslim)
Haram hukumnya seruan boikot, menebar kebencian, pengusiran apalagi melakukan serangan fisik secara brutal kepada Muslim Rohingya.
Fokus kepada akar persoalan terusirnya Muslim Rohingya bukan fokus kepada masalah turunan berupa minimnya pengetahuan mereka terhadap agama dan keterbatasan mereka dari sisi adab.
Dua Solusi Tuntas Persoalan Muslim Rohingya
Pertama, menghapus sekat-sekat nasionalisme yang membelenggu kaum Muslim memberikan pertolongan kepada sesama Muslim lainnya. Paham nasionalisme atau Negara-Bangsa pemicu utama munculnya fobia pada bangsa asing seperti halnya ketakutan kepada para pengungsi Muslim Rohingya.
Kedua, menciptakan perlindungan sejati bagi umat secara internasional. Terbukti bahwa tidak ada satu pun kekuasaan saat ini yang mampu mencegah dan menghentikan genosida yang dialami kaum Muslimin baik itu kaum Muslim Rohingya, Muslim Suriah, Muslim Afganistan, Muslim Sudan, Muslim Kashmir, Muslim Palestina bahkan Muslim Uyghur.
Kaum Muslim ibarat anak ayam yang kehilangan induknya, tercecer dan terancam. Tidak ada yang bisa melindungi kaum Muslim kecuali induknya yaitu Khilafah.
Dengan tegas Rasulullah SAW bersabda,
“Sungguh imam (Khilafah) adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikan dia sebagai pelindung.” (HR. Muslim)
Khilafah yang akan menyatukan serta menjaga kehormatan, jiwa, harta dan darah kaum Muslim. Bukan hanya kaum Muslim bahkan Khilafah juga turut menjaga dan melindungi umat beragama lain. Sebagaimana tinta emas yang tertoreh pada sejarah gemilang Khilafah Utsmaniyah, Sultan Beyazid II memberikan suaka untuk kaum Yahudi yang terusir dari Spanyol oleh penguasa Kristen.
Muslim Rohingya bukan musuh dan bukan pula orang kafir, mereka tidak sedang membuat makar busuk seperti para pemimpin Muslim yang hidup melanggengkan sistem dzalim.
Kaum Muslim Rohingya tidak sedang mengacungkan moncong senjata pada kepala kita seperti Junta Militer Laknatullah dan mereka tidak terbukti merampas tanah milik warga Aceh.
Kaum Muslim Rohingya hanya meminta perlindungan dan pertolongan, tidakkah membuat hati kita bergetar merasa takut akan gelar yang Allah berikan kepada umat Islam yaitu,
“Ummatan Wasathan, umat yang menjadi saksi bagi manusia. Bagaimana bisa kita bersaksi jika kita bagian dari pelaku kedzaliman yang keji!”
3 notes
·
View notes
Text
1. perlindungan data pribadi/individu
Sementara yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi menurut pasal 1 ayat 2 UU PDP adalah segala upaya yang dilakukan untuk melindungi data pribadi individu dalam rangkaian pemrosesan atau pengelolaan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum yang vital dalam era digital yang menjamur saat ini. UU PDP, yang berlaku sejak tahun 2022, memiliki peran penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi individu.
Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022.
Jenis Data Pribadi
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat dua jenis data pribadi, yaitu:
1. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah jenis data pribadi yang, jika diproses, dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi individu yang terkait dengan data tersebut.
Dampak tersebut dapat berupa tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Data dan informasi kesehatan, seperti riwayat medis dan hasil tes laboratorium.
Data biometrik, seperti sidik jari, wajah, atau suara.
Data genetika, seperti informasi tentang DNA.
Catatan kejahatan, seperti catatan kriminal atau catatan pelanggaran hukum.
Data anak, seperti informasi tentang anak di bawah umur.
Data keuangan pribadi, seperti informasi tentang pendapatan, aset, atau hutang individu.
Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Data Pribadi yang Bersifat Umum
Data Pribadi yang bersifat umum adalah jenis data pribadi yang umumnya dapat diidentifikasi oleh banyak orang. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Nama lengkap individu.
Jenis kelamin individu.
Kewarganegaraan individu.
Agama individu.
Status perkawinan individu.
Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti kombinasi dari beberapa data pribadi yang digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.
Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
UU PDP juga mengatur larangan-larangan terkait penggunaan data pribadi. Pasal 65 UU PDP dengan tegas melarang:
Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Dengan adanya larangan ini, UU PDP berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi individu dari penyalahgunaan data pribadi mereka.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur jenis-jenis data pribadi yang terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. keamanan daring
APA ITU KEAMANAN ONLINE?
Keamanan online adalah sesuatu yang sebagian besar dari kita gunakan sehari-hari – terkadang kita bahkan tidak menyadarinya! Ini biasanya digunakan oleh situs web untuk menjaga informasi pribadi Anda seaman mungkin. Beberapa situs web menerapkan keamanannya dengan meminta alamat email Anda dan detail kontak lainnya yang unik untuk Anda. Sebagian besar situs web memiliki penafian yang menjelaskan dengan tepat bagaimana informasi yang Anda berikan akan digunakan dan/atau didistribusikan. Hal ini harus ditinjau secara cermat untuk memastikan Anda sepenuhnya menyadari jejak digital Anda dan bagaimana data pribadi Anda disimpan dan digunakan.
BERBAGAI JENIS KEAMANAN ONLINE
Hampir semua dari kita menggunakan keamanan online setiap hari. Beberapa contoh keamanan online yang sering digunakan antara lain:
Entri kata sandi yang rumit – Platform media sosial dan situs web yang mengizinkan Anda memiliki akun atau menawarkan sistem entri login akan lebih sering meminta Anda membuat kata sandi untuk mendapatkan akses di masa mendatang.
Pertanyaan keamanan – Biasanya, bank akan meminta Anda untuk menyiapkan pertanyaan keamanan. Pertanyaan-pertanyaan ini bersifat pribadi bagi Anda dan Anda tidak boleh membagikan jawaban Anda kepada siapa pun.
Software Anti Virus/Freeware – Software antivirus yang bisa dibeli atau diunduh secara bebas bisa sangat berguna dalam memberikan perlindungan kepada pengguna internet.
Otentikasi dua faktor – Semakin banyak perusahaan dan platform media sosial yang menawarkan otentikasi dua faktor, yang dianggap sebagai “lapisan kedua” keamanan online.
ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN INTERNET
Terlepas dari volume dan efektivitas keamanan online yang kita gunakan untuk melindungi diri kita sendiri, kita tidak pernah 100% aman dari ancaman online. Beberapa ancaman yang lebih umum terlihat meliputi:
Botnet – Botnet adalah jaringan beberapa komputer yang dapat mengoordinasikan tugas tertentu yang sering kali berulang untuk membantu memelihara situs web dan ruang obrolan.
Peretasan – Peretas mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda melalui beberapa cara .
Pharming – Pharming adalah ketika seseorang dapat mengarahkan siapa pun yang menggunakan URL situs web yang aman dan sah ke situs palsu.
Phishing – Phishing adalah penggunaan email, situs web, dan pesan teks palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan asli dengan tujuan mencuri informasi pribadi tentang Anda.
Malware – Malware adalah perangkat lunak berbahaya yang dapat ditempatkan oleh penjahat dunia maya di perangkat Anda.
Kuda Troya – Kuda Troya adalah salah satu bentuk ancaman keamanan yang paling jarang terdeteksi dan paling berbahaya.
Spyware – Spyware sering digunakan oleh penjahat dunia maya namun juga dapat digunakan oleh orang yang berwenang jika mereka mencurigai seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Ransomware – Ransomware adalah suatu bentuk malware yang membatasi akses ke perangkat yang terinfeksi sampai mereka (pelaku) melepaskan kuncinya.
KIAT KEAMANAN DARING
Gunakan kata sandi yang kuat
Aktifkan autentikasi multifaktor
Pastikan jaringan Anda aman
Pastikan Anda menggunakan firewall
Lindungi identitas Anda
Waspada penipuan
Lakukan pembaruan yang diperlukan
3.kebebasan berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah hak yang untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. Namun, semua ekspresi itu dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain.
Pentingnya kebebasan berekspresi
Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan kertebukaan informasi publik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Oleh karena itu, ada baiknya jika kebebasan ini tidak melanggar hak pihak lain, khususnya kepentingan publik. Dengan adanya kebebasan berekpresi, kita bisa berkumpul dan berdemonstrasi menuntut hak kita dan orang lain. Kita juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang. Bahkan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman bagi pelaku kejahatan), yang sangat penting bagi perlindungan HAM.
Batasan kebebasan berekspresi
Meskipun hukum internasional melindungi kebebasan berekspresi, ada beberapa situasi saat ucapan dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum, seperti jika ujaran atau ekspresi melanggar hak orang lain, mendukung kebencian dan memicu diskriminasi atau kekerasan. Berikut beberapa contoh kebebasan berekspresi, yaitu:
Jurnalisme warga
Memakai meme, tagar, infografis
Kebebasan pers
Menulis status di media sosial.
4.hak kekayaan intelektual
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
5.aktivisme sosial
Apa yang dimaksud dengan aktivisme sosial?
Aktivisme adalah sebuah tindakan yang dilakukan bertujuan membawa perubahan di masyarakat. mendefinisikan sosial aktivis sebagai sekelompok orang yang perduli tentang sebuah isu dan secara terorganisasi melakukan sebuah kegiatan untuk mencapai tujuan yang berkaitan dengan isu tersebut.
6.jurnalisme warga
jurnalisme warga adalah kegiatan atau praktik jurnalisme, dilakukan oleh orang-orang yang bukan jurnalis profesional. Praktik jurnalisme yang dimaksud meliputi kegiatan pencarian, pengumpulan, dan penyusunan fakta menjadi informasi atau berita, dengan gaya penulisan dan penyampaiannya sendiri. Berbeda dengan praktik jurnalisme lainnya, media yang digunakan dalam jurnalisme warga biasanya berupa web, blog, atau media sosial yang sengaja dirancang oleh individu atau kelompok. Dikutip dari buku Public Service (Tinjauan Teoretis dan Isu-isu Strategis Pelayanan Publik) (2018) karya M. Chazienul Ulum, citizen journalism melibatkan warga dalam mengabarkan atau melaporkan suatu peristiwa.
Bentuk aktivitas jurnalisme warga
Jurnalisme warga bisa dikategorikan dalam jurnalisme publik. Karena tidak terikat dengan profesi tertentu, sehingga menghadirkan independensi, reliabilitas, akurasi, serta relevansi informasi. Dalam buku Journalism Today (2019) karya Andi Fachruddin, menurut Barlow, ada lima bentuk aktivitas jurnalisme warga (citizen journalism), yakni:
Adanya partisipasi audiens, berupa penulisan dan pengunggahan tanggapan yang dilampirkan untuk mengomentari berita, blog pribadi, foto, atau video yang diambil dari kamera gadget, atau berita lokal yang ditulis pengguna komunitas.
Berita independen dan informasinya ditulis dalam situs web. Jurnalisme warga menghasilkan informasi atau berita yang sifatnya independen, yang kemudian ditulis dalam situs web.
Partisipasi di berita situs, berupa komentar pembaca atas sebuah berita yang diunggah atau disiarkan media tertentu.
Tulisan ringan, seperti dalam milis, dan email. Bentuk jurnalisme warga ini berarti berita atau informasi yang disampaikan merupakan tulisan ringan.
Situs pemancar pribadi, artinya menggunakan video situs pemancar dalam menyebarkan informasi.
7.kewirausahaan
pengertian kewirausahaan adalah suatu usaha untuk menentukan, mengembangkan, kemudian menggabungkan inovasi, kesempatan, dan cara yang lebih baik agar memiliki nilai yang lebih dalam kehidupan.
Konsep Kewirausahaan
5 konsep dasar dalam kewirausahaan yang wajib Gramedians ketahui adalah sebagai berikut.
1. Kelincahan / Agility
Kelincahan atau agility, merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mengubah arah dengan cepat dan tepat pada waktu ia bergerak tanpa kehilangan keseimbangan, sehingga dapat beradaptasi dan bertahan dengan segala perubahan zaman.
2. Daya Tahan (Eundurance)
Daya tahan atau endurance menyatakan keadaan yang menekankan pada kapasitas kerja secara terus menerus. Banyak sekali sektor ekonomi gulung tikar di masa pandemi ini. Imunitas pada diri pribadi, maupun perusahaan, terdampak oleh pandemi.
3. Kecepatan
Kecepatan adalah kemampuan seseorang dalam melakukan gerakan berkesinambungan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Seorang wirausaha, harus memiliki kecepatan dalam berinovasi untuk melesat maju untuk menjawab tantangan pasar dan secepat apa seorang wirausahawan mampu melaju melebihi pesaingnya.
4. Kelenturan
Kelenturan adalah seseorang yang mampu menyesuaikan kehidupan dimanapun tempatnya. Kelenturan menjadi salah satu faktor yang diperlukan dalam beradaptasi. Seorang wirausahawan, diharapkan memiliki kemampuan beradaptasi yang baik. Dimanapun tempatnya, mampu memaksimalkan potensi ruang yang ada, untuk melakukan proses usaha, tanpa harus mengeluh dengan kondisi tempat yang ada.
5. Kekuatan
Kekuatan atau strength, yaitu suatu kemampuan kondisi fisik manusia yang diperlukan dalam peningkatan prestasi belajar gerak. Kekuatan merupakan salah satu unsur kondisi fisik yang sangat penting dalam merespon kegiatan kewirausahaan, karena dapat membantu meningkatkan fungsi komponen-komponen seperti kecepatan, kelincahan dan ketepatan
Manfaat Kewirausahaa
1. Membuka Lapangan Kerja Baru
2. Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi
3. Bisa Memiliki Usaha Sesuai Bidang yang Disuka
4. Mengetahui Hal-Hal yang Sedang Trend
Karakteristik Kewirausahaan
1. Disiplin
2. Jujur
3. Mandiri
4. Inovatif
5. Memiliki Komitmen yang Tinggi
Tujuan Kewirausahaan
1. Mendukung Munculnya Usaha-usaha Kecil
2. Kesejahteraan Masyarakat Terangkat
3. Menumbuhkan Semangat Berinovasi
Sifat Kewirausahaan
1. Keinginan untuk berprestasi
2. Keinginan untuk bertanggung jawab
3. Prarasa terhadap risiko-risiko menengah
4. Pemahaman terhadap sebuah keberhasilan.
8.etika informasi
Etika informasi merupakan salah satu cabang etika yang berfokus pada hubungan antara penciptaan, pengorganisasian, penyebaran, dan penggunaan informasi serta standar etis dan ketentuan moral yang mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat.[1Bahasannya mencakup etiket mengenai informasi sebagai sumber daya, sasaran, dan produk informasi. Kajian tersebut membantu merancang kerangka awal untuk mengatasi masalah-masalah moral yang terkait dengan privasi informasi, agen-agen moral, masalah lingkungan baru (terutama bagaimana agen-agen moral bersikap dalam infosphere), dan masalah yang timbul dari siklus hidup informasi (terutama mengenai kepemilikan dan hak cipta, kesenjangan digital, dan hak digital).
2 notes
·
View notes
Link
BAWASLU Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. Penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil…
1 note
·
View note
Text
Peradi gelar pelatihan untuk tingkatkan pemahaman terkait UU TPKS
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pemahaman advokat terkait Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Peradi Tower, Jakarta Timur, Kamis.
"Pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan penguasaan UU TPKS para advokat Peradi," kata Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono dalam keterangannya.
Hal itu, lanjut dia, juga merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat.
“Advokat harus mempunyai kemampuan membaca unsur pasal UU TPKS secara presisi yang tinggi karena (delik) bukan hanya bersifat fisik tapi juga verbal," ujarnya.
Selain terbilang baru, UU ini juga mengatur hal-hal baru dan terdapat ketentuan tersendiri di luar hukum pidana.
"TPKS yang relatif baru dan UU yang tidak sederhana, sulit, dan harus dipelajari dan sangat berhubungan dengan pengalaman-pengalaman. Banyak hal yang berkaitan dengan hukum acara yang baru dimunculkan di UU ini," paparnya.
Oleh karena itu, Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi menghelat pelatihan UU TPKS bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan The Asia Foundation (TAF).
0 notes
Text
Kepemimpinan baru diminta lanjutkan perjuangan isu perempuan dan anak
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak aktivis isu perempuan dan anak dari seluruh Indonesia melanjutkan komitmen dalam mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak hingga ke pelosok Tanah Air.
"Saya menyampaikan apresiasi terhadap komitmen rekan-rekan aktivis perempuan dan anak yang telah mendampingi saya dan jajaran KemenPPPA selama lima tahun ini. Meski begitu, lima tahun merupakan waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak yang kompleks dan multi sektoral. Oleh karenanya, kami membutuhkan masukan dan komitmen lebih lanjut dari rekan-rekan agar bisa dititipkan kepada kepemimpinan berikutnya," kata Bintang Puspayoga dalam webinar di Jakarta, Minggu.
Menteri PPPA menyampaikan selama lima tahun sudah banyak program dan kebijakan yang diupayakan oleh KemenPPPA, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.
Pihaknya mencontohkan mulai dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah tersebar di lebih dari 2.000 desa, dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan tata kelola one stop services bagi korban kekerasan sesuai dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga digelontorkan-nya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Fisik bagi Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami menitipkan kepada rekan-rekan untuk dapat mengawal pendampingan bagi korban kasus kekerasan. Sejak tahun 2021 kami sudah menggelontorkan DAK PPA Non Fisik yang bisa digunakan untuk penjangkauan, pendampingan hukum, hingga visum bagi korban kekerasan. Di tahun 2025, kami juga menggelontorkan DAK PPA Fisik sebesar Rp122 miliar yang dapat digunakan untuk renovasi rumah aman dan UPTD PPA di daerah masing-masing," kata Bintang Puspayoga.
Pihaknya mencatat keberhasilan dalam menangani isu perkawinan anak melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen.
Pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi dengan aktivis, tokoh adat, dan tokoh agama di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Meski angka perkawinan anak berhasil diturunkan, permasalahan dispensasi kawin dan kawin tangkap di daerah masih ditemukan, sehingga masih perlu dikawal bersama untuk menuntaskan-nya.
"Saya merasa masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Tapi kita sudah melihat praktik baik di berbagai daerah, bahkan hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kita sesama perempuan harus terus bekerja sama dan mendukung satu sama lain agar dapat mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara termasuk perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” kata Bintang Puspayoga.
0 notes
Text
Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH. Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.
Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, Di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice. Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana. Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang. “Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya. Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.
1 note
·
View note
Text
Pornografi Marak, Kejahatan “Anak” Merebak
Kejahatan terhadap anak kian meningkat. Terbaru, seorang siswi SMP berinisial AA (13) telah diperkosa dan dibunuh oleh empat remaja di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12) adalah pelaku yang masih berada di bangku SMP dan SMA. Setelah melakukan perbuatannya, keempat pelaku dengan bangga mengatakan kepada teman-temannya apa yang mereka lakukan. Mereka mengklaim telah melakukan pemerkosaan sebagai cara untuk memuaskan hasrat mereka setelah menonton video porno.
Dalam perkembangan terbaru, tiga pelaku, MZ (13), MS (12), dan AS (12), telah diserahkan ke rumah rehabilitasi di LPKS. Hal ini didasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum genap 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat ditahan.
Kasus pemerkosaan terus meningkat sebagai akibat dari menonton video porno. Pada tahun 2023, tiga anak berusia 8 tahun memperkosa temannya di Mojokerto, Jawa Timur, karena mereka menonton konten pornografi melalui ponsel mereka. Pada akhir tahun 2023, seorang pemuda berusia 18 tahun memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. karena pelaku menonton video porno. Tak hanya itu saja, masih banyak kasus pemerkosaan lainnya akibat tontonan video porno.
Berbagai kasus pemerkosaan yang telah terjadi menunjukkan betapa besarnya efek yang ditimbulkan akibat melihat tontonan pornografi oleh generasi muda. Pornografi telah merusak generasi. Mereka tega melakukan perbuatan keji hingga melakukan pembunuhan, bahkan dengan bangga menunjukkan tindakannya kepada temannya. Dan tidak ada rasa malu atau takut yang hadir akibat perbuatannya itu.
Paparan pornografi terhadap generasi muda juga luar biasa besar. Menurut Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada tahun 2022, sekitar 97% anak Indonesia telah terpapar pornografi. Sementara itu, menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan pada 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menonton pornografi melalui media online.
Selain memiliki akses ke pornografi, anak-anak juga lebih rentan menjadi korban kejahatan pornografi. Menurut KPAI, dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah mengalami krisis pornografi anak. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 9.228 kasus pornografi terhadap anak dari tahun 2016 hingga 2024. Di sisi lain, laporan National Center for Missing and Exploited Children dari tahun 2024 menunjukkan bahwa selama 4 tahun, terdapat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia.
Sangat jelas bahwa kecanduan pornografi merusak generasi karena menyebabkan gangguan perkembangan otak, emosi, dan kemampuan bersosialisasi yang buruk. Anak-anak yang sering menonton pornografi akan menghasilkan dopamin yang membanjiri prefrontal cortex, yang merupakan pusat kepribadian. Akibatnya, anak-anak mengalami kesulitan mengambil keputusan, kurangnya kepercayaan diri, kurangnya daya imajinasi, kesulitan merencanakan masa depan, dan kesulitan membedakan baik dan buruk.
Pornografi juga menghasilkan efek kerusakan yang sangat serius. Pornografi membuat tindak pergaulan bebas merebak yang berdampak pada tinnginya kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan pada pernikahan dini, permohonan dispensasi nikah, perceraian, hingga aborsi. Selain itu, pornografi juga berkontribusi pada tindakan kriminal seperti pemerkosaan dan pembunuhan, seperti yang terjadi di Palembang.
Ini adalah gambaran kerusakan generasi yang disebabkan oleh tingginya paparan pornografi pada anak. Anak-anak kehilangan masa kanak-kanak mereka yang menyenangkan. Masa dimana seharusnya mereka dapat bermain dan belajar dengan tenang, serta tumbuh sesuai dengan fitrah mereka dalam lingkungan yang baik.
Anak-anak saat ini menghadapi ancaman yang lebih besar. Tayangan liberal mendominasi media massa. Media sosial justru lebih parah, di dalamnya banyak komunitas yang menjadi tempat tayangan pornografi. Foto dan video anak-anak juga diperjualbelikan dan digunakan sebagai konten pornografi.
Menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat lebih dari 130.000 transaksi yang terkait dengan praktik prostitusi dan pornografi anak. Lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun terlibat dalam praktik ini, dengan frekuensi transaksi 130 ribu kali dan nilai transaksi lebih dari 127 miliar.
Sangat miris mengetahui bahwa pemerintah tidak serius menangani pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menjadikan pemblokiran domain situs sebagai strategi utama. Padahal, konten pornografi tidak hanya tersebar di dalam sebuah situs, melainkan di berbagai media lain. Konten pornografi juga mudah diperleh dari aplikasi-aplikasi lainnya. Bahkan video porno kini lebih mudah diakses melalui aplikasi sosial media seperti YouTube, Facebook, X, Telegram, dan WhatsApp.
Fenomena rusaknya generasi yang disebabkan oleh pornografi merupakan hasil dari sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di Indonesia. Pendidikan diberikan untuk tujuan materialistis semata, bukan untuk menciptakan generasi yang bertakwa. Akibatnya, muncul generasi yang bebas dan serba boleh. Mereka bahkan berani melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi keinginannya.
Sangat miris melihat banyaknya anak yang melakukan kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Tetapi, negara justru tidak memberikan hukuman yang tegas karena salah mendefinisikan istilah "anak" itu sendiri. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 18 tahun. Dengan demikian, mereka tidak dapat dijatuhi hukuman yang tegas atau yang dapat membuat jera. Hal ini terjadi meskipun mereka sebenarnya sudah balig. Anak remaja di bawah usia 18 tahun kini tidak takut lagi dalam melakukan beragam kejahatan. Maka, hukum menjadikan kejahatan "anak" makin marak.
Di sisi lain, peran orang tua dan masyarakat makin berkurang. Amar makruf nahi mungkar di masyarakat kini sudah mulai hilang. Terlebih bagi masyarakat yang getol menyuarakan amar makruf nahi mungkar justru dimusuhi dan dicap radikal. Selain itu, karena sibuk dengan masalah finansial, orang tua sering mengabaikan pendidikan anak di rumah. Orang tua justru memberikan mereka ponsel, yang membuat pornografi lebih mudah diakses. Jelas bahwa kurangnya peran orang tua, masyarakat, dan negara lah yang juga turut serta membuat generasi makin dalam terjerumus dalam pornografi.
Hal ini benar-benar jauh berbeda dari sistem Islam dalam Khilafah. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai junnah, atau perisai, yang melindungi seluruh generasi. Akidah Islam adalah dasar negara Khilafah, yang juga membentuk sistem pendidikannya. Selain itu, kurikulum pendidikan bersumber dari Islam sehingga dapat mewujudkan generasi bertakwa. Mereka bertindak berdasarkan halal dan haram, bukan kebebasan.
Selanjutnya, Khilafah akan membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi. Khilafah akan serius menutup situs situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi, dan juga akan memblokir media sosial yang terbukti memberikan peluang bagi konten pornografi. Khilafah juga akan membuat sistem sanksi yang tegas dan adil. Pelaku yang terlibat dalam bisnis pornografi akan dihukum dengan tegas hingga terwujud efek jera. Jejak digital dan transaksi keuangan digunakan untuk melacak keberadaan mereka sehingga mereka dapat ditangkap dan dihukum menurut hukum Islam. Selain itu, Khalifah akan mengembalikan arti "anak", yang berarti seseorang yang belum balig.
Sedangkan orang-orang yang sudah balig dianggap mukalaf, yang berarti mereka dapat dikenakan hukuman dan sanksi. Oleh karena itu, jika pelakunya sudah balig, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan sebanyak 100 kali, seperti yang terjadi di Palembang. Ini sesuai dengan ayat Allah dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali."
Karena melakukan pembunuhan yang disengaja, mereka juga dikenai hukuman kisas, yaitu dibunuh dengan dipenggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya,“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Selanjutnya, khilafah akan mengembalikan peran orang tua sebagai madrasah bagi anak-anak mereka dalam beberapa cara, seperti:(1) Pendidikan kepada para ayah tentang pentingnya peran ayah dalam mendidik anak mereka. (2) Memberikan kesejahteraan yang merata sehingga para ibu tidak dipaksa bekerja karena keadaan ekonomi yang menghalangi mereka untuk mendidik anak mereka.(3) Negara menetapkan aturan untuk pemberian gawai kepada anak agar tidak diberikan terlalu dini.
Terakhir, negara akan memberikan fasilitas rehabilitasi dan terapi kepada anak-anak yang mengalami gangguan otak dan mental karena pornografi sehingga mereka dapat pulih dan kembali normal. Solusi-solusi ini hanya dapat dicapai melalui penerapan Islam kafah di bawah naungan Khilafah.
1 note
·
View note
Text
Perlindungan data pribadi
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.Dasar Hukum1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 20182. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribada dalam Sistem ElektronikBerdasarkan Pasal 3 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa:“Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:a. perolehan dan pengumpulan;b. pengolahan dan penganalisisan;c. penyimpanan;d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dane. pemusnahan.Dalam perlindungan data pribadi, pemilik data pribadi memiliki hak atas data pribadinya, hal ini berdasarkan Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa:Pemilik Data Pribadi berhak:a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dane. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah melalui Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif, dengan tata cara sebagai berikut :
1. PelaporanLaporan berupa pelaporan atas situs internet bermuatan negatif atau permintaan normalisasi pemblokiran situs. Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan/atau pelaporan berbasis situs yang disediakan. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut privasi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
2. Penerimaan LaporanMelakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
3. Menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain.
4. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain.
5. Apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Dasar Hukum:
UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
PM Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Keamanan daring
Di dalam dunia digital, data adalah aset penting yang harus dijaga keamanannya. Jika data pribadi dan sensitif milik kita tercuri, maka kita identitas kita dapat disalahgunakan, uang kita dapat dicuri, dan masih banyak lagi ancaman lainnya. Untuk mencegah terjadinya ancaman kejahatan digital, Anda harus menerapkan keamanan digital yang baik. Lantas, apa itu keamanan digital?
Apa Itu Keamanan Digital?
Keamanan digital adalah perlindungan sistem digital, seperti komputer dan jaringan, dari penyadapan informasi, pencurian, atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, atau data elektronik pengguna, serta dari gangguan atau penyesatan layanan yang diberikan. Keamanan digital juga dapat disebut sebagai keamanan siber (cyber security) atau keamanan komputer (computer security).
Bidang keamanan digital sudah menjadi sangat penting di era yang serba digital dan memiliki kemajuan teknologi yang pesat seperti sekarang. Berbagai teknologi, seperti sistem komputer, Internet, dan standar jaringan nirkabel seperti Bluetooth dan Wi-Fi, serta pertumbuhan perangkat pintar, termasuk smartphone, smart TV, dan berbagai perangkat yang membentuk Internet of Things (IoT) sangat bergantung pada keamanan digital
.Hampir seluruh komponen kehidupan yang ada di era sekarang, mulai dari individu, bisnis, hingga pemerintahan, sangat membutuhkan keamanan digital yang mumpuni. Sudah ada banyak bisnis yang memfokuskan dirinya di dunia digital, yang membuat orang-orang yang bekerja di dalamnya juga akan sering berkegiatan di dunia digital. Pemerintah juga telah memanfaatkan sistem digital karena lebih baik dan lebih murah.Maraknya digitalisasi yang terjadi di sekitar kita jelas membuat banyak penjahat digital yang mulai muncul untuk mengancam keamanannya. Oleh karena itu, keamanan digital adalah hal yang harus diperhatikan agar kita dapat mencegah atau terhindar dari kejahatan digital.
Mengapa Keamanan Digital Penting Bagi Perusahaan?Kejahatan digital telah marak dilakukan dan dampaknya dapat sangat merugikan perusahaan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa keamanan digital sangat penting untuk diterapkan oleh setiap perusahaan:
1. Melindungi DataHampir seluruh jenis kejahatan digital yang ada selalu menargetkan data, baik itu milik individu, bisnis, maupun pemerintahan. Tidak mengherankan, data memang merupakan aset yang sangat berharga di era digital seperti sekarang ini. Penjahat digital seringkali menargetkan data-data tersebut untuk melakukan berbagai macam kejahatan lain, seperti pencurian identitas, pencurian uang, pelanggaran privasi, dan kejahatan-kejahatan lainnya.Perusahaan harus dapat melindungi seluruh data yang dimilikinya, mulai dari data perusahaan, data pegawai, hingga data konsumen yang tersimpan.
Seluruh data-data tersebut mengandung informasi sensitif yang akan sangat berbahaya bila disalahgunakan, seperti inovasi produk, laporan bisnis, informasi pribadi pegawai, informasi pribadi konsumen, dan lain sebagainya.Perusahaan jelas akan mengalami kerugian yang sangat besar bila data-data tersebut berhasil dicuri oleh penjahat.
2. Meningkatkan ProduktivitasKeamanan digital dapat meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan. Pada dasarnya, setiap perusahaan yang sudah memasuki dunia digital tidak akan dapat terhindar dari kejahatan digital. Namun, jika perusahaan memiliki keamanan digital yang mumpuni, Anda dapat mencegah terjadinya kejahatan digital dengan lebih efektif dan efisien.Ketika perusahaan sudah tidak perlu pusing memikirkan mengenai keamanan digitalnya, maka produktivitasnya pun akan meningkat. Bayangkan saja berapa banyak waktu yang harus dihabiskan untuk mengatasi serangan digital; bisa sampai berjam-jam, atau bahkan berhari-hari hingga berminggu-minggu.
Serangan digital yang terjadi jelas akan mengganggu proses operasional perusahaan. Oleh karena itu, jika Anda dapat mencegah serangan digital, produktivitas pasti akan meningkat.
3. Melindungi Perusahaan dari KerugianKetika sebuah perusahaan terkena serangan digital, kerugian yang didapat bisa sangat banyak, mulai dari kerugian secara material hingga citra perusahaan yang rusak. Selain itu, perusahaan juga akan membutuhkan biaya dan waktu yang sangat banyak untuk memulihkan kerugian tersebut.Agar dapat terhindar dari risiko tersebut, perusahaan harus memasang keamanan digital yang baik. Melalui sistem keamanan digital yang diterapkan, perusahaan dapat mencegah terjadinya serangan digital, serta sudah memiliki sistem mengenai apa yang harus dilakukan ketika terkena serangan digital. Jadi, biaya dan waktu yang digunakan akan lebih efektif.
Bagaimana Cara Menjaga Keamanan Digital Bagi Perusahaan?
Setiap perusahaan wajib memiliki sistem keamanan digital yang baik agar dapat mencegah dan mengatasi serangan digital dengan maksimal. Perusahaan pun bisa terhindar dari risiko yang tidak diinginkan serta berjalan dengan lebih baik lagi. Lantas, bagaimana cara menjaga keamanan digital bagi perusahaan?
1. Melindungi Seluruh Perangkat Digital yang DigunakanCara paling efektif untuk mengatasi kejahatan digital adalah dengan memasang proteksi terhadap seluruh perangkat digital yang digunakan oleh perusahaan. Proteksi ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau software yang memiliki fitur seperti antivirus, firewall, antispyware, antimalware, dan sejenisnya.Untuk melindungi perangkat perusahaan, gunakan saja Acronis Cyber Protection dari Cloudmatika yang pastinya sudah dilengkapi oleh Cloud Backup. Solusi keamanan digital yang kami sediakan dapat diintegrasikan dengan sistem Anda, sehingga dapat meningkatkan perlindungan data dari berbagai serangan digital yang mengancam.
2. Memasang SSL Pada Website PerusahaanSSL, atau secure socket layer, adalah protokol kriptografi yang dirancang sebagai pengaman pertukaran data yang terjadi antara pengguna dengan website perusahaan yang terjadi melalui jaringan internet. Biasanya, website yang sudah menggunakan SSL akan memiliki ‘HTTPS’ di bagian awal alamat domainnya.serangan digital, backup data dapat membantu perusahaan dengan mudah memulihkan data yang hilang atau dicuri.Jika Anda tertarik untuk melakukan backup data, gunakan saja Acronis Cloud Backup dari Cloudmatika. Cloud Backup dari Cloudmatika didukung oleh Acronis, membuatnya menjadi solusi backup yang cepat, skalabel, dan dapat diandalkan untuk file, aplikasi, dan sistem yang lengkap.
Jika Anda tertarik untuk memasang SSL pada situs web perusahaan, gunakan saja Sectigo SSL Certificates dari Cloudmatika. Bersama dengan Sectigo SSL, Cloudmatika menghadirkan jaminan keamanan yang lebih tinggi dengan biaya yang lebih rendah dalam layanan hosting.
3. Terapkan Autentifikasi 2 Faktor (2FA)Untuk mencegah seseorang mendapatkan akses secara ilegal, Anda dapat menerapkan autenfitikasi 2 faktor (2FA) pada akses ke website Anda. Jadi, ketika seorang hacker berhasil mendapatkan password atau kredensial lainnya yang dapat digunakan untuk mengakses isi website Anda secara ilegal, mereka tetap harus melewati pertahanan autenfikasi berikutnya, misalnya dengan mengklik notifikasi yang muncul di layar HP untuk mengonfirmasi apakah yang masuk tersebut benar memiliki akses atau tidak.Penggunaan 2FA telah terbukti berhasil mencegah orang-orang yang tidak berkpentingan untuk mengakses aset digital sebuah website. Tercatat 2FA berhasil mencegah hampir seluruh serangan bot dan mayoritas serangan phising dan tertarget.
4. Melakukan Backup DataBackup data merupakan hal yang sering dianggap sepele oleh banyak orang. Padahal, hal ini sangat penting bagi setiap perusahaan dalam rangka melindungi data. Apalagi jika sudah telanjur terkena serangan digital, backup data dapat membantu perusahaan dengan mudah memulihkan data yang hilang atau dicuri.Jika Anda tertarik untuk melakukan backup data, gunakan saja Acronis Cloud Backup dari Cloudmatika. Cloud Backup dari Cloudmatika didukung oleh Acronis, membuatnya menjadi solusi backup yang cepat, skalabel, dan dapat diandalkan untuk file, aplikasi, dan sistem yang lengkap.
Hak kekayaan intelektual
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi KreatifPentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif2Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ulas Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf.
Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan,” terang Ari Juliano Gema.Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.“Kemenparekraf selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup serta beberapa program lainnya dengan BEKRAF juga. Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” sambunPentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi KreatifPentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif2Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ulas Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf.Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan,” terang Ari Juliano Gema.Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.“Kemenparekraf selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup serta beberapa program lainnya dengan BEKRAF juga.
Konsekuensi Pelanggaran HKISelain memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif. Melihat hal tersebut, dapat dikatakan jika Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat kuat.Bagi sektor ekonomi kreatif adanya perlindungan tersebut tentu merupakan kabar baik. Pasalnya, jika seseorang terbukti melanggar hak ciptaan, maka sanksi yang dikenakan tidak sembarangan.Sebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual.Jadi, para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru kompetitor. Pasalnya, HKI telah melindungi suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja.
AKTIVISME SOSIAL
Akhir-akhir ini makin banyak teman yang mulai aware dengan isu sosial dan tidak takut untuk membicarakan hal ini di media sosial. Misalnya saja, hashtag #SahkanRUUPKS yang menuntut DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 tapi belum juga disahkan. Ada juga, hashtag #TolakOmniBusLaw yang merasa RUU Cipta Kerja akan semakin menyulitkan buruh dan pekerja kontrak. Kini, seakan untuk melakukan aktivisme atau protes tidak perlu banyak usaha seperti protes di jalan. Sekarang semudah klik, Like, Comment, Share lewat dunia digital atau media sosial, seakan kita sudah bisa melakukan aktivisme. Apa ya sebenarnya aktivisme digital itu?Apa itu slacktivism?Aktivisme digital atau slacktivism berasal dari kata slack artinya malas dan activism yang artinya aktivisme. Menurut Max Halupka, digital activism atau slacktivism adalah aksi online yang dilakukan sebagai respon dari isu sosial yang ada.
Gerakan ini biasanya tidak perlu komitmen atau spesialisasi, mudah ditiru dan dibagikan atau diproduksi lagi oleh publik serta melibatkan sistem politik yang sudah ada. Sayangnya, karena mudah dilakukan di manapun dan kapanpun, slacktivism jadi sering dianggap sebagai aktivisme yang malas dan tak bisa benar-benar membuat perubahan, apalagi jika dibandingkan dengan protes ke jalan. Belum lagi, dengan banyaknya isu yang dibahas di media sosial, seringnya sebuah isu yang diangkat melalui slacktivism cepat hilang begitu saja. Seringnya lagi, slacktivism juga susah membawa perubahan karena tidak lebih dari sebuah diskusi di dunia online tanpa ada aksi lanjutan.
Padahal ada juga aktivisme digital yang berhasil, lho. Bisakah “aktivisme malas” bikin perubahan?Salah satu digital activism yang membawa dampak sosial adalah #BlackLivesMatter, slacktivism terbesar pertama yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2013. Gerakan ini muncul sebagai respon dari banyaknya pembunuhan pemuda keturunan Afrika-Amerika Serikat oleh polisi. Tagar ini pun dipakai untuk menekankan rasisme, diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang keturunan Afrika-Amerika Serikat.
1 note
·
View note
Text
Kolaborasi untuk Majalengka Zero New Stunting
#SalamSehat#WargiMajalengka
Secara umum, stunting disebabkan oleh berbagai faktor, tak hanya masalah kesehatan, tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Disamping keadaan yang memaksa gizi bayi tidak dapat terpenuhi dengan baik, keadaan keluarga dengan adanya perceraian juga sangat mempengaruhi. Meskipun hak dan kewajiban bapak dan ibu setelah perceraian sudah diatur dalam UU perkawinan, tampaknya pada implementasinya masih belum optimal. Pun untuk hak anak sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks stunting, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian perlu disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga, tak terjadi penelantaran anak oleh kedua orang tuanya.
Kemudian untuk pernikahan yang belum memenuhi syarat usia atau yang masih dibawah 19 tahun harus mendapat dispensasi kawin dengan melalui proses mediasi calon pengantin karena dibawah usia 19 tahun reproduksi perempuan masih belum matang. Hal ini tentunya berpotensi adanya kelahiran anak yang beresiko terkena stunting.
Hari ini, 1 Juli 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Pengadilan Agama Majalengka menandatangani nota kesepahaman dalam upaya percepatan penurunan angka dan pencegahan stunting. Selain itu, kegiatan dilanjut dengan kunjungan fasilitas Pengadilan Agama Majalengka yang mendukung sarana pelayanan yang ramah anak dan ramah disabilitas.
"Hayu" bersama berkontribusi cegah kemunculan stunting baru. Untuk anak sehat, generasi sehat, Indonesia emas 🙌🙌🙌
#DinkesMajalengka #stunting#CegahStunting
@pa.majalengka
0 notes
Text
Sesuaikan UU Baru, DPRD Banten Akan Revisi Perda Tentang PPA
SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menyatakan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan segera dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Dari sisi kebijakan kita akan segera merevisi…
View On WordPress
0 notes
Text
Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digital
Jakarta, Kominfo - Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Maka itu, negara wajib melindungi data pribadi warganya. Tetapi, negara juga tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi. Siapa saja semua pihak tersebut?
Pertama, tentu adalah Pemerintah selaku penyelenggara negara. Oleh karenanya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukumnya.
Mengingat pentingnya keberadaan aturan ini, RUU PDP pun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU PDP ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Bila sudah sah menjadi UU, Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi. Sebelumnya Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, sudah mengatur perlindungan data pribadi. Sementara di tingkat dunia, Indonesia bisa menjadi negara ke-127 yang memiliki aturan yang biasa disebut sebagai General Data Protection Regulation (GDPR) itu.
Kedua adalah data controller atau pengendali data pribadi. Mereka wajib melindungi data pribadi seseorang dan itu sudah tertuang dalam RUU PDP. Adapun yang dimaksud pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi.
Pengendali data pribadi di sini bisa Pemerintah maupun swasta. Dari Pemerintah, misalnya, adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
Sementara dari pihak swasta, marketplace bisa menjadi salah satu contohnya. Sebab, untuk dapat menggunakan atau mengakses semua layanan yang diberikan, masyarakat harus memasukan data pribadinya. Berdasarkan RUU PDP, maka kedua pihak tersebut wajib melindungi data pribadi yang tercatat dalam database mereka.
Kemudian yang ketiga adalah data owner atau pemilik data pribadi itu sendiri. Masyarakat juga harus memiliki pemahaman bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya dan tidak sembarangan diumbar di ranah publik. Pasalnya, saat ini kita dapat dengan mudah menemukan data pribadi seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dunia maya.
Pihak terakhir yang juga memiliki kewajiban melindungi data pribadi adalah penegak hukum. Wujud pelindungan di sini adalah apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang, maka penegak hukum wajib melindungi hak pemilik data yang dilanggar oleh pengendali data.
Hak Pemilik Data Pribadi
Data pribadi, dalam RUU PDP, didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik data pribadi? Bila melihat RUU PDP, setidaknya ada 12 hak. Di antaranya meminta infromasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi; melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh pengendali data pribadi; dan mengakses data pribadi miliknya.
Kemudian memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya; mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnakan data pribadi miliknya; dan menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
Selanjutnya mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang; memilih atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu; dan menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
Lalu menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya; mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antarsistem elektronik; serta menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan UU ini.
Sanksi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Seperti halnya harapan masyarakat, Pemerintah juga berharap RUU PDP ini dapat segera disahkan menjadi UU agar bisa memayungi masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Namun demikian, apabila setelah disahkan menjadi UU dan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi tetap terjadi, pada Bab XIII dalam draf RUU yang bisa diunduh di laman Kemkominfo itu telah memuat sejumlah ketentuan pidana yang terdiri atas sembilan pasal.
Pasal 61 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sementara ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 miliar.
Sedangkan ayat (3) berisi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp70 miliar.
Kemudian Pasal 62 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya dalam Pasal 63 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 64 yang memuat dua ayat menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64, pada Pasal 65 menyatakan terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Selanjutnya, Pasal 66 mengatur mengenai pihak mana saja yang dapat dikenakan pidana. Dalam ayat (1) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.
Kemudian ayat (2) menyebutkan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Sementara ayat (3) menyebutkan pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak tiga kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Terakhir, ayat (4) menyatakan, selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.
Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
Selain itu, keberadaan UU ini juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Namun demikian, seperti sudah ditegaskan di awal, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa semata-mata hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja. Semua pihak harus berkolaborasi dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.
1 note
·
View note
Text
Caleg Joanne Sunarisa dari PSI : Membawa Harapan Nyata Melalui Jejak Perubahan
Dalam suasana politik yang sering kali dipenuhi oleh wacana kosong dan pertunjukan yang kurang memiliki aksi, kehadiran Joanne Sunarisa dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sinar terang. Sebagai calon anggota DPRD Kota Bandung dengan nomor urut 3, Joanne telah membuktikan bahwa politik bukanlah hanya kata-kata manis, melainkan aksi nyata yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan dedikasi dan komitmennya, Joanne telah menjelma menjadi sosok yang istimewa, bukan sekadar caleg biasa, melainkan pemimpin yang terlibat langsung dalam menyelesaikan masalah masyarakat. Mari kita telusuri lebih dalam perjalanan perubahan yang telah dilakukan oleh Joanne Sunarisa.
1. Misi Pendidikan: Menjadikan Masa Depan Cerah untuk Anak-Anak Putus Sekolah
Joanne Sunarisa bukanlah sekadar berbicara mengenai pentingnya pendidikan; beliau bertindak. Salah satu yang menjadi fokusnya adalah anak-anak Indonesia yang terputus dari jalur pendidikan. Joanne tidak hanya memberikan semangat, tetapi turun tangan langsung untuk membantu anak-anak ini. Salah satu contoh nyata adalah ketika Joanne memberikan pendampingan kepada seorang anak yang terpaksa harus putus sekolah.
Tidak hanya memberikan semangat, Joanne juga memberikan solusi nyata dengan mendukung pendaftaran anak tersebut ke program homeschool untuk meraih ijazah setara paket C. Langkah ini bukan hanya memberikan harapan akan pendidikan setara, tetapi juga membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah dengan memberikan bimbingan agar anak tersebut dapat memperoleh pekerjaan yang layak di masa depan. Inilah bukti bahwa Joanne Sunarisa tidak hanya berbicara, tetapi bertindak untuk membentuk generasi yang lebih baik.
2. Perlindungan Konsumen: Melawan Bisnis Tidak Jujur untuk Keadilan
Joanne Sunarisa tidak hanya terfokus pada sektor pendidikan, tetapi juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Suatu kejadian mencolok adalah ketika Joanne terlibat dalam mediasi antara seorang konsumen dan penjual yang menjual oli palsu. Dengan mengacu pada dasar hukum UU Perlindungan Konsumen, Joanne memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan tegas.
Tindakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah secara individual, tetapi juga menyampaikan pesan kuat tentang integritas dan kejujuran dalam berbisnis. Joanne Sunarisa tidak hanya menjadi pelindung hak individu, tetapi juga menciptakan pondasi untuk masyarakat yang lebih adil dan beretika dalam bertransaksi. Dengan mengambil langkah-langkah tegas ini, Joanne memastikan bahwa hak konsumen bukan hanya slogan, melainkan suatu realitas yang diperjuangkan.
3. Tertibkan Praktik Bisnis Merugikan: Menangkal Toko Ban Liar untuk Keadilan
Joanne Sunarisa aktif dalam upaya menangani praktik bisnis yang merugikan masyarakat, seperti toko ban liar yang menghambat usaha pemilik toko lain. Dengan pendekatan yang proaktif, Joanne bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini. Tujuannya adalah mengembalikan keadilan bagi para pemilik toko yang terpinggirkan dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta adil untuk semua warga setempat.
Melalui langkah-langkah ini, Joanne menunjukkan komitmennya untuk membangun lingkungan yang adil dan merata bagi semua pihak. Dengan menghapus praktik bisnis yang tidak adil, Joanne tidak hanya menangani masalah konkret, tetapi juga menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia bisnis. Tindakan ini merupakan bentuk politik aksi yang nyata, bukan sekadar wacana politik.
Dengan kata lain, Joanne tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak untuk mencapai tujuan-tujuan konkrit yang akan membawa manfaat bagi seluruh komunitas. Melalui usahanya, dia membangun fondasi untuk sebuah lingkungan bisnis yang lebih seimbang dan adil, di mana setiap pemilik usaha memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan sukses.
4. Mengatasi Pinjam Online dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Joanne Sunarisa juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah pinjaman online (pinjol) yang sering merugikan masyarakat. Beliau memberikan penyuluhan kepada warga yang terjerat dalam pinjol, memberikan panduan menghadapi tekanan dan ancaman, serta memberikan bimbingan dalam negosiasi pembayaran pokok.
Namun, Joanne tidak hanya berhenti pada penyelesaian masalah, tetapi juga berusaha meningkatkan kemampuan ekonomi warga. Melalui panduan berjualan melalui platform marketplace, Joanne tidak hanya membantu warga keluar dari jerat pinjol, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka secara keseluruhan. Ini adalah contoh konkret bagaimana seorang caleg dapat memberikan dampak positif jangka panjang pada masyarakat.
Politik Aksi, Bukan Janji Kosong
Joanne Sunarisa dari PSI, yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dengan nomor urut 3, adalah gambaran hidup bahwa politik memiliki potensi nyata untuk menciptakan perubahan positif. Dengan tindakan konkret, beliau menunjukkan bahwa politik bukan sekadar pembicaraan kosong, melainkan panggung untuk memberikan solusi nyata terhadap masalah masyarakat.
Joanne Sunarisa adalah contoh inspiratif bahwa seorang calon legislatif tidak hanya berperan dalam pembuatan undang-undang di belakang meja, tetapi juga sebagai perwakilan perubahan yang terlibat langsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui komitmennya terhadap pendidikan, perlindungan konsumen, ketertiban bisnis, dan kesejahteraan ekonomi, Joanne Sunarisa membawa harapan dan perubahan yang sesungguhnya bagi rakyat. Pendekatan politik aksinya menjadi contoh yang dapat menginspirasi para pemimpin masa depan untuk terlibat secara langsung dalam membawa manfaat bagi masyarakat.
0 notes
Text
Polisi Amankan Pelaku Perudapaksa Gadis Dibawah Umur
Seorang pemuda di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, karena merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur. Korban sebut saja S (15) mengaku, dia dirudapaksa dan diancam akan ditampar oleh pelaku inisial AZ (21) di areal kebun singkong Gunung Batin Udik, KecamatanTerusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (18/12/23) lalu. Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya. Pelaku yang merupakan warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Sabtu (10/2/24) pukul 12.00 WIB diwilayah Terusan Nunyai. "Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/24). Kompol Tarmuji mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah 4 kali jadi korban rudapaksa pelaku, sejak Desember 2022, hingga Desember 2023. Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong. Kejadian terakhir kata Kapolsek, ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya. "Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi," ujarnya. Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku. “Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya. "Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban," terang Kapolsek. Kini, pelaku diamankan di Mapolske Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Humas LT) Read the full article
0 notes
Text
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Anak SMP Disetubuhi Bergilir
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Setelah terkumpul cukup bukti, polisi akhirnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak SMP di Kabupaten Buleleng. Keempatnya pun telah mengakui perbuatannya yang sudah menyetubuhi korban secara bergilir pada Sabtu (23/12/2023). Kendati ditetapkan sebagai tersangka satu orang yakni RM (20), telah dilakukan proses penahanan. Namun tiga lainnya yang masih berstatus anak-anak yakni PR (14), WM (14), dan AB (17), hanya berstatus wajib lapor dan tidak ditahan dikarenakan masih anak-anak. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penahanan terhadap RM sudah dilakukan sedangkan untuk tiga lainnya karena masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. "Terhadap tersangka dewasa sudah ditahan. Kalau yang di bawah umur status masih wajib lapor," jelas dia saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023). Sementara itu, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga dengan sejumlah barang bukti yang telah memenuhi maka pihaknya telah menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang cukup menguatkan perbuatan keempat tersangka yakni foto selfie yang diambil salah satu pelaku dengan latar korban masih disetubuhi tersangka lainnya. Disamping itu polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya. "Kami sudah kantongi cukup bukti serta keempat tersangka sudah mengakui langsung perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur," imbuhnya. AKP Darma juga menerangkan peristiwa persetubuhan tersebut ternyata terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah salah satu tersangka yakni RM. Semua berawal dari salah seorang tersangka yang masih seangkatan dengan korban mengajak untuk nongkrong sambil bermain game. Akan tetapi sesampainya di lokasi nongkrong korban dicekoki minuman keras sampai mereka mabuk bersama. Akhirnya korban yang sudah tidak sadarkan diri bukannya diantar pulang namun justru dibawa ke rumah RM. Sesampainya di TKP gadis yang masih duduk di bangku SMP ini langsung digilir. Bahkan salah satu tersangka mengabadikan perbuatan bejatnya tersebut dengan cara selfie ketika korban disetubuhi salah satu tersangka. Akhirnya foto tersebut beredar luas di media sosial sejak Minggu (24/12/2023). "Sesuai keterangan yang berhasil kami himpun jadi salah satu tersangka yang masih teman SMP korban berdalih mengajak korban nongkrong main game. Namun Sempat diajak minum bersama sebelum digilir," sebutnya. Kini akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Uluran Tangan bagi Ibu Agus Listianingsih: Kasus PMI yang Mengharukan
Ibu Agus Listianingsih (49), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jalur mandiri, sedang mengalami cobaan yang sangat berat. Dalam perjalanannya di Polandia, ia mengalami kondisi kesehatan yang mengharuskan dirinya menjalani operasi amandel. Namun, apa yang seharusnya menjadi prosedur medis rutin berubah menjadi malapetaka bagi Ibu Listia.
Nasib Malang Ibu Listia dan Permintaan Bantuan Pulang
Setelah mengalami dugaan malapraktek yang berujung pada kondisi Persistent Vegetative State, Ibu Listia kini tengah dirawat di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz, Polandia, selama enam bulan terakhir. Keluarga dan kerabatnya berjuang keras untuk memberikan perawatan terbaik, namun biaya pemulangan menjadi kendala utama yang harus segera diatasi.
Perjuangan Advokasi dan Upaya Pulang Ibu Listia
Dalam upaya untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Listia, peran advokat dan praktisi penempatan PMI, Jro Ong, menjadi krusial. Berbagai pihak, termasuk Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan, dan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana, telah bergandengan tangan untuk memastikan proses pemulangan Ibu Listia dapat dilakukan secepatnya.
Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Pekerja Migran Indonesia
Undang-undang yang berlaku di Indonesia telah menetapkan bahwa pemulangan PMI yang mengalami masalah kesehatan di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39, 40, dan 41 UU 18 Tahun 2017, serta PP Nomor 59 Tahun 2021, negara bertanggung jawab untuk membiayai proses pemulangan PMI, termasuk yang mengalami masalah kesehatan serius seperti yang dialami oleh Ibu Listia.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah memberikan perlindungan hukum bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Perlindungan ini mencakup pemulangan mereka ke tanah air jika terjadi permasalahan serius, termasuk masalah kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi dengan baik.
Upaya Penyelesaian Kasus Ibu Listia secara Hukum
Dalam menangani kasus Ibu Listia, bukan hanya proses pemulangan yang menjadi perhatian, namun juga upaya penyelesaian hukum terkait dugaan malapraktek dalam operasinya. Advokat Jro Ong telah bergerak aktif dengan melibatkan berbagai lembaga terkait untuk menjamin bahwa kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemenuhan Hak PMI dalam Hukum Internasional
Permasalahan yang dihadapi oleh Ibu Listia bukan hanya menjadi fokus di tingkat nasional, namun juga menyoroti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar perlindungan pekerja migran sesuai dengan hukum internasional. Dengan demikian, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lebih proaktif dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja migran Indonesia diakui dan dilindungi di berbagai negara tujuan mereka.
Dukungan Masyarakat dalam Penyelesaian Kasus Ibu Listia
Kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia semakin meningkat seiring dengan perhatian yang diberikan terhadap kasus Ibu Listia. Dukungan yang diberikan oleh lembaga pemerintah, masyarakat umum, dan pihak terkait lainnya merupakan bukti nyata bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, namun juga nasional.
Harapan dan Doa untuk Kesembuhan Ibu Listia
Di tengah segala upaya yang dilakukan, mari kita semua mengirimkan doa terbaik untuk kesembuhan Ibu Listia. Semoga kasus ini tidak hanya memberikan pembelajaran berharga bagi kita semua, tetapi juga menjadi momentum bagi perbaikan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di masa yang akan datang.
0 notes